Pengklasifikasian Tarif Pajak

Pengklasifikasian Tarif Pajak

Pajak merupakan iuran wajib semua warga negara kepada negaranya. Peraturan mengenai pajak di Indonesia telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007. Di dalam undang-undang tersebut, dituliskan juga peraturan mengenai tarif pajak .



Tarif Pajak Menurut Struktur

Tarif pajak menurut strukturnya dibagi menjadi empat.

  1. Tarif proporsional ialah tarif pajak nan memiliki jumlah pembayaran tetap meski ada perubahan terhadap dasar biaya pajak nan dikenakan.
  2. Tarif regresif ialah tarif pajak nan justru menurun ketika biaya dasar pengenaan pajak meningkat.
  3. Tarif progresif. Biaya nan dikenakan akan meningkat sinkron biaya dasar pengenaan pajak nan juga meningkat.
  4. Tarif degresif ialah tarif pajak nan persentase jumlah pembayarannya akan semakin rendah ketika biaya dasar pengenaan pajak meningkat.


Jenis Pajak

Jenis pajak nan diterapkan di Indonesia jumlah bermacam, seperti Pajak Penghasilan (Pph), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (Ppn), dan Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb). Tiap-tiap pajak tersebut menerapkan tarif pajak nan berbeda.



1. Tarif Pajak Penghasilan

Tarif mengenai pajak penghasilan biasa juga disebut tarif pasal 17. Tarif pajak ini dikenakan hanya pada masyarakat nan mempunyai penghasilan dan sudah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Tarif Pajak Penghasilan secara generik dibedakan menjadi dua, yaitu tarif pajak nan dikenakan pada orang per orang dan tarif pajak nan dikenakan pada suatu badan usaha.

Besarnya jumlah tarif nan dikenakan disesuaikan dengan besarnya penghasilan. Mulai 10% hingga 35% dari total holistik pendapatan. Pembulatan terhadap pemasukan wajib pajak juga dilakukan. Jika jumlah penghasilan wajib pajak sebanyak Rp35.000.900,00, pembulatan dilakukan dengan menghilangkan pecahan Rp 900,00 dan digenapkan menjadi Rp35.000.000,00.

Besarnya tarif pajak nan dipungut, tentu saja telah berdasarkan pertimbangan berbagai hal. Terutama mengenai keadilan, kesederhanaan, dan pemerataan pengenaan pajak.



2. Tarif Bumi dan Bangunan

Yang dikenai tarif pada pajak jenis ini ialah objek pajak berupa tanah atau bumi dan bangunan. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan wilayah masing-masing. Yang menjadi dasar penghitungan tarif Pajak Bumi dan Bangunan ialah NJKP (Nilai Jual Kena Pajak).

NJKP buat perkebunan, perhutanan, dan NJOP nan berpenghasilan lebih dari Rp1.000.000.000,00 sebesar 40%, sedangkan buat NJKP pertambangan dan NJOP nan berpenghasilan kurang dari Rp1.000.000.000,00 sebesar 20%.

Tarif PBB sebesar 5%. Tarif PBB nan harus dibayarkan dihitung berdasarkan rumus penghitungan PBB, yaitu tarif PBB sebesar 5% dikalikan dengan NJKP (20% hingga 40%).



3. Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Persentase jumlah tarif nan harus dibayarkan berkisar dari 10% hingga 50% BKP atau Barang Kena Pajak. Tarif pajak tersebut dibedakan menjadi BKP impor dan ekspor.



4. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Pengenaan PKB berdasarkan pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan kerusakan nan diakibatkan oleh kendaraan bermotor tersebut. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan berbeda pada jenis-jenis kendaraan bermotor.

Untuk kendaraan bermotor pribadi, tarif nan dikenakan sebesar 1,5%, kendaraan generik sebesar 1%, dan buat alat-alat berat sebesar 0,5%. Penghitungan tarif pajak dengan cara mengalikan tarif dengan DPP (Dasar Pengenaan Pajak).



Pengklasifikasian Tarif Pajak

Pada zaman kolonial dulu, tarif pajak nan dibayarkan pribumi semata-mata hanya buat memenuhi kebutuhan dan kepentingan pemerintah penjajah, berbeda dengan saat ini sesudah Indonesia merdeka kegiatan membayar pajak merupakan kewajiban warga negara, nan digunakan buat membiayai pembangunan.



Pengertian Pajak

Sebelum membahas mengenai tarif pajak, terlebih dahulu mari kita pahami mengenai pengertian dan substansi dari pajak, beberapa pakar mengemukakan bahwa pajak adalahProf. Dr. H. Rachmat Soemitro, SH menurut beliau: "Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang negara nan bisa dipaksaakan dengan tiada mendapat jasa timbal nan langsung bisa ditunjuk dan nan digunakan buat membiayai kepentingan umum"

Dr. Soeparman Soemahamidjaja, juga menyatakan bahwa: "pajak ialah iuran wajib berupa uang atau barang, nan dipungut oleh penguasa berdaasarkan norma-norma hukum guna buat menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum".

Berdasarkan kedua pengertian nan disebutkan oleh para pakar tersebut, dapat disimpulkan nan dimaksud dengan pajak ialah iuran nan diwajibkan/ tarif pajak seluruh warga negara nan dibayarkan kepada negara buat keperluan atau kepentingan umum, nan tata cara dan peraturannya sudah ditentukan dan diatur oleh undang-undang.

Berdasarkan fungsinya secara garis besar pajak merupakan sumber pendapatan negara, nan perwujudannya atas partisipasi manggota masyarakat buat memenuhi pembiayaan negara dan pembangunan negara. Pajak juga dapat menjadi alat buat mengatur perekonomiannasional nan sinkron dengan APBN dan sebagai alat buat meratakan pendapatan masyarakat. Beberapa jenis pajak nan berlaku di Indonesia, dapat diklasifikasikan menjadi:



Pajak Langsung

Yang dimaksud dengan pajak langsung ialah nan tarif pajaknya dikenakan berdasarkan referensi pajak, tarif pajak nan diberikan secara berkala, misalkan pajak per tahun, per bulan. Dalam pengertian ekonomi pajak langsung bisa diartikan bahwa tarif pajak nan diwajibkan kepada seseorang nan tak bisa diwakili atau dilimpahkan kepada orang lain. Tarif pajak langsung terdiri dari tarif pajak berdasarkan pendapatan, tarif pajak perseroan, tarif pajak penghasilan, dan tarif pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)



Pajak Tidak Langsung

Yang dimaksud dengan pajak tak langsung ialah jenis pajak nan tarif pajaknya tak berdasarkan referensi atau ketetapan pajak. Tarif pajak tak langsung biasanya berkaitan dengan suatu tindakan, kejadian ataupun peristiwa, misalkan jual beli nan dikenakan tarif pajak; pajak beacukai, pajak ekspor-impor.



Pajak Pusat atau Negara

Pajak pusat atau negara ialah tarif pajak nan dipungut oleh pemerintahan sebagai pusat penyelenggaraan di daerah nan ditunjukkan sebagai loka oleh pemeriksaan pelayanan pajak. Tarif pajak ini dikenakan seperti pada:

  1. Pajak Penghasilan ialah tarif pajak nan dikenakan berdasarkan besar kecilnya penghasilan. Pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1983 dan terakhir kali mengalami perubaha dengan Undang-Undang No 36, pada tahun 2008.
  1. Pajak Mengenai Pertambahan nilai dan Penjualan barang mewah, mengenai pajak ini diatur dalam Undang-Undang No 8, Tahun 1983 dan diubah pada tahun 2009 menjadi Undang-Undang No 42.
  1. Pajak Untuk Bea Materai, nan diatur dalam Undang-Undang No 13, Tahun 1985. Pengaturan bea-material ialah material dan kertas bermaterial nan dikeluarkan oleh pemerintahan.


Pajak Daerah

Pajak daerah ialah tarif pajak nan dipungut oleh pemerintah daerah baik pemerintah daerah taraf I dan daerah taraf II dengan tarif nan sudah diatur oleh pemerintah daerah. Pajak daerah akan berbeda dengan daerah lainnya, tergantung pada ketetapan pemerintahan daerah tersebut, misalkan:

  1. Pajak Untuk Provinsi, berupa pembayaran tarif pajak mengenai: kendaraan bermotor, tarif pajak buat balik nama kendaraan bermotor, tarif pajak buat bahan bakar kendaraan bermotor, air dan pajak rokok.
  1. Pajak Untuk Kabupaten/ Kota terdiri dari : tarif pajak nan dikenakan pada: reklame, dapat berupa spanduk atau baligho, hotel, rumah makan, loka hiburan, lampu di jalan, parkir, air tanah, PBB, bea buat hak atas ijin tanah dan bangunan, loka usaha lainnya.

Perhitungan mengenai penentuan tarif pajak dapat dibedakan berdasarkan struktur, yaitu:

  1. Pajak Proporsional ialah tarif pajak nan dikenakan berdasarkan presenatasi penghasilan sebanding. Atau dapat diartikan jumlah nan dikenakan sama dengan jumlah pembayaran walaupun ada perubahan terhadap tarif pajak nan dberlakukan, contohnya: pajak pertambahan nilai, setiap pembelian barang dengan merk eksklusif akan dikenakan biaya 10%.
  2. Pajak Progresif ialah tarif pajak nan dikenakan berdasarkan besar dan kecilnya penghasilan. Semakin besar penghasilan maka akan semakin besar pula tarif pajak nan harus dibayarkan. Misalkan seseorang memiliki penghasilan setiap bulannya sebesar Rp 25.000.000,00 maka tarif pajak nan dikenakan sebesar 10%, jika di atas 25 juta maka akan dikenakan tarif nan lebih besar, yaitu 15%.
  3. Pajak Degresifadalah tarif pajak kebalikan dari pajak progresif, artinya: semakin tinggi penghasilan, maka semakin rendah tarif pajak nan harus dibayarkan, contohnya buat orang nan berpenghasilan sampai dengan Rp 25.000.000,00 dikenakan pajak sebesar 15%, sedangkan buat nan diatas Rp 25.000.000,00 besar pajaknya hanya dikenakan sebesar 10%.
  4. Pajak Regresif ialah tarif pajak nan akan turun pada waktu dasar pengenaan pajak meningkat.

Sebelum membayar pajak, terlebih dahulu harus mengisi dan menyampaikan surat pajak tahunan (SPT) , dengan menetapkan sendiri besarnya pajak terutang, dengan cara melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah tarif pajak nan sebenarnya, melaporkan tarif pajak nan sudah dibayarkan.

Jika sudah melaporkan, maka wajib pajak tak dikeluarkan lagi surat ketetapan tarif pajaknya. Syarat buat mendapatkannya harus sudah memiliki NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak), jika belum harus mendaftarkan sendiri (tidak dapat diwakili oleh orang lain).

Berikut ialah syarat dalam hal pemungutan tarif pajak, guna menghindari masalah:

  1. Tarif pajak nan dibebankan harus adil, baik pembagian anggaran pajaknya maupun dalam hal pembayarannya.
  1. Harus berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar, yaitu pasal 23 UUD 1945.
  1. Jangan sampai tarif pajak nan diberlakukan mengganggu perekonomian.
  1. Harus efisien dan efektif, hal ini buat menghindari kesulitan prosedural dan lain-lain pada waktu pembayaran.
  1. Sistem atau cara pemungutan tarif pajak jangan terlalu berbelit-belit, harus dengan pola sederhana.


Tarif Pajak Menjadi Bukit nan Menggiurkan

Namun tak mudah membebankan tarif pajak kepada masyarakat, selain perkara terlalu tinggi atau rendah apalagi dengan banyaknya kasus korupsi uang pajak oleh aparat nan tak bertanggung jawab. Sayangnya di Negeri para koruptor ini, pajak menjadi inceran tikus berdasi, para mafia pajak.

Contohnya, kasus gayus Tambunan, nan sempat menjadi buronan dan kabur ke Singapura, ia ialah seorang mantan pegawai negeri sipil nan bekerja di direktorat jenderal pajak Kementerian Keuangan Indonesia, sempat menghebohkan dan membuat syok bangsa Indonesia dengan menyalahgunakan amanatnya menggunakan uang pajak.

Ini tak sinkron dengan fungsi dan tanggung jawab dari direktorat jendral pajak nan salah satunya adalah: merumuskan standar, aturan, norma, pegangan atau pedoman, kriteria dan mekanisme di bidang perpajakan, kasus gayus memang mencoreng gambaran perpajakan Indonesia. Sudah seharusnya pemerintah, meyakinkan kepercayaan masyarakat, bangsa Indonesia buat membayar pajak, namun dibarengi pula dengan menindak tegas aparat/ oknum nan menyalahgunakan hasil pajak buat kepentingan pribadi,

Uang rakyat / pajak banyak nan disalahgunakan, tampaknya kita perlu menambahkan jargon "Warga negara nan baik ialah warga negara nan taat membayar pajak", didukung pula dengan "Aparat Pemerintahan nan baik ialah aparat nan Berkewajiban pula menyalurkan tarif pajak sinkron dengan amanat, bukan dimasukkan di kantong pribadi".