Tips Mendapatkan KPR Syariah
Dari tahun ke tahun, harga rumah semakin hari semakin meningkat. Hal ini dikarenakan permintaan akan kebutuhan rumah pun meningkat. Banyak pengembang properti nan mengembangkan kompleks perumahan, mulai dari komplek perumahan mewah sampai komplek perumahan sederhana. Nah, buat memiliki sebuah rumah, bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu tunai dan KPR. Untuk masalah KPR, dibagi lagi menjadi 2, yaitu KPR konvensional dan KPR syariah.
Secara umum, KPR syariah berbeda dengan KPR nan biasanya. Konsep syariah nan diusung dalam KPR syariah seolah menjadi pilihan alternatif dari jenis KPR konvensional nan dapat dikatakan cukup memberatkan. Namun, solusi memiliki rumah melalui sistem kepemilikan KPR berbasis syariah ternyata tak 100 persen aman. KPR berbasis syariah pun menyimpan masalah besar.
Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) Ditinjau dari Syariat
Proses penyaluran Kredit Pembiayaan Rumah biasanya melibatkan tiga pihak, yakni nasabah, pengembang perumahan, dan bank atau forum pembiayaan. Jika Anda ingin memiliki rumah secara KPR, setelah melalui proses administrasi, umumnya Anda akan diwajibkan membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar 20 hingga 30 persen dari harga jual. Setelah DP dibayarkan, bank atau forum pembiayaan akan melunasi residu pembayaran rumah. Selanjutnya, Anda menjadi nasabah dari bank atau forum pembiayaan. Ya, nasabah buat melunasi biaya pelunasan kredit rumah.
Jika dilihat secara sekilas, pada proses akad kredit tersebut, Anda tidaka akan menemukan masalah. apalagi sekarang ini forum pembiayaan KPR berbasis syariah bermunculan dan mengklaim bahwa forum KPR berbasis syariah itu berserikat dengan Anda sebagai nasabah dalam proses pembelian rumah.
Anda telah memberikan DP sebesar 20 hingga 30 persen buat pembelian rumah, berarti Anda telah membeli 20 hingga 30 rumah tersebut. Sementara itu, bank atau forum pembiayaan berbasis syariah membeli sisanya. Selanjutnya, forum keuangan atau bank akan menjual kembali kepada Anda. Namun, jika lebih mencermati, pasti Anda akan menemukan berbagai keganjilan secara hukum syariat. Berikut ini hal-hal nan layak buat dipersoalkan secara syariat.
1. Adanya Uang Muka atau Down Payment (DP)
Jika dikaji lebih dalam, saat membayar DP kepada pengembang, apa nan pikirkan tentang DP tersebut? Apakah sahih buat uang muka atau kapital Anda buat membeli rumah? Semua orang termasuk bank atau forum pembiayaan menyadari bahwa uang Anda nan dibayar sebagai DP ialah uang muka, buka penyertaan modal. Jika kenyataannya demikian, sejatinya Anda selaku nasabah telah membeli rumah secara utuh.
Artinya, secara syariat, dengan dibayarnya DP, berarti pembeli atau nasabah telah dianggap memiliki rumah nan telah dibelinnya. Konklusi ini didasari pada ketentuan hukum jual beli dalam syariat bahwa barang nan telah dijual secara absah menjadi milik pembeli, meskipun belum lunas. Hal ini dikarenakan dalam anggaran jual beli secara kredit, barang akan resmi menjadi milik pembeli meskipun belum lunas. Dengan demikian, kehadiran dan keterlibatan bank atau forum pembiayaan KPR syariah atau pun nan konvensional patut buat dipersoalkan.
Dalam kenyataan KPR, Anda dipastikan bahwa peran forum keuangan atau bank tersebut hanya sebatas membiayai Anda dalam membeli rumah sebab bank atau forum pembiayaan secara anggaran tak diperkenankan melakukan kegiatan dalam bisnis riil, termasuk membeli rumah. Pada saat nan sama, Anda pun mempersoalkan adanya DP dari sudut pandang nan lain.
Mengapa bank atau forum pembiayaan penyalur KPR syariah atau KPR konvensional selalu mensyaratkan adanya DP? Bukankan lebih baik membantu masyarakat jika forum pembiayaan atau bank menanggung seluruh dana pembelian rumah dan selanjutnya dikreditkan di masyarakat?
2. Nasabah Membayar Lebih
Perlu diketahu bahwa selain membiayai atau mengutangi, pada praktiknya, forum keuangan atau bank penyalur KPR konvensional maupun KPR syariah memungut laba dari nasabah KPR. Apalagi jika forum pembiayaan atau bank penyedia kredit itu berbasis syariah sebab menurut syariah mengambil kuntungan itu riba dan hukumnya haram.
3. Akad Penjualan Hanya Sekali
Klaim bahwa forum keuangan atau bank dalam proses KPR melakukan penyertaan kapital dalam pembelian rumah, tampaknya tak sinkron dengan fakta. Hal ini dibuktikan dengan Anda tak pernah membeli bagian dari mereka nan dibayarkan oleh bank atau forum pembiayaan. Kalaupun forum pembiayaan atau bank bersikeras telah melakukan penyertaan modal, kemudian menjual kembali kepada Anda, hal itu tetap menjadi masalah besar.
Jika klaim bank atau forum pembiayaan KPR syariah maupun KPR konvensional terbukti benar, berarti mereka telah menjual barang sebelum sepenuhnya diterima. Hal itu jelas dilarang menurut syariat.
Memiliki rumah dengan menggunakan sistem KPR syariah ataupun KPR konvensional merupakan salah satu solusi terbaik. Namun, di balik semeua itu, proses KPR syariah atau KPR konvensional menyimpan masalah mengenai kehalalannya. Jadi, bisa dikatakan bahwa menabung merupakan solusi nan tepat buat mewujudkan keinginan Anda buat memiliki sebuah rumah. Lebih baik lagi jika Anda mencari pemodal nan ingin menawarkan kredit rumahnya secara langsung kepada Anda tanpa campur tanga pihak ketiga.
Tips Mendapatkan KPR Syariah
1. Sediakan Waktu nan Cukup buat Memilih Rumah
Jika Anda ingin memiliki rumah dengan sistem KPR syariah, haruslah memiliki waktu nan luang buat memilih rumah nan diidamkan dan disesuaikan denga criteria nan diinginkan oleh pihak bank syariah. Seringkali, jika tergesa-gesa memilih rumah sehingga tak memperhatikan kondisi dan lokasi rumah tersebut, kemudian diajukan, makan pelaksanaan pengajuan kredit KPR syariah akan ditolak.
2. Perhatikan kebutuhan Luas Rumah Jangan Sampai Mubazir
Jika ingin mengajukan kredit KPR syariah, Anda harus memperhatikan kebutuhan luas rumah nan akan dibeli. Sesuaikan luas kamar dengan kebutuhan keluarga. Dengan kata lain, jumlah kamar harus sinkron dengan jumlah anggota keluarga. Hal ini dikarenakan menurut ajaran Islam, memiliki sebuah rumah tak boleh banyak kamar nan kosong. Selain tiu, akan menambah besar biaya nan harus dikeluarkan jika rumah nan akan dibeli terlalu besar.
3. Menghitung Plafond KPR Syariah nan Sinkron dengan Pendapatan
Jika ingin memiliki rumah dengan sistem KPR syariah, sesuaikan dengan pendapatan Anda baik berupa gaji atau penghasilan dari usaha nan Anda jalankan. Dengan kata lain, sesuaikan plafond KPR syariah nan akan Anda ambil dengan pendapatan Anda. Jadi, pembayaran kredit KPR syariah harus sinkron dengan pendapatan Anda selama sebulan.
Biasanya, bank penyedia KPR syariah menganut kaidah angsuran tak boleh lebih dari 35-40 persen dari total pendapatan Anda. Lebih baik, sebelum mengajukan kredit KPR syariah, Anda harus memberitahukan kepada marketing bank syariah berapa besar pendapatan Anda sehingga bank akan dengan mudah memberikan plafond kredit dan jangka waktu nan diperlukan nan sinkron dengan kemampuan financial Anda.
4. Aturan Dana
Masalah aturan dana sering menjadi hambatan bagi setiap keluarga nan ingin memiliki rumah dengan sistem KPR berbasis syariah maupun KPR konvensional. Jadi, dengan mengetahui aturan dana nan disiapkan, Anda akan lebih mudah mengatur keuangan Anda.
Biasanya, aturan dana nan harus disiapkan diperuntukan membiayai biaya-biaya sebagai berikut.
- Biaya adminisgtrasi dan provisi,
- Biaya asuransi jiwa dan kebakaran,
- Biaya survey,
- Biaya akta notaris,
- Biaya AJB dan biaya balik nama,
- Pajak BPHTB nan harus disetor ke kas negara.
5. Lokasi Rumah
Pemilihan lokasi rumah pun sangat berpengaruh dalam proses kredit KPR syariah. Lokasi rumah nan akan diambil dalam proses kredit berpengaruh pada plafon pengajuan kredit Anda.
6. Legalitas
Tips terakhir dalam proses pengajuan kredit KPR syariah ialah memperhatikan legalitas rumah nan akan dibeli dengan cara kredit KPR syariah. Pastikan rumah nan dalam proses kredit memiliki surat-surat nan lengkap, misalnya sertifikat sendiri, PBB, dan IMB-nya.
Itulah klarifikasi mengenai serba-serbi pembelian rumah dengan sistem kredit KPR syariah. Semoga klarifikasi tersebut bisa membantu Anda dalam menentukan proses kredit kepemilikan rumah secara kredit.