Semua Elemen Harus Bekerja Sama
Asuransi Untuk Karyawan
Beberapa perusahaan tak mempunyai asuransi agunan kecelakaan atau apapun nan sekiranya dapat membuat pekerja merasa lebih tenang. Pantaslah kalau pemerintah berusaha melindungi rakyatnya dengan mewajibkan para pengusaha buat memberikan donasi dana atas pembayaran asuransi kecelakaan. Niscaya tak ada nan mau bila kecelakaan ini terjadi. Tetapi semua juga mengerti dan memahami bahwa kecelakaan ini dapat memiskinkan pekerja nan terkena musibah.
Bila ada asuransi kecelakaan, paling tak ada suatu keringanan nan dirasakan baik oleh pekerja maupun oleh pengusaha. Selain mewajibkan pemberian asuransi kepada para pekerja, pemerintah juga begitu menggalakan penyuluhan dan kampanye keselamatan kerja. Di setiap perusahaan nan dianggap rawan terjadi kecelakaan kerja, dipasang baleho. Lambang keselamatan kerja pun disosialisasikan secara saksama dan berkesinambungan agar setiap perusahaan tetap menggunakan mekanisme nan tepat dalam menjalankan usahanya.
SOP atau standard operasional procedure menjadi suatu isu nan sangat santer diungkapkan oleh semua pihak agar kecelakaan kerja ini menjadi nol persen. Upaya perawatan dan pemeliharaan fasilitas produksi diawasi dengan baik terutama bagi perusahaan nan menggunakan peralatan dan perlengkapan nan sangat berbahaya bila terjadi kesalahan sedikit saja. Walaupun sebenarnya, di perusahaan nan banyak menggunakan komputer pun, kecelakaan dapat terjadi.
Di forum pendidikan nan dianggap lebih kondusif daripada pabrik kimia pu, kecelakaan ini dapat terjadi. Asuransi nan merupakan agunan kecelakaan itu tak hanya menanggung kecelakaan nan terjadi di lingkungan kerja, namun, asuransi tersebut melindungi pekerja selama 24 jam atau selama ia berada di mana pun asalkan ia masih dinyatakan sebagai pekerka nan membayar iuran pertanggungan asuransi asuransinya atau dibayarkan preminya oleh perusahaan. Memang beberapa perusahaan mengambil jalan tengah dalam mengatasi harga iuran pertanggungan asuransi nan tak sedikit.
Ada nan memberikan keringanan 100 persen. Tetapi ada juga nan memberikan 50% donasi dan kepada pekerjanya. Status gaji pun dikurangi agar pembayaran iuran pertanggungan asuransi tak terlalu tinggi. Sebenarnya pengajuan informasi gaji nan lebih rendah ini tak menjadi masalah kalau tak ada sesuatu nan terjadi di kemudian hari. Namun, akan menjadi merugikan kalau pemegang iuran pertanggungan asuransi meninggal dunia. Uang santunan niscaya akan berkurang sebab disesuaikan dengan status gaji nan dilaporkan.
Pihak keluarga perlu diberitahu tentang status gaji nan dilaporkan perusahaan ke pihak asuransi agar tak terjadi salah paham ketika terjadi sesuatu kepada pekerja nan bersangkutan. Masalah uang akan menjadi sesuatu nan sangat sensitif dan dapat menjadi bala kalau tak ditangani dengan baik. Namun sepertinya permasalahan ini telah dimaklumi oleh banyak orang sehingga pihak asuransi pun tak ingin mempermasalahkan keadaan tersebut. Yang krusial memang ada iuran pertanggungan asuransi nan dibayarkan.
Acuan Kerja dan Istilah istilah dalam UU No 1 tahun 1970
Seperti kita ketahui setiap kali kita melakukan kegiatan kerja, maka pada saat itu ancaman kecelakaan kerja merupakan kondisi negatif nan harus dihadapi. Dan, penerbitan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja menjadi acuan bagi semua orang nan berada di lingkungan kerja. Undang-undang itu mengandung beberapa istilah nan harus dipahami oleh para pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum. Dengan adanya pengertian dan pemahaman ini diharapkan bahwa semua pihak dapat menerapkan apa nan terkandung dalam undang-undang tersebut.
Untuk lebih jelasnya urgensi UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja ini, maka di dalamnya dijelaskan mengenai beberapa istilah nan harus dipahami semua orang. Istilah-istilah ini buat memberikan informasi nan jelas dan posisi masing masing. Posisi ini akan membuat pembagian tugas menjadi jelas.
Istilah istilah tersebut adalah:
• Loka kerja
Tempat kerja ini diartikan sebagai loka berupa ruangan atau lapangan, baik tertutup maupun terbuka, bisa bergerak atau tetap sebagai loka tenaga kerja melakukan kegiatan kerja. Loka kerja juga diartikan sebagai loka buat melakukan suatu usaha nan didalamnya terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
Dalam hal ini nan bisa kita kategorikan sebagai loka kerja ialah semua ruangan, halaman, lapangan dan sekitarnya nan merupakan bagian dari loka bekerja. Apapun memang dapat terjadi pada semua pekerja. Terjatuh atau terpeleset apalagi terkena sengatan genre listrik. Radiasi juga dianggap sebagai sesuatu nan berbahaya sehingga perlu dihindari.
• Pengurus
Pengurus ialah orang orang nan mendapatkan tugas secara langsung di suatu loka atau di loka tersendiri tetapi tetap menjadi satu kegiatan menajemen usaha pekerjaan nan dimaksudkan. Pengurus ini melakukan tugas buat pengelolaan pada setiap bidang pekerjaan dan bertanggungjawab atas kelangsungan dan keterlaksanaan segala urusan di bagian pekerjaan bersangkutan.
• Pengusaha
Pengusaha ini merupakan orang dan atau badan hukum nan melaksanakan sebuah usaha sendiri dan buat kepentingan tersebut mempergunakan loka kerja, atau Orang atau badan hukum nan menjalankan usaha secara sendiri buat usaha nan milik orang lain dan mempergunakan loka kerja, atau Badan hukum atau orang nan mewakili badan hukum atau orang lain nan tinggal di luar negeri.
• Direktur
Direktur ialah orang nan menjabat jabatan eksklusif dan buat hal tersebut ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja agar melaksanakan undang undang keselamatan kerja. Direktur ini menjalankan tugas sebagai sosok nan memimpin perusahaan agar bisa berjalan sebaik baiknya. Direktur ini ialah sosok krusial nan terbagi atas beberapa bidang pekerjaan dan strata nan tertentu. Ia ialah orang nan paling bertanggung jawab terhadap apapun nan terjadi di perusahaan itu. Kalau ada kecelakaan, sang direktur sepatutnya tahu.
Pekerja nan dijenguk oleh direkturnya niscaya akan merasa sangat bahagia dan bahagia. Ia akan merasa sangat diperhatikan. Inilah satu pengaruh nan sangat menyenangkan. Direktur nan perhatian akan membuat karyawannya merasa terlindungi dan terayomi. Perasaan ini niscaya akan meningkatkan kinerja para karyawan. Jadi sebenarnya tak sulit menjadi seorang direktur. Ia memang harus menjadi pengambil keputusan. Keputusan itu tentu saja telah melalui satu proses nan cukup panjang dengan mempertimbangkan banyak hal juga.
• Pegawai Pengawas
Pegawai teknis ialah pegawai nan berkeahlian spesifik nan ditunjuk dan ditugaskan oleh Menteri Tenaga Kerja dan berasal dari Departemen Tenaga Kerja. Pegawai Pengawas ini merupakan pegawai teknis dengan keahlian khusus. Keahlian spesifik ini menunjukkan bahwa pegawai ini mempunyai kompetensi nan tak semua orang memilikinya.
• Pakar Keselamatan Kerja
Ahli keselamatan kerja ialah orang dengan keahlian spesifik dalam bidang teknis dan direkrut dari luar Departemen Tenaga Kerja. Pakar keselamatan kerja ini ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Petugas ini mempunyai tugas buat mengawasi aplikasi undang undang nan sinkron dengan ketentuan. Secara teknis pakar keselamatan kerja ini mengawasi keterlaksanaan undang undang. Mereka terus mengawasi ketaatan setiap perusahaan dalam aplikasi undang undang keselamatan kerja.
UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja memang sangat krusial buat kita pahami karena keberadaannya sangat terkait dengan eksistensi perusahaan. Oleh sebab itu, maka perlu dipahami hal hal krusial nan terdapat di dalamnya. Dan, setiap elemen nan ada di dalam UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja harus ada. Ketika salah satu elemen itu tak bekerja dengan baik, kecelakaan kerja dapat terjadi. Untuk itulah masing-masing elemen perusahaan harus menyadari wilayah kerja masing-masing.
Semua Elemen Harus Bekerja Sama
Jangan sampai terjadi tumpang tindih dalam pekerjaan agar tak ada nan merasa dizalimi. Bila ada satu elemen perusahaan nan tak mampu melakukan pekerjaannya, maka nan pimpinan harus memutuskan bahkan melakukan mutasi nan dibutuhkan agar semua pekerjaan berjalan mulus. Bila pekerjaan tak mulus, pikiran tak akan fokus. Pikiran nan tak fokus inilah nan akan menjadi kendala nan membuat konsentrasi buyar. Bila konsentrasi tak penuh, kecelakaan dapat terjadi. Agar terhindar, semua halangan harus diatasi.
Kalau telah dapat diatasi, diharapkan loka kerja menjadi loka nan menyenangkan. Perasaan menyenangkan inilah nan akan membuat konsentrasi penuh dan kecelakaan pun dapat dihindari.