Hukum Walimah (Resepsi Pernikahan) dalam Agama Islam

Hukum Walimah (Resepsi Pernikahan) dalam Agama Islam




Langkah Awal Menuju Jenjang Pernikahan

Melangkah ke jenjang pernikahan mungkin ialah keinginan dan cita-cita semua orang. Baik pria maupun wanita menginginkan pesta pernikahan menjadi salah satu gerbang kebahagiaan buat dapat mendapatkan kehidupan nan baru.

Akan tetapi, sebelum melangkahkan kaki ke jenjang tersebut, diperlukan niat dan tujuan nan baik dalam pernikahan sehingga pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sinkron dengan asa nan dicita-citakan. Walaupun pada kenyataannya, permasalahan, perselisihan, dan lain sebagainya dapat saja menjadi ujian dan cobaan bagi pasangan buat dapat membina interaksi rumah tangga menjadi lebih baik lagi.

Oleh karena itulah para orang tua dan keluarga calon mempelai sering kali mempertanyakan niat dan tujuan pasangan sebelum mereka melangsungkan upacara pernikahan. Hal ini tentu saja disebabkan oleh keinginan keluarga agar pernikahan berjalan dengan lancar dan tanpa kendala nan berarti.

Bagi sebagian orang, pernikahan ialah sebuah langkah buat mempersatukan dua insane nan saling mencintai. Sementara itu, bagi sebagian orang lagi,pernikahan dijadikan sebuah wahana buat dapat melaksanakan ibadah nan dianjurkan oleh Allah dan rasul-Nya.

Sayangnya, tak semua orang berpendapat sama seperti orang-orang tersebut. Ada juga orang nan menikah dengan alasan harta dan kekayaan sehingga dapat menghidupi keluarganya nan kekurangan.

Hal tersebut banyak terjadi di zaman nan serba modern ini. Bahkan di beberapa loka di Indonesia, ada orang nan melakukan pernikahan kontrak hanya buat tujuan duniawi, seperti kebutuhan seksual atau kebutuhan materi saja.

Tujuan pernikahan seperti itu bahkan sudah tak dianggap tabu lagi sebab banyak nan melakukannya. Padahal, buat mendapatkan kebahagiaan dalam pernikahan, niat dan tujuan ialah langkah awal nan krusial dalam pernikahan.

Nikah kontrak tersebut biasanya dilakukan oleh masyarakat pribumi nan dinikahi oleh para pendatang dari luar negeri. Pernikahan tersebut dilakukan buat memenuhi kebutuhan batin dari si pendatang nan jauh dari pasangannya.

Oleh sebab itu, banyak juga masyarakat Indonesia, terutama perempuan, nan mengalami berbagai kerugian dampak adanya nikah kontrak seperti itu.

Dengan demikian, pengetahuan kita mengenai hukum Islam tentang perkawinan sangatlah dibutuhkan agar kita tak terjebak pada kebiasaan nan tak sinkron dengan kebiasaan agama sebab menurut pada kebiasaan masyarakat saja tak cukup.

Terkadang, ada hal hal nan tak sejalan antara kebiasaan agama dengan kebiasaan nan berlaku di masyarakat, terutama kebiasaan nan berlaku pada masyarakat modern.

Pada subbab selanjutnya dalam artikel ini, akan dijelaskan bagaimana hukum nan terkait dengan pernikahan di dalam agama Islam, serta resepsi pernikahan seperti apa nan seyogyanya dilakukan oleh kedua belah pihak mempelai agar pernikahan dapat diketahui banyak orang dan menjadi bukti konkret bahwa pasangan tersebt sudah absah sebagai suami dan isteri.



Berbagai Hukum Islam tentang Perkawinan

Melangkah memasuki gerbang pernikahan dalam Islam sangatlah mudah. Syaratnya cukup dengan persetujuan kedua belah pihak calon mempelai, mas kawin (mahar), dan tak melanggar embargo perkawinan. Rukun menikahnya pun mudah, yaituada calon istri dan calon suami, dua orang saksi, wali perempuan, dan ijab kabul.

Walaupun syarat dan rukunnya mudah, Islam tetap memandang perkawinan sebagai sebuah forum sakral nan sangat agung. Forum ini sangat dijaga kesuciannya dalam Islam. Ada beberapa anggaran nan melingkupi forum ini. Anggaran itu terdapat dalam hukum Islam tentang perkawinan .

  1. Haram

Suatu perkawinan ialah haram bila niat melakukannya buat balas dendam. Misalnya, seorang laki-laki berniat menikahi seorang wanita hanya sebab ingin melampiaskan rasa dendamnya kepada wanita tersebut. Misalnya, setelah menikahi wanita itu, lalu menceraikannya. Si laki-laki hanya ingin melihat si wanita menderita dan hancur hidupnya.

Niat menikah nan demikian sangat dilarang dalam hukum Islam. Niat suatu perkawinan atau pernikahan haruslah kudus sebab ingin menunaikan kewajiban dalam beragama, bukan buat saling menyakiti. Selain niat nan tak sahih tersebut, suatu perkawinan haram bila salah satu mempelai tak beragama Islam.

Memang masih ada sebagian kalangan nan berpendapat bahwa jika nan non-Islam ialah calon istri, tak menjadi soal. Namun, tuntunannya sangat jelas bahwa menikahi seorang budak wanita muslimah jauh lebih baik dibanding menikahi seorang wanita non-Islam secantik bidadari.
Perkawinan juga haram bila dilakukan oleh dua calon mempelai seperti berikut ini.

  1. Mempunyai interaksi sedarah.
  2. Merupakan saudara sesusuan.
  3. Mempunyai interaksi melalui perkawinan, misalnya embargo menikahi saudara tiri atau ibu tiri.
  1. Makruh

Suatu perkawinan makruh bila calon mempelai laki-laki dan wanita masih sangat muda (belum terlalu siap mental dan jasmani buat menikah) dan sang calon mempelai laki-laki belum mempunyai pekerjaan nan dapat menopang hayati keluarga baru tersebut nantinya.

Pernikahan ialah pintu kemandirian. Setiap muslim hendaknya menjadi individual berdikari nan tak bergantung kepada orang lain. Bila masih dapat ditunda, sebaiknya pernikahan seperti ini ditunda terlebih dahulu.

  1. Sunnah

Bila ada seorang laki-laki atau wanita nan sehat jasmani dan rohani, sudah cukup umur, siap buat menikah, mempunyai biaya buat menghidupi rumah tangga mereka nantinya, sunnah bagi keduanya buat menikah.

Hukum inilah nan biasanya dipenuhi oleh sebagian masyarakat Indonesia, terutama orang nan sudah menemukan pasangan nan dianggap tepat bagi mereka. Kemapanan seperti ini sangat baik buat dijadikan alasan nan tepat bagi seseorang dalam melakukan pernikahan.

  1. Wajib

Wajib hukumnya bagi seseorang nan sudah cukup umur, sehat jasmani dan rohani, mempunyai kemampuan membiayai rumah tangga, dan takut terjebak ke dalam perzinahan. Salah satu tujuan menikah ialah buat menghindari zina.

Pernikahan wajib dilakukan apabila kedua belah pihak dari pasangan sudah merasakan berbagai desakan seksual nan berpotensi menjerumuskan keduanya ke dalam hal hal nan tak diinginkan.

Pihak orang tua juga seyogyanya perlu melihat anak-anak mereka, terutama jika dalam keluarga diperbolehkan berpacaran sebab walau bagaimana pun, berpacaran ialah satu hal nan berpotensi membawa manusia pada perbuatan zina.



Hukum Walimah (Resepsi Pernikahan) dalam Agama Islam

Semua pernikahan dalam Islam tak ada nan dapat disembunyikan. Bagaimana dapat sembunyi kalau sine qua non saksi dan wali. Rasulullah mengharapkan umatnya buat merayakan pernikahan walaupun sederhana. Seremoni ini selain sebagai bentuk syukur juga buat mengumumkan kepada khalayak bahwa kedua mahluk nan berlainan jenis tersebut sudah absah sebagai suami istri.

Bila keluarga kedua mempelai tak sanggup, ialah suatu bentuk tolong-menolong bila kerabat dan tetangga pengantin membantu mengadakan walimah sederhana bagi kedua mempelai.

Jika ada istilah nikah sirri, maka pihak perempuan seharusnya berpikir dua kali buat menerima tawaran tersebut sebab dapat jadi, hal tersebut merupakan modus bagi laki-laki tak bertanggung jawab buat memperalat pihak perempuan dalam pernikahan.

Selain itu, proses resepsi juga sebetulnya memiliki makna nan krusial bagi pasangan nan melakukan pernikahan dengan niat dan tujuan nan baik. Resepsi merupakan bentuk konkret dari kebahagiaan nan didapatkan oleh kedua mempelai dalam mengarungi rumah tangga nan akan dihadapinya kelak.

Lantas, jenis resepsi tersebut bermacam-macam. Bergantung pada kemampuan kedua belah pihak buat mengeluarkan dana. Jika memang tak dapat melakukan resepsi pernikahan seperti masyarakat pada umumnya, ada baiknya jika pihak keluarga melakukan upacara syukuran alakadarnya buat memberi tahu para tetangga bahwa keduanya sudah absah menjadi suami isteri.

Hal ini juga bertujuan buat menjaga diri dari pihak-pihak lain nan ingin menghancurkan biduk rumah tangga kedua pihak tersebut. Kehati-hatian inilah nan patut dipertimbangkan agar resepsi pernikahan tetap berjalan walaupun sederhana.