Mencegah Kecurangan
Jual dan beli ialah dua kegiatan nan dilakukan sebagai bentuk komunikasi sosial dalam masyarakat. Interaksi sosial tersebut menunjukkan ada saling membutuhkan dalam lapisan masyarakat. Ketika seseorang menjual sesuatu, maka ada seseorang lainnya nan siap buat membeli. Tetapi, bagaimanakah hukum jual beli dalam Islam ? Apakah proses jual beli nan dilakukan bisa direalisasikan begitu saja?
Proses jual beli melibatkan dua orang atau lebih. Hal ini memungkinkan terjadinya banyak hal sebagai dampak dari proses tersebut. Tentunya, sangat riskan atas terjadinya kesalahpahaman atas proses jual beli tersebut. Oleh sebab itu, dalam Islam diatur bahwa setiap proses jual beli sine qua non akadnya.
Akad jual beli ini merupakan hukum jual beli dalam Islam. Hukum ini berlaku buat semua orang Islam. Jika hukum ini dilanggar, hukumnya haram buat proses dan semua konsekuensinya. Oleh sebab itu, kita harus memahami anggaran sebelum melakukan akad jual beli.
Dalam anggaran Islam, setiap kegiatan jual beli nan dilakukan oleh dua orang atau lebih, sebaiknya dilakukan dalam anggaran nan jelas. Sebagai orang Islam, maka menerapkan hukum jual beli dalam Islam merupakan keharusan. Sekali hukum, maka selamanya tetap hukum sehingga kekuatannya tak bisa dikurangi atau diabaikan. Pengurangan atau pengabaian kondisi dihadapkan pada konsekuensi nan sangat berat. Ini bukan ancaman tetapi merupakan konsekuensi atas defleksi semata.
Pentingnya Hukum Jual Beli dalam Islam
Besarnya kemungkinan terjadinya salah paham antar personal dampak kegiatan jual beli sungguh berbahaya. Hal ini sebab kegiatan nan dilakukan terkait langsung dengan uang. Apa pun nan berhubungan dengan uang ialah sangat riskan.
Berapa pun jumlah uang, jika sudah berkembang menjadi masalah, masalah tersebut juh lebih besar dari nilai uang tersebut. Oleh sebab itu, kita membutuhkan anggaran nan secara tegas setiap aspek dalam proses jual beli atau perdagangan . Secara umum, tujuan adanya hukum tersebut adalah:
Mencegah Kesalahpahamam
Yang seringkali terjadi pada saat jual beli ialah kesalahpahaman setelah proses terjadi. Sebagaimana diketahui, jika akad sudah diucapkan, maka bagaimana-pun kondisinya, kita harus bisa menerima. Tetapi, kadang seseorang tak bisa menerima kondisi tersebut. Hal nan sering menyebabkan ialah ketidaksesuaian kondisi barang saat proses dan setelah proses. Akibatnya konsumen kecewa. Dalam kondisi inilah kedudukan hukum sangat penting.
Kesalahpahaman nan terjadi diantara dua orang dampak masalah uang, sungguh sangat berbahaya. Kita sering mendengar dua orang atau lebih berkelahi, bahkan saling membunuh sebab masalah uang. Bahkan, buat jumlah uang nan sedikit saja bisa menyebabkan pertengkaran atau pembunuhan . Oleh sebab itu, perlu anggaran atau hukum jual beli ini.
Aturan jual beli ini mengatur segala hal terkait dengan proses jual beli. Semua hak dan kewajiban, baik pihak penjual ataupun pembeli. Mereka harus mengetahui ketentuan-ketentuan nan diambil pada saat proses jual beli dilakukan, bahkan mereka harus membuat perjanjian-perjanjian khusus. Perjanjian spesifik ini pun akan menjadi hukum jual beli nan mereka sepakati berdua. Tetapi, hukum jual beli nan ditetapkan secara umum, merupakan penguat nan tak bisa dibantah lagi.
Kesalahpahaman setelah proses jual beli bisa kita tangkal dengan aturan-aturan nan dipahami bersama. Sebelum akad jual beli diucapkan, maka pemahaman atas anggaran harus benar-benar dimiliki kedua pihak. Jika hal tersebut dicapai, kesalahpaham bisa diminimalisir, bahkan hilang.
Mencegah Kecurangan
Kita seringkali mendengar seloroh bahwa global perdagangan ialah global nan paling curang. Jika seseorang berniat terjun ke global perdagangan, maka bersiaplah buat berbuat curang. Kecurangan seorang pedagang sangat berbahaya karena mereka tak memperhitungkan siapapun nan dicurangi, tak peduli saudara. Kecurangan terbesarnya ialah harga barang.
Memang, berdagang salah satunya mencari keuntungan. Tetapi, jika tujuan tersebut ditempuh dengan berbagai cara tanpa memperhitungkan nurani dan rasa sosial, maka bagaimanapun hal tersebut sangat berbahaya. Oleh sebab itu, kita membutuhkan hukum atau anggaran nan mengondisikan proses perdagangan sebaik-baiknya. Dengan hukum ini, maka setiap pedagang akan memahami betapa pentingnya kejujuran dalam kegiatan ekonominya.
Kita memang perlu mencari keuntungan, bahkan harus karena dengan adanya keuntungan, maka proses perekonomian masyarakat bisa berlangsung secara maksimal. Kehidupan dengan segala dinamisasinya bisa berputar dan hal tersebut memungkinkan terjadinya proses perdangangan nan kondusif. Hal ini sangat krusial karena perdagangan merupakan proses pengenalan diri paling krusial dalam kehidupan.
Dengan adanya proses perdagangan, maka kita bisa mengukur berbagai hal krusial dalam kehidupan. Kita bisa mengukur taraf kemampuan ekonomi masyarakat. Kita juga bisa mengukur taraf kemampuan sosial masyarakat dalam interaksi antar personal.
Dengan adanya hukum jual beli, maka antara penjual dan pembeli bisa mengetahui bahwa ada beberapa hal nan harus diketahui dan selanjutnya dipahami dan dijadikan sebagai pegangan sebelum akad jual beli dilaksanakan. Keterbukaan dalam perdagangan merupakan konsep dasar buat aplikasi anggaran ini.
Penjual harus terbuka atas barang nan dijualnya. Penjual tak boleh menyembunyikan sesuatu atas barang jualannya, Jika memang barang itu rusak, katakan rusak. Jika memang barang itu bagus, katakanlah bagus.
Mencegah Manipulasi Harga
Seringkali ketika kita membeli barang, kita menawar harga barang. Ini merupakan salah satu aspek krusial dalam penentuan akad jual beli. Sebelum kita membeli, kita lakukan proses penawaran sehingga dicapai kesepakatan harga. Hal ini sangat krusial karena pada saat kita menawar harga, kita mencoba buat melakukan proses secara wajar. Kita berusaha buat mendapatkan barang sinkron dengan jangkauan dana kita dan sinkron asa kualitasnya.
Dalam konteks ini, kita berusaha buat menyesuaikan kondisi. Kita mencoba buat membuat kesepakatan harga atas barang. Ini merupakan proses sosial nan harus dilakukan sebagai bentuk kebersamaan dan kesesuaian kondisi. Kita harus mengakui bahwa tak sedikit pedagang nan memanipulasi harga sehingga harga barang melangit. Dalam kondisi in, pembeli bisa saja membatalkan proses pembelian jika tak sinkron dengan harapan.
Apalagi buat saat sekarang ini, proses jual beli sudah sedemikian rupa sehingga banyak toko sudah memasang harga pas. Ini merupakan manipulasi harga. Secara paten, toko memasang harga barang secara langsung sehingga pembeli tak mempunyai kesempatan buat melakukan penawaran atas barang tersebut. Harga pas. Tentunya kondisi ini merupakan manipulasi harga. Apalagi ketika saat-saat eksklusif dimana masyarakat membutuhkan satu jenis barang buat kebutuhan mendesak, misalnya mendekati hari Raya atau Lebaran, maka semua harga melambung.
Dengan hukum atau aturan, maka kondisi tersebut bisa diantisipasi sehingga didapatkan kestabilan kondisi. Masyarakat tak perlu merasa was- was terhadap harga barang dalam kondisi apapun. Mereka mendapatkan keadilan dalam hal penentuan harga barang. Seperti pada pasar tradisional , dimana pembeli dan penjual melakukan hubungan dan komunikasi serta negosiasi sebelum akad jual beli dilakukan. Pada saat itulah, keadilan terpenuhi.
Hukum memang harus diciptakan dan dijalankan demi keadilan dalam kehidupan. Dan, semua tergantung lagi pada kita. Semoga kita bisa mencapai kondisi nan diharapkan. Hukum jual beli dalam Islam merupakan anggaran nan kondusif.