Perbedaan Nikah Siri dan Nikah Kontrak

Perbedaan Nikah Siri dan Nikah Kontrak

Pernikahan ialah sebuah perjanjian formal nan sarat dengan makna sakral antara dua orang pasangan. Menikah, tentu saja diawali dengan adanya niatan baik antara kedua orang nan berjanji di hadapan Tuhan dan disaksikan oleh para wali, hakim, dan saksi. Itulah mengapa perlu adanya persiapan matang sebelum kedua pasangan menuju sebuah pernikahan. Lalu, kalau nikah siri apa, ya artinya?

Sebenarnya, istilah menikah hanya memiliki satu makna dan istilah tersebut tidak perlu diembel-embeli dengan kata-kata lain seperti siri atau kontrak. Namun, sebab ternyata dalam ikatan janji kudus tersebut terdapat peraturan-peraturan nan harus dipenuhi, maka muncullah kedua istilah nikah siri dan nikah kontrak.



Perbedaan Nikah Siri dan Nikah Kontrak

Nikah siri dan nikah kontrak merupakan pernikahan di bawah tangan. Maksudnya, kedua jenis pernikahan tersebut hanya dilakukan buat memenuhi persyaratan dan peraturan nikah secara hukum agama. Nikah siri dan nikah kontrak tak dicatatkan di kantor catatan sipil nan mewakili hukum negara. Nikah siri dan nikah kontrak biasanya terjadi pada mereka nan beragama Islam.

Syarat-syarat buat melakukan pernikahan secara agama Islam, yaitu:

  1. Harus ada mempelai pria. Dalam hukum Islam, mempelai wanita tidak harus hadir dalam pernikahannya sebab nanti nan melakukan ijab kabul ialah mempelai pria saja.
  2. Harus ada wali mempelai wanita, kecuali bagi wanita nan telah menjanda. Syarat adanya ayah dari mempelai wanita absolut diperlukan dalam pernikahan menurut tuntunan Islam. Kalau ayah atau wali nan menggantikan (kakak laki-laki, adik laki-laki, paman dari ayah, atau pakdhe dari ayah) tak ada maka dapat digantikan dengan wali hakim. Sementara, pada mempelai wanita nan telah menjanda, keberadaan wali sudah tak diperlukan sebab dianggap dia telah mampu mengurus dan menentukan nasib buat dirinya sendiri.
  3. Harus ada dua orang saksi. Dalam pernikahan menurut agama Islam, ditentukan sine qua non minimal dua orang saksi dari pihak mempelai pria dan mempelai wanita. Hal tersebut buat menjaga adanya kabar jelek dan pembicaraan negatif tentang kebenaran adanya pernikahan tersebut. Saksi biasanya diambil dari saudara dekat, petinggi di lingkungan setempat, atau teman dekat kedua mempelai.
  4. Adanya mahar. Dalam Islam, wanita begitu dihormati sehingga buat memperistri seorang wanita juga diperlukan adanya mahar atau hadiah nan sinkron dengan keinginannya. Apabila seorang wanita meminta emas atau rumah, tentu saja mempelai laki-laki wajib memberikannya sebagai mahar apabila memang dia berniat menikahinya. Tetapi, kebanyakan mahar nan diminta ialah seperangkat alat shalat ataupun uang.

Pernikahan dinyatakan absah dan suami dapat mengambil wanita tersebut sebagai istrinya apabila telah terucap ijab kabul dan saksi membenarkan hal tersebut. Namun, ada juga pendapat nan menyatakan bahwa sebuah pernikahan dikatakan absah apabila telah mencatatkan diri ke buku nikah. Pendapat ini mengacu kepada firman Allah Swt dalam Surat Al Baqarah ayat 282:

"Hai orang-orang nan beriman, apabila kamu bermu`amalah tak secara tunai buat waktu nan ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" (QS. Al-Baqarah : 282)

Ayat tersebut memang spesifik digunakan dalam pencatatan utang, namun kalau utang saja seseorang harus mencatatkannya apalagi bab nikah nan jelas lebih krusial buat dicatat. Nah , meskipun absah secara syariat Islam, namun nikah siri dan nikah kontrak tetap saja menjadi kontroversi sebab pencatatannya tersebut.

Pada dasarnya, pernikahan merupakan sebuah ikatan nan berbentuk sebuah janji. Niat buat mengawali kehidupan rumah tangga sakinah, mawadah, dan warrahmah tersebut nan membuat sebuah pernikahan sangat berarti. Lalu, bagaimanakah nikah siri dan nikah kontrak dapat meluruskan niat? Kalau dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dari orang-orang tertentu.

Berbicara panjang tentang nikah siri dan nikah kontrak, apa sih sebenarnya beda keduanya? Kedua pernikahan nan sama-sama dilakukan di bawah tangan atau tidak ada buku nikah ini memiliki beberapa perbedaan. Kalau nikah siri, dilakukan oleh dua orang pasangan secara sadar, tanpa tekanan, dan tak terbatas waktu. Sementara itu, nikah kontrak memenuhi semua nan ada dalam nikah siri, tidak ada catatan sipil, dilakukan oleh dua orang secara sadar.

Namun, dapat jadi salah satu pihak mengalami tekanan dan waktunya dibatasi selama beberapa bulan atau tahun. Kalau dalam nikah siri tidak ada perjanjian kontrak kapan pernikahan berakhir dan apa nan harus disediakan oleh si mempelai lelaki selama jangka waktu eksklusif tersebut. Berbeda dalam nikah kontrak, si mempelai lelaki seperti membeli mempelai wanita. Dikontraknya wanita itu menjadi istrinya selama beberapa tahun atau bahkan beberapa bulan.

Nilai nominal uang atau harta lain nan akan diserahkan dibicarakan mulai awal. Persamaan nikah siri dan nikah kontrak lainnya, yaitu tak berdayanya seorang wanita di depan lelaki sebab tidak ada catatan atau buku nikah. Tidak berdaya sebab tidak mendapat hak waris apa pun, bahkan buat anak nan dikandung oleh wanita tersebut kelak. Menilik berbagai persamaan dan disparitas nikah siri dan nikah kontrak, pastilah kita merasa ngeri. Sisi sebagai seorang wanita terlihat sangat lemah dan dirugikan. Oleh sebab itu, benar-benar harus memahami konteks kedua pernikahan nan masih juga banyak dilakukan oleh sebagian penduduk negara tercinta Indonesia ini.

Ada lagi nan menyatakan bahwa nikah siri merupakan pernikahan nan dilakukan dengan sah, memenuhi semua peraturan agama Islam dan juga dicatatkan dengan bukti buku nikah. Namun, ternyata pernikahan nan biasanya dilakukan oleh seorang lelaki terhadap istri kedua dan seterusnya ini tak diketahui oleh istri pertama atau sebelumnya. Meskipun bukan termasuk salah satu sahnya pernikahan, restu dari istri terdahulu tetap dibutuhkan. Dengan mengantongi restu dari istri terdahulu, maka kehidupan keluarga baru tersebut akan lebih tenang. Jauh dari rasa was-was ketika berjumpa dengan istri nan terdahulu, dapat mengaktualisasikan pembentukan keluarga samara dengan lebih tenang pula.

Ada pula nan mengartikan nikah siri sebagai pernikahan nan dilandasi oleh janji berdua sebagai sepasang suami-istri. Tanpa wali dan saksi, bahkan tanpa adanya ijab kabul nan disahkan oleh pihak terkait. Sungguh, pernikahan seperti apakah ini? Tentu saja banyak masyarakat nan masih menganggapnya sebagai kumpul kebo dan bukannya menikah.

Setelah banyak mengetahui tentang nikah siri dan kontrak, sepertinya kita memang perlu hati-hati dalam menyikapi keduanya. Meskipun nikah kontrak nan banyak dilakukan di daerah Bangil, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat ini masih berlangsung, namun hendaknya pihak wanita meninjau kembali hak-haknya sebagai seorang istri. Jangan sampai hanya sebab mengejar rupiah lalu ditinggalkan dalam keadaan harus mengurus anak-anak hasil pernikahan tersebut tanpa adanya donasi dan solusi dari ayah kontraknya.

Kalau nikah siri masih dalam kontroversial akan keabsahannya atau tidak, berbeda dengan nikah kontrak nan jelas tidak boleh dilakukan. Hanya saja kepandaian para pelaku nikah ini membuat seakan-akan ijab kabul absah dan tidak ada apa pun di bawah perjanjian tersebut. "Istilah kontrak kan hanya protesis orang-orang eksklusif saja," begitu mereka selalu berkilah.

Yang ada menurut mereka, perpisahan terjadi sebab laki-laki pelaku nikah kontrak nan umumnya warga asing tersebut pulang ke negaranya. Mereka tidak dapat membawa istrinya dengan berbagai alasan. Istri pun tidak ambil risiko buat tetap setia menunggu sebab terkadang belum tentu lelaki tersebut kembali lagi ke negara atau daerah di mana istrinya tinggal.

Suka atau tidak, setuju ataupun kontra, tapi nikah siri dan nikah kontrak masih sering terjadi di negara Indonesia tercinta ini. Semoga ini bukan pertanda semakin merosotnya budaya bangsa nan dahulu terkenal sebagai bangsa nan berbudi pekerti luhur. Ada lagi satu kenyataan nikah siri nan biasanya dikatakan sebagai penghindar dosa sebab telah begitu dekat dalam berpacaran.

Pertunanganyang dilakukan oleh dua orang kekasih kemudian disertai dengan pernikahan siri nan tetap menghadirkan syarat absah sebuah pernikahan, hanya saja tanpa catatan pada buku nikah. Nikah siri ini biasanya langsung diikuti dengan pernikahan nan sesungguhnya atau dicatatkan dan dirayakan beberapa saat kemudian. Waktu pencatatan dan seremoni tak terlampau lama jaraknya dari pernikahan siri tersebut.