Misi Kementerian Dalam Negeri, NKRI Harga Mati

Misi Kementerian Dalam Negeri, NKRI Harga Mati

Dalam setiap pemerintahan, kehidupan rakyat ialah satu hal nan harus dipikirkan dengan sangat saksama. Satu pemerintahan nan tak memikirkan rakyatnya, maka akan terjadi ketimpangan dalam kehidupan negara tersebut. Pemberontakan nan akan dilakukan oleh rakyat nan tak puas dan mencoba buat mendapatkan kehidupan berbangsa nan lebih baik. Indonesia pernah mengalami beberapa kali pemberontakan nan dilakukan oleh rakyatnya sendiri. Oleh sebab itulah, demi memberikan kehidupan nan lebih mensejahterakan, maka Kementerian Dalam Negeri diberikan peranan nan cukup banyak.



Urusan Dalam Negeri

Dalam sistem pemerintahan, ialah sesuatu nan wajar saja kalau sebuah negara memiliki dan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri . Dari namanya saja sudah ketahuan fungsi apa nan dijalankan. Tugas dan fungsi Departemen Dalam Negeri (Depdagri) ialah membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang urusan dalam negeri. Semua hal nan menyangkut pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diurusi oleh kementerian satu ini. Termasuk juga penanganan mengenai pemekaran wilayah dan desentralisasi atau swatantra daerah.

Jangan dikira bahwa mengurusi satu negara itu mudah. Banyak aparat nan harus dipekerjakan agar pelayanan terhadap rakyat bisa ditingkatkan. Walaupun terkadang pelayanan kepada rakyat ini malah menjadi ladang korupsi aparat pemerintahan, pelayanan ini tetap saja dibutuhkan. Pihka pemerintah sangat paham apa nan terjadi di masyarakat. Itulah mengapa, di beberapa daerah pelayanan terhadap masyarakat itu diberikan secara lebih transparan. Ada daftar biaya nan harus dibayar oelh masyarakat nan berurusan dengan birokrasi, ada juga peraturan nan harus dijalankan oleh aparat sendiri. Hal ini diharapkan taraf korupsi nan dilakukan oleh aparat dapat terkurangi.

Selain itu, di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Kabinet Indonesia Manunggal jilid II), terutama bidang pemerintahan dalam negeri, diharapkan mampu melakukan koordinasi, konsolidasi, dan solusi terbaik, buat mengedepankan sistem politik demokratis, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Koordinasi memang harus berjalan dengan baik agar apa nan telah digariskan dalam perundang-undangan dapat dijalankan dengan baik. Apalagi pemerintah berusaha mendaparkan performa nan higienis dari semua aparat pemerintahannya. Hal ini tak mudah mengingat aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme nan tak adil telah berakar dan sangat mengakar di benak orang Indonesia. Tidak mengherankan kalau seorang Menteri Dalam Negeri itu diharapkan mampu memberikan bukti bahwa kinerja orang-orang nan ada di Kementeriannya memang teruji. Tidak mudah mendapatkan kinerja nan baik itu, semua harus bekerja sama dengan baik.

Adanya mobilitas dan langkah para pemimpin daerah nan seperti merasa bagaio raja kecil di daerah juga harus ditertibkan. Konfrontasi dan perseketaan nan terjadi tak dapat diabaikan begitu saja. Rakyat makin cerdas. Mereka makin melek hukum dan tahu peraturan nan mengatur seni dalam bermasyarakat dan bernegara.

Tidak mengherankan kalau banyaknya orang nan ingin menjadi kepala daerah harus dilihat sebagai satu kemajuan nan tak bioleh dibaikan dan dijadikan sebagai satu permainan. Pemerintah harus benar-benar menyelidiki apakah pemilihan kepala daerah secara langsung itu sudah benar-benar efektif memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Ataukah pilkada secara langsung itu hanya mmeberikan ‘jatah’ kesempatan kepada orang lain buat melakukan KKN model baru dengan cara lama.



Tugas Kementerian Dalam Negeri

Tugas pokok Kementerian Dalam Negeri ini sendiri tidaklah mudah. Pertama, melaksanakan urusan pemerintahan seperti Otda (Otonomi Daerah) nan dalam hal ini juga menilai kinerja gubernur, kepala, daerah, dan seterusnya. Membina dan melayani administrasi pemerintahan dan Meneliti dan mengembangkan kebijakan di bidang swatantra daerah.

Tugas-tugas tersebut harus dijalankan dengan baik agar apa nan telah digariskan dapat menambah keyakinan rakyat bahwa pemerintah benar-benar memperhatikan mereka. Akan sangat menyedihkan kalau rakyat menjadi korban dari peraturan nan digariskan. Rakyat bukanlah pelengkap penderita nan diberi perhatian lebih ketika pilkada akan diselenggarakan. Rakyat telah lelah membayar pajak. Pajak itu hendaknya digunakan sebagai alat meningkatkan kualitas hayati rakyat.



Misi Kementerian Dalam Negeri, NKRI Harga Mati

Negera Republik Indonesia ini dibangun dengan darah dan pengorbanan, Tidak mengherankan kalau misi Kementerian satu ini ialah menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini ialah harga wafat dan tak boleh ditawar-tawar lagi. Selain itu, misinya ialah Memelihara ketenteraman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Memantapkan penyelenggaraan pemerintahan. Memantapkan dan memajukan pengelolaan keuangan daerah agar daerah betul-betul dapat berdikari tanpa bergantung kepada pusat.

Meningkatkan dan mendidik masyarakat di sektor ekonomi, agraris, kelautan, perkebunan, sosial budaya, dan politik. Mensinergikan interaksi antara pusat dengan daerah, daerah dengan daerah, daerah dengan provinsi tertinggal. Diharapkan solusi kelanjutan terpadu buat pembangunan Indonesia lebih baik. Semua misi itu harus dilakukan secar bersama-sama agar sejalan dengan cita-cita seluruh rakyat Indonesia.



Yang Dibuat Oleh Kementerian Dalam Negeri

Apa nan dihasilkan atau dibuat oleh Kementerian ini ialah Undang-Undang (UU), PP Pengganti UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Instruksi Menteri.

Daftar Nama Menteri Dalam Negeri 1945-2011

  1. R.A.A. Wiranatakusumah
  2. Mr.Sutan Sjahrir
  3. Dr. Sudarsono
  4. Mr. Moh. Roem
  5. Wondoamiseno
  6. Soekiman Wirjosandjojo
  7. Panji Suroso
  8. Mr. Wongsonegoro
  9. Anak Agung Gede Agung
  10. Mr. S Tirtoprodjo
  11. Mr. Assaat
  12. Mr. Iskak Tjokrodisurjo
  13. Mr. Moh Roem
  14. Prof. Dr. Mr. Hazairin
  15. Mr. R Sunarjo Burhanuddin Harahap
  16. Sanusi Hardjadinata
  17. Ipik Gandamana
  18. Mayor Jenderal Dr. Sumarno
  19. Mayor Jenderal Basuki Rachmat
  20. Letnan Jenderal Amir Machmud
  21. Letnan Jenderal Soepardjo Rustam
  22. Jenderal Rudini
  23. Letnan Jenderal Yogie Suardi Memet
  24. R. Hartono
  25. Letnan Jenderal Syarwan Hamid
  26. Letnan Jenderal Suryadi Sudirja
  27. Letnan Jenderal Hari Sabarno
  28. Letnan Jenderal Mohammad Ma'ruf
  29. Letnan Jenderal Widodo Adi Sutjipto
  30. Mayor Jenderal Mardiyanto
  31. Gamawan Fauzi

Kementerian Dalam Negeri Indonesia dalam hal ini masih bekerja keras membuat formulasi agar daerah-daerah tertinggal bisa mengembangkan potensi daerahnya. Itu sebabnya pemerintah mendukung upaya memberdayakan usaha menengah dan kecil (UMK) dan PNPM Berdikari (Pengendali Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat).



Kementerian Dalam Negeri dan Polemik Yogya

Polemik status istimewa Yogya kian memanas. Kementerian Dalam Negerimerilis hasil survei internal nan menyebut rakyat Yogya ingin memilih kepala daerah. Paradoksal dengan gejala nan tampak di media. Yaitu, rakyat Yogya setia pro penetapan. Hasil survei ini memancing kegaduhan publik. Para pengamat berkomentar bahwa momen rilis survei tersebut tak tepat.

Pemerintah dianggap membelokkan substansi. Bukan mengurus RUU Istimewa Yogyakarta, melainkan lebih sigap buat berpolemik. Namun, kementerian dalam negeri berdalih bahwa hasil survei tersebut akurat. Entah mana nan benar. Yang pasti, rakyat Yogya dibuat kian bingung.

Polemik Yogya

Isu lokal Yogya ternyata menjadi isu nasional. Kini, dukungan dari beberapa daerah terkait status istimewa Yogya berdatangan. Misalnya, dari majelis adat Papua. Mereka mendukung keistimewaan Yogya sebab aspek historis. Namun, pemerintah tetap bergeming. Meskipun sempat diklarifikasi oleh SBY dalam konfrensi pers, bola panas ini justru kian menggelinding ke sana dan ke mari.

Guyonan di Yogya sudah mulai tidak lucu lagi. Warga Yogya sudah mendeklarasikan negeri Yogya. Meski sebatas humor, pemerintah harus tanggap makna di balik itu semua. Kementerian dalam negeri harus bersikap lebih arif. Memandang bukan dari sudut lega formal semata, melainkan historis kultural. Ijab kabul Sultan Hamengkubuwono dan Soekarno di masa kemerdekaan harus diingat.

Kerangka berpikir harus menempatkan sejarah dalam konteks penting. Kata Bung Karno, “Jangan sekali-kali melupakan sejarah!" Mardiyanto, Menteri Dalam Negeri, selama ini kukuh dengan pendirian bahwa gubernur harus melalui proses pemilihan umum. Demokrasi dimaknai sebatas prosedural. Padahal, rakyat Yogya juga bersikeras bahwa letak istimewa Yogya ialah keraton.

Memanas

Debat kusir di media masih terus terjadi. Bahkan, Ruhut Sitompul menyamakan kirab akbar di Yogya dengan cara pawai partai komunis Indonesia. Unjuk kekuatan dengan massa. Politisi demokrat ini makin membuat panas suasana. Merujuk laporan harian Kompas, masyarakat nan datang kirab akbar tersebut datang dengan sukarela. Mulai tukang becak, pelajar, dan abdi dalem. Manunggal padu membaur buat mendukung keistimewaan Yogya.

Leadership diperlukan buat meredakan situasi nan memanas ini. Retorika harus disambut dengan aksi politik. Proses legislasi di DPR harus transparan agar publik dapat mengawal. Rakyat Yogya dan Sultan harus waspada politic divide at impera . Terutama, terkait wacana referendum. Jika ini terjadi, dapat jadi preseden penyelasaian konflik di daerah lain. Kita berharap polemik ini tuntas di kalangan wong elite dan tak menular menjadi konflik wong alit.