Efek Jera Tindak Korupsi

Efek Jera Tindak Korupsi

Info korupsi merupakan salah satu informasi nan sangat mudah buat menarik perhatian masyarakat. Sebab, korupsi di Indonesia kini bukan lagi menjadi sebuah isu kriminal. Hal ini terkait dengan konduite korupsi nan sudah menggejala di setiap aspek kehidupan.

Tindak korupsi sudah bergeser menjadi sebuah budaya. Karena korupsi menjadi sebuah tindakan nan tak lagi dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, namun banyak pihak nan melakukan aktivitas ini secara terang-terangan.

Di setiap instansi, khususnya pemerintahan, budaya korupsi menjadi kegiatan nan sudah lazim dilakukan. Khususnya pada bidang nan terkait dengan masalah pelayanan masyarakat dan juga bidang pembangunan. Tidak ada sektor nan benar-benar mampu membersihkan diri dari lilitan dan jeratan budaya korupsi ini.

Meskipun beberapa pelaku korupsi sudah sukses dijerat oleh hukum, namun hal ini tak menyurutkan atau mengurangi konduite korup ini. Akibatnya, di setiap pemberitaan media massa, info korupsi seakan menjadi sebuah bahan warta nan wajib ada setiap harinya.

Di sisi lain, hukuman formal nan mengancam para pelaku korupsi ini tampaknya belum mampu menjadi sebuah momok nan menakutkan. Masih banyak tersangka korupsi nan masih mampu buat bersikap tenang bahkan jumawa, meski sudah jelas-jelas dinyatakan bersalah dan divonis sanksi nan tak sebentar. Untuk itu, harus dicari solusi lain agar menciptakan imbas jera pada pelaku tindak pidana korupsi.



Efek Jera Tindak Korupsi

Dalam menciptakan imbas jera pada pelaku korupsi ada dua langkah nan dapat dilakukan.

1. Langkah pertama ialah melakukan terobosan hukum, di mana sine qua non keberanian dari para penegak hukum buat melakukan terobosan ekstrem.

Seperti nan dilakukan di China, nan menghukum wafat para pelaku tindak korupsi berapapun nilai korupsi nan dilakukannya. Hal ini terbukti cukup efektif dalam mengurangi budaya korupsi nan tumbuh fertile dalam institusi pemerintahan China.

Tentu hal ini harus diikuti dengan keberanian buat menerapkannya pada siapapun juga, tanpa peduli interaksi sang tersangka dengan penegak hukum.

Dalam melakukan hal ini sangatlah dibutuhkan keberanian ataupun ketegasan dari para penegak dan pembuat hukum. Karena misalnya di negara kita diterapkan sanksi wafat bagi para koruptor maka tentunya akan mengundang pro kontra dari banyak pihak.

Seperti halnya kasus pemberian sanksi wafat pada terpidana kasus narkobapun sudah menimbulkan pro kontra. Bahkan saat ini sudah ada pemberian remisi ataupun pengampunan sanksi dari presiden kepada terpidana sanksi wafat menjadi sanksi seumur hayati atau nan lebih ringan ini.

Hal ini terjadi sebab dianggap bahwa pemberian sanksi wafat kepada terpidana kasus bisa bertentangan dengan hak Asasi Manusia. Seakan keputusan buat mengakhiri hayati seseorang ialah sangat bertentangan dengan hak hayati dari orang tersebut.

Hal ini sejatinya bisa dilihat sebagai sebuah hal nan tidak berimbang. Siapapun nan memiliki pendapat di atas bahwa hukuan wafat bertentangan dengan hak asasi manusia buat hidup, sejatinya semua pelaku kasus narkoba juga sudah bertentangan denganhak asasi hayati orang lain. Konduite mereka dalam mengedarkan narkoba juga sudah merusak hayati orang lain.

Demikian halnya dengan kasus para koruptor. Apa nan telah mereka lakukan dalam merampok dan menghabiskan uang rakyat bisa terkategorikan sebagai tindakan nan menyalahi hukum dan melanggar hak orang lain.

Uang nan seharusnya digunakan buat kepentingan umum, diambil buat kepentingan sendiri. Sehingga rakyat tidak jadi menikmati apa nan seharusnya mereka terima. Itulah nan memang terjadi. Jadi memang tak ada salahnya buat memberikan sanksi nan berat kepada pelaku korupsi agar bisa memberikan imbas jera terhadap mereka dan koruptor nan lainnya.

Untuk saat ini, sanksi para pelaku korupsi dinilai dan dirasa masih sangatlah ringan. Sebut saja sanksi seorang terpidana korupsi dari anggota Dewan perwakilan rakyat nan terbukti telah melakukan korupsi bermilyaran rupiah hanya dihukum dengan sanksi empat setengah tahun penjara.

Hukuman ini memang sangatlah ringan. Coba bandingkan dengan kasus pencurian singkong oleh seorang nenek di sebuah kebun singkon. Ia melakukan tindak pencurian itu sebab ingin buat memberi makan cucunya sedangkan ia tidak mampu buat memberikan makan kepada cucunya tersebut.

Dan sanksi nan diberikan kepada si nenek ialah dua setangah tahun penjara. Jika kita bandingkan dua kasus ini maka akan terliaht begitu sangat tak adilnya hukum di Indonesia kita tercinta ini.

Satu kasus sudah memakan uang rakyat dengan jumlah nan begitu banyak. Dan ia hanya menerima sanksi empat tahun penjara. Sedangkan satu kasus nan lain hanya melakukan pencurian sebuah singkong saja sudah dihukum dua tahun setengah.

Inilah nan membuat para pelaku ataupun tindak korupsi menjadi semakin merajalela. Karena mereka tahu bahwa sanksi nan akan diberikan tidaklah seberat nan dibayangkan. Jika jaksa menuntut beberapa tahun lamanya, tentu sanksi hakim akan jauh lebih ringan dari apa nan dituntut oleh jaksa.

Terlebih kehidupan para terpidana kasus korupsi ini pun bisa dikatakan masih layak di dalam penjara. Mereka tetap mendapatkan banyak fasilitas nan mewah. Boleh dikatakan kemewahan nan mereka bisa di luar penjara masih tetap dibawa ke dalam penjara.

Hal ini semakin membuktikan bahwa menjadi koruptor tidaklah akan menerima banyak hukuman nan berat. Hukum masih mempunyai celah buat bisa dibeli. Sehingga dapat saja lepas dari jeratan hukum dengan lebih mudah. Atau paling tak mendapatkan sanksi nan masih bisa dibilang ringan.

Dengan semua hal ini maka sangatlah jauh dari asa bahwa sanksi korupsi dapat memberikan imbas jera kepada pelakunya. Sanksi nan diterima dengan laba nan diperoleh sangatlah jauh sekali.

Lebih kecil sanksi nan diterima daripada laba nan diperoleh ketika seseorang melakukan sebuah tindak kejahatan korupsi. Jadi tak heran sekali jika budaya korupsi nan ada di negeri ini tak membuat jera setiap pelakunya.

2. Langkah kedua ialah dengan sanksi sosial.

Hukuman ini lebih bersifat pada penciptaan hukuman masyarakat. Salah satunya dengan melakukan blow up atau penghembusan info korupsi nan dilakukan seseorang pada masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat akan tahu siapa saja orang nan melakukan korupsi tersebut. Sehingga diharapkan pemberitaan ini bisa membuat jera para pelaku tindak korupsi. Selain itu, hal ini diharapkan juga sebagai bahan pemikiran bagi mereka nan hendak melakukan tindak korupsi.

Langkah lain nan dapat dilakukan terkait sanksi sosial ini ialah dengan menggunakan sanksi kerja paksa sosial. seorang pelaku korupsi dihukum buat melakukan kerja sosial seperti menyapu jalanan atau membersihkan kamar mandi generik dengan menggunakan seragam khusus. Hal ini akan memunculkan rasa malu pada pelaku korupsi.

Tidak perlu takut dengan ancaman bahwa sanksi ini ialah sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Sebab pada dasarnya, korupsi juga sebuah tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Di mana pelaku merampas hak orang banyak buat mendapatkan kesempatan menikmati kehidupan nan lebih baik lagi.

Hukuman sosial ini juga pernah terjadi wacana sebelumnya. Misalnya dengan memberikan pakaian spesifik bagi para terdakwa kasus korupsi. Wacana ini bermaksud agar memang para tersangka korupsi ini bisa dengan mudah dikenali sebagai tersangka korupsi.

Hal ini juga buat memberikan imbas malu pada diri mereka terhadap evaluasi masyarakat. Beberapa waktu nan lalu sudah dirancang beberapa jenis pakaian buat para tersangka korupsi ini. pakaian dibuat dengan bahan an corak nan terang sehingga mudah ditangkap perhatian. Dengan ini akan semakin jelas menampakkan sosok dari si tersangka.

Wacana ini muncul dampak adanya kenyataan bahwa kebanyakan para tersangka koruptor wanita tetap bisa berpenampilan wah atau cenderung menor dalam proses sidang nan dilakukan. Seakan mereka melupakan kasus apa nan sedang terjadi.

Mereka pun tetap bisa mengenakan aneka pakaian dengan kualitas nan baik dan tinggi. Hal inipun juga bertentangan bahwa sejatinya mereka sedang terbelit kasus memakan uang rakyat.

Untuk itu maka dihembuskanlah wacana pemberian pakaian spesifik tersangka korupsi. Karena memang tindakan korupsi dirasa sebagai sebuah tindakan nan begitu membawa keburukan bagi kehidupan masyarakat. Sehingga bagi para pelakunya harus diberikan sanksi nan berat dan setimpal.

Itulah beberapa info korupsi nan dapat dijadikan refleksi bahwa sanksi bagi para koruptor belum dapat memberikan imbas jera kepada mereka. Akibatnya bibit korupsi masih saja dapat tumbuh liar dan fertile di negeri ini.