Tujuan Wakaf

Tujuan Wakaf

Apakah nan disebut dengan wakaf. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai wakaf mari kita ikuti ulasan dalam artikel wakaf berikut ini.

Ketika seseorang berniat buat mewakafkan sebagian hartanya maka tentulah tujuan utamanya ialah buat dimanfaatkan oleh umat. Dengan begitu benda atau uang nan diwakafkan hendaklah ditujukan buat kepentingan umat bukanlah kepentingan perseorangan.

Bagian terpenting ialah bisa dimafaatkan buat kebajikan demi kepentingan masyarakat atau umat islam. Itulah sebabnya sebagian besar wakaf nan populer ialah wakaf tanah. Tanah nan dimanfaatkan buat membangun mesjid sebagai loka ibadah orang muslim. Dalam banyak artikel wakaf hal tersebut telah diungkapkan dengan berbagai dalil dan hadist nan memiliki inti nan sama seperti nan telah diuraikan tersebut.

Biasanya wakaf dilakukan oleh mereka nan dianggap mampu. Sehingga pemberian wakaf tersbut sama sekali tak memberatkan atau bahkan membebani diri dan keluarganya. Namun ketika niat baik buat ibadah tersebut dijalankan tanpa tahu aturannya maka akan menjadi sesuatu nan hampa belaka.

Oleh sebab itu, sebelum melakukan wakaf kita harus mengetahui rukun-rukun nan harus dijalani dalam aplikasi wakaf itu sendiri. Ibadah kepada Allah nan melibatkan umat sebagai pihak nan memanfaatkan wakaf tersebut baik berupa uang atau barang. Berikut rukun wakaf nan akan diuraikan dalam artikel wakaf ini:



Orang nan Berwakaf

Orang nan melakukan wakaf ialah salah satu rukun nan ada dalam ibadah wakaf ini. Orang nan berwakaf disebut dengan istilah Wa-qif. Seorang wakif haruslah orang nan sudah dapat melakukan tabarru. Maksudnya ialah orang nan dapat melepaskan apa nan menjadi mliknya dengan ikhlas tanpa mengharap apapun dari pemberiannya itu selalin ridho Allah.

Seseorang dianggap mampu bertabarru jka ia sudah memenuhi beberapa syarat yakni:

• Baligh
• Berakal sehat
• Tidak terpaksa dalam berwakaf

Dengan kata lain selain baligh ia juga haruslah seorang nan rasyid. Cukup dalam umur dan sudah matang dalam melakukan pemikiran. Hal ini senada dengan nan disampaikan dalam Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1977. Lengkapnya dalam artikel wakaf ini kita ambil surat keterangan dalam kitab Allah nan berupa 4 perkara nan harus dipenuhi oleh seorang Wakif atau orang nan berwakaf berikut ini:

  1. Seorang Wa-qif haruslah seorang nan merdeka dan memiliki hak secara penuh atas kepemilikan barang. Oleh sebab itu seorang hamba sahaya tak dapat mewakafkan barang ataupun uang sekalipun miliknya. Barang nan akan diwakafkan haruslah miliki wa-qif sepenuhnya. Bukan milik orang lain apalagi barang hasil curian termasuk hasil korupsi.
  2. Seorang Wa-qif haruslah memiliki akal nan sempurna. Ia tak boleh gila atau sudah memiliki kelemahan dalam akalnya baik sebab penyakit atau usia. Hal ini diperlukan sebab wakaf ini merupakan sebuah konduite ekonomi nan memerlukan sebuah pemikiran dari akal nan sehat juga pertimbangan nan masak dalam pelaksanaannya.
  3. Wa-qif haruslah orang nan sudah baligh atau cukup umur. Seorang anak di bawah umur sekalipun memiliki sesuatu buat diiwakafkan dan ia termasuk merdeka tetap tak dapat menjadi Wa-qif sebab belum baligh.
  4. Seorang wa-qif haruslah orang nan dapat berpikir matang, jernih dan tenang. Tidak boleh ada tekanan nan menyebabkan ia lalai atau menjadi bodoh hingga membuatnya justru mengalami kebangkrutan dampak wakaf nan ia lakukan.


Harta nan Diwakafkan

Harta nan diwakafkan juga seringkali dibahas dalam artikel mengenai wakaf di berbagai sumber. Alasannya tentu sebab harta nan diwakafkan atau dikenal dengan istilah Mau-quf ialah rukun wakaf nan memiliki syarat spesifik agar dapat diwakafkan. Syaratnya yaitu:

  1. Dapat dimanfaatkan dalam waktu nan lama
  1. Memiliki nilai nan jelas jika bentuknya berupa saham nan bisa diperjualbelikan. Dengan catatan spekulasi nan dilakukan tak terlalu tinggi. Dalam hal ini dipikir secara matang mengenai permodalannya. Harapannya ialah wakaf tersebut memperoleh hasil nan selanjutnya bisa dipergunakan buat membantu perekonomian umat Islam.
  1. Barang tersebut dapat berupa tanah, mushaf, kitab, senjata perabot atau binatang nan memang boleh diperjul belikan. Bukan nan diangap haram seperti anjing, babi dan lain sebagainya.


Tujuan Wakaf

Tujuan dari wakaf sesungguhnya tiada lain buat mencari keridhoan Allah SWT dan buat kepentingan masyarakat. Itulah sebabnya wakaf nan telah diberikan biasanya dipergunakan buat tujuan ibadah kepada Allah. Termasuk berbagai macam usaha buat menegakan agama islam.

Realisasinya dapat dalam membangun tepat-tempat ibadah umat Islam, peruntukkan sebagai loka pendidikan agama Islam , berbagai penelitian keagamaan, dan lain sebagainya. Asalkan hal tersebut menyangkut kepentingan agama dan umat Islam.

Harta nan diberikan sebagai wakaf tak boleh diberikan buat keperlan nan justru melawan kepentingan Islam. Seperti membuat loka perjudian, pelacuran, diskotik atau bahkan buat loka Ibadah agama lain.

Untuk menghindari hal tersebut maka wakaf nan diberikan dapat diarahkan melalui dua tujuan pokok:

1. Wakaf Ahli

Wakaf pakar ialah wakaf nan dalam pemberiannya tertuju pada orang-orang tertentu. Ketika pemberi wakaf meninggal benda nan diwakafkan langsung dialihkan buat kepentingan umum. Dalam wakaf tak berlau pewarisan harta wakaf kepada pewarisnya, melainkan buat masyarakat generik dalam kaitannya dengan hal-hal nan menjadi kepentingan generik atau umat.

Wakaf nan seperti ini sering juga disebut dengan wakaf dzurri atau wakaf ‘alal aulad. Wakaf ini banyak dipraktekan di beberapa negara di kawasan Timur Tengah. Salah satu contohnya ialah wakafnya keluarga Abu Thallhah pada kaum kerabatnya pada masa itu. Wakaf nan secara hukum telah dibenarka dengan adanya hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik.

Pada perkembangannya wakaf jenis ini mengalami kelemahan sebab memungkinkan timbulnya penyalahgunaan. Salah satunya yaitu dengan menjadikan wakaf pakar sebagai cara buat mengelak atau menghindari pembagian harta kekayaan .

Sementara seharusnya harta tersebut diberikan pada pakar waris nan memang berhak menerimanya sepeninggal pewakaf. Penyalahgunaan lainnya yaitu sebagai alat buat mengelak dari tuntutan para pemberi kredit terhadap utang-utang pemilik wakaf sebelum ia mewakafkan hartanya. Karena itulah di beberapa negara Timur tengah seperti Maroko, Mesir atau di Alzajair telah ditiadakannya wakaf jenis ini.

2. Wakaf Khairi

Wakaf hairi atau disebut juga wakaf generik ialah jenis lainnya dari tujuan wakaf. Hal ini terkait dengan peruntukan dari wakaf nan sepenuhnya demi kepentingan generik dan juga sebagai bentuk amal kabaikan dari orang nan mewakafkan.

Salah satu contohnya ialah wakaf nan diberikan sahabat Nabi Umar bi Khathab. Ia mewakafkan hasil kebunnya kepada fakir miskin , para sabilillah, Ibnu sabil, tamu dan hamba sahaya buat menebus kemerdekaan dirinya.



Pernyataan Wakaf

Pernyataan Wakaf disebut juga dengan istilah ‘Sigat Wakaf’. Ini ialah rukun terakhir dari wakaf di mana seorang pewakaf berikrar baik dengan lisan maupun tulisan sebagai tanda penyerahan harta atau benda nan ia wakafkan. Setelah pernyataan ini maka berlakulah wakaf tersebut. Jika seseorang menyatakan wakafnya baru berlaku sepeninggalnya maka wakaf tersebut diragukan keabsahan pernyataannya. Alasannya sebab hal itu menjadi lebih condong kepada sebuah wasiat.

Kita tak pernah tahu apa nan terjadi pada masa nan akan datang. Yang dikhawatrikan ialah kemunginan-kemungkinan terjadinya hal-hal nan justru membuat rukun wakaf tak terpenuhi. Misalnya jika suatu saat orang tersebut kehilangan akalnya sebab penyakit, tua atau bahkan karea ia gila dan lain sebagainya. Oleh sebab itu ketika seseorang sudah melakukan pernyataan wakaf maka mulai pada saat itu juga harta atau benda nan diwakafkannya telah ia serahkan sepenuhnya buat kepentingan umat tanpa terkecuali.

Atas pernyataan itu maka lepaslah kepemilikan dari harta atau benda milik pewakaf tersebut menjadi milik generik atau buat diperunakan demi kepentingan umum. Alasannya sebab wakaf tak memerlukan pernyataan penerimaan dan juga sebab tujuan dari wakaf itu sendiri nan memang tak memerlukan imbalan selain keridhaan Allah SWT. Jika semua rukun nan terdapat dalam gambaran artikel wakaf ini sudah dipenuhi maka wakaf seseorang barulah dikatakan sah.

Demikian artikel waqaf menurut ajaran Islam. Semoga bisa menambah wawasan keislaman kita.