Wanita dalam Kehidupan Umum

Wanita dalam Kehidupan Umum

Pada masa Jahiliyyah, kehidupan kaum wanita sungguh sangat menyedihkan. Mereka dianggap makhluk nan lebih rendah daripada kaum pria. Kehormatan mereka pun dihinakan. Tubuh mereka dianggap komoditas nan dapat diperjualbelikan. Namun begitu Islam datang, kondisi ini segera berubah 180 derajat. Kaum wanita tak lagi mengalami pendayagunaan fisik. Bahkan mereka menjadi makhluk nan dimuliakan. Jika pada masa peradaban Jahiliyyah, kemolekan fisik mereka menjadi konsumsi publik, maka ini tak lagi terjadi saat selebaran Islam didakwahkan Rasulullah Saw. ke penduduk Mekkah. Islam sebagai din (agama) nan paripurna telah menjaga kehormatan wanita dengan sebuah prosedur nan sungguh mengagumkan.



Wanita dalam Kehidupan Khusus

Dalam Islam, wanita sangat dihargai privasinya. Mereka memiliki kebebasan buat membuka auratnya saat berada di kehidupan khusus. Kehidupan spesifik ini mencakup kehidupan di rumah atau loka tinggal kaum wanita hayati bersama mahramnya. Oleh sebab itu, kehidupan spesifik ini bersifat tertutup sehingga kaum wanita dipastikan bisa terhindar dari pandangan kaum pria nan bukan mahramnya. Itulah sebabnya, dalam kehidupan spesifik kaum wanita tak berkewajiban menutup auratnya. Hanya saja, saat ada pria nan bukan mahram berada dalam kehidupan spesifik tersebut, misalnya saja sebab bertamu, maka kehidupan spesifik nan semula menjadi privasi bagi kaum wanita akhirnya berubah menjadi kehidupan umum. Pada kondisi semacam ini, kaum wanita diperintahkan menutup auratnya secara sempurna.

Ada pun jika di dalam kehidupan spesifik tersebut hanya terdapat para wanita dan mahramnya, sedangkan kondisi rumah atau loka tinggal tersebut tertutup, yakni orang di luar rumah tak dapat melihat mereka, maka kaum wanita boleh menampakkan auratnya ( menjaga kehormatan ). Lalu, siapa saja nan termasuk mahram itu?

Penjelasan tentang mahram sebenarnya telah dibahas dalam sejumlah ayat Al-Quran. Secara istilah, nan dimaksud mahram ialah pria yamg diharamkan menikahi wanita sampai kapan pun. Penyebab keharaman tersebut antara lain sebab tiga sebab. Yakni sebab nasab (keturunan), persusuan, dan pernikahan . Klarifikasi ini terdapat dalam firman Allah Swt. Ayitu sebagai berikut.

" Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu nan perempuan, saudara-saudaramu nan perempuan, saudara-saudara bapakmu nan perempuan, saudara-saudara ibumu nan perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu nan laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu nan perempuan, ibu-ibumu nan menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu nan dalam pemeliharaanmu dari istri nan telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan nan bersaudara, kecuali nan telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita nan bersuami, kecuali budak-budak nan kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain nan demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu buat dikawini bukan buat berzina. Maka istri-istri nan telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban, dan tak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu nan kamu telah saling merelakannya setelah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 23-24).

Penjelasan tentang mahram juga terdapat dalam firman Allah Swt. nan berikut ini.
"Katakanlah kepada wanita nan beriman, “Hendaklah mereka menahan (menjaga) pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali nan (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau anak-anak laki-laki mereka, atau anak-anak laki-laki suami mereka, atau saudara (adik) mereka nan laki-laki, atau anak-anak saudara laki-laki mereka, atau anak-anak laki-laki saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau hamba-hamba nan mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki nan tak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak nan belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan nan mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang nan beriman, supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31).

Itulah nan termasuk mahram wanita. Dan di hadapan mereka, kaum wanita boleh menampakkan auratnya.



Wanita dalam Kehidupan Umum

Dalam kehidupan umum, yakni kehidupan kaum wanita bersama kaum pria nan bukan mahramnya, seperti di pasar, stasiun, jalan, loka kerja, dll. maka kaum wanita tak boleh menampakkan auratnya. Aurat bagi kaum wanita ialah seluruh tubuh, kecuali paras dan kedua telapak tangannya. Selain itu, maka harus ditutupi secara sempurna.
Perintah tentang kewajiban menutup aurat ini sebagaimana tadi nan dijelaskan dalam QS. An-Nuur:31, yakni kewajiban mengenakan kerudung nan menutupi kepala, telinga, leher, hingga ke dada. Ada pun kewajiban mengenakan busana muslimah diserukan Allah dalam firman-Nya berikut ini.

" Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmpu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah buat dikenal, sebab itu mereka tak akan diganggu. Dan Allah Maha Pen-gampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab:59).

Jilbab nan dimaksud dalam ayat tersebut tak lain ialah semacam jubah, yakni pakaian kurung nan menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah, kepala, dan leher. Dengan demikian, setiap wanita muslimah wajib mengenakan jilbab dan kerudung saat mereka di tengah kehidupan umum.

Jilbab dan kerudung sejatinya menjadi bukti diri wanita muslimah. Dengan baju seperti ini, mereka mudah dikenali. Artinya, masyarakat dapat membedakan antara wanita muslimah dan non muslim. Berbeda dengan kehidupan saat ini nan sekuler. Prinsip-prinsip agama banyak nan terabaikan. Umat Islam sendiri akhirnya lebih memilih gaya hayati masyarakat Barat daripada kehidupan nan Islami. Termasuk pula kaum wanitanya. Mereka banyak nan menanggalkan jilbabnya. Atau tetap menutup aurat tetapi sebagaimana nan dikiaskan Rasulullah Saw., 'berpakaian tetapi telanjang. ' Yakni menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya.

Mode berbusana ala Barat tersebut kini telah banyak meracuni para wanita muslimah . Akibatnya, kehormatan mereka tak lagi terjaga. Bahkan mereka acap kali mengalami pendayagunaan fisik sebagaimana nan dialami kaum wanita pada masa Jahiliyyah. Tanpa sadar, kaum wanita termasuk para wanita muslimah sekarang ini banyak nan dieksploitasi fisiknya demi meraup lembar-lembar rupiah. Mereka rela membuka auratnya asalkan mendapat limpahan materi. Sungguh, tanpa jilbab dan kerudung, kehormatan para wanita muslimah tidak lagi terjaga. Bahkan mereka akhirnya diperlakukan sebagaimana kaum wanita pada masa Jahiliyyah. Mereka dilecehkan dan dihinakan. Kehormatan mereka pun akhirnya ditukar dengan materi.

Sudah saatnya wanita muslimah menyadari semua itu. Masih ada kesempatan buat berbenah. Masih ada waktu buat menjaga kehormatan nan telah dianugerahkan Allah tersebut. Tunggu apa lagi, saatnya buat segera memperbaiki diri. Jangan tunggu besok, apalagi hingga maut menjemput. Jika itu nan terjadi, pasti kita termasuk orang-orang nan merugi.