Pelaksaan Baca Qunut

Pelaksaan Baca Qunut

Para ulama mazhab sepakat bahwa hukum doa qunut dibaca di dalam shalat ialah sunnah. Tak seorang pun menganggapnya sebagai bid'ah. Alasannya, sebab Rasulullah pernah melakukannya.

Bukti nyatanya adalah, hadis nan bersumber dari Anas. Ia mengatakan bahwa Rasulullah berqunut sebulan lamanya sesudah rukuk buat mendoakan segolongan bangsa Arab, lalu beliau meninggalkan doa qunut tersebut (HR. Bukhari).



Pendapat Imam Mazhab Ihwal Hukum Doa Qunut

Hanya saja, menjadi disparitas pendapat dikalangan ulama mengenai pada shalat apa saja doa qunut dibaca. Berikut ini pendapat masing-masing imam mazhab.

  1. Mazhab syafi'I berpendapat bahwa hukum doa qunut dibaca di dalam shalat shubuh ialah sunnah. Pendapat ini diperkuat dengan hadis nan diriwayatkan oleh Anas. Ia menyatakan bahwa Rasulullah senantiasa membaca qunut shubuh hingga ia meninggal dunia. Selain itu, diperkuat dengan Norma Umar bin Khaththab nan selalu baca doa qunut bersama para sahabat lainnya. Selain shalat shubuh, menurut mazhab Syafi'I, shalat witir di bulan Ramadhan pada paruh nan kedua juga disunnah hukumnya membaca doa qunut.

  2. Mazhab Maliki berpendapat hukum doa qunut di dalam shalat ialah sunnah, tapi dengan suara tak dinyaringkan alias pelan. Bagi mazhab Maliki, hukum doa qunut dibaca dalam shalat witir tak termasuk hal nan sunnah. Malah mereka menghukuminya dengan makruh.

  3. Mazhab Hanafi memiliki pendapat nan berbeda dengan kedua pendapat di tas. Bagi mazhab Hanafi, hukum baca doa qunut dibaca di dalam shalat ialah sunnah, tapi hanya pada shalat witir saja. Tidak buat shalat-shalat nan lain, kecuali pada saat ada bencana. Itupun ada catatannya, hanya pada shalat-shalat nan bacaan shalatnya dikeraskan.

  4. Mazhab Hambali hampir senada dengan mazhab Hanafi. Yaitu, hukum doa qunut dibaca di dalam shalat adaah sunnah. Perbedaannya, hanya pada shalat witir nan satu rakaat saja.


Pelaksaan Baca Qunut

Para ulama juga berpendapat mengenai di mana posisi doa qunut dibaca. Apakah sebelum ruku' ataukan setelah ruku' (I'tidal). Menurut mazhab Hambali menetapkan bahwa doa qunut dibaca sebelum ruku'.

Sedangkan para imam mazhab nan lain lebih toleransi. Doa qunut dapat dibaca sebelum ruku' atau setelah ruku' (I'tidal). Pendapat ini diperkuat dengan hadis nan diriwayatkan dari Humaid. Ia bertutur, Anas pernah ditanya mengenai qunut di dalam shalat shubuh. Lalu ia menjawab, “kami dulu membaca doa qunut sebelum dan sesudah ruku'.

Demikian hukum baca doa qunut. Disparitas pendapat di antara imam tak menjadi masalah. Karena mereka menilainya berdasarkan keilmuan mereka. Intinya tetap hukum doa qunut ialah sunnah.