6 Asas Dasar Sistem Pemerintahan Amerika

6 Asas Dasar Sistem Pemerintahan Amerika

Amerika didiami oleh tak lebih dari 310 juta penduduk, nan tersebar mulai dari Alaska hingga Texas. Secara geografis, Amerika terletak di antara Lautan Atlantik dan Lautan Pasifik. Di bagian selatan, berbatasan dengan Mexico; di bagian utara berbatasan dengan Canada. Sistem pemerintahan Amerika ialah republik federal nan melingkupi seluruh negara bagian dan juga seluruh distriknya. Sebagian negara bagian tersebut berada di Amerika Utara, dengan Alaska di bagian barat daya Benua Amerika dan wilayah Hawaii merupakan kepulauan di Lautan Pasifik.

Penduduk orisinil Amerika Perkumpulan merupakan bangsa Asia nan telah mendiami wilayahnya hampir selama ribuan tahun, nan kemudian disebut bangsa Indian. Endemi penyakit dan peperangan dengan bangsa Eropa membuat penduduk orisinil tersebut semakin lama semakin berkurang populasinya. Selanjutnya, negara Amerika Perkumpulan didirikan oleh tiga belas koloni Inggris nan berada sepanjang pesisir Lautan Atlantik. Koloni-koloni tersebut mendeklarasikan pernyataan kemerdekaan negara Amerika Serikat, nan disebut sebagai “ Declaration of Independence ” pada 4 Juli 1776.

Mereka sukses mengalahkan pasukan tentara Inggris ketika terjadi pemberontakan buat menuntut kedaulatan negara Amerika Serikat. Selanjutnya, secara konstitusional, negara tersebut disahkan pada 1787. “ Bill of Rights ” terdiri atas 10 dasar undang-undang nan menjamin hak asasi dan kemerdekaan bangsa Amerika.



Sistem Pemerintahan Amerika – Mengenal Negara Adidaya

Pada abad ke-19, wilayah pemerintahan Amerika Perkumpulan meliputi seluruh wilayah jajahan Prancis, Spanyol, Inggris, Mexico, dan Rusia; kemudian Republik Texas dan Hawaii juga ikut bergabung ke dalam wilayah Amerika Serikat. Sekitar 1860-an, pecah perang sipil antara kaum petani (di bagian utara) dan kaum industrialis (di bagian selatan) Amerika Serikat. Kemenangan kaum petani berujung pada penghapusan perbudakan di sana secara hukum resmi dan mencegah terjadinya perpecahan negara.

Ketika pecah Perang Global I, Amerika bersekutu dengan Spanyol dan berlanjut hingga Perang Global II. Hal itu semakin menguatkan posisi Amerika Perkumpulan di mata global sebagai negara adidaya. Terutama setelah negara Amerika Perkumpulan menyatakan diri sebagai negara nan memiliki persenjataan nuklir dan sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Amerika Perkumpulan selanjutnya menjadi satu-satunya negara adidaya, setelah “Perang Dingin” dengan Uni Sovyet berakhir nan berujung pecahnya negara komunis tersebut. Amerika merupakan negara adidaya dengan 40% aturan negaranya buat militer, serta nomor satu di bidang ekonomi, politik, dan kebudayaan di antara negara-negara dunia.



Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Amerika Perkumpulan merupakan negara federasi tertua nan pernah ada. Secara konstitusional, Amerika Perkumpulan ialah negara republik demokrasi. Aturan-aturan nan ditetapkan merujuk pada sistem ekuilibrium terkontrol, dinyatakan dalam sistem perundangan nan berlaku. Sistem perundangan nan melayani seluruh kepentingan rakyatnya secara hukum. Dalam sistem negara federasi Amerika Serikat, rakyat berhak atas tiga taraf pelayanan secara hukum, yaitu negara, negara bagian, dan wilayah.

Lembaga eksekutif dan legislatif Amerika Perkumpulan dipilih melalui pemilihan generik nan dilakukan di setiap distrik (wilayah kecil), di setiap negara bagian. Pada dasarnya, sistem pemerintahan Amerika Perkumpulan ialah sebagai berikut.

  1. Lembaga legislatif, terdiri atas senat dan forum “ House of Representatives ”, di antaranya bertugas membuat undang-undang federal, menyatakan perang, dan memiliki kekuasaan buat memberhentikan forum eksekutif (presiden).

  2. Lembaga eksekutif, nan dipegang oleh presiden, di antaranya bertugas sebagai pimpinan paling tinggi militer dan menunjuk anggota kabinet (untuk mendapat persetujuan forum legislatif).

  3. Lembaga yudikatif, terdiri atas pengadilan paling tinggi dan pengadilan negara-negara bagian.

  4. The House of Representatives (dewan perwakilan rakyat), terdiri atas 435 suara anggota nan dipilih dari setiap wilayah kecil (distrik) buat masa tugas selama dua tahun.

  5. Pemerintahan negara bagian.

  6. Seluruh hukum dan peraturan pemerintah ditentukan berdasarkan hukum nan berlaku dan setiap pelanggaran nan terjadi akan dikenai hukuman hukum nan sesuai.



6 Asas Dasar Sistem Pemerintahan Amerika

Sistem pemerintahan dan konstitusi Amerika Perkumpulan dirancang atas dasar 6 asas dasar nan merupakan fondasinya. Asas-asas ini lantas tertanam kuat dalam pola pikir, kebijakan, dan sikap pemerintah Amerika Serikat. Inilah keenam asas dasar tersebut:

  1. Kedaulatan rakyat. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuatan dan kedaulatan pemerintah terletak pada rakyatnya. Keyakinan ini mengakar pada konsep kontrak sosial dan gagasan bahwa pemerintah harus memberi kemaslahatan bagi rakyatnya. Jika pemerintah tidak mampu melakukannya, bahkan tak melindungi rakyat, maka pemerintahan tersebut layak digulingkan.

  2. Keterbatasan kekuasaan pemerintah. Karena rakyat telah mendaulat pemerintah buat melaksanakan kekuasaannya, pemerintah sendiri harus membatasi kekuasaan nan diberikan kepadanya. Dengan kata lain, pemerintah Amerika Perkumpulan tak mendapatkan kekuasaan dari dirinya sendiri. Pemerintah harus mematuhi hukum dan peraturan nan dibuatnya sendiri dan hanya dapat menggunakan kekuasaan terbatas nan didapatkan dari rakyat.

  3. Pembagian kekuasaan. Seperti nan sudah dikemukakan sebelumnya, pemerintahan Amerika Perkumpulan dibagi ke dalam 3 cabang (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) sehingga tak ada satu cabang terpusat nan memiliki kekuasaan penuh. Setiap cabang emerintahan memiliki tujuannya masing-masing; buat menyusun undang-undang, mengaplikasikan undang-undang, dan menafsirkan undang-undang tersebut.

  4. Check and balances . Check and balances ialah sistem perimbangan kekuasaan antara cabang kekuasaan nan ada. Guna melindungi masyarakatnya, undang-undang dibuat atas dasar sistem check and balances. Pada prinsipnya, setiap cabang pemerintahan memiliki kewenangan buat mengawasi kinerja cabang lainnya, buat memastikan bahwa cabang lainnya tak bersikap terlalu berkuasa. Misalnya, presiden dapat mengajukan veto terhadap perundang-undangan, Pengadilan Tinggi dapat menyatakan bahwa sikap Kongres tak sinkron undang-undang, dan Senat harus menyetujui perjanjian dengan presiden.

  5. Tinjauan Yudikasi. Ini ialah kekuasaan nan memudahkan Pengadilan Tinggi memutuskan apakah peraturan dan hukum nan dibuat sinkron undang-undang atau tidak. Asas ini dibuat pada tahun 1803 silam.

  6. Federalisme. Salah satu fondasi dalam prinsip pemerintahan Amerika Perkumpulan nan paling kompleks ialah federalisme. Gagasan federalisme menyebutkan bahwa pemerintah pusat tak memiliki kekuasaan di seluruh negara bagian, sebab setiap negara bagian memiliki pemerintah federal masing-masing. Akibatnya sering terjadi tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah federal; seperti nan terjadi dalam penanganan Badai Katrina beberapa tahun silam.



Proses Politik dan Pemilihan Generik pada Sistem Pemerintahan Amerika

Meskipun undang-undang mengatur sistem pemerintahan, pada kenyataannya cara Kongres dan kursi kepresidenan diisi berdasarkan pada sistem politik Amerika. Banyak negara nan memiliki partai politik dalam jumlah banyak, seperti Indonesia. Namun di Amerika Perkumpulan hanya ada 2 partai politik, yakni Republic dan Democrat. Keduanya bersikap sebagai koalisi dalam pemerintahan tetapi satu sama lain bersaing buat memenangkan pemilihan umum.

Fakta bahwa sistem pemerintahan Amerika Serikat menganut sistem dengan 2 partai politik bukan berarti tak ada partai-partai lain nan berkumpul dan berdiskusi di tanah Paman Sam ini. kenyataannya, partai-partai minoritas berusaha mengguncang pemilihan generik meskipun pada akhirnya kandidat dari partai minoritas tersebut tak memenangkan pemilu. Setidaknya ada 3 jenis partai minoritas di Amerika Serikat, yakni partai berlandaskan ideologi (misalnya Partai Socialist), partai berasaskan protes ekonomi (misalnya Partai Greenback), dan partai nan mengusung isu tunggal (misalnya Partai Right to Life).