Pembetulan SPT
SPT Tahunan merupakan surat nan oleh wajib pajak digunakan buat melakukan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan dan peraturan undang-undang perpajakan. Ada dua macam SPT, yaitu sebagai berikut.
- SPT Masa ialah surat pemberitahuan buat suatu masa pajak.
- SPT Tahunan ialah surat pemberitahuan buat suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Cara pengisian dan penyampaian SPT, antara lain sebagau berikut.
- Setiap wajib pajak mengisi SPT dalam bahasa indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke direktorat jenderal pajak loka wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan.
- Wajib pajak nan telah mendapat izin menteri keuangan buat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah.
- Wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain rupiah nan diizinkan.
Ada beberapa fungsi SPT, antara lain sebagai berikut.
Wajib Pajak Pph
Sebagai wahana wajib pajak buat mempertanggungjawabkan dan melaporkan penghitungan jumlah pajak nan sebenarnya terutang dan buat melaporkan hal-hal berikut.
- Pembayaran atau pelunasan pajak nan telah dilaksanakan sendiri atau melalui mutilasi atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Penghasilan nan merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban.
- Pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
Pengusaha Kena Pajak
Sebagai wahana buat melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Ppn dan PpnBM nan sebenarnya terutang dan buat melaporkan hal berikut.
- Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak pengeluaran.
- Pembayaran atau pelunasan pajak nan telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, nan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan nan berlaku.
- Pemotong atau pemungut pajak. Sebagai wahana buat melaporkan atau mempertanggungjawabkan pajak nan dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Ada beberapa loka pengambilan SPT, yaitu Setiap wajib pajak harus mengambil sendiri formulir SPT di tempat-tempat berikut.
- Kantor pelayanan pajak (KPP)
- Kantor penyuluhan dan pengamatan potensi perpajakan (KP4)
- Kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP)
- Kantor wilayah DJP
- Kantor pusat DJP
- Melalui website DJP :www.pajak.co.id
- Mencetak atau menggandakan atau fotocopi dengan bentuk dan isi nan sama dengan aslinya.
Adapun ketentuan tentang pengisian SPT, yaitu sebagai berikut.
- SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas, dan harus ditandatangani.
- Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan wajib pajak harus dilampiri surat kuasa khusus.
- Untuk wajib pajak badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.
Ketentuan tentang penyampaian SPT, yaitu sebagai berikut.
- SPT bisa disampaikan secara langsung atau melalui pos secara tercatat ke KPP, KP4 atau KP2KP setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir nan ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Batas waktu penyampaian. Penyampaian SPT Tahunan Pph badan paling lambat 4 bulan sejak akhir tahun pajak.
- Wajib pajak dengan Kriteria eksklusif bisa melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 (satu) SPT masa.
- SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir masa pajakd. SPT Tahunan Pph orang pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
- SPT nan disampaikan langsung ke KPP/KP4 diberi bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.
Penyampaian SPT melalui Elektronik
Wajib pajak bisa menyampaikan SPT melalui elektronik (E-Filling) melalui perusahaan penyedia jasa pelaksanaan (application service provider) nan ditunjuk oleh DJP.
Wajib pajak nan telah menyampaikan SPT secara e-filling, wajib menyampaikan induk SPT nan memuat tanda tangan basah dan surat setoran pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke KPP loka wajib pajak terdaftar melalui kantor pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal penyampaian SPT melalui elektronik.
Penyampaian SPT melalui elektronik bisa disampaikan 24 jam sehari 7 hari seminggu. SPT nan disampaikan secara elektrronik pada akhir batas waktu penyampaian SPT nan jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila wajib pajak tak bisa menyelesaikan/menyiapkan laporan keungan tahunan buat memenuhi batas waktu penyelesaian, wajib pajak berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan pajak paling lama 2 bulan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai surat pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaan pajak nan terutang atau dengan cara lain nan ketentuan diatur dalam keputusan menteri keuangan.
Sanksi tak atau terlambat penyampaian SPTSPT nan tak disampaikan atau disampaikan tak sinkron dengan batas waktu nan ditentukan, dikenai hukuman administrasi berupa denda, yaitu sebagai berikut.
- SPT Tahunan Pph orang Pribadi Rp100.000
- SPT Tahunan Pph badan Rp1.000.000
- SPT Masa Ppn Rp500.000
- SPT Masa lainnya Rp100.000
Pembetulan SPT
Untuk ralat SPT atau kemauan wajib pajak sendiri bisa dilakukan sampai dengan daluwarsa, kecuali buat SPT rugi atau SPT lebih bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Hukuman administrasi atas ralat SPT dengan kemauan wajib pajak sendiri setelah inspeksi tetapi belum dilakukan penyidikan 150 persen dari kewajiban nan belum bayar.
Batas waktu pembayarn pajak, yaitu sebagai berikut.
- Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak nan terutang buat suatu saat atas masa pajak ditetapkan oleh menteri keuangan dengan batas waktu tak melewati 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir.
- Batas waktu pembayaran sebab kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan.
- Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak buat wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak di daerah eksklusif paling lama 2 bulan.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan hukuman denda administrasi kembang 2 persen sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib pajak nan alpa tak menyampaikan SPT, tetapi isinya tak sahih atau tak lengkap dan bisa merugikan negara nan dilakukan pertama kali tak dikenai hukuman pidana tetapi dikenai hukuman administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak nan kurang bayar.
Berdasarkan informasi tersebut bisa disimpulkan bahwa SPT tahunan sangatlah krusial sebab telah diatur dalam peraturan kementrian keuangan. SPT tahunan juga sangat krusial dibayar tepat waktu sebab ada hukuman nan akan dikenakan dalam keterlambatan.
SPT Tahunan nan tak ditulis oleh wajib pajak memang diperlukan, tetapi tentunya sine qua non surat kuasa nan dilampirkan. Peraturan ini memang sangat ketat, ini dilakukan agar tak terjadi kecurangan atau pencurian data dalam pembayaran pajak. Walaupun begitu, hal nan selama ini terjadi pembayaran pajak sering dilalaikan oleh para wajib pajak, justru kelalaian dilakukan oleh masyarakat nan berekonomi ke atas, sehingga pajak nan harus dibayarkan menumpuk selama beberapa tahun. Belum lagi harus membayar hukuman administrasi.
Agar tak terjadi hal nan serupa perlu adanya pengingatan pembayaran pajak dalam hal restriksi pembayaran pajak, memang sekarang ini sudah dilakukan pengingatan pembayaran pajak, tetapi sepertinya pembayaran pajak sekarag belum terlalu ketat, sebab masih saja ada nan melanggar. Pengetahuan tentang pembayaran pajak pun juga tak seluruhnya mengetahui, hukuman administrasi hanya diketahui oleh segelintir orang saja. Pengetahuan lengkap tentang pembayaran pajak seharusnya diketahui oleh para wajib pajak, agar tahu apa-apa saja nan harus dilaukan dalam pembayaran pajak tahunan ini.
Di dalam pedagogi sekolah pun para murid sepertinya harus dberikan bekal buat pengisian SPT tahunan, agar ketika dalam global pekerjaan mereka tak bertanya-tanya sebab sudah memiliki pengetahuan tentang pembayaran SPT Tahunan ini.