Titik Perlindungan Bahari Indonesia
Perlindungan bahari merupakan suatu upaya pencegahan kerusakan dan pemugaran keanekaragaman hidup dan biota laut.
Pengertian Perlindungan Laut
Negara Indonesia termasuk nan memiliki bahari lepas nan cukup luas. Sebagai negara kepulauan sudah barang tentu potensi kekayaan bahari beserta isinya ialah sangat besar. Karena itu sudah menjadi kewajaran dan juga kewajiban bagi bangsa buat melindungi, merawat bahkan melestarikannya.
Salah satu upaya nan diberlakukan ialah dengan melakukan perlindungan laut. Perlindungan bahari tersebut dilakukan di beberapa titik nan dianggap memiliki potensi lebih dan unggul. Potensi tersebut dapat berupa, kekayaan ikan dan satwa lautnya, kekayaan satwa bahari nan langka, serta biota dan flora bahari nan ada. Misalnya terumbu karang dan taman bahari bawah.
Pengertian dari konservasi laut itu sendiri adalah: upaya melindungi, melestarikan serta memanfaatkan sumber daya bahari buat menjamin keberadaan, ketersediaan, serta transedental jenis ikan, flora, dan biota bahari bagi generasi sekarang dan mendatang.
Yang termasuk ke dalam wilayah tanggungjawab perlindungan bahari ini ialah termasuk di dalamnya perairan, pulau-pulau kecil serta pesisir.
Titik Perlindungan Bahari Indonesia
Di Indonesia sendiri ada beberapa titik nan dijadikan loka konservasi. Di antaranya Papua, Nusa Tenggara, Bahari Banda, Selat Makassar, Kalimantan Utara, Halmahera, Sumatera Barat, Bahari Arafura, Gambaran Sunda, Timur Bahari Sulawesi, Selatan Jawa, dan Selat Malaka. Tiap-tiap wilayah akan ditentukan prioritasnya agar tindakan perlindungan nan dilakukan sinkron dengan nan dibutuhkan.
Kawasan nan menjadi konservasi laut dibentuk ke dalam taman bahari nasional, taman wisata alam laut, suaka margasatwa, dan cagar alam laut. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan dilakukan menyeluruh bukan hanya flora dan fauna, tetapi juga habitat dan ekosistem lautnya.
Penetapan kawasan perlindungan di atur berdasarkan zona primer dalam rangka memenuhi hak masyarakat khususnya nelayan. Hal ini dilakukan agar usaha penerapan perlindungan tak akan mengganggu akses nelayan dalam melakukan kegiatannya di laut.
Dasar Hukum Perlindungan Bahari Indonesia
Konservasi laut ini di dalam operasionalnya juga memiliki undang-undang nan mendasari pelaksanaanya. Yakni diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang perlindungan Sumber Daya Ikan (SDI), bahwa pengelolaan kawasan perlindungan perairan berpijak pada dua kerangka berpikir baru. Yaitu pengelolaan kawasan perlindungan perairan diatur dengan sistem zonasi dan perubahan kewenangan pemerintah pusat menjadi kewenangan pemerintah daerah sinkron dengan kawasan perlindungan nan berada di wilayahnya.
Selain dari PP Nomor 60 Tahun 2007 tadi, ada lagi beberapa dasar hukum nan mendukung upaya ini. Beberapa anggaran hukum nan ada yakni:
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hidup Dan Ekosistemnya. Di dalam undang-undang ini aturannya berlaku buat mengatur segala aspek nan berkaitan dengan konservasi. Baik ruang maupun sumber daya alamnya.
Undang-undang ini bertujuan: "Untuk mengatur konservasi sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hidup dan ekosistemnya agar bisa menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia
b. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sepanjang berkaitan dengan pengelolaan kawasan perlindungan sebagai suatu kesatuan ekosistem, undang-undang ini mengatur penetapan status hukum kawasan lautnya. Secara spesifik undang-undang ini memberikan wewenang kepada Menteri buat menetapkan status suatu bagian bahari eksklusif sebagai kawasan Suaka Alam Perairan, Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan, atau Suaka Perikanan.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam. Peraturan Pemerintah ini ialah bagian dari aplikasi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hidup dan Ekosistemnya.
d. Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan buat melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Peraturan pemerintah ini demi kewenangan kepada Menteri (Kelautan dan Perikanan) buat menetapkan Kawasan Perlindungan Perairan nan terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan (Pasal 8).
Bentuk Perlindungan Bahari Indonesia
Bentuk perlindungan di antaranya taman laut, taman wisata alam laut, suaka margasatwa dan cagar alam. Indonesia memiliki beberapa loka perlindungan nan cukup terkenal, di antaranya sebagai berikut.
1. Taman Bahari Bunaken
Wilayah perlindungan taman bahari ini memiliki estetika terumbu karang nan tak kalah dengan Great Barrier Reef nan ada di Australia. Taman bahari Bunaken menempati wilayah seluas 75.265 hektare dari lima pulau nan ada di Manado.
Terdapat sekitar 200 jenis ikan di bawah permukaan lautnya, mulai dari ikan neon, ikan kupu-kupu, ikan koral, ikan napoleon hingga ikan purba choelacant atau ikan raja bahari nan bisa hayati di kedalaman 80 meter. Berbagai jenis biota bahari hayati di sini. Anda dapat menikmati estetika bawah lautnya dengan menaiki kapal semi selam di lepas pantai Pulau Bunaken.
2. Taman Wisata Alam Bahari Wakatobi
Kepulauan Wakatobi nan seluas 306.590 hektar atau sekitar 13.000 km dijadikan wilayah perlindungan sejak 1995. Kemudian, sedikit mengalami perubahan fungsi menjadi Taman Nasional seluas 1.390.000 hektare pada 1996 nan terdiri dari Pulau Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia, dan Binongko. Dari sini nama Wakatobi terbentuk sebagai nama nan disandang buat huma perlindungan dari Sulawesi Tenggara ini.
Yang menarik dari Wakatobi ialah wisata alam berupa pantai, estetika pemandangan bawah lautnya, terumbu karang, puncak bukit nan dramatis serta kebun karang nan luas membentang bagaikan lapangan besar nan ditumbuhi bunga-bunga liar di bawah laut. Terdapat 30 lokasi selam nan juga menjadi daya tariknya. Taman Bahari Wakatobi saat ini sering dikunjungi buat keperluan penelitian.
3. Taman Nasional Komodo
Taman Nasional Komodo nan terletak di Nusa Tenggara Barat ini tak saja berkiprah di dalam pelestarian fauna. Namun juga menetapkan bahwa daerah nan terlindungi dan dikonservasi meluas termasuk juga wilayah perairan di dalamnya.
Yang dilindungi di Taman Nasional Komodo ialah zonasi taman nasional serta wisata selam nan ada di perairannya.
Taman nasional nan didirikan pada tahun 1980 ini bertujuan: sebagai loka perlindungan dan konservasi komunitas hewan dan tumbuhan nan majemuk nan ditemukan di darat, pesisir, dan perairan laut.
Kerjasama Perlindungan Internasional
Kerjasama internasional dalam perlindungan sangat diperlukan terutama buat mencegah kepunahan atau terancamnya jenis dan ekosistem dari kepunahan nan disebabkan oleh pengelolaan dan pemanfaatan nan tak berkelanjutan.
Beberapa konvensi internasional terkait dengan perlindungan nan mengikat secara hukum diantaranya ialah CITES, Ramsar dan CBD.
Indonesia telah meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) nan ditandatangani di Washington, D.C. tahun 1973 dan telah berlaku secara efektif sejak tahun 1975. Konvensi tersebut telah menjadi hukum nasional melalui pengesahan dengan Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 1978. Selanjutnya ketentuan CITES merupakan kewajiban bersama dalam pelaksanaannya namun harus didasari oleh peraturan perundang-undangan nasional nan mewadahi.
Nah! Bahwa ternyata komunitas internasional masih peduli dengan gerakan perlindungan alam ini. Apalagi dengan Anda sebagai pemilik dari kekayaan sumber daya bahari nan sangat berpotensi ini. Maka menjadi peminat, pelaku dan pendukung konservasi laut nan tengah dilakukan oleh pemerintah ialah merupakan tindakan nasionalis nan terpuji.