Usaha BPR

Usaha BPR

Bank Perkreditan Rakyat atau BPR termasuk salah satu forum keuangan perbankan. Forum ini melayani penyimpanan dana dari nasabah berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk usaha lain nan homogen dengan proses tersebut. Dimana semua aktivitas pemutaran dana itu dilakukan sebagai usaha dari BPR buat mendapatkan keuntungan.

Berdasar undang-undang perbankan nomor 7 tahun 1992, ada beberapa keuangan nan dapat dikategorikan sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Beberapa forum keuangan tersebut antara lain bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, forum perkreditan desa, badan kredit desa, badan kredit kecamatan. Selain itu kredit usaha rakyat kecil, forum perkreditan kecamatan, bank karya produksi desa serta beberapa forum lain nan dipersamakan serta memenuhi segala syarat nan sudah ditentukan pemerintah.

Segala ketentuan itu ditetapkan dengan alasan bahwa lembaga-lembaga keuangan tersebut berasal dari lingkungan masyarakat Indonesia. Selain itu, keberadaan beberapa forum tersebut masih dibutuhkan oleh masyarakat. Itulah mengapa, melalui undang-undang perbankan tersebut, pemerintah memberikan agunan serta kejelasan status dari lembaga-lembaga tersebut.



Asas BPR

Dalam menjalankan usahanya Bank Perkreditan Rakyat berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi merupakan sistem ekonomi Indonesia nan dijalankan sinkron dengan pasal 33 UUD 1945. Dimana di dalam prinsip tersebut terdapat delapan karakteristik positif sebagai pendukung serta tiga karakteristik negatif nan harus dihindari. Ketiga karakteristik negatif tersebut ialah perdagangan bebas, etatisme, dan monopoli.

Selain itu, fungsi dari bank perkreditan rakyat sendiri ialah sebagai forum nan menghimpun serta menyalurkan dana dari masyarakat untukk kepentingan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, fungsi dari bank perkreditan rakyat ini ialah sebagai forum intermediasi keuangan.



Tujuan BPR

Bank Perkreditan Rakyat ini dibentuk dengan tujuan buat membantu aplikasi pembangunan nasional. Sehingga proses pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional dapat berjalan dengan baik dan sinkron dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu buat menyejahterakan rakyat.

Dalam proses kerjanya, Bank Perkreditan Rakyat ini tak membatasi kalangan nan hendak menjadi nasabahnya. Dengan demikian, semua orang memiliki kesempatan nan sama buat dilayani oleh forum keuangan tersebut. Hal ini sebagai wujud buat menciptakan keadilan dan pemerataan pembangunan di bidang perbankan. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari jeratan lintah darat nan sering menyebabkan masalah pada rakyat kecil.



Usaha BPR

Dalam kegiatannya, ada beberapa jenis usaha nan dapat dijalankan oleh forum Bank Perkreditan Rakyat. Usaha ini merupakan penjabaran dari usaha primer dari forum tersebut dalam mengumpulkan serta menyalurkan dana dari pihak ketiga, nan dimaksudkan buat meraih keuntungan. Secara umum, laba nan didapatkan oleh forum ini ialah dengan mendapatkan selisih dari kembang tabungan dan kembang kredit serta adanya spread effect. Beberapa usaha nan dapat dijalankan oleh Bank Perkreditan Rakyat ini ialah :

1. Mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Simpanan ini dapat berbentuk deposito berjangka, tabungan, serta bentuk lain nan fungsinya sama.

2. Menyalurkan kredit kepada masyarakat nan memenuhi kriteria.

3. Menyediakan jasa pembiayaan bagi nasabah berdasar prinsip bagi hasil sinkron dengan anggaran nan ada dalam Peraturan Pemerintah.

4. Menyimpan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.. SBI merupakan sertifikat nan ditawarkan Bank Indonesia kepada Bank Perkreditan Rakyat apabila BPR tersebut memiliki dana berlebih.



Usaha nan Tidak Boleh Dilakukan BPR

Di sisi lain, ada beberapa jenis usaha nan tak boleh dilakukan oleh forum keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat tersebut. Inilah nan membedakan antara Bank Perkreditan Rakyat dengan Bank Umum. Beberapa usaha tersebut antara lain ialah :

1. Memberikan layanan penyimpanan dana dalam bentuk giro.

2. Berkativitas dengan menggunakan mata uang asing.

3. Memberikan penyertaan kapital nan menggunakan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.

4. Membuat produk nan bersifat agunan asuransi.

5. Melaksanakan usaha lain di luar aktivitas usaha sebagaimana nan tersebut dalam usaha Bank Perkreditan Rakyat



Alokasi Kredit BPR

Dalam menjalankan fungsi menyalurkan kredit pada masyarakat, Bank Perkreditan Rakyat tak boleh melakukannya secara sembarangan. Ada beberapa hal nan perlu diperhatikan dalam menjalankan fungsi penyaluran dana tersebut. Beberapa hal nan perlu diperhatikan antara lain ialah :

  1. Pada proses pencairan kredit, Bank Perkreditan Rakyat harus konfiden bahwa nasabah nan mendapatkan fasilitas tersebut mampu serta sanggup buat membayar utangnya sinkron dengan kewajiban nan sudah disepakati.

2. Nilai kredit nan diberikan kepada nasabah, harus memperhatikan ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit nan sudah ditetapkan Bank Indonesia. Selain itu, harus pula diperhatikan mengenai pemberian agunan atau hal nan sejenis, termasuk pada proses peminjaman kelompok, baik kelompok di luar BPR itu sendiri maupun kelompok BPR tersebut. Dalam anggaran nan ditetapkan Bank Indonesia, batas maksimum pemberian kredit nan dapat dikucurkan oleh sebuah bank ialah tak boleh melebihi 30 % dari nilai kapital nan dimiliki bank tersebut.

3. Dalam pemberian kredit, BPR wajib mematuhi anggaran Bank Indonesia tentang batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain nan serupa, nan bisa diberikan BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) nan menguasai 10% atau lebih dari kapital disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, dan perusahaan-perusahaan nan di dalamnya memiliki kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) nan memiliki 10% atau lebih dari kapital disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum itu tak lebih dari 10% dari kapital nan dimiliki berdasar ketentuan dari Bank Indonesia.



Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR dan KUD

1. BPR nan ada di pedesaan meiliki peran sebagai pengganti Bank Desa,, posisinya ditingkatkan ke kecamatan serta digabungkan dengan Bank Desa nan ada. Kegiatan dari BPR di loka ini ditujukan kepada layanan kebutuhan kredit kecil buat pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau bagi mereka nan tinggal serta memiliki usaha di desa tersebut tetapi tak atau belum menjadi anggota KUD. Tugas lain ialah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya nan disamakan.

2. KUD berfungsi sebagai forum perkreditan kecil di desa nan memberi pinjaman. Target nasabah dari KUD ini ialah petani, peternak, dan nelayan nan menjadi anggotanya. Dana buat pemberian kredit didapat dari dana nan dihimpun dari anggota KUD serta kredit nan disalurkan oleh BRI dan BI.

3. BPR nan ada di wilayah perkotaan ialah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank nan homogen nan memberikan pelayanan kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini ialah didapat dari dana masyarakat nan dikumpulkan melalui deposito berjangka, tabungan, serta bentuk lainnya nan disamakan dengan itu.