Penggunaan Kurs Kadang Membingungkan dalam Pembuatan Laporan Keuangan

Penggunaan Kurs Kadang Membingungkan dalam Pembuatan Laporan Keuangan

Kurs pajak . Dalam global ekonomi khususnya transaksi bisnis saat ini, penggunaan mata uang asing dalam pembelian barang dan jasa sudah merupakan hal nan biasa. Namun dalam sistem perpajakan dalam negeri, segala jenis transaksi harus dikonversi ke dalam mata uang Rupiah.

Peraturan ini sering membingungkan para Wajib Pajak ketika akan membayar pajak. Kurs mana nan harus digunakan buat keperluan perpajakan, apakah kurs transaksi,kurs pajak, atau kurs Bank Indonesia.Bagi masyarakat awam, istilah kurs pajak mungkin samar dengan istilah pajak. Sebenarnya,istilah itu merupakan bagian dari pajak.

Pajak sendiri bisa didefinisikan sebagai iuran rakyat pada negara atau pungutan nan dilakukan negara kepada rakyat, buat membiayai keperluan pemerintah dan kepentingan masyarakat generik nan bisa dipaksakan berdasarkan peraturan (undang-undang) dan tak mendapatkan balas jasa secara langsung atas pembayaran pajak.

Hasil pembayaran pajak akan digunakan oleh pemerintah buat membiayai pembangunan fasilitas umum, seperti pembangunan jembatan, rumah sakit, jalan raya, instansi pemerintah dan lain-lain.

Selain itu, hasil dari pembayaran pajak juga akan digunakan oleh pemerintah buat membayar gaji pegawai negeri, pemberian bea siswa, perjalanan dinas, dan lain-lain. Hasil pembayaran kurs pajak, bisa digunakan buat pembiayaan di atas.

Kurs pajak telah memberikan kontribusi nan cukup besar bagi pendapatan perpajakan nasional. Oleh sebab itu, perlu adanya kejelasan tentang hal ini.

Perbedaan lain antara kurs pajak dan pajak, bisa dilihat dari objek pajaknya. Orang nan wajib membayar kurs pajak ialah orang-orang nan melakukan transaksi dengan valuta asing. Sementara itu, orang nan wajib membayar pajak ialah semua warga negara baik instansi maupun perorangan nan menurut undang-undang mempunyai kewajiban buat membayar pajak.



Beberapa Definisi Kurs Pajak

Berdasarkan definisi nan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, Kurs Pajak ialah nilai kurs nan dipakai sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan.

Kurs Pajak dapat juga diartikan sebagai kurs nan dikeluarkan oleh Direktoran Jenderal Pajak dan tiap kurs berlaku selama seminggu, artinya akan selalu berubah setiap minggunya sehingga fluktuasinya lebih rendah dibandingkan dengan kurs BI dan bank.

Definisi lain Kurs Pajak, yaitu kurs nan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia nan diterbitkan setiap minggu dan berlaku buat tujuh hari (Senin sampai dengan Minggu).

Nilai kurs itu dipakai buat keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, utang Pajak nan berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan nan diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah.

Penetapan Kurs Pajak diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan nan dikeluarkan setiap minggu. Dalam hal kurs valuta asing sebuah negara, tak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

Oleh sebab itu, nilai kurs nan digunakan sebagai dasar pelunasan ialah kurs spot harian valuta asing nan bersangkutan di pasar internasional terhadap dollar Amerika Perkumpulan nan berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Perkumpulan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nan berlaku pada periode itu.



Peraturan nan Mendasari Penggunaan Kurs Pajak Pembayaran PPN

Peraturan perpajakan nan mendasari penggunaan kurs pajak buat keperluan pembayaran PPN, antara lain:

  1. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Aplikasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

“Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak nan terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs nan berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.”

  1. Lampiran II angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Ralat Faktur Pajak Standar

“…Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak” nan harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs nan berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak Standar…”

Berdasarkan uraian di atas, Anda nan sering memakai mata uang asing sebagai alat transaksi bisnis sudah memperoleh kejelasan tentang penggunaan kurs. Perlu penulis ditegaskan kembali, buat keperluan pembayaran PPN, kurs nan dipakai ialah Kurs Pajak.



Penggunaan Kurs Kadang Membingungkan dalam Pembuatan Laporan Keuangan

Selain membingungkan dalam pembayaran perpajakan, global usaha khususnya bagian akuntansi kadang dibingungkan juga ketika melakukan penyusunan laporan keuangan. Kurs mana nan harus digunakan buat menginput inventory (persediaan) dan kurs mana nan harus digunakan buat menyusun laporan keuangan.

Untuk menangangani permasalahan seperti ini, ada beberapa hal nan harus diperhatikan, yaitu:



1.Kurs pada saat pembelian inventory (persediaan)
  1. Jika transaksi dilakukan dalam mata uang asing, dibukukan dengan menggunakan kurs pada saat terjadinya transaksi.
  1. Untuk alasan praktis dimungkinkan menggunakan suatu kurs nan mendekati kurs transaksi, misalnya suatu kurs rata-rata selama satu minggu atau satu bulan buat seluruh transaksi dalam valuta asing nan terjadi selama periode itu. Dalam hal ini, pembukuan inventory (persediaan) dibolehkan menggunakan salah satu kurs tersebut.
  1. Umumnya perusahaan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi atau kurs neraca periode sebelumya, sedangkan kurs pajak digunakan semata-mata buat kepentingan pembayaran pajak.


2.Kurs pada saat pembelian inventory (persediaan)
  1. Pada setiap tanggal neraca, pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing harus dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal neraca nan praktiknya menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
  1. Inventory (persediaan) bukan termasuk pos moneter, sehingga tak perlu dikonversi pada tanggal neraca.


3.Pengakuan laba dan kerugian selisih

Apabila timbulnya dan penyelesaian suatu transaksi berada dalam periode akuntansi nan sama, maka seluruh selisih kurs diakui dalam periode tersebut. Namun, jika keduanya berada dalam beberapa periode akuntansi, maka selisih kurs harus diakui buat setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs buat masing-masing periode.



4.Pengakuan laba dan kerugian selisih kurs buat tujuan perpajakan

Untuk tujuan perpajakan, pengakuan laba atau kerugian dampak adanya selisih kurs sebab fluktuasi kurs mata uang asing selalu dikaitkan dengan sistem pembukuan nan dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan dengan taat asas. Jadi, perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:

  1. Sistem pembukuan dengan kurs tetap (historis), pengakuan atau pencatatan laba atau kerugian selisih kurs hanya satu kali, yaitu pada saat terjadinya realisasi atas estimasi mata uang asing tersebut. Jadi, dalam hal ini kita tak diperkenankan buat mengonversi pos-pos moneter pada tanggal neraca (akhir tahun).
  1. Sistem pembukuan dilakukan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs nan sebenarnya berlaku akhir tahun.

Beberapa uraian singkat mengenai kurs pajak di atas, semoga bisa membantu memberikan klarifikasi kepada pembaca khususnya pelaku global usaha nan menggunakan valuta asing dan menjadi ilmu pengetahuan bagi masyarakat pada umumnya.