Kode Etik Perawat terhadap Klien atau Pasien

Kode Etik Perawat terhadap Klien atau Pasien

Sebelum masuk pembahasan mengenai kode etik keperawatan, kita pernah mendengar beberapa kasus nan terjadi di Indonesia berhubungan dengan pelayanan rumah sakit. Di Indonesia, hak mendapatkan pelayanan dan keadilan terutama mengenai kesehatan, ternyata masih timpang. Masih banyak pihak-pihak rumah sakit nan melihat hanya dengan sebelah mata, jika pasien nampak berduit akan diberikan pelayanan nan terbaik. Namun, jika sebaliknya maka pelayanan nan asem malah nan didapatkan.

Hal ini dapat dibuktikan dengan masih adanya peristiwa nan dapat ditemukan baik langsung maupun dari tayangan-tayangan ditelevisi dan warta dimedia cetak. Beberapa contoh dari kurangnya pelayanan serta beberapa kasus malpraktek membuktikan bahwa masih ada pelanggaran kode etik oleh beberapa pihak rumah sakit.

Lalu, pertanyaannya ialah apakah nan dimaksud dengan kode etik keperawatan? Dengan mengetahui kode etik keperwatan, pihak-pihak nan berkepentingan akan lebih saling menghormati hak masing-masing individu dan menjaga profesionalisme kerja. Berikut akan dibahas mengenai kode etik keperawatan dan rangkuman mengenai poin-poinkode etik keperwatan nan ada di Indonesia.



Pengertian Kode Etik Keperawatan

Yang dimaksud dengan kode etik ialah pernyataan baku keprofsionalan nan digunakan sebagai pegangan atau panduan nan dijadikan kerangka buat membuat suatu keputusan. Sedangkan, keperawatan ialah profesi dalam bidang nan memfokuskan pada kesejahteraan manusia dengan memberikan donasi kepada individu nan dalam kondisi sehat ataupun sakit. Interaksi antara pasien dan perawat ialah kode etik.

Dalam pembahasan mengenai kode etik, akan sering bermunculan istilah etika dan moral. Istilah etika memiliki pengertian ialah suatu anggaran atau kebiasaan nan digunakan sebagai patokan bagi seseorang nan berkaitan dalam melakukan tindakan, apakah baik atau sahih dan mampu mempertanggungjawabkan apa nan sudah dilakukannya secara moral.

Dari uraian diatas maka dapatlah disimpulkan nan dimaksud dengan kode etik keperawatan ialah baku kerja secara profesional para perawat nan dijadikan pegangan dalam membuat suatu keputusan dan sikap nan harus dapat dipertanggungjawabkan.



Fungsi Kode Etik Keperawatan

Karena kode etik dijadikan patokan dan pegangan bagi para perawat, maka ia memiliki fungsi, yaitu sebagai:

  1. Kode etik keperawatan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa seseorang nan memiliki profesi sebagai perawat diharuskan mampu memahami dan menerima kepercayaan dan sikap nan bertanggung jawab, berhubungan dengan apa nan seharusnya diberikan oleh perawat kepada masyarakat atau khususnya pada pasien.

  2. Kode etik menjadi panduan dan jalinan interaksi antara perawat dan masyarakat serta menjadi panduan dalam praktik etika.

  3. Kode etik keperawatan secara langsung akan memberikan anggaran perawat sebagai suatu profesi.

  4. Dapat dipakai sebagai pegangan dalam mengatasi masalah nan dilakukan oleh para praktisi keperawatan.

  5. Melindungi segala praktik keperawatan apabila terjadi perlakuan nan tak adil baik oleh masyarakat atau oleh sesuatu nan berbentuk institusi.

  6. Kode etik dapat menjadi dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan keperawatan.

  7. Memberikan pemahaman kepada masyarakat luas mengenai profesi dan praktik keperawatan.

Kode etik keperawatan di Negara Indonesia disusun oleh PPNI (Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia) kode etik tersebut susun melalui proses musyawarah nasional pada tanggal 29 November 1989, di Jakarta. Berikut ialah rangkuman berdasarkan point-point mengenai kode etik keperawatan di Indonesia:



Kode Etik Perawat terhadap Klien atau Pasien

Agar interaksi dan kepercayaan antara masyarakan dan perwat diperlukan peraturan nan mengaturnya, berikut ialah penjabaran dari anggaran atau kode etik nan berhubungan antara perawat dan pasien:

  1. Perawat dalam menjalankan keprofesiannya senantiasa memegang panduan dan rasa tanggungjawabnya nan bersumber pada kebutuhan terhadap keperawatan individu masyarakat maupun masyarakat lebih luas.

  2. Memelihara suasana lingkungan dengan menghormati nilai-nilai nan terdapat pada budaya, adat istiadat, dan hayati beragama dari setiap individu, keluarga, dan masyarakat.

  3. Dalam menjalin interaksi dan kewajibannya harus senantiasa dilandasi dengan rasa nan tulus dan ikhlas dan sinkron dengan prestise dan Norma leluhur keperawatan.

  4. Dalam menjalin hubungannya dengan individu, keluarga, dan masyarakat khususnta dalam mengambil keputusan dan dalam hal pengadaan upaya kesehatan, dan kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi segala kepentingan masyarakat pada umumnya khususnya dalam bidang/hal kesehatan.



Kode Etik Perawat terhadap Tugas

Kode etik keperawatan juga berhubungan dengan profesi keperawatan sebagai tugasnya, berikut ialah rangkuman mengenai kode etik antara perawat dengan tugas dan pekerjaannya:

  1. Memelihara mutu/kualitas pelayanan nan lebih baik dan tinggi nan dibarengi dengan sikap jujur, profesional dalam mengaplikasikan/menerapkan pengetahuan serta keterampilan nan disesuaikan dengan kebutuhan individu, keluarga, dan juga masayarakat.

  2. Perawat wajib menjaga misteri segala sesuatu nan diketahuinya, nan berhubungan dengan tugas nan diberikan dan dipercayai kepadanya, kecuali jika buat hal-hal nan sinkron dengan ketentuan nan berlaku (misalnya buat kebutuhan kepolisian atau pihak nan berwewenang).

  3. Tidak menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatannya buat tujuan nan bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.

  4. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, perawat harus berusaha dan menjalankannya dengan penuh kesadaran. Hal ini agar perawat tak terpengaruh oleh pertimbangan-pertimbangan seperti masalah kebangsaan, kesukuan, rona kulit, umur, jenis kelamin, genre politik, agama nan dianut dan kedudukan sosial pasien baik individu, keluarga, atau masyarakat.

  5. Lebih mengutamakan konservasi dan keselamatan pasien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, matang, dan konfiden akan mempertimbangkan kemampuannya jika menerima atau mengambil alih tugas nan ada hubungannya dengan profesinya sebagai perawat.



Kode Etik Perawat terhadap Sejawat

Kode etik perawat juga mengatur interaksi perwat dengan perawat lainnya, berikut ialah rangkuman mengenai kode etik sesama perawat lainnya:

  1. Perawat harus memelihara interaksi nan baik dengan sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik nan berhubungan dengan suasana lingkungan dipekerjaan ataupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

  2. Perawat menyebarluaskan memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat dan menerima pengalaman, pengetahuan dari profesinya, hal ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan dan keterampilannya dalam bidang keperawatan.



Kode Etik Perawat terhadap Profesi

Kode etik perawat juga mengatur keprofesian perawat sebagai pekerjaan dan tugasnya, berikut ialah penjabaran mengenai kode etik perawat dengan profesinya:

  1. Perawat melakukan upaya dalam hal meningkatkan kemampuan profesional kerjanya secara sendiri-sendiri/pribadi ataupun dengan bersama-sama dengan jalan atau cara menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan memperbanyak pengalaman nan bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan global keperawatan.

  2. Perawat menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan konduite dan sifat-sifat pribadi nan luhur.

  3. Perawat turut berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan mengenai keperawatan dan cara penerapannya atau mengaplikasikannya dalam kegiatan nan berhubungan dengan pelayanan dan pendidikan keperawatan.

  4. Memelihara mutu organisasi profesinya sebagai wahana pengabdiannya dengan bersama-sama membina dan memeliharanya.



Kode Etik Tanggung Jawab Perawat terhadap Negara

Kode etik keperawatan juga mengatur keprofesian perawat dengan negara, berkaitan dengan dua point sebagai berikut:

  1. Melaksanakan ketentuan-ketentuan atau peraturan sebagai suatu kebijakan nan telah digarisbawahi oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan

  2. Berperan aktif dalam sumbangan dalam bentuk pikiran/pemikiran kepada pemerintahan dalam hal guna meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

Kode etik keperawatan sebagai etika dalam praktik kesehatan, perlu dijalankan dengan rasa tanggung jawab dan rasa nan ikhlas. Karena, dengan pelayanan nan baik masyarakat pun akan lebih percaya pada profesional kerja perawat dan rumah sakit. Tanpa adanya kabar atau warta mengenai ketidakramahan dan ketidakadilan, serta tak membuat pembedaan-pembedaan pada pasien atau klien.