Detail Mengenai Republik Federal Konstitusional

Detail Mengenai Republik Federal Konstitusional

Berbagai bentuk pemerintahan di global ada bermacam-macam. Namun, kebanyakan sistem pemerintahan dikenal sebab negara nan memegang atau menganut sistem tersebut memiliki kekuasaan nan dipandang oleh masyarakat dunia.

Salah satu negara nan hingga kini masih dianggap sebagai negara dengan taraf perekonomian dan kekuasaan di global ialah negara Amerika Serikat.

Hampir seluruh masyarakat global memercayai bahwa berbagai pengaruh kehidupan bernegara, baik dari segi ekonomi, politik, sosial, dan budaya mendapatkan pengaruh nan besar dari negara tersebut.

Oleh karena itu, negara Amerika Perkumpulan sering diajdikan sebagai panutan bahkan musuh bagi negara lain nan mendapatkan pengaruh dari negara tersebut. Dalam artikel ini, akan dijelaskan bentuk negara Amerika Perkumpulan beserta sistem pemerintahannya beserta sejarah nan melatarbelakanginya.

Amerika Perkumpulan merupakan sebuah negara nan terdiri atas 50 negara bagian dan sebuah distrik federal nan memiliki bentuk pemerintahan republik federal. 48 negara bagian Amerika Perkumpulan terletak di Amerika bagian Utara.

Negara adikuasa tersebut berbatasan dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, sebelah utara dan barat bahari berbatasan dengan Kanada, sebelah timur berbatasan dengan Samudra Atlantik, dan di sebelah barat berbatasan dengan Samudra Pasifik.

Amerika Perkumpulan juga memiliki beberapa daerah di bagian Karibia dan Pasifik meskpiun kedua negara tersebut bukan bagian dari wilayah Amerika Serikat.

Negara nan memiliki luas wilayah sebesar 9,83 juta km persegi ini memiliki penduduk sebanya 309 juta jiwa sehingga menjadi negara terbesar ke-3 berdasarkan jumlah penduduk, dan menjadi negara terbesar ke-4 berdasarkan total luas wilayahnya.

Negara Amerika Perkumpulan merupakan sebuah negara multikultural. Hal tersebut disebabkan oleh masuknya para imigran dari berbagai penjuru dunia. Sementara itu, taraf perekonomian di negara tersebut menempati taraf perekonomian terbesar di global dengan produk domestik bruto sebesar 14,4 triliun dolar Amerika.



Sejarah Kependudukan Negara Amerika Serikat

Amerika telah dihuni oleh orang Indian selama beribu tahun sebelum datangnya masyarakat Eropa. Akan tetapi, populasi suku Indian mengalami penurunan secara drastis dampak endemi penyakit dan pepeangan dengan masyarakat pendatang dari Eropa.

Pada tanggal 4 Juli 1776, negara Amerika Perkumpulan dibentuk oleh 13 bekas koloni Britania Raya nan memerdekakan diri nan pada akhirnya memenangkan peperangan dengan Britania Raya dalam perang revolusi Amerika.

Amerika Perkumpulan kemudian berekspansi secara besar-besaran pada abad ke-19 dengan membeli Lousiana dari Perancis, Alaska dari Rusia, serta daerah New Mexico, Texas, dan California setelah perang antara Amerika Perkumpulan dengan Meksiko berakhir.

Kemudian tercetuslah perang saudara Amerika nan terjadi dampak adanya kontradiksi antara negara bagian utara dengan negara bagian selatan mengenai hak negara bagian serta perbudakan pada tahun 1860-an.

Peperangan tersebut dimenangkan oleh negara bagian utara dan sukses mempertahankan persatuan negara tersebut. lantas pada tahun 1870, Amerika sukses menempatkan sistem perekonomiannya di loka paling tinggi di dunia.

Perang global I nan melibatkan Spanyol dan Amerika kemudian mengangkat negara tersebut sebagai satu di antara beberapa kekuatan militer dunia. Lantas pada perang global II, Amerika Perkumpulan sukses menjadi negara pertama nan memiliki senjata nuklir.

Negara adidaya didapatkan oleh Amerika Perkumpulan setelah berakhirnya perang dingin nan disertai dengan runtuhnya Uni Soviet sehingga negara Amerika menjadi negara terdepan dalam hal militer, politik, ekonomi, dan budaya.



Bentuk Pemerintahan Negara Amerika Serikat

Demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman nan bebas kemudian digunakan oleh Amerika Perkumpulan buat menegakkan negaranya. Tiga jenjang pemerintahan nan digunakan ialah sistem nasional, negara bagian, dan pemerintahan lokal dengan badan pemerintahan berupa badan legislatif dan eksekutif nan masing-masing memiliki kekuasaan.

Semua rakyat negara Amerika Perkumpulan nan sudah berumur 18 tahun memiliki hak nan sama dalam pemilu. Mereka dapat memilih presiden nan diadakan setiap empat tahun sekali.

Selain pemilihan generik buat presiden, ada juga pemilu paruh waktu nan diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden nan di dalamnya rakyat berhak memilih seluruh anggota dewan perwakilan serta sepertiga dari senator masing-masing negara bagian.



Detail Mengenai Republik Federal Konstitusional

Bentuk negara Amerika Perkumpulan ialah republik federal konstitusional nan terdiri atas lima puluh negara bagian dan sebuah distrik federal.

Dengan bentuk pemerintahan republik tersebut, pemerintah pusat dan negara-negara nan menggunakan sistem federasi tanpa memiliki seorang penguasa nan monarki.



Tingkatan Pemerintahan

Dalam sistem federalis Amerika, warga negara merupakan subjek tiga strata pemerintahan, yaitu federal, negara bagian, dan lokal. Tugas-tugas pemerintah lokal biasanya dibagi antara pemerintah county (daerah) dan kotapraja.

Umumnya, para pejabat eksekutif dan legislatif dipilih berdasarkan pilihan populer warga di setiap distrik. Tidak ada perwakilan proporsional di taraf federal. Di tingkatan-tingkatan nan lebih rendah juga sporadis sekali dijumpai perwakilan proporsional.

Check and Balances dan Tiga Cabang Kekuasaan

Amerika Perkumpulan merupakan negara federasi tertua nan masih bertahan hingga sekarang. Sebagai sebuah republik konstitusional dan negara demokrasi perwakilan, di Amerika Perkumpulan pemerintahan mayoritas dibatasi oleh hak-hak minoritas nan dilindungi undang-undang.

Pemerintahan diatur oleh sistem checks and balances (pengawasan dan keseimbangan) nan ditetapkan dalam Konstitusi Amerika Serikat. Konstitusi merupakan dokumen hukum paling tinggi di Amerika Serikat.

Pemerintah federal terdiri atas tiga cabang berikut.

  1. Legislatif: Kongres bikameral, terdiri atas Senat dan House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat). Legislatif berwenang menyusun undang-undang, menyatakan perang, menyetujui perjanjian, memiliki kekuasaan di bidang anggaran, dan memiliki kewenangan impeachment (pemakzulan) anggota pemerintahan.
  2. Eksekutif: Presiden merupakan panglima paling tinggi militer. Presiden berhak memveto rancangan undang-undang dari badan legislatif sebelum disahkan menjadi undang-undang, dan menunjuk anggota kabinet (berdasarkan persetujuan Senat) dan para pejabat lain nan bertugas mengurusi dan menegakkan undang-undang dan kebijakan federal.
  3. Yudikatif: Kekuasaan yudikatif berada di tangan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan federal nan tingkatannya lebih rendah. Para hakim ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan Senat. Kekuasaan yudikatif berwenang menafsirkan undang-undang dan membatalkan undang-undang nan menurut mereka inkonstitusional.

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki 435 anggota nan memiliki hak suara, masing-masing mewakili sebuah distrik kongresional buat masa jabatan dua tahun. Kursi DPR dibagi di antara negara-negara bagian berdasarkan populasi setiap sepuluh tahun.

Berdasarkan sensus tahun 2000, tujuh negara bagian memiliki wakil minimum, yakni satu orang wakil, sedangkan California, negara bagian berpenduduk terbanyak, memiliki 53 orang wakil.

Senat memiliki 100 orang anggota, dengan setiap negara bagian diwakili dua orang senator. Senator dipilih buat masa jabatan enam tahun. Setiap dua tahun diadakan pemilihan sepertiga anggota Senat.

Presiden memiliki masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih buat masa jabatan berikutnya. Seorang presiden hanya hanya dapat dipilih kembali buat dua kali masa jabatan. Presiden tak dipilih secara langsung, tetapi secara tak langsung melalui sistem electoral college. Berdasarkan sistem ini, suara dibagi-bagi per negara bagian.

Mahkamah Agung dipimpin oleh sorang Ketua Mahkamah Amerika Serikat. Mahkamah Agung memiliki sembilan anggota nan bertugas seumur hidup.



Pemerintah Negara Bagian

Pemerintah negara-negara bagian memiliki struktur nan hampir sama dengan pemerintah federal. Namun, Nebraska memiliki keunikan sebab forum legislatifnya merupakan unikameral.

Gubernur (kepala eksekutif) setiap negara bagian dipilih secara langsung. Beberapa hakim dan pejabat kabinet negara bagian ditunjuk oleh gubernur negara bagian nan bersangkutan. Namun, ada juga nan dipilih berdasarkan pilihan populer.