Sunah-Sunah pada Sholat Jenazah
Sholat jenazah ialah salah satu rangkaian perawatan jenazah nan dilakukan oleh kaum muslimin buat mengurus jenazah muslim/muslimat. Perawatan jenazah meliputi memandikan, mengkafani, menyalatkan, serta menguburkan.
Hukum melaksanakan sholat jenazah buat seorang muslim ialah fardhu kifayah . Artinya, shalat ini wajib dikerjakan jika tak ada satupun muslim nan melakukannya. Sedangkan bila sudah dilakukan maka gugur kewajiban buat mengerjakannya bagi muslim nan lain.
Sholat jenazah memiliki keistimewaan bagi nan melaksanakannya. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa orang nan melaksanakannya akan mendapatkan pahala sebagaimana seseorang mendapatkan qirath (potongan emas) serupa dengan Gunung Uhud.
Demikian besar pahala bagi orang nan melaksanakan sholat jenazah, tentunya kita pun menginginkan hal demikian. Selain itu, sholat tersebut berarti kita memohonkan ampun buat si jenazah dan memohon kepada Allah Swt. kasih sayang-Nya buat si mayit.
Oleh sebab itu, disyariatkan bagi seorang muslim buat mempelajari dan mengamalkan tata cara dan pedoman melaksanakan sholat jenazah.
Tata Cara Shalat Jenazah
Sholat jenazah dilaksanakan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Semua jenazah disyariatkan buat disholati, kecuali bagi muslim/muslimat nan wafat syahid, maka jenazahnya tak perlu dimandikan, dikafani, atau pun dishalati melainkan hanya dikuburkan saja, bersamaan dengan pakaian nan dipakainya berperang di jalan Allah Swt. Ini dimaksudkan sebagai penghormatan, sebab jenazahnya akan dirawat oleh bidadari.
Agar doa nan dilantunkan diterima oleh Allah Swt. dan si mayit mendapatkan ampunan, maka hendaknya anak-anak saleh/salehah dari si mayit ikut dalam sholat jenazah. Doa anak saleh ialah doa nan diterima dan diutamakan oleh Allah Swt. Selain itu, usahakan agar jumlah orang nan menshalatinya banyak. Rasulullah Saw. bersabda dalam sebuah hadis.
" Dari Ibnu Abbas, katanya saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda, "Orang Islam nan mati, kemudian jenazahnya disalatkan oleh empat puluh orang muslim nan tak musyrik, maka Allah Swt. menerimaa syafaat mereka terhadap jenazah tersebut. " " (H.R. Ahmad dan Muslim)
Adapun beberapa hal nan perlu Anda ketahui tentang sholat jenazah, yaitu:
Ketentuan Generik Sholat Jenazah
- Hukum sholat jenazah ialah fardhu kifayah bagi muslim dan muslimat nan mampu.
- Dapat dilakukan dengan cara berjamaah atau dengan cara munfarid (sendiri).
- Dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran dari jenazah. Inilah nan biasa kita sebut sebagai sholat ghaib.
- Jenazah nan dishalatkan hendaknya ialah jenazah orang Islam.
- Jenazah nan terlarang dishalatkan ialah jenazah orang kafir (non muslim).
- Jika terdapat jenazah orang nan berhutang ataupun bunuh diri, maka diperbolehkan buat mensalatkannya. Namun, Rasululullah Saw. tak mensalatkan jenazah dari orang nan berhutang atau pun bunuh diri tanpa adanya penjamin. Tetapi beliau membiarkan para sahabat mensalatkan jenazah tersebut.
- Untuk jenazah nan dalam kondisi terpotong-potong, apabila ditemukan hanya bagian dada saja, maka hendaklah disalatkan setelah diyakini bahwa jenazah tersebut ialah jenazah orang nan dimaksud. Apabila kemudian ditemukan bagian tubuh nan lainnya, hendaknya cukup disiram dan dibungkus kemudian dimakamkan.
- Jenazah nan telah selesai dikafani, hendaknya segera disalatkan.
- Bila didapati jumlah jenazah lebih dari satu, maka hendaknya disalatkan secara bersama-sama, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Bila terdapat dua jenis jenazah, misalnya jenazah laki-laki serta perempuan, maka hendaknya letak jenazah nan terdekat dengan imam ialah jenazah berjenis laki-laki. Sedangkan letak perempuan disebelah arah kiblat. Dengan posisi badan lebih ke tengah, supaya bagian perut (pinggang) searah dengan imam.
- Apabila ditemukan beberapa jenazah, maka jenazah orang salih lebih diutamakan buat didekatkan dengan imam salat.
- Imam dalam sholat jenazah diutamakan dari kerabat si mayit.
- Sholat jenazah bisa dilakukan di masjid, rumah, kuburan, ataupun loka nan tak terdapat najis dan memungkinkan.
- Dilarang melakukan sholat jenazah pada 3 waktu terlarang, yaitu:
- Waktu terbitnya matahari
- Matahari tepat berada di tengah-tengah
- Terbenamnya matahari.
Ketentuan Khusus
- Disyaratkan agar nan shalat jenazah ialah orang nan telah memenuhi syarat absah sholat.
- Tidak terdapat ketentuan nan mengharuskan seseorang buat meletakkan jenazah dengan arah dari utara ke arah selatan.
- Jenazah diletakkan disebelah arah kiblat dan posisi imam menghadap jenazah.
- Dianjurkan buat menshalatkan jenazah dengan cara berjamaah.
- Tidak terdapat ketentuan nan mensyaratkan bahwa shalat harus dilaksanakan dengan minimal 3 shaf.
- Imam pada posisi lurus dengan kepala jenazah jika mayit ialah laki-laki, sedangkan jika perempuan lurus dengan arah perut.
- Shaf laki-laki berada didepan shaf perempuan.
Syarat Absah Sholat Jenazah
- Seorang muslim nan menyalatkan jenazah haruslah memiliki syarat muslim/muslimah, kudus dari hadas besar dan kecil, kudus badan, pakaian, dan loka shalat higienis dari najis, menutup aurat, dan menghadap.
- Sholat jenazah dilakukan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani secara sempurna.
- Letak mayit disebelah kiblat orang nan menyalatkan, kecuali jika melakukan sholat jenazah di kuburan atau pun sholat gaib.
Rukun Sholat Jenazah
- Sholat jenazah disyariatkan buat dilakukan dengan niat hanya sebab Allah Swt. semata.
- Takbir empat kali.
- Takbiratul Ihram dengan mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga atau pundak, kemudian bersedekap. Sesudah takbir pertama membaca Surah Al-Fatihah.
- Mengangkat kedua tangan seraya bertakbir. Sesudah takbir kedua membaca salawat atas Nabi Saw.
- Mengangkat kedua tangan seraya bertakbir kemudian bersedekap lagi. Setelah takbir ketiga membaca doa, adapun doa nan dibacakan ialah sebagai berikut.
"Allahummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu 'anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi'madkholahu, waghsilhu, bimaain wa saljin wa bardin wanaqqihi minal khothoya, kama yunaqqash tsaubul abyadu minad danas, wa abdilhu daaran khoiran min daarihi, wa ahlan khoiran min ahlihi, wa qihi, fitnatal qobri wa adzaa ban naari"
Artinya.
"Ya Allah, ampunkanlah dosa-dosanya dan berilah afeksi kepadanya, maafkanlah segala kesalahannya, dan muliakanlah loka kembalinya, dan luaskanlah loka bersemayamkannya dia, dan mandikanlah dia dengan air nan sejuk dan dingin, dan bersihkanlah dia dari segala dosa-dosa sebagaimana pakaian nan dicuci dari kotoran. Dan gantikanlah untuknya keluarga nan lebih baik dari keluarganya di sini, dan gantikanlah baginya rumah nan lebih baik dari rumahnya di dunia, dan jauhkanlah di dari siksa danazab neraka."
Jika jenazah berjenis kelamin perempuan maka kata ganti hu diganti dengan ha.
- Takbir mengangkat tangan pada takbir keempat kemudian bersedekap dan mengulangi doa di atas.
- Mengucapkan salam sembari memalingkan muka ke kiri dan ke kanan.
Sunah-Sunah pada Sholat Jenazah
Berbeda dengan shalat lima waktu nan lainnya, maka sholat jenazah tak memerlukan adzan serta iqamah. Beberapa hal nan disunahkan dalam shalat jenazah ialah sebagai berikut.
- Israr, yaitu merendahkan bacaan shalat.
- Membaca ta'awudz.
- Mengangkat tangan ketika takbir empat kali.
Beberapa hal nan berkaitan dengan sholat gaib.
- Sholat mistik ialah shalat jenazah nan jenazahnya tak ada di loka shalat. Misalnya, jenazahnya di Aceh sedangkan nan sedang menyalatkannya di Jawa. Shalat mistik dihukumi boleh. Adapun tata cara dan panduannya sama sebagaimana shalat jenazah. Bedanya tak ada jenazah di loka shalat sehingga rukun nan berkaitan dengan letak jenazah tak dipakai lagi.
- Diperbolehkan buat menyalatkan jenazah di atas kuburnya, keterangan tersebut diperoleh dari hadis Nabi Saw. nan artinya, "Nabi Saw sampai pada sebuah kubur nan masih basah, kemudian beliau menshalatkannya dan mereka para shahabat berbaris di belakang beliau dan bertakbir empat kali." (H.R Al-Bukhari dan Muslim).
Demikianlah tata cara dan pedoman sholat jenazah. Semoga kita dapat mengamalkan dan melaksanakannya dengan baik dan sinkron syariah.