Besarnya Zakat Fitrah

Besarnya Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah mungkin sudah banyak dipahami oleh masyarakat, khususnya oleh umat Islam. Hal ini sebab zakat fitrah merupakan kewajiban nan harus dilakukan oleh umat Islam ketika bulan kudus Ramadhan tiba. Zakat ini merupakan sebuah ibadah nan melengkapi kesempurnaan ibadah puasa di bulan Ramadhan tersebut.

Pengertian zakat fitrah itu sendiri ialah kewajiban buat mengeluarkan bahan makanan pokok nan besarnya sudah ditentukan yakni 3 liter atau setara dengan 2,5 kilogram. Bahan makanan pokok ini dapat berwujud beras atau juga bahan lain nan biasa dijadikan makanan pokok masyarakat setempat.

Kewajiban ini berlaku bagi semua umat Islam nan sudah baligh dan memiliki kemampuan. Sedangkan bagi mereka nan tak mencukupi dua syarat tersebut, dibebaskan dari kewajiban membayar zakat fitrah ini.

Dari pengertian zakat fitrah tersebut, bisa diartikan bahwa meski pun zakat fitrah ini wajib hukumnya, namun ada dispensasi tentang siapa saja nan terkena kewajiban. Ada delapan kelompok nan terbebas kewajiban membayar zakat fitrah, bahkan digolongkan menjadi kelompok nan berhak menerima zakat fitrah tersebut.

Zakat fitrah merupakan zakat pribadi nan diwajibkan atas masing-masing pribadi. Masing-masing pribadi tersebut tentunya meliputi lelaki dan perempuan nan beragama Islam dan nan telah memenuhi syarat serta ketentuan.

Kata fitrah nan berada di belakang zakat fitrah merujuk pada pengertian zakat fitrah secara detail. Bahwa fitrah bisa diartikan sebagai keadaan jiwa manusia saat pertama kali diciptakan oleh Allah Swt, yaitu suci. Jadi, dengan mengeluarkan zakat fitrah ini, manusia dipercaya akan kembali suci, sinkron dengan fitrahnya.



Wajib Membayar Zakat Fitrah

Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat (Idul Fitri)." (Muttafaq Alaih)

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menerangkan dalam hadits di atas bahwa zakat fitrah diwajibkan atas semua orang Islam, besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, dan orang merdeka atau hamba sahaya. Akan tetapi buat anak kecil ditanggung zakatnya oleh walinya.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju pada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tak punya, maka menjadi kewajiban nan menanggung nafkahnya, ini merupakan pendapat jumhur ulama." (Fathul Bari 3/369; lihat at-Tamhid 14/326-328, 335-336).

Nafi' radliyallahu 'anhu mengatakan: "Dahulu Ibnu 'Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dulu, dia benar-benar menunaikan zakat anakku." (Shahih, HR. Bukhari)

Sementara budak, nan pada dasarnya tak memiliki sesuatu sehingga Jumhur ulama berpendapat tak wajib atasnya- ditanggung oleh tuannya, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma : "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurmadan satu sha' gandum atas setiap budak atau orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa." Demikian juga bagi budak/hamba sahaya, zakatnya diwakilkan oleh tuannya (Fathul Bari 3/369).



Kelompok Penerima Zakat

Dari pengertian zakat fitrah nan mengacu pada kewajiban mengeluarkan bahan makanan pokok bagi mereka nan mampu, menunjukkan bahwa tujuan zakat ialah berbagi kesejahteraan dengan kaum kurang mampu. Dalam konsep zakat fitrah ini ada delapan kelompok nan dikategorikan berhak buat menerima zakat. Ke delapan kelompok tersebut di antaranya adalah:

  1. Fakir, yaitu kelompok mereka nan tak mempunyai pekerjaan serta tak memiliki kekayaan atau harta.
  2. Miskin, yaitu mereka nan memiliki pekerjaan dan harta, namun tak mampu buat mencukupi kebutuhan sehari hari.
  3. Amil, merupakan kelompok nan dipercaya dan bertugas buat mengurusi serta membagikan zakat.
  4. Muallaf, ialah kelompok orang nan baru saja mengakui kebenaran Islam dan masuk agama Islam.
  5. Riqab, yakni budak nan berkeinginan membayar tebusan guna memerdekakan diri mereka.
  6. Gharim, ialah orang nan memiliki utang, di mana utang tersebut digunakan buat kebaikan.
  7. Sabilillah, yaitu orang nan berjuang buat kepentingan agama.
  8. Ibnu sabil, yaitu orang nan sedang dalam perjalanan atau musafir dan tak memiliki cukup bekal. Perjalanan nan dilakukan pun bukan buat keburukan atau kejahatan.


Besarnya Zakat Fitrah

Setiap individu wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar setengah sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ kismis, atau satu sha’ gandum (jenis lain) atau satu sha’ susu kering, atau nan semisal dengan itu nan termasuk makanan pokok, misalnya beras, jagung dan semisalnya nan termasuk makanan pokok.

Adapun bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan setengah sha’ gandum, didasarkan pada hadits dari Urwah bin Zubair r.a., ia bertutur “Bahwa Asma’ binti Abu Bakar r.a. biasa mengeluarkan (zakat fitrah) pada masa Rasulullah Saw., buat keluarganya yaitu orang nan merdeka di antara mereka dan hamba sahaya, dua mud gandum, atau satu sha’ kurma kering dengan menggunakan mud atau sha’ nan biasa mereka mengukur dengannya makanan pokok mereka.” (ath-Thahawai II:43 dan lafadz ini baginya).

Adapun bolehnya mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ selain gandum nan dimaksud di atas, mengacu kepada hadits dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata, “Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum (jenis lain), atau satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ susu kering, atau satu sha’ kismis. ” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III:371 no: 1506, Muslim II:678 no:985, Tirmizi II: 91 no :668, ‘Aunul Ma’bud V:13 no:1601, Nasa’i V:51 dan Ibnu Majah I:585 no:1829).

Dalam Syarah Muslim VII:60 Imam Nawawi menegaskan, “Menurut mayoritas fuqaha tak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya (bukan berupa makanan pokok).”

Menurut ekonomis penulis sendiri, pendapat Imam Abu Hanifah r.a. nan membolehkan mengeluarkan zakat dengan harganya tertolak, sebab ayat Qur’an mengatakan nan artinya, “Dan Rabbmu tak pernah lupa.” (Maryam : 64).

Andaikata mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan dan dianggap mewakili, sudah barang tentu Allah Ta’ala dan Rasul-Nya menjelaskannya. Oleh sebab itu, kita wajib mencukupkan diri dengan zhahir nash-nash syar’i, tanpa memalingkan (maknanya) dan tanpa pula memaksakan diri buat mentakwilkan.



Waktu dan Besar Zakat Fitrah nan Dikeluarkan

Jika dilihat, zakat memiliki kemiripan dengan sedekah. Bedanya, terutama zakat fitrah, dilakukan hanya pada waktu tertentu. Pengeluaran zakat fitrah dilakukan pada Bulan Ramadhan atau masyarakat Indonesia menyebutnya dengan istilah bulan puasa. Selambat-lambatnya, zakat fitrah dikeluarkan sesaat sebelum dilaksanakannya Shalat Idul Fitri.

Jika pengeluaran zakat fitrah dilakukan setelah aplikasi Shalat Ied, maka zakat nan dikeluarkan tersebut akan dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah. Penerimaan zakat fitrah biasanya dilakukan oleh masjid-masjid nan ada di lingkungan loka tinggal Anda.

Lalu besarnya zakat fitrah nan wajib Anda keluarkan ialah 3,5 liter beras atau 2,7 kg bahan makanan pokok. Bahan-bahan nan dizakatkan bergantung Norma nan ada di daerahnya masing-masing. Berhubung masyarakat Indonesia makanan pokoknya ialah beras, maka umumnya, nan dikeluarkan buat keperluan zakat fitrah ialah beras.

Berbicara perihal waktu aplikasi ditunaikannya zakat fitrah, ada beberapa waktu nan dibedakan berdasarkan hukumnya. Yaitu

  1. Waktu wajib. Aplikasi zakat fitrah nan paling wajib ialah ketika berada di akhir bulan Ramadhan dan sesaat sebelum memasuki bulan Syawal.
  1. Waktu jawaz. Waktu ini menandakan bahwa zakat fitrah boleh dilakukan, pelaksanaanya yaitu pada awal bulan Ramadhan.
  1. Waktu fadhilah atau nan paling utama. Waktu nan paling primer buat menunaikan zakat fitrah ialah sesaat setelah terbitnya fajar di Hari Lebaran dan sebelum aplikasi shalat Idul Fitri dimulai.
  1. Waktu makruh. Waktu berhukum makruh dalam aplikasi zakat fitrah ialah setelah aplikasi sholat Idul Fitri hingga tenggelamnya matahari.
  1. Waktu haram. Aplikasi zakat fitrah nan haram hukumnya ialah ketika pembayaran zakat fitrah sengaja diakhirkan pada saat tenggelamnya matahari di satu syawal. Seperti nan sudah disebutkan di atas, jika pembayaran dilakukan pada waktu ini, maka zakat fitrah dianggap sebagai sedekah biasa. Menggantinya pun menjadi kewajiban.


Tata Cara Aplikasi Zakat Fitrah

Pelaksanaan zakat fitrah tentu saja memiliki tata cara nan sinkron dengan syariat Islam. Ada niat nan diucapkan ketika menyerahkan zakat tersebut kepada amil. Ketika amil menerima titipan zakat fitrah, ijab qabul juga dilakukan sebagai tanda telah diterimanya titipan zakat fitrah dari si fulan buat diberikan kepada nan membutuhkan.

Segala hal nan diperintahkan Allah Swt kepada umat-Nya niscaya memiliki faedah nan sangat besar, begutu juga dengan zakat fitrah ini. Dengan menunaikan zakat fitrah sinkron ketentuan, Allah menjamin kebahagiaan dan keselamatan selama ia hayati di global dan akhirat.