Kedaulatan Hukum - Hukum nan Dianut oleh Negara Republik Indonesia
Kedaulatan hukum merupakan suatu instrumen krusial bagi tegaknya suatu negara. Kedaulatan hukum berasal dari dua kata, yaitu kedaulatan dan hukum nan dapat didefinisikan secara terpisah. Kedaulatan ialah suatu hak tertentu buat menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.
Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan nan memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya dan dalam konteks eksklusif terkait dengan berbagai organisasi atau forum nan memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas nan berdaulat bukanlah sesuatu nan pasti, melainkan seringkali merupakan masalah konkurensi diplomatik.
Sedangkan kata Hukum dalam kedaulatan hukum memiliki definisi sebagai sistem nan terpenting dalam aplikasi atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak. Selain itu, sebagai mediator primer dalam interaksi sosial antarmasyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Hukum pidana berupa cara negara nan bisa menuntut pelaku dalam konstitusi hukum serta menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, konservasi hak asasi manusia, dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka nan akan dipilih. Administratif hukum digunakan buat meninjau kembali keputusan dari pemerintah.
Sementara itu, hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani nan merajalela".
Jadi, dapat ditarik konklusi bahwa pengertian dari kedaulatan hukum ialah hak ekslusif buat menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat atau atas diri sendiri. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem nan terpenting dalam aplikasi atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Kedaulatan Hukum - Eksistensi Suatu Bangsa
Kedaulatan hukum merupakan kapital awal dalam pembentukan sebuah negara. Semua elemen masyarakat disatukan dalam payung pemerintahan nan memiliki kedaulatan dalam hukum. Setiap bangsa tentunya harus memiliki kedaulatan dalam hukum agar bisa diakui secara de facto maupun de jure oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
Oleh karena, itulah kedaulatan membutuhkan hukum nan kuat dalam rangka menjaga kedaulatan tersebut. Di sinilah interaksi sekaligus peranan krusial kedaulatan dan hukum, sehingga membentuk istilah kedaulatan hukum nan absolut dimiliki setiap negara nan merdeka.
Sebagai negara kepulauan, bangsa Indonesia tentunya memiliki kompleksitas masalah dalam hal empiris pembagian batas wilayah dengan negara tetangga. Seringnya terjadi konflik mengenai tapal batas perbatasan ini menunjukkan adanya kelemahan negara dalam menjaga kedaulatan hukumnya.
Jika kita berkaca sejenak, maka akan kita dapati bahwa sebagian pulau terluar dari negara ini kadang tak tersentuh sama sekali akan rasa kedaulatan bangsa Indonesia. Mereka seperti terasingkan dan kemudian benar-benar asing dan baru diakui ketika ada bangsa lain nan mengklaim.
Secara umum, kedaulatan biasanya dibagi ke atas dua jenis, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam berkaitan dengan hak buat mengurus urusan dalam negerinya tanpa gangguan maupun interpensi dari negara lain.
Sedangkan kedaulatan ke luar memiliki makna bahwa pemerintah memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan dan hak dalam menentukan negara mana saja nan akan diajak bekerja sama. Hal ini pun berlaku pada kedaulatan dalam hukum nan memiliki kekuatan ke dalam dan ke luar sehingga tak dibenarkan adanya hegemoni negara lain terhadap suatu negara.
Namun, kedaulatan hukum tak boleh bertentangan dengan kedaulatan rakyat. Dimana pada esensinya kedaulatantersebut dibangun dengan pondasi kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, dalam menentukan kebijakan kedaulatan ke dalam maupun ke luar, pemerintah harus turut pula memperhatikan kedaulatan rakyatnya.
Kebijakan nan dibuat seyogyanya tak hanya melulu menonjolkan kedaulatan pemerintah, tetapi juga mengahadirkan adanya kedaulatan rakyat sehingga menciptakan kedaulatan bersama. Rakyat harus diajak bekerja sama dan memusyawarahkan tentang bagaimana prosedur menjalankan kedaulatan lebih spesifik lagi kedaulatan keluar nan berhubungan dengan pihak asing. Semua ini dilakukan agar tak ada rakyat nan terampas kedaulatannya sehingga mengurangi makna dari kedaulatan bangsa secara keseluruhan.
Kedaulatan Hukum - Hukum nan Dianut oleh Negara Republik Indonesia
Pembentukan kedaulatan hukum di Indonesia tak dapat dipisahkan dari hukum-hukum nan sudah ada terlebih dahulu sebelumnya. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem nan dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda sebab aspek sejarah masa lalu Indonesia nan merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda ( Nederlandsch-Indie ).
Hukum Agama, sebab sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka penguasaan hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat nan diserap dalam per-Undang-undangan atau yurisprudensi nan merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya nan ada di wilayah Nusantara.
Berdasarkan uraian tentang jenis kedaulatan dalam hukum seperti nan telah di jelaskan, Bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan nan berasaskan kerakyatan. Dasar dari klarifikasi tersebut, bisa dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya ialah ”Kerakyatan nan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” .
Bukti lain bahwa asas kerakyatan merupakan esansi dari kedaulatan hukum di Indonesia bisa kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 nan perumusannya sebagai berikut.
”Kemudian daripada itu buat membentuk suatu pemerintah negara Indonesia nan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan buat memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, nan berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia nan terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia nan berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Humanisme nan adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan nan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia ialah penganut jenis kedaulatan rakyat. Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan ialah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan nan paling tinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar. Undang-undang inilah selanjutnya nan menjadi kedaulatan dalam hukum nan membawahi kedaulatan rakyat.
UUD Negara RI Tahun 1945 menjelaskan tentang jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut bisa ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya ialah negara Indonesia ialah negara hukum. Artinya, negara kita bukan negara kekuasaan.
Hal tersebut berarti bahwa segala sesuatu nan berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diatur menurut hukum nan berlaku. Misalnya, peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas. Menebang pohoh di hutan diatur oleh peraturan, supaya tak terjadi penggundulan hutan nan berakibat banjir, dan contoh lainnya.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum, isi lengkapnya ialah segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara nan ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat sanksi.
Misalnya, rakyat biasa atau anak pejabat jika mereka melanggar harus diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda. Itulah hak ekslusif nan dimiliki oleh bangsa Indonesia terhadap warga negaranya nan dijalankan sinkron dengan sistem nan telah ditetapkan. Hak tersebut bernama kedaulatan hukum.