Angrek Hitam Paling Dicari
Indonesia memiliki banyak kembang nan indah. Bunga-bunga ini memiliki macam dan karakteristik khas masing-masing. Setiap daerah di Indonesia bahkan memiliki kembang daerah nan biasanya dijadikan maskot. Salah satu tanaman ini ialah anggrek hitam. Berikut ini kita akan mengetahui klasifikasi anggrek hitam dan juga keunikannya.
Anggrek hitam merupakan salah satu spesies dari tanaman anggrek nan berasal dari Indonesia. Anggrek hitam termasuk tanaman langka sebab sudah terancam punah di daerah habitat aslinya. Anggrek hitam sendiri memiliki naman latin Coelogyne pandurata.
Tanaman ini merupakan maskot dan flora bukti diri dari provinsi Kalimantan Timur. Populasi dari tanaman ini di alam liar sudah sangat langka dan mengalami penurunan nan sangat drastis. Hal ini banyak disebabkan oleh penyusutan luas hutan di daerah asal dan juga sebab banyak orang memburu buat dijual kembali kepada para kolektor anggrek khususnya.
Klasifikasi Anggrek Hitam
Secara umum, berikut ini klasifikasi Ilmiah dari tanaman Anggrek Hitam:
Kingdom : Plantae (Tumbuhan)
Subkingdom : Tracheobionta (Tanaman berpembuluh)
Super Divisi : Spermatophyta (Tanaman nan menghasilkan biji)
Divisi : Magnoliophyta (Tanaman berbunga)
Kelas : Liliopsida (Tanaman berkeping satu / monokotil)
Sub Kelas : Liliidae
Ordo : Orchidales
Famili : Orchidaceae (suku anggrek-anggrekan)
Genus : Coelogyne
Spesies : Coelogyne pandurata
Ciri-Ciri Anggrek Hitam
Seperti namanya, anggrek ini pada bagian bunganya memiliki lidah (labellum) nan memiliki rona hitam. Orang Inggris menyebut tanaman ini dengan nama “Black Orchid”. Sedangkan di daerah asalnya di Kalimantan Timur, tanaman nan sudah semakin langka ini disebut dengan nama lokal “Kersik Luai”.
Walau anggrek hitam identik dengan pulau Kalimantan, namun tanaman ini banyak ditemui di alam liar lain selain hutan hujan di Borneo. Tanaman ini banyak ditemukan di daerah Sumatera, Semenanjung Malaya, Mindaanau, Pulau Luzon, dan juga Pulau Samar di Fillipina.
Seperti sedikit disinggung di atas, anggrek hitam memiliki labellum nan berwarna hitum . Rona hitam ini biasanya ditambahi garis berwarna hijau. Selain itu labellum ini juga biasanya memiliki semacam bulu. Jumlah kembang dari setiap tandan berjumlah antara satu sampai empat belas kuntum atau lebih. Diameter dari setiap kembang anggrek hitam sekitar 10 cm. Sedangkan daun kelopak dari tanaman ini berbentuk lanset nan melancip. Rona dari daun kelopak ini biasanya ialah hijau muda. Sedangkan panjang dari bagian ini antara 5-6 cm dan memiliki lebar antara 2-3 cm.
Daun mahkota dari tanaman anggrek hitam juga berbentuk lanset nan melancip. Sedngkan warnanya juga ialah hijau muda. Bibir pada bagian ini menyerupai biola. Pada bagian tengah terdapat satu alur. Pada bagian pinggir akan berbentuk keriting dengan rona antara hitam kelam atau cokelat tua.
Daun dari tanaman anggrek hitam berbentuk lonjong dengan rona hijau. Ukuran dari bagian ini biasanya memiliki panjang antara 4050 cm dan ukuran lebar antara 2-10 cm. Buah pada tanaman anggrek hitam berbentuk jorong. Ukuran dari buah anggrek hitam biasanya memiliki panjang sekitar 7 cm dan lebar antara dua sampai tiga centimeter. Kebanyakan kembang tak akan menjadi buah.
Ciri khas dari tanaman anggrek hitam dibandingkan jenis anggrek nan lain ialah bau semerbak nan dikeluarkan. Biasanya tanaman anggrek bulan ini akan mengembang pada bulan Maret hingga bulan Juni. Seperti umumnya tanaman anggrek, maka anggrek hitam juga tumbuh dengan menumpang pada tumbuhan atau medium nan lain. Namun mereka tak bersifat parasit terhadap tanaman tersebut.
Berbeda dengan tanaman epifit lainnya nan berkembang dengan memakai biji, maka tanaman anggrek hitam banyak dikembangkan dengan memisahkan bagian umbi semunya.
Biasanya anggrek nan sudah sangat langka ini akan menempel di pohon tua nan hayati di daerah rawa atau sekitar pantai. Selain itu tanaman ini biasanya banyak tumbuh di loka nan teduh.
Angrek Hitam Paling Dicari
Anggrek hitam ini banyak diburu oleh kolektor baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dikarenakan kelangkaan dan juga keindahannya. Akan ada kebanggaan sendiri jika memiliki anggrek hitam. Namun hal ini juga nan membuat anggrek ini sporadis ditemukan di alam liar. Tanaman ini banyak diambil oleh pemburu liar dan dijual kepada para kolektor. Hal ini tentu mambahayakan populasi dari tanaman langka ini di alam liar.
Selain itu adanya penyusutan hutan juga memiliki peran besar dalam menurunnya populasi tanaman ini. Banyak hutan di kalimantan nan menyusut sebab diambil pohonnya secara liar atau dibakar buat membuka kebun atau perumahan. Hal semacam ini tentu sangat mengancam habitat dari tanaman anggrek hitam. Karena itu ada pihak nan peduli terhadap fenomena ini. Munculnya cagar alam buat melindungi tanaman ini juga sangat bermanfaat.
Tanaman ini memang sudah banyak dimiliki oleh para kolektor. Namun tentu akan lebih latif jika tanaman in tetap lestari di alam bebas. Namun jika memang menginginkan tanaman anggrek hitam, maka kita harus teliti. Bagi para pecinta dan juga kolektor anggrek sebaiknya memeriksa dengan teliti sebelum membeli anggrek hitam. Calon pembeli harus mengetahui apakah anggrek hitam nan akan dibeli ini ini merupakan hasul dari perburuan dari alam liar atau hasil dari penangkaran.
Namun sebelum mempertimbangkan membeli maka selalu diingat bahwa tanaman ini sudah langka. Walau dimiliki oleh banyak pecinta anggrek dan juga kolektor, namun jika tanaman ini punah dari alam bebas maka akan merupakan kerugian bagi Indonesia dan dunia. Maka dari itu jangan sampai kita juga turut andil dalam kepunahan anggrek hitam dari hutan liar di Indonesia.
Usaha buat Mencegah Kepunahan
Karena itu, selain pecinta lingkungan hidup, pemerintah juga mulai turun tangan agar tanaman anggrek hitam tak hilang dari hutan Indonesia. Pemerintah sudah mengeluarkan pemerintah buat melindungi tanaman nan sudah langka ini. Peringatan ini sudah diwujudkan dalam undang-undang. Kita dapat melihatnya dalam lampiran PP No.7 tahun 1999 serta adanya ketentuan dalam UU No.5 tahun 1990 nan berisi :
- Setiap orang dilarang buat : mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan nan dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hayati atau mati; mengeluarkan tumbuhan nan dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hayati atau wafat dari suatu loka di Indonesia ke loka lain di dalam atau di luar Indonesia. (Pasal 21 ayat (2))
- Apabila ketentuan tersebut dilanggar maka ancamannya :
- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ( Pasal 40 ayat 2).
- Barang siapa sebab kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ( Pasal 40 ayat 4).
Demikianlah Artikel mengenai klasifikasi anggrek hitam. Dengan membaca tulisan ini kita mengharapkan ada kepedulian dari kita buat menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia sehingga kekayaan alam kita tak musnah dari bumi Indonesia.