Kesejahteraan Pekerja dalam UU No 13 Tahun 2003
UU No 13 Tahun 2003 merupakan salah satu regulasi primer Negara Kesatuan Republik Indonesia nan membahas mengenai ketenagakerjaan di Indonesia. Bidang ketenagakerjaan ini mendapat perlakuan spesifik sebab memiliki peranan dan kedudukan nan sangat krusial dalam aplikasi pembangunan nasional.
Salah satu fungsi dari undang-undang ini ialah buat mengatur sistem kerja, meningkatkan kualitas kerja, serta melindungi tenaga kerja baik dari aspek kesejahteraan maupun keselamatan kerja. Peranan anak-anak dan perempuan serta masalah kesejahteraan, menjadi salah satu topik nan mendapat porsi khusus. Hal itu tertuang pada Bab X tentang Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan dalam UU No 13 Tahun 2003 ini.
Pekerja Anak-anak dalam UU No 13 Tahun 2003
UU No 13 Tahun 2003 secara jelas menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak-anak. Namun ada dispensasi bagi anak-anak nan berumur di antara 13 samapi 15 tahun, dengan catatan bahwa pekerjaan nan mereka lakukan ialah pekerjaan ringan nan tak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak tersebut.
Selain itu, pengusaha nan bersangkutan harus memiliki izin dan membuat perjanjian kerja dengan orang tua atau wali anak tersebut. Waktu kerja bagi pekerja anak-anak ini tak boleh lebih dari 3 jam dan dilakukan pada siang hari dengan tak mengganggu waktu sekolah. Pengusaha wajib memberikan agunan konservasi keselamatan dan kesehatan kerja, serta memberikan upah nan sinkron dengan ketentuan nan berlaku.
Anak-anak dengan usia 14 tahun atau lebih diperbolehkan melakukan pekerjaan di loka kerja nan merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan oleh intansi resmi. Namun, tetap harus dengan bimbingan dan supervisi orang dewasa. Anak-anak juga diperbolehkan melakukan pekerjaan nan bertujuan buat mengembangkan talenta dan minatnya dengan supervisi langsung dari orang tua atau walinya. Hal tersebut harus sinkron dengan ketentuan dan peraturan nan diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri.
UU No 13 Tahun 2003, menghendaki apabila anak-anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja dewasa, maka loka kerjanya harus terpisah. Seorang anak dapat dianggap bekerja bila kedapatan berada di loka kerja, kecuali bila ada bukti-bukti kuat kebalikannya.
Seluruh dispensasi nan membolehkan anak-anak bekerja tak berlaku bagi bidang-bidang pekerjaan nan dianggap buruk, seperti perbudakan dan semacamnya, atau bidang pekerjaan nan bisa membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak.
Pengusaha juga dilarang keras memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak-anak buat pelacuran, perjudian, atau sesuatu nan berbau pornoaksi dan pornografi. Pekerja anak-anak juga dilarang keras terlibat dalam pekerjaan nan berkaitan dengan minuman keras, narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pemerintah melalui UU NO 13 TAHUN 2003 ini juga berusaha melindungi para pekerja perempuan. Pemerintah melarang para pengusaha mempekerjakan perempuan nan berusia kurang dari 18 tahun buat waktu kerja pada pukul 23.00 sampai 07.00.
Pengusaha juga dilarang mempekerjakan perempuan nan sedang hamil pada pukul 23.00 sampai 07.00 apabila menurut keterangan dokter hal itu berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan dan dirinya. UU NO 13 TAHUN 2003 juga mewajibkan pengusaha nan mempekerjakan perempuan pada waktu pukul 23.00 sampai 07.00 buat melakukan beberapa hal, antara lain:
- Memberikan makanan dan minuman nan cukup dan bergizi
- Menjamin keamanan dan menjaga kesusilaan selama di loka kerja
- Menyediakan layanan antar jemput buat embarkasi ke loka kerja dan kepulangan dari loka kerja.
Pengaturan Waktu Kerja dalam UU No 13 Tahun 2003
Ketentuan waktu kerja menurut UU NO 13 TAHUN 2003 bagi beberapa sektor usaha ialah sebagai berikut:
- Apabila hari kerja dihitung selama 6 hari dalam 1 minggu, maka jam kerja nan berlaku ialah selama 7 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam 1 minggu.
- Apabila hari kerja dihitung selama 5 hari dalam 1 minggu, maka jam kerja nan berlaku ialah selama 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam 1 minggu.
Apabila pengusaha mempekerjakan pekerjanya melebihi ketentuan waktu tersebut, maka hal itu harus atas persetujuan pekerja nan bersangkutan dan berlaku sistem kerja lembur dengan upah tersendiri. Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur tersendiri dalam keputusan menteri.
Selain itu, UU No 13 Tahun 2003 mewajibkan pengusaha bidang eksklusif buat memberi waktu istirahat atau perlop kepada pekerjanya nan meliputi:
- Istirahat di antara jam kerja selama minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus menerus.
- Istirahat mingguan selama 1 hari buat nan bekerja 6 hari per minggu, atau 2 hari buat nan bekerja 5 hari per minggu.
- Cuti tahunan selama 12 hari kerja apabila pekerja telah melewati masa kerja 12 bulan secara terus menerus.
- Istirahat panjang selama minimal 2 bulan bagi pekerja nan telah menempuh masa kerja selama 6 tahun secara terus menerus. Istirahat panjang ini bisa dilaksanakan pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing 1 bulan istirahat. Dalam hal ini berlaku buat setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Seluruh pengusaha di Indoensia nan bergerak di bidang apapun, memiliki kewajiban memberi kesempatan kapada pekerjanya buat melaksanakan ibadah wajib sinkron agamanya dalam waktu nan cukup. Spesifik bagi pekerja perempuan, pengusaha wajib memberikan izin tak bekerja bagi mereka nan mengalami sakit haid. Izin bisa diberikan pada hari pertama atau kedua masa haid, di mana keluhan seputar haid terjadi pada saat-saat tersebut.
Perlakuan spesifik sebagai bentuk konservasi juga diberikan kepada pekerja perempuan nan melahirkan. Pengusaha diwajibkan memberikan hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Pengusaha juga wajib memberi waktu istirahat bagi pekerja perempuannya nan mengalami keguguran. Waktu istirahat tersebut selama 1,5 bulan atau disesuaikan dengan referensi dokter kandungan atau bidan nan menanganinya. Pekerja perempuan nan anaknya masih menyusu berhak atas waktu nan cukup buat bisa menyusui anaknya.
UU No 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja tak diwajibkan bekerja pada hari-hari libur nasional. Akan tetapi, hal tersebut bisa dibatalkan sinkron dengan perjanjian pekerja dengan pengusaha sebab suatu alasan tertentu. Misalnya, sebab jenis dan sifat pekerjaan nan dilakukan pekerja harus berjalan terus menerus. Pekerjaan nan dikerjakan pada hari libur nasional termasuk kerja lembur dan oleh karenanya pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
Kesejahteraan Pekerja dalam UU No 13 Tahun 2003
Pemerintah melalui UU NO 13 TAHUN 2003 berusaha melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja Indonesia beserta keluarganya. Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap pekerja dan keluarganya berhak atas agunan sosial tenaga kerja. Agunan sosial tersebut pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah nan berlaku.
Pengusaha memiliki kewajiban meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya dengan menyediakan fasilitas kesejahteraan. Fasilitas kesejahteraan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pekerja, namun dengan tetap memperhitungkan kemampuan perusahaan.
Cara lain nan bisa ditempuh buat meningkatkan kesejahteraan pekerja ialah dengan dibentuknya koperasi pekerja atau usaha-usaha produktif lainnya di lingkungan perusahaan. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau perkumpulan pekerja wajib mendukung pertumbuhan koperasi tersebut dengan mengembangkan usaha-usaha produktif di dalamnya. Pembentukan dan tata laksana pengelolaan koperasi pekerja diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah.
Keberadaan UU No 13 Tahun 2003 sebagai salah satu butir undang-undang, sebaiknya dijadikan patokan bagi seluruh masyarakat Indonesia buat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Khususnya bagi mereka nan berkepentingan. Layaknya sebuah peraturan, UU No 13 Tahun 2003 ini wajib dipatuhi guna kelancaran kehidupan bersosial dan bernegara.