Asal Mula Negara Berdasarkan Fakta Sejarah

Asal Mula Negara Berdasarkan Fakta Sejarah

Pengertian negara ialah suatu daerah atau wilayah di permukaan bumi nan memiliki pemerintahan nan mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan sebagainya. Dalam suatu negara, minimal ada unsur-unsur negara, seperti rakyat, wilayah, pemerintah nan berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Negara diartikan sebagai organisasi paling tinggi dalam suatu wilayah nan mempunyai kekuasaan paling tinggi nan absah dan ditaati oleh rakyat. Atau dalam arti lain didefinisikan sebagai kelompok sosial nan menduduki wilayah atau daerah eksklusif nan diorganisasi dibawah forum politik dan pemerintah nan efektif , mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.



Negara Menurut Para Ahli

Untuk mengetahui lebih jelas tentang definisi atau pengertian dari negara, berikut ini dipaparkan beberapa pengertian negara menurut para pakar nan ada di dunia.

  1. Menurut Roger F. Soltau, negara ialah alat atau wewenang nan mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  1. Menurut Georg Jellinek, negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia nan telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
  1. Menurut Prof. R. Djokosoetono, negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia nan berada di bawah suatu pemerintahan nan sama.
  1. Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel, negara ialah organisasi kesusilaan sebagai buatan dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  1. Menurut Roelof Krannenburg, negara ialah suatu organisasi nan timbul sebab kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  1. Menurut H.J Laski, negara ialah suatu masyarakat nan diintegrasikan sebab memiliki wewenang nan bersifat memaksa dan secara sah, lebih agung daripada individu atau kelompok nan merupakan bagian dari masyarakat itu.
  1. Menurut Prof. Mr. Soenarko, negara ialah suatu organisasi masyarakat nan mempunyai daerah eksklusif ketika kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  1. Menurut Prof. Miriam Budiarjo, negara ialah organisasi nan dalam satu wilayah bisa melaksanakan kekuasaannya secara absah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan nan bisa menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
  1. Menurut Aristoteles, negara ialah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya bisa berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
  1. Menurut John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil daripada perjanjian masyarakat.
  2. Menurut Max Weber, negara merupakan suatu masyarakat nan monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara absah dalam suatu wilayah.
  1. Menurut Mac Iver, negara ialah asosiasi nan menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum nan diselenggarakan oleh suatu pemerintah nan buat maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa. Selain itu menurut Mac Iver ada tiga unsur pokok dalam suatu negara yakni pemerintah, komunitas atau rakyat serta mempunyai wilayah.

Sedangkan menurut Prof. Farid S. Beliau menyatakan bahwa negara ialah suatu wilayah nan mempunyai kemerdekaan serta mendapat pengakuan dari negara lain. Selain itu juga memiliki kedaulatan.

Sementara itu, pengertian negara secara generik ialah suatu organisasi paling tinggi dalam suatu kelompok masyarakat nan memiliki cita-cita buat manunggal dan hayati di dalam daerah atau wilayah nan memiliki pemerintahan nan berdaulat penuh dan memiliki kedaulatan. Maksud kedaulatan ini ialah negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan paling tinggi pada wilayah loka negara itu berada dan diakui oleh negara lain.



Fungsi-fungsi Negara

1. Menyejahterakan dan Memakmurkan Rakyat

Negara nan berhasil dan maju ialah negara nan mampu memberikan rasa aman, damai dan tentram bagi warganya. Disamping itu dalam segi ekonomi juga mampu menyejahterakan dan mencukupi segala kebutuhan didalam negerinya. Tidak ada kelaparan, atau kematian sebab tak adanya makanan maupun sebab tak mampu membeli bahan makanan. Masyarakat nan hayati dalam naungan negara seyogyanya mampu menjadi masyarakat nan makmur dari segi finansial, setidaknya buat memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papannya.



2. Melaksanakan Ketertiban

Untuk menciptakan suasana nan aman dan damai, diperlukan pemeliharaan ketertiban generik nan harus didukung oleh masyarakat. Juga didukung oleh peran negara dalam membuat peraturan nan tegas bagi siapa saja nan melanggar ketertiban. Sehingga aplikasi ketertiban pun akan terwujud dalam setiap elemen masyarakat.



3. Pertahanan dan Keamanan

Negara harus bisa memberi rasa aman, menjaga dari segala bentuk gangguan dan ancaman nan timbul dari dalam maupun dari luar. Biasanya nan bertugas buat menjaga pertahanan dan keamanan ialah para tentara. Sehingga tentara harus dibekali dengan ilmu nan mumpuni, baik dalam kemiliteran maupun nan lain. Tidak hanya sebagai pihak nan menjaga kemanan dan pertahanan namun juga mampu menjadi pengayom masyarakat.



4. Menegakkan Keadilan

Negara harus membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai wadah bagi warganya nan meminta keadilan pada segala aspek kehidupan. Selain itu lembaga-lembaga peradilan hendaknya mampu menjadi forum nan jujur dan higienis sebagai upaya buat menegakkan keadilan nan saat ini berharga mahal.

Lembaga peradilan tak boleh menjadi mata pisau nan mempunyai dua sisi, jika berhadapan dengan rakyat maka ia menjadi pisau nan tajam namun sebaliknya jika berhadapan dengan orang berduit maka ia menjadi tumpul.



Asal Mula Negara Berdasarkan Fakta Sejarah

1. Pendudukan (Occupatie)

Proses ini terjadi jika suatu wilayah atau daerah nan tak bertuan dan tak dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Contohnya, negara Liberia nan diduduki budak-budak Negro nan dimerdekakan pada 1847.



2. Peleburan (Fusi)

Proses ini terjadi jika negara-negara kecil nan menempati suatu wilayah atau daerah mengadakan perjanjian buat saling manunggal menjadi negara baru. Walapun pada kenyaatannya juga ada negara besar nan malah terpecah-pecah menjadi banyak negara seperti unisoviet. Proses peleburan nan akhirnya menjadi sebuah negara ini dapat dilihat pada terbentuknya Negara Jerman.



3. Penyerahan (Cessie)

Proses ini terjadi jika suatu wilayah atau daerah diserahkan pada negara lain berdasarkan suatu perjanjian nan telah disepakati. Contohnya, penyerahan wilayah Sleeswijk pada masa Perang Global I nan diserahkan Austria pada Jerman.



4. Penaikan (Accesie)

Proses ini terjadi jika suatu wilayah atau daerah terbentuk dampak proses alam penaikan lumpur sungai atau dari dasar bahari (delta). Selanjutnya, wilayah ini dihuni oleh sekelompok orang sehingga menjadi sebuah negara. Mungkin sporadis ada negara nan terbentuk sebab faktor ini, namun wilayah negara Mesir nan juga terbentuk sebab adanya Accesie, terbentuk dari delta Sungai Nil.



5. Pengumuman (Proklamasi)

Proses ini terjadi jika suatu daerah atau wilayah nan pernah menjadi wilayah jajahan ditinggalkan begitu saja oleh penjajahnya atau melalui proses perebutan kekuasaan. Contohnya, Indonesia nan ditinggalkan oleh Jepang sebab saat itu Jepang di Bom atom oleh Amerika Perkumpulan di daerah Hiroshima dan Nagasaki. Pengumuman proklamasi atau kemerdekaan selanjutnya sine qua non pengakuan dari negara lain.

Adanya sebuah negara akan memudahkan rakyatnya buat mencapai suatu tujuan bersama atau cita-citanya. Cita-cita bersama ini nantinya dirumuskan dalam suatu dokumen nan bernama konstitusi. Didalam konstitusi juga memuat nilai-nilai nan dijunjung tinggi oleh rakyat.

Konstitusi sebagai sebuah dokumen nan memuat cita-cita bersama serta maksud didirikannya sebuah negara maka ia menjadi dokumen hukum paling tinggi dala, suatu wilayah negara. Jika di indonesia konstitusi tersebut bernama UUD atau Undang-Undang Dasar.

Pengertian negara dalam bentuk modern saat ini sangat terkait erat dengan kesejahteraan rakyat nan dicapai dengan cara demokratis. Pelayanan publik menjadi bentuk nan paling konkrit rendezvous negara dengan rakyatnya. Pelayanan publik ini menjadi pelayanan nan diberikan negara terhadap rakyat terutama pemberian pelayanan kepada rakyat secara menyeluruh. Fungsi ini menjadi layanan paling dasar dalam pemberian rasa kondusif kepada rakyat. nan menjamin adanya rasa keamanan bagi seluruh rakyat.

Semua kebijakan tercantum di dalam Undang-Undang Dasar nan memuat semua keputusan nan harus dilakukan sebagai media buat mengikat warga negara atau hukum, baik penjabaran terhadap hal-hal nan tak jelas dalam konstitusi maupun dalam menyesuaikan keinginan rakyat dan perkembangan zaman.

Dalam proses pembentukan pengambilan keputusan Undang-undang harus dilakukan secara demokratis yakni dengan jalan menghormati hak setiap individu dalam pembuatan keputusan nan akan mengikat mereka. Dapat dianalogikan seperti dalam sebuah organisasi, maka akan ada nan bertugas buat mengurusi kepentingan generik atau rakyat banyak. Sehingga dalam sebuah negara modern orang-orang nan dipilih buat mengurusi urusan ini harus dipilih dengan cara demokratis.

Informasi tentang pengertian negara ini semoga dapat membuat Anda menjadi seorang warga negara nan lebih cerdas.