Fikih Ziarah Kubur dalam Islam

Fikih Ziarah Kubur dalam Islam

Apakah hukum ziarah kubur dalam Islam? Kita sering melihat masyarakat melakukan ziarah kubur. Baik kepada kubur saudara, maupun kepada kubur tokoh-tokoh agama, syekh, wali, atau orang-orang nan dianggap ”keramat” oleh masyarakat. Ziarah kubur dalam Islam dibolehkan dengan catatan tak menjurus pada hal-hal musyrik.



Ziarah Kubur dalam Islam

Masyarakat Islam Indonesia sangat rentan terjerumus pada kemusyrikan sebab unsur budaya nan terkadang dicampuradukkan dengan ibadah. Ziarah kubur dimaksudkan agar para peziarah mengambil pelajaran dengan mengingat mati. Jika berziarah tanpa disertai maksud tersebut maka nan demikian bukanlah nan dianjurkan dan dimaksud oleh syari’at.

Sebab, sebelumnya Rasulullah saw. pernah melarang sahabatnya melakukan ziarah kubur. Akan tetapi kemudian dibolehkan dengan catatan buat mengingatkan diri bahwa kita pun nanti akan seperti itu, berbaring sendiri di dalam kubur. Rasulullah saw. bersabda:

”Aku dahulu (dulunya) melarang kalian dari ziarah kubur. Ketahuilah, berziarahlah (sekarang) ke kuburan, sebab hal itu bisa mengingatkan kalian pada akhirat.”

Bahkan Rasulullah saw. pun pernah melakukan ziarah kubur. Hal ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., ia berkata: ”Rasulullah saw. pernah menziarahi makam ibu beliau dan beliau menangis sehingga menangislah orang-orang nan di dekat beliau". Rasulullah Saw. bersabda:

”Aku telah meminta izin kepada Rabb-ku agar diperbolehkan memintakan ampunan bagi ibuku namun tak diizinkan bagiku. Lalu saya meminta izin agar diperbolehkan menziarahi makamnya dan saya pun diberi izin. Ziarahilah kubur, sebab hal itu akan mengingatkan kalian kepada kematian.” (HR. Muslim)

Ada dua tujuan melakukan ziarah kubur dalam Islam .

  1. Peziarah bisa mengambil i’tibar berupa mengingat kematian dan orang mati, serta meyakini bahwa loka kembalinya surga atau neraka. Inilah maksud primer dari persyari’atan ziarah kubur.
  2. Mendatangkan kegunaan kepada sang mayit ketika para peziarah mendoakan dan memohonkan ampun buat sang mayit.

Hal ini diterangkat dalam sebuah hadist nan berbunyi: Buraidah ra. Berkata,

"Adalah Rasulullah Saw. mengajarkan apabila berziarah kubur buat mengucapkan do’a, di antara mereka ada nan berdoa, semoga kesejahteraan dianugerahkan kepada penghuni kubur dari kaum mukmin dan muslimin dan kami insya Allah akan menemui kalian.”

Akan tetapi, kita harus berhati-hati ketika berziarah kubur sebab dapat saja tergelincir pada perbuatan syirik. Sikap hiperbola pada para ulama atau wali nan dianggap memiliki karomah seringkali menggiring peziarah pada perbuatan syirik.



Ziarah Kubur dalam Islam - Embargo Seputar Ziarah Kubur

Tidak sedikit orang nan meminta berkah ke kuburan para wali agar dilancarkan rezekinya, dimudahkan jodohnya, atau mungkin agar menduduki jabatan eksklusif serta menjadi pemenang dalam pilkada. Ziarah kubur buat tujuan tersebut biasanya marak pada waktu-waktu tertentu, seperti pada bulan Syura’, Sya’ban, menjelang Ramadhan, atau pada saat hari raya.

Syeikh Muhammad bin Abdullah Wahhab menjelaskan bahwa ziarah kubur nan bid’ah ialah ziarah buat mencari berkah kepada orang nan meninggal dunia, atau buat berdoa kepada Allah untuk kepentingan diri sendiri di kuburan orang nan dituju, dengan keyakinan bahwa itulah loka nan membuat doanya terkabul. Ziarah seperti ini hukumnya bid’ah dan haram.

Adapun ziarah kubur dengan tujuan buat meminta pertolongan kepada penghuni kubur agar hajat-hajatnya dikabulkan, menjadikan penghuni kubur sebagai mediator dengan Allah, dan hal-hal lain seperti mengelilingi kuburan, menyembelih hewan di kuburan, dan bernadzar di kuburan maka ini ialah contoh ziarah kubur syirik secara murni. Orang nan melakukannya berdosa dan ia telah musyrik serta kafir kepada Allah Swt.

Berikut beberapa embargo seputar ziarah kubur.

  1. Tidak melakukan thawaf, berkeliling kuburan atau mengelilingi kubur dengan niat buat ibadah. Sebab, thawaf hanya dilakukan di sekeliling Ka’bah.
  2. Tidak membaca al-Quran di kuburan. Kuburan bukanlah loka membaca al-Quran.
  3. Tidak boleh memohon pertolongan dan donasi kepada mayit, karena itu termasuk syirik.
  4. Tidak meletakkan karangan kembang atau menaburkannya di atas kuburan sebab hal itu menyerupai perbuatan orang-orang Nasrani.
  5. Tidak membuat bangunan di atas kuburan. Cukup meletakkan sebuah batu setinggi satu jengkal buat menandai kuburan, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika meletakkan sebuah batu di atas kubur Utsman bin Mazh’un.


Fikih Ziarah Kubur dalam Islam

Ulama-ulama mengatakan bahwa ziarah kubur dalam Islam itu disyariatkan. Ziarah kubur dalam Islam termasuk ke dalam bagian ibadah. Karena bagian dari ibadah, maka ziarah kubur dalam Islam ada aturannya dan wajib diperhatikan sehingga kita tak melakukan kesalahan dalam berzaiarah kubur.

Semua ulama menegaskan bahwa ziarah kubur dalam Islam itu disyariatkan dengan tujuan agar orang-orang nan melakukan ziarah kubur bisa mengambil hikmah dan pelajaran. Apa saja hikmah dan pelajaran dari ziarah kubur dalam Islam?

Hikmah dari ziarah kubur dalam Islam ialah buat mengingat kematian dan tujuan lainny ialah agar orangyang melakukan ziarah kubur mendoakan orang nan sudah meninggal. Dengan demikian, disyariatkannya ziarah kubur dalam Islam itu sebab dua hal, yaitu agar orang nan melakukan ziarah kubur ingat dengan kematian serta menjadikan kuburan sebagai nasihat bagi dirinya. Hikmah kedua ziarah kubur dalam Islam ialah agar orang nan berziarah kubur bisa mendoakan saudara, keluarga, dan temannya nan sudah meninggal dunia.

Ziarah kubur dalam Islam diperbolehkan tetapi dengan syarat tak ada perkataan atau keluar ucapan dari peziarah ketika berziarah nan mengandung murka Allah. Jadi, dibolehkannya melakukan ziarah kubur dalam Islam dengan syarat tak ada unsur kemunkaran, yaitu penyelisihan dari ajaran Islam.

Hukum melakukan ziarah kubur dalam Islam menjadi haram atau tak dibenarkan jika aktivitas di dalamnya bertentangan atau tak sinkron dengan ajaran Islam. Beberapa contoh hal nan bertentangan dengan ziarah kubur dalam Islam ialah memohon dan meminta pertolongan kepada kuburan.



Tata Cara Ziarah Kubur dalam Islam

Pengertian atau definisi ziarah kubur dalam Islam yaitu sebuah kegiatan atau aktivitas mendatangi makam dari orang nan sudah meninggal dunia, baik itu nan kita kenal ataupun nan tak kita kenal semasa hidupnya. Ketika melakukan ziarah kubur, kita harus mematuhi tata cara ziarah kubur dalam Islam agar memberikan hikmah kepada para peziarah dan juga nan diziarahi.

Ziarah kubur tak sebatas mendatangi makam keluarga, teman, guru, tetangga, dan lainnya nan kita kenal. Ziarah kubur ke makam nan tak kenal juga banyak dilakukan, misalnya berziarah ke Taman Makam Pahlawan, makam para ulama Islam, dan lain sebagainya.

Lalu, bagaimana tata cara ziarah kubur dalam Islam itu? Berikut tata cara ziarah kubur dalam Islam.

  1. Tata cara ziarah kubur dalam Islam yaitu bersikap sopan dan santun saat mendatangi are pemakaman.

  2. Tata cara ziarah kubur dalam Islam selanjutnya ialah niat dengan tulus dan ikhlas sebab ingin mendapatkan ridho dari Allah Swt., tak buat meminta sesuatu kepada orang nan telah meninggal.

  3. Tata cara ziarah kubur dalam Islam selanjutnya ialah tak duduk, menginjak-injak, dan tidur-tiduran di atas makam.
  4. Tata cara ziarah kubur dalam Islam selanjutnya ialah tak melakukan tindakan tak pantas, misalnya buang air besar, buang air kecil, meludah, buang sampah sembarangan, dan lain sebagainya.

  5. Tata cara ziarah kubur dalam Islam selanjutnya ialah mengucapkan salam kepada penghuni alam kubur.

  6. Tata cara ziarah kubur dalam Islam selanjutnya ialah mendoakan orang nan sudah meninggal agar senang dan tenang di alam kubur.

    Itulah tata cara ziarah kubur dalam Islam. Semoga, kita terhindar dari hal-hal nan akan menjerumuskan pada perbuatan syirik. Walahu’alam bishawab .