Kronologi Kasus Bank Century
Anda tentu masih begitu ingat dengan kasus Bank Century nan mulai terkuak pada 2008. Bergulirnya kasus Bank Century berawal dari berhembusnya kabar dana suntikan negara nan mencapai jumlah fantastis, yaitu 6,7 triliun rupiah. Kabar dana bail out Bank Century nan mencapai angka triliunan itu tentu membuat kuping rakyat memanas.
Kasus Bank Century dimulai dengan jatuhnya bank ini dampak penyalahgunaan dana nasabah nan digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Mencuatnya kasus Bank Century menjadi sangat menarik ketika mengetahui kelanjutan jatuhnya bank ini. Tidak salah lagi, respons pemerintah begitu luar biasa hingga bersedia melakukan bail out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan kala itu, bail out dana Century dilakukan guna menghindari jatuhnya global perbankan di Indonesia dampak hilangnya kepercayaan nasabah serta investor kepada beberapa bank di Indonesia. Yang membuat upaya bail out tersebut bermasalah tiada lain status Bank Century kala itu tak memiliki likuiditas memadai.
Kronologi Kasus Bank Century
Seperti halnya kasus-kasus lain, penegak hukum Indonesia memang identik dengan langkah penyelesaian nan lamban. Tidak terkecuali, penanganan kasus Bank Century. Bahkan, hingga awal 2012, kasus Bank Century belum mampu diselesaikan. Hal itulah nan membuat kasus Bank Century selalu menjadi pembicaraan hangat di beberapa media massa, media elektronik maupun media cetak.
Bagaimanapun, kasus Bank Century lagi-lagi telah “berhasil” menjatuhkan gambaran beberapa forum hukum di Indonesia. Sebut saja, KPK, POLRI, serta DPR. Lantas, sebenarnya bagaimana cerita awal bergulirnya kasus Bank Century nan seolah tidak kunjung usai ini? Adakah alasan krusial nan membuat Bank Century wajib dibantu oleh pihak pemerintah?
Untuk menjawab rasa penasaran Anda, berikut ini merupakan kronologis bergulirnya kasus Bank Century.
1. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2003
Kronologi awal bergulirnya kasus Bank Century dimulai sejak 2003 ketika Bank CIC diketahui tengah mendapat masalah. Masalah nan menimpa Bank CIC diindikasikan dengan ditemukannya beberapa surat berharga valuta asing nan mencapai angka 2 triliun rupiah.
Valuta asing tersebut tak mempunyai peringkat, berjangka panjang, bunganya rendah, serta tak mudah buat dijual. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) pun memberikan saran merger guna mengatasi ketidakberesan nan terjadi dalam bank tersebut.
2. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2004
Sesuai nan disarankan BI, Bank CIC pun melakukan merger dengan Bank Danpac serta Bank Pikko nan kemudian mengganti namanya menjadi Bank Century. Berbagai surat berharga valuta asing pun terus bercokol dalam neraca Bank Century. Sebenarnya, BI telah memerintahkan Bank Century buat menjual valuta asing tersebut, namun pemegang saham tak menurutinya.
Pemegang saham lebih memilih menghasilkan sebuah perjanjian buat mengubah berbagai surat berharga valuta asing tersebut menjadi deposito di Bank Dresdner, Swiss. Belakangan, deposito nan ditanam di Bank Dresdner ternyata sangat susah buat ditagih.
3. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2005
Pada 2005, BI sukses mendeteksi beberapa surat berharga valuta asing di Bank Century nan berjumlah sekitar 210 juta dolar Amerika.
4. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2008
Akhirnya, tahun 2008 menjadi titik awal terkuaknya kasus Bank Century hingga menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan penyidik. Pada 30 Oktober dan 3 November 2008, ditemukan berbagai surat berharga valuta asing nan telah jatuh tempo dan gagal bayar hingga mencapai angka 56 juta dolar Amerika. Sementara itu, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Akhirnya, posisi bank Century pada 31 Oktober berkurang hingga 3,53 persen.
Kasus Bank Century semakin rumit dengan kegagalan kliring dampak kegagalannya menyediakan dana ( prefund ) pada 13 November 2008. Pada 17 November 2008, Antaboga Delta Sekuritas miliki Robert Tantular mulai melakukan pembayaran kewajiban terhadap produk discreationary fund nan telah dijual Bank Century pada akhir 2007.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 20 November 2008, Bank Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Keuangan. Isi surat tersebut tiada lain berupa penetapan bahwa Bank Century termasuk bank gagal nan bisa memberikan akibat sistemik.
Oleh karena itu, BI memberikan usul buat melakukan langkah penyelamatan melalui pihak LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Pada hari nan sama, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) nan beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, pun akhirnya memutuskan buat melakukan meeting .
Berdasarkan keputusan nan ditetapkan KKSK dalam surat No.04.KKSK.03/2008, Bank Century resmi diambil alih oleh LPS pada 21 November 2008. Salah satu pemegang saham, Robert Tantular, beserta tujuh orang pengurus lain Bank Century menerima pencekalan. Dua pemilik Bank Century, yaitu Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi pun tiba-tiba menghilang.
Akhirnya, LPS memutuskan buat memberikan talangan dana sebesar 2,78 triliun rupiah guna mendongkrak CAR agar mencapai angka 10 persen. Pada 5 Desember 2008, LPS pun merealisasikan janjinya dengan memberikan suntikan dana sebesar 2,2 triliun rupiah kepada Bank Century demi memenuhi taraf kesehatan sebuah bank.
Setelah mendapat suntikan dana dari LPS, kasus Bank Century tak selesai begitu saja. Pada 9 Desember 2008, Bank Century mulai mendapatkan berbagai tuntutan dari ribuan investor Antaboga terkait penggelapan dana investasi sebesar 1,38 triliun rupiah. Tidak salah lagi, dana para investor Antaboga itu pun dialirkan ke kantung Robert Tantular selaku pemilik Bank Century.
Pada 31 Desember 2008, Bank Century tercatat telah mengalami kerugian sebesar 7,8 triliun rupiah sepanjang tahun 2008. Pada 2007, Bank Century memiliki sejumlah aset sebesar 14,26 triliun rupiah. Namun, aset tersebut mulai tergerus dan hanya menyisakan 5,58 triliun rupiah.
5. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2009
Untuk memulihkan kesehatan Bank Century, LPS kembali menyuntikkan dana sebesar 1,5 triliun rupiah pada 3 Februari 2009. Sayangnya, kasus Bank Century tak lantas menemui penyelesaian. Akhirnya, Bank Century terlepas dari supervisi spesifik Bank Indonesia pada 11 Mei 2009.
Pada 3 Juli 2009, parlemen mulai melayangkan somasi terkait dana penyelamatan Bank Century nan dinilai terlalu besar. Terlebih, LPS kembali menyuntikkan dana sebesar 630 miliar rupiah buat Bank Century pada 21 Juli 2009. Sejak saat itu, kasus Bank Century kian mendapat sorotan tajam.
Kasus Bank Century ini pun telah mengantarkan Robert Tantular pada tuntutan sanksi selama 8 tahun penjara serta denda uang sebesar 50 miliar rupiah subsider 5 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan sanksi Robert Tantular tersebut ditetapkan pada 18 Agustus 2009.
Sebelum vonis dijatuhkan, tepatnya 15 Agustus 2009, pihak manajemen Bank Century menggugat Robert Tantular sebesar 2,2 triliun rupiah. Pada 3 September 2009, Kapolri meminta DPR buat terus melakukan pengejaran aset milik Robert Tantular sebesar 19,25 juta dolar Amerika serta aset milik Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi senilai 1,64 miliar dolar Amerika.
Akhirnya, Robert Tantular menerima vonis 4 tahun sanksi penjara serta denda uang sebesar 50 miliar rupiah pada 10 September 2010. Vonis nan diterima Robert Tantular ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan nan diajukan, yaitu 8 tahun sanksi penjara serta denda uang sebesar 50 miliar rupiah.
Itulah kronologi awal bergulirnya kasus Bank Century nan begitu menghebohkan publik dan penyidik. Sayangnya, kasus Bank Century tersebut telah menjadi pemicu munculnya kasus lain, seperti kasus nan menimpa Bibit dan Chandra, nan digadang-gadangkan berkaitan erat dengan kasus Bank Century.
Bahkan, pihak Tim Pencari Fakta (TPF) nan menangani kasus hukum Bibit dan Chandra mencuatkan dugaan adanya usaha kriminalisasi kepada pimpinan KPK kala itu hingga berbuntut pada penahanan Bibit dan Chandra. Upaya kriminalisasi nan menyeret Bibit dan Chandra itu pun disebut-sebut masih berkaitan erat dengan kasus Bank Century.
Seperti nan telah disebutkan, kasus Bank Century begitu menyita perhatian terkait adanya dugaan korupsi serta suap dalam usaha menyelamatkan Bank Century. Dugaan itu pun akhirnya memunculkan beberapa nama nan disebut-sebut terlibat dan turut menikmati dana suap Bank Century. Entah bagaimana kebenarannya. Yang pasti, publik telah telanjur memberikan sederet opini mengenai penyelesaian kasus Bank Century.