Kewajiban Suami: Memberi Nafkah

Kewajiban Suami: Memberi Nafkah

Kewajiban suami dalam keluarga merupakan hak istri. Islam telah memberi garis nan konkret tentang panduan hak dan kewajiban antara suami istri ini. Namun, percekcokan sering muncul ketika masing-masing pihak –suami dan istri– mendahulukan hak dibanding menunaikan kewajiban. Padahal hakikatnya dalam hak itu terkandung kewajiban, demikian pula sebaliknya dalam melaksanakan kewajiban terkandung hak.

Berikut ialah beberapa kewajiban suami nan harus ditunaikan kepada istrinya.



Kewajiban Suami: Memberi Mahar

Sebelum kedua anak manusia menitikan kedua kaki mereka ke jenjang sebuah pernikahan, si lelaki memiliki kewajiban buat memberikan mahar kepada si wanita. Mahar ini ibarat sebuah ganti nan diberikan lelaki kepada ayah si wanita sebab memang setelah menikah, si wanita nan merupakan anak dari ayah tersebut akan sepenuhnya menjadi hak dan milik lelaki tersebut.

Mahar atau mas kawin ini merupakan sebuah syarat absah pernikahan nan terjadi. Tanpa mas kawin, maka pernikahan tersebut dianggap sebagai pernikahan nan tidak sah. Hal ini pun sangat terlihat jelas dari lafadz ijab dan qobul nan diucapkan antara wali nikah dan mempelai lelaki, seperti ini: "Saya nikahkan kamu dengan anak aku Fulanah binti Fulan dengan mas kawin berupa seperangkat alat sholat dibayar tunai" dan "Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan mas kawin seperangkat alat sholat dibayar tunai.

Pemberian mas kawin ini ialah sinkron dengan perintah Alloh dalam Surat An Nisa' ayat 4 nan berbunyi: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan bahagia hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) nan sedap lagi baik akibatnya."

Dari ayat ini, jelaslah memang mas kawin ini harus diberikan suami kepada istrinya. Besar kecilnya mahar dan bentuknya ditentukan melalui kesepakatan antara pasangan suami istri. Dan mas kawin ini haruslah diberikan secara ikhlas oleh suami kepada istrinya.

Namun biasanya, sang suami akan menanyakan perihal mas kawin apa nan istrinya kehendaki buat diberikan sebagai mas kawin. Maka sang istri pun akan menjwabnya dan sang suami akan berusaha buat memenuhi ini.

Bentuk mas kawin memang tak ditentukan oleh ajaran agama islam. Namun memang disunnahkan agar pihak wanita sebisa mungkin mengajukan mas kawin nan ringan bagi sang suami. Karena hal ini ialah seperti apa nan telah disabdakan oleh Rasul berikut ini. " sebaik-baiknya mas kawin ialah mas kawin nan paling ringan" (Hadist Riwayat al Hakim).

Berikut ialah bentuk-bentuk mas kawin nan ada.

  1. Harta materi nan ada bentuknya.

Mas kawin dalam kategori ini ialah benda-benda nan bisa diindra keberadaannya. Dan kebanyakan pernikahan nan terjadi ialah menggunakan mas kawin dalam ketegori ini. Hal ini memang sinkron dengan apa nan sudah difirmankan Alloh dalam surat An Nisa' ayat 24 nan berbunyi:

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita nan bersuami, kecuali budak-budak nan kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain nan demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu buat dikawini bukan buat berzina. Maka isteri-isteri nan telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu nan kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

  1. Barang atau benda nan bisa diambil jasanya

Hal ini sinkron dengan firman Alloh surat Al Qoshosh ayat 27 nan berbunyi: "Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya saya bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu ialah (suatu kebaikan) dari kamu, maka saya tak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang nan baik."".

  1. Suatu hal nan akan memberikan kegunaan bagi si wanita

Hal ini bisa berupa memerdekaan seseorang dari perbudakan seperti nan pernah ada dalam riwayat nan telah diceritakan oleh Anas bin Malik dalam hadist riwayat Imam Bukhari.

Anas mengatakan bahwa Rasul telah memerdekakan Shafiyah binti Huyayin dan kemudian menikahinya. Sedangkan kemerdekaanya itulah nan menjadi mas kawin nan telah diberikan Rasul kepadanya.

Atau bias jadi ialah dengan masuk Islamya seseorang dengan pernikahan nan terjadi. Hal ini terdapat pada kisah Abu Thalhah nan menikahi Ummu Sulaim.

Dimana pada saat itu, Abu Thalhah masih dalam keadaan kafir. Ummu Sulaim pun mau buat dinikahi oleh Abu Thalhah mana kala dia telah menjadi seorang muslim. Maka keislaman Abu Thalhah inilah nan menjadi mas kawin dalam pernikahannya.

Bentuk lain dari mas kawin dalam kategori ini ialah hafalan Al Quran nan dimiliki oleh si lelaki. Nantinya hafalan ini akan cukup dibacakan pada saat terjadinya ijab qobul pada saat akad nikah berlangsung.

Hal ini ialah seperti nan telah terjadi pada masa Rasul nan telah banyak menikahkan para sahabat dengan mas kawin berupa hafalan ayat Al quran nan dimiliki oleh para sahabat tersebut.

Dalam klarifikasi ini, maka tentulah bisa kita mengerti bahwa memang pemberian mas kawin ialah sebuah hal nan harus dilakukan oleh si lelaki kepada wanita nan akan dinikahinya. Pemberian mas kawin ini juga diharapkan tak memberatkan pihak lelaki.



Kewajiban Suami: Memberi Nafkah

Dalam Islam, tak menentukan apa dan berapa jumlah dari mahar yang

Memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami kepada keluarga. Namun, setelah melaksanakan kewajibannya memberi nafkah keluarga, suami punya hak-hak eksklusif kepada istri dan anak-anaknya. Itulah makna hak dan kewajiban dalam Islam nan menekankan tumbuhnya rasa keadilan.

Tidak dapat dipungkiri mencari nafkah buat keluarga, bukanlah pekerjaan mudah bagi suami. Karena itu dalam Islam, upaya seorang suami menunaikan kewajibannya memberi nafkah kepada anak dan istri masuk ke dalam kategori ibadah.

Sebuah hadits nan diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Abi Waqas, Rasulullah SAW bersabda "Engkau tiada memberi belanja demi mencari ridha Allah, melainkan niscaya diberi pahala, sekalipun nan engkau suapkan ke dalam mulut istrimu."

Dalam keterangan lain juga dijelaskan bahwa menghidupi anak dan istri itu nilainya justru lebih primer dibanding menyumbangkan harga buat perjuangan Islam misalnya jika pada saat nan sama anak dan istri dalam keadaan kelaparan.

Namun demikian, sekali pun memberi nafkah merupakan kewajiban suami dan menjadi hak istri dan anak, tak serta-merta anak dan istri dapat menuntut secara semena-mena. Kewajiban suami nan menjadi hak istri itu dilaksanakan sinkron dengan kemampuan suami.

Namun demikian, jika terbukti suami berbuat aniaya, tak memberi nafkah buat anak dan istrinya sinkron dengan kemampuannya, istri diperbolehkan buat mengambil bagiannya itu sebanyak nan mencukupi buat diri dan anaknya secara wajar.

Sebuah hadits nan diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra. dikisahkan bahwa pada suatu hari Hindun istri Abu Sufyan berkata kepada Nabi SAW, "Sungguh Abu Sufyan ialah orang nan kikir. Ia tak memberiku belanja nan cukup untuk anak dan diriku, sehingga terpaksa saya mengambil hartanya tanpa sepengatahuannya." Nabi pun menanggapi, "Ambillah sebanyak nan mencukupi diri dan anakmu dengan wajar."

Sebagai sebuah kewajiban suami, memberi nafkah ialah absolut dilaksanakan apakah istri memintanya atau tidak. Mungkin saja seorang istri nan sama-sama bekerja, tak membutuhkan nafkah dari suaminya. Keberadaan istri nan bekerja, mampu mencukupi keperluan hidupnya atau berasal dari keluarga berada nan monoton mendapatkan pasokan dana, tak lantas menggugurkan kewajiban dari suami sebagai seorang pemberi nafkah.

Dalam sebuah buku berjudul Petunjuk Sunnah Dan Adab Sehari-hari Lengkap karangan H. A Abdurrahman Ahmad dijelaskan tentang hak bersama suami istri, adab suami kepada istri dan adab istri kepada suami.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa di antara kewajiban suami kepada istrinya antara lain membayar mahar, memberi nafkah berupa sandang, pangan dan papan, menggaulinya dengan baik, berlaku adil jika beristri lebih dari satu.

Itulah dua kewajiban suami dalam hayati rumah tangga. Kewajiban ini memang harsu ditunaikan kepada istrinya.