Hukum tentang Zakat Fitrah dengan Uang
Hal nan berkaitan dengan Idul Fitri yaitu tentang zakat fitrah. Pengetahuan tentang zakat fitrah itu krusial diketahui oleh setiap muslim. Zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi kaum muslim tanpa memandang usia. Zakat ini harus dikeluarkan oleh setiap muslim nan masih memiliki kelebihan makanannya sendiri serta makanan keluarga nan menjadi tanggungannya, buat keperluan sepanjang malam dan siang hari Idul Fitri.
Setiap muslim mengeluarkan zakat selain buat dirinya sendiri juga mengeluarkan buat orang nan menjadi tanggung jawabnya, yakni nan mereka harus dinafkahi seperti anak, istri, ayah, ibu, kakek, nenek, seperti hadist Nabi tentang Zakat Fitrah “Keluarkanlah zakat fitrah atas semua orang nan menjadi tanggungan kalian.
Aturan tentang Zakat Fitrah
Apabila istri menginginkan buat mengeluarkan zakat fitrah sendiri dengan suka rela, maka hal itu diperbolehkan. Seorang suami juga diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah atas nama istri tanpa se izinnya.Tapi bila harta nan melebihi keperluannya pada hari itu, hanya buat mengeluarkan zakat fitrah atas nama sebagian keluarga saja, maka nan harus dikeluarkan ialah atas nama orang-orang nan paling wajib dinafkahi.
Yang dizakatkan dalam zakat fitrah ialah dari jenis makanan pokok sehari hari atau nan lebih baik darinya. Berdasarkan perintah Rasulullah jumlah besarnya ialah satu usha dari makanan nan mengenyangkan. Satu sha bila diartikan ke dalam makanan seperti beras ialah dua setengah kilogram, dan boleh diganti dengan uang nan nilainya sama dengan beras tersebut.
Waktu pengeluaran zakat fitrah yaitu sepanjang bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri, tetapi lebih baik sehari sebelum shalat Idul Fitri agar dapat lebih cepat disalurkan kepada nan berhak. Bila ada nan mengeluarkan setelah shalat Idul Fitri maka hal tersebut bukan termasuk Zakat Fitrah.
Tentang Zakat Fitrah - Pihak nan Berhak Menerima Zakat Fitrah
Kepada siapa sajakah zakat fitrah itu diberikan ? nan berhak menerima zakat fitrah telah diatur dalam QS. At-Taubah: 60 yaitu diberikan kepada :
1. Fakir
Kategori fakir yaitu seseorang nan tak memiliki harta serta kemampuan buat mencari nafkah. Jika ia memiliki makanan buat sehari semalam dan memiliki baju nan memadai maka ia disebut miskin. Tapi jika hanya memiliki setengah makanan buat sehari semalam sudah termasuk golongan fakir.
2. Miskin
Seseorang disebut miskin apabila ia berpenghasilan nan tak mencukupi kebutuhanya. Jika ia tak memiliki sesuatu nan berharga buat dijual agar bisa memberikan zakat fitrah maka ia tak diwajibkan buat membayar zakat fitrah.
3. Amil
Tahukah Anda apa itu amil? Pengertian dari amil ialah orang nan bertugas buat mengumpulkan dan membagikan zakat. Nah, amil ini pun berhak buat menerima zakat fitrah.
4. Muallaf
Orang nan baru memeluk Islam disebut muallaf. Walaupun dia memiliki harta, muallaf ini berhak menerima zakat disebabkan sebab buat memantapkan hati keislaman mereka dan diharapkan bisa mendorong orang- orang selain mereka agar mengikuti jejaknya.
5. Budak nan Dijanjikan Kebebasannya
Zakat diberikan pula kepada budak nan dijanjikan kebebasannya. Bagian zakatnya buat diberikan kepada tuannya buat memenuhi perjanjian kebebasannya, tetapi di zaman sekarang ini sudah tak ada budak.
6. Orang nan Berutang
Yang dimaksud orang berutang di sini ialah mereka nan berhutang buat sesuatu keperluan dalam ketaatan kepada Allah, jika mereka nan berhutang sebab boros suka foya-foya tak termasuk dalam kategori ini.
7. Pejuang Fi Sabilillah
Fi Sabilillah ialah orang nan berjuang (berperang) dijalan Allah, sedangkan mereka tak mendapat gaji dari Negara. Mereka boleh menerima zakat biar pun tergolong kaya, maksudnya ialah sebagai dorongan bagi mereka supaya tetap berjuang.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil ialah orang nan dalam perjalanan jauh kehabisan ongkos, bila ia orang nan memiliki harta maka ia hanya diberi sekedarnya saja agar bisa sampai ke tujuan.
Hukum tentang Zakat Fitrah dengan Uang
Bolehkah seseorang membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang? Tak sedikit masyarakat kita lebih memilih cara praktis membayar zakat dengan uang daripada membayarnya dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram. Cara seperti ini sahih atau salah?
1. Sebagian Ulama Memperbolehkan
Sebagian ulama seperti Al-Hasan Al-Basri, Imam Abu Hanifah, dan Ats-Tsauri, memperbolehkan penggunaan uang buat mengganti zakat. Al-Hasan Al-Basri nan merupakan salah satu tokoh sufi terpopuler dengan kezuhudannya mengatakan bahwa memberi zakat fitrah dengan dirham (uang) itu tak apa-apa.
Hal nan sama pun disampaikan oleh Dr. Yusuf Qardhawi. Ia mengatakan bahwa pengeluaran zakat fitrah berupa makanan atau di Indonesia berupa beras bukanlah satu-satunya tujuan dalam berzakat. Tujuan paling primer dari zakat yaitu mencukupi segala kebutuhan kaum fakir miskin saat Hari Raya Idul Fitri sehingga mereka tidak meminta-minta pada orang lain.
Sementara itu, surat keterangan tentang zakat fitrah nan biasanya digunakan ialah Surat At-Taubah ayat 103.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka….” (QS. At-Taubah: 103)
Pihak-pihak nan berpendapat bahwa uang dapat digunakan sebagai pengganti zakat berpikiran bahwa dengan memperoleh uang. Penerima zakat atau mustahiq akan menjadi lebih mudah lagi memamfaatkan uang tersebut sinkron dengan kebutuhan.
2. Sebagian Besar Ulama Tak Memperbolehkan
Sebagian ulama memang memperbolehkan zakat menggunakan uang, tetapi ada juga pendapat nan mengatakan bahwa zakat fitrah itu seharusnya berbentuk bahan makanan pokok dan tidak bisa digantikan dengan uang. Inilah pendapat nan dianut oleh sebagian besar ulama. Para ulama nan berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang itu tak absah ialah Imam As-Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad.
Imam Malik berpendapat bahwa seseorang nan membayar zakat fitrah dengan menggunakan mata uang apa pun itu tak sah. Menurutnya, Nabi Muhammad saw., tak memerintahkan pembayaran zakat dengan uang. Pendapat tersebut dikeluarkan berdasarkan dari hadis-hadis nan memperlihatkan bahwa Nabi Muhammad saw memerintahkan umat buat mengeluarkan zakat fitrah berbentuk bahan makanan pokok.
Sementara itu, Abdullah bin Umar r.a pernah berkata:
“ Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma, atau gandum atas setiap orang muslim nan merdeka, ataupun budak baik laki maupun perempuan, kecil ataupun besar. ” (HR. Bukhari dan Muslim)
Abu Said al-Khudri r.a pun penah berkata:
“ Kami memberikan zakat fitrah pada zaman Nabi Saw. dengan satu sha makanan, atau satu sha’ kurma atau gandum atau anggur kering. ” (HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat fitrah itu telah diatur jenisnya, waktunya (sebelum salat Idul Fitri), serta tata cara pelaksanaannya. Akan lebih baik lagi bila kita semua berhati-hati saat beribadah serta mengikuti apa nan telah disyariatkan. Berkaitan dengan zakat fitrah dengan uang, terlintas kekhawatiran bahwa mungkin saja seseorang nan menerima zakat fitrah berupa uang membeli jenis makanan pokok di bawah standar, bukan bahan makanan nan sinkron dengan makanan sehari-harinya.
Pemberian zakat fitrah berbentuk uang baru dapat dilakukan saat dalam keadaan darurat. Hal ini sinkron dengan apa nan disampaikan oleh Ibnu Taimiyah. Ia berkata bahwa tak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah berupa uang tanpa kebutuhan serta tanpa maslahat nan kuat. Mengeluarkan zakat berbentuk bahan makanan pokok telah diperintahkan Nabi Muhammad dan alangkah baiknnya bila kita juga bisa mengikuti anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya.
Demikianlah pengetahuan tentang zakat fitrah nan selayaknya diketahui oleh seorang muslim.