Negara Indonesia Menurut Konstitusi

Negara Indonesia Menurut Konstitusi

Pengertian konstitusi di setiap negara-negara di global memiliki makna nan serupa namun terkadang tidak sama. Hal ini berkaitan dengan bagaimana negara itu menjalankan sistem pemerintahannya.

Konstitusi ialah seperangkat anggaran atau hukum nan berisi ketentuan-ketentuan dasar suatu negara. Oleh sebab anggaran atau hukum nan terdapat dalam konstitusi mengatur hal-hal nan amat fundamental dari suatu negara, konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar nan dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, konstitusi bisa berupa hukum dasar tertulis, nan lebih dikenal dengan undang-undang dasar, dan hukum tak tertulis seperti Norma atau adat istiadat nan berlaku.

Dalam menjalankan sebuah pemerintahannya, Indonesia memiliki konstitusi sebagai acuan hukum dan kebijakan. Pentingnya konstitusi dalam penyelenggaraan negara menjadikan Indonesia memiliki forum negara nan menjaga dan mengawasi aplikasi konstitusi di negara ini yaitu Mahkamah Konstitusi.

Mengacu pada pengertian dari konstitusi, bisa dipahami bahwa konstitusi tak hanya undang-undang tertulis tetapi meliputi juga praktik Norma ketatanegaraan (konvensi ketatanegaraan) dan prinsip-prinsip hukum generik nan diakui. Untuk lebih memahaminyai, perlu diketahui materi muatan suatu konstitusi. Materi ini merupakan materi kesepakatan dasar nan dibuat oleh suatu bangsa, meliputi:

  1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bangsa.

Cita-cita atau tujuan negara akan menentukan tegaknya konstitusi di suatu negara. Hal ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat, nan pada kenyataannya hayati di tengah kemajemukan. Oleh sebab itu, dibutuhkan kecenderungan tujuan dalam dasar konstitusi negara sebagai pemersatu kemajemukan.

  1. Kesepakatan tentang aturan-aturan hukum sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara.

Kesepakatan kedua ini didasarkan atas pemerintakan nan mengacu pada anggaran hukum dan konstitusi. Dengan demikian, kesepakatan ini sangat prinsip sebab setiap negara harus memiliki dasar anggaran hukum bersama.

  1. Kesepakatan tentang bentuk institusi dan mekanisme ketatanegaraan.

Kesepakatan ketiga ini berkenaan dengan forum negara dan mekanisme nan mengatur kekuasaannya, interaksi antara forum negara, dan interaksi antara forum negara dengan masyarakat.

Melalui kesepakatan ini, pengertian dari konstitusi bisa dipahami bahwa konstitusi harus mencerminkan keinginan bersama nan hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan negara berkonstitusi. Kesepakatan ini akan menjadi acuan dalam merumuskan anggaran hukum negara nan akan menjadi asa dan pegangan bersama dalam penyelenggaraan negara.



Konstitusi nan Pernah Berlaku di Indonesia

Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia telah mengalami berbagai perkembangan ketatanegaraan nan ditandai oleh berlakunya berbagai macam konstitusi. Periode konstitusi nan pernah berlaku di Indonesia ialah sebagai berikut.

  1. Periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
  2. Periode berlakuknya Konstitusi Republik Indonesia Perkumpulan (RIS) 1949 ( 27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
  3. Periode berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
  4. Periode berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-sekarang)

Berdasarkan pembagian periode konstitusi tersebut, aplikasi konstitusi di Indonesia mengalam banyak perubahan sinkron dengan aplikasi sistem ketatanegaraan Indonesia.

Konstitusi nan berlaku di Indonesia saat ini ialah Undang-Undang Dasar 1945. Sinkron dengan pengertian konstitusi , nan merupakan ketentuan dasar suatu negara UUD 1945 mengalami perubahan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi negara.

Oleh sebab itu, UUD 1945 sebagai konstitusi mengalami perubahan nan disebut dengan amandemen. Hingga saat ini UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali.

Tuntutan perubahan UUD 1945 nan digulirkan oleh berbagai kalangan masyarakat dan kekuatan sosial politik didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan nan demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan hak asasi manusia.

Selain itu, di dalamnya terdapat pasal-pasal nan menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara nan otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN nan menimbulkan kemerosotan kehidupan nasional di berbagai bidang kehidupan.

Perubahan UUD 1945 nan dilakukan MPR merupakan upaya penyempurnaan anggaran dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan, hal ini sinkron dengan kesepakatan muatan konstitusi dalam pengertian konstitusi.

Perubahan UUD 1945 pada sila keempat Pancasila, "Kerakyatan nan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan," penerapannya berlangsung di dalam sistem perwakilan atau permusyawaratan. Orang-orang nan duduk di dalam MPR merupakan hasil pemilihan umum. Hal tersebut selaras dengan perubahan UUD 1945 mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota forum perwakilan nan dipilih oleh rakyat.

Perubahan atau amandemen UUD 1945 merupakan suatu kemutlakan jika bangsa Indonesia menginginkan konstitusi nan memenuhi keinginan reformasi buat kehidupan negara nan demokratis dan makmur.

Hal ini juga melalui pertimbangan bahwa konstitusi pertama UUD 1945 ini disusun pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia dengan kondisi nan serba mendesak, maka wajar jika di dalamnya terdapat pasal-pasal nan membutuhkan penggantian sebab tak relevan pada masa sekarang ini.

Oleh sebab itu, agar penerapan konstitusi nan dilakukan di negara ini berjalan baik, maka pasal-pasal nan dihasilkan seharusnya jelas dan tak menimbulkan penafsiran lain. Dengan demikian, konstitusi nan berlaku di Indonesia menjadi anggaran dan landasan hukum nan bisa diupayakan penerapannya dengan baik.



Negara Indonesia Menurut Konstitusi

Negara Indonesia menurut konstitusi ialah negara kesatuan nan berbentuk republik. Hal ini menunjukan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pengertian dari konstitusi menjelaskan bahwa konstitusi merupakan ketentuan dasar maka perlu diketahui pemaknaan Indonesia menurut konstitusi tersebut. Berikut ini klarifikasi negara Indonesia dalam konstitusi, yaitu:

  1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan nan dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah-daerah provinsi ini dibagi atas kabupaten dan kota. Keberadaan daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota ialah sebab keberadaan Negara Kesatuan Kepublik Indonesia bukan sebaliknya.
  1. Negara Indonesia ialah negara nan berbentuk republik. Hal ini berarti kedaulatan berada di tangan rakyat nan dilaksanakan melalui sistem demokrasi perwakilan. Dalam negara republik, rakyat memilih wakil-wakilnya buat membuat kebijakan serta memilih presiden buat menjalankan pemerintahan melalui pemilihan umum.
  1. Negara Indonesia ialah negara dengan sistem pemerintahan presidensial, yaitu presiden bertindak selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tak bertanggung jawab kepada parlemen dan juga tak bisa membubarkan parlemen dan juga sebaliknya. Kekuasaan presiden tak absolut sebab dibatasi oleh UUD 1945.
  1. Penyelenggaraan negara Indonesia berdasarkan UUD. Dengan demikian, UUD 1945 menjadi konstitusi dan hukum dasar nan menjadi acuan paling tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi seluruh penyelenggara negara dan segenap warga negara.
  1. Pelaksana kedaulatan rakyat dilakukan oleh forum negara sinkron dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing. Forum tersebut ialah DPR, DPD, MPR, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan BPK.

Berdasarkan pengertian konstitusi dan penjelasannya mengenai negara Indonesia. Maka kita sebagai warga negara nan baik sudah seharusnya memahami pengertian konstitusi secara holistik tak hanya sebagian-sebagian agar tak ada celah kosong nan bisa menjadi potensi kesalahan penafsiran dalam memandang pengertian konstitusi.

Pengertian dari konstitusi memberikan klarifikasi dan suasana batin perumusan ketentuan dasar negara. Dengan memahami pengertian konstitusi akan bisa dipahami pula penerapan konstitusi di Indonesia dan klarifikasi dasar ketentuan penyelenggaraan negara Indonesia.

Selain itu, pengertian konstitusi juga menjadi acuan suatu negara menjaga martabatnya dengan menjalankan apa nan telah menjadi kesepakatan bersama atas cita-cita dan tujuan negara. Penerapan konstitusi di Indonesia tak akan terlaksana dengan baik tanpa memahami pengertian dari konstitusi itu sendiri secara utuh dan mendalam.

Konstitusi sebagai suatu kesepakatan bersama nan melahirkan ketentuan dasar, bersifat bergerak maju dan terbuka terhadap perubahan nan dianggap relevan bagi penyelenggaraan negara. Meski demikian, tujuan murni dari perumusan suatu konstitusi harus tetap menjadi dasar, dan hal tersebut bisa dilakukan melalui pemahaman akan pengertian konstitusi.