Sumber Hukum Tata Negara

Sumber Hukum Tata Negara

Setiap negara di global ini memiliki hukum tata negara masing-masing. Hal tersebut dikarenakan hukum tersebut mempunyai pengaruh terhadap sistem negara. Sistem negara juga mempunyai pengaruh terhadap segala aspek kehidupan masyarakatnya. Interaksi nan saling terkait dan tak terpisahkan. Syarat suatu wilayah bisa diakui sebagai suatu negara yaitu harus memiliki wilayah, rakyat, serta kedaulatan nan diakui oleh negara lain.

Wajar jika terkadang terdapat kemiripan maupun disparitas antar negara dalam menetapkan sistem tata negaranya. Ciri setiap negara mempengaruhi hal tersebut meski secara konsep hukum sama.



Hukum Tata Negara

Hukum tata negara berasal dari tiga suku kata, yaitu hukum, tata, dan negara. Hukum tersebut membahas tentang segala hal berkaitan dengan pengurusan tata negara. Ilmu nan mempelajari mengenai tata negara dinamakan ilmu tata negara. Ilmu tata negara termasuk cabang ilmu hukum nan di dalamnya terdapat bahasan mengenai rakyat (warga negara), tatanan, mekanisme, serta struktur kenegaraan. Belum ada definisi nan menjadi baku pendefinisiannya, wajar jika setiap pakar memiliki pendapat berbeda mengenai definisinya.

Tapi, disparitas pendapat mengenai definisi tersebut tetap memiliki maksud sama. Berikut beberapa pendapat nan dikemukakan para pakar mengenai definisi hukum tata negara sehingga bisa menambah informasi bagi kita, di antaranya:

Kusumadi Pudjosewojo mengemukakan pendapatnya tentang hukum tata negara merupakan hukum nan mengatur tentang bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik) serta bentuk negara (kesatuan atau federal). Hukum tersebut juga menunjukkan masyarakat hukum atasan dan bawahan dengan tingkatannya. Masyarakat hukum tersebut akan mengesahkan wilayah dan lingkungan bagi rakyat sehingga bisa menunjukkan alat-alat perlengkapan (pemegang kekuasaan penguasa) beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang) dan wewenang mereka.

Logemann mendefinisikan hukum tata negara sebagai suatu jenis hukum nan mengatur organisasi suatu negara. Begitupula Vonvollen Hoven juga memiliki pendapat sendiri yaitu suatu hukum nan mengatur semua masyarakat hukum atasan serta masyarakat hukum bawahan sinkron tingkatannya dinamakan hukum tata negara. Hal tersebut mempunyai pengaruh dalam menentukan wilayah lingkungan dan badan (termasuk susunan dan wewenangnya) serta fungsi masing-masing nan mempunyai kekuasaan di lingkungan masyarakat.

Hal tersebut beberapa pendapat nan dikemukakan para pakar hukum mengenai definisi hukum tata negara dan masih banyak lagi pendapat nan lain. Adapun pendapat Prof. Mr. Ph Kleintjets mengemukakan hukum negara Hindia Belanda meliputi kaedah hukum tentang Inrichting Hindia Belanda (tata negara Hindia Belanda), Onderlinge Machtsverhouding (perhubungan kekuasaan nan terdapat antar alat perlengkapan kekuasaan), Demet Overheadsgezag (alat perlengkapan kekuasaan negara), serta Bevoegheden (wewenang alat perlengkapan kekuasaan negara).

Wajar, jika Indonesia dimungkinkan memiliki kemiripan hukum tata negara dengan Belanda. Hal tersebut dampak pengaruh dari penjajahan Belanda di Indonesia selama kurang lebih tiga setengah abad lamanya. Indonesia dikenal sebagai negara nan tidak sejenis dengan berbagai macam suku dan budaya, negara ini juga dikenal sebagai negara nan sedang berupaya menjadi negara hukum.

Dalam sistem tata negara nan dipilihnya, menurut para pakar hukum di Indonesia, definisi nan berlaku di Indonesia mengenai tata negara yaitu hukum nan berlaku dalam mengatur negara meliputi rakyat, wilayah/daerah nan menjadi areanya, dasar pendirian negara, pembentukan forum negara serta struktur kelembagaanya, dan interaksi hukum (hak dan kewajiban) antar forum negara nan telah dibentuk di dalamnya.

Berikut ini beberapa materi nan dikaji dan terdapat dalam hukum tata negara nan disimpulkan melalui definisi para ahli, diantaranya hukum nan menentukan jenis interaksi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat di taraf perkotaan, kabupaten serta provinsi. Interaksi tersebut sering dilakukan dengan cara sistem desentralisasi atau sentralisasi. Selain itu, hukum tata negara juga mengatur forum pelayanan publik beserta badan pengelolanya.

Materi lain dalam hukum tata negara yaitu menjelaskan anggaran hukum mengenai harta negara beserta pengelolaan sekaligus pemanfaatannya (harta milik generik atau swasta). Harta negara tersebut digunakan buat kepentingan generik misal gedung pelayanan publik dan lainnya. Hukum tata negara juga mengatur interaksi antara aparatur negara dengan negara (mengatur tata cara penentuan masa pension, penjatuhan sanksi, dan lainnya).

Hukum tata negara bisa dikatakan mempunyai pengaruh terhadap sistem negara dikarenakan di dalamnya membahas tentang negara dalam arti nan abstrak. Selain itu, hukum tersebut juga berlaku buat mengatur negara dalam keadaan diam. Artinya bukan mengatur tentang suatu keadaan konkret negara eksklusif (sistem pemilunya, sistem pemerintahannya, dan lainnya dari negara eksklusif tersebut), tapi tentang negara dalam arti nan luas.



Sumber Hukum Tata Negara

Setiap hukum tata negara nan berlaku di setiap negara memiliki sumber hukum nan berbeda. Sumber hukum yaitu sesuatu (berupa dokumen, tulisan, dan sejenisnya) berfungsi sebagai panduan kehidupan berbangsa dan bernegara pada saat tertentu. Tjipto Rahardjo mengemukakan pendapat mengenai klasifikasi sumber hukum terbagi dalam dua jenis, yaitu sumber hukum bersifat sosial dan hukum.

Begitupula tokoh nan lain seperti Edward Jenk, Sudikno Mertokusumo, serta G.W. Keeton juga mengemukakan pendapatnya mengenai klasifikasi sumber hukum. Sumber hukum memiliki klasifikasi nan berbeda antar tokoh begitu pula sumber hukum tata negara. Menurut Edward, sumber hukum ada tiga macam, yaitu literaty , statutory , serta judiciary . Sementara, pendapat G.W. Keeton, sumber hukum ada dua, yaitu materiil ( Persuasive Sources ) meliputi professional opinion dan principles of morality or equity serta formal ( Binding Sources ) meliputi judicial precedents , custom , dan legislation .

Selain Edward, Sudikno Mertokusumo mengemukakan pendapat nan mirip dengan G.W. Keeton yaitu sumber hukum meliputi sumber hukum formal dan materiil. Menurut Sudikno Mertokusumo, sumber hukum formal yaitu sumber asal suatu anggaran mendapatkan kekuatan dalam hukum, misalnya yurisprudensi, kebiasaan, Undang Undang, serta perjanjian antar negara. Sementara, sumber hukum materiil merupakan sumber asal materi hukum tersebut diperoleh dan juga faktor nan ikut serta membantu terbentuknya hukum, misal interaksi kekuatan politik, interaksi sosial, dan sebagainya. Masing-masing tokoh memiliki disparitas pengklasifikasian sumber hukum, tapi hal ini tak menjadikan Indonesia memiliki kemiripan dalam menentukan sumber hukum negaranya.

Berikut ini sumber hukum tata negara Indonesia nan berlaku hingga saat ini, terdiri dari Undang Undang Dasar 1945 (sebagai hukum dasar tertulis), Ketetapan MPR (ketetapan hukum nan dihasilkan MPR), Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, PP (Peraturan Pemerintah) berfungsi sebagai panduan bagi aplikasi UU secara efektif sebagaimana nan telah ditetapkan presiden/pemerintah, Kepres (Keputusan Presiden) meliputi suatu keputusan bersifat spesifik dalam melaksanakan UUD 1945 dan ketetapan MPR, Peraturan pelaksana lain yaitu peraturan bersumber dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi nan dilaksanakan secara tegas, misalnya instruksi dan peraturan menteri.

Selanjutnya, sumber nan lainnya yaitu konvensi ketatanegaraan (tindakan di dalam kehidupan ketatanegaraan), kekuatan hukum sumber hukum ini sama seperti UU dikarenakan telah diterima dan dilaksanakan serta menjadi Norma ketatanegaraan sehingga menggeser peraturan hukum tertulis.

Sumber hukum negara Indonesia nan lain, yaitu traktat (perjanjian antar dua negara atau lebih). Ketika suatu negara telah menetapkan sumber hukum tata negaranya, maka dipastikan hal itu sebagai tanda siapnya negara tersebut buat bersaing dengan negara lain menuju perubahan dan kemajuan nan lebih baik. Sistem negara nan menjadi corak khas suatu negara dibandingkan negara lain akan memacu setiap bagian dari negara tersebut buat mengarahkan perubahan dan kemajuannya pada arah nan jelas dan tegas, tak mudah terombang-ambing ataupun mudah didekte negara lain.

Pada awal tulisan ini disampaikan ada beberapa disparitas antar tokoh dalam pendefinisian maupun sumber hukum negaranya, tapi hal ini seharusnya menjadi pemikiran tersendiri bagi rakyat suatu negara. Peran rakyat sangat strategis dalam memajukan negaranya. Rakyatlah nan seharusnya mengontrol para aparatur,lembaga dan semua alat kelengkapan negara nan berada dalam ruang lingkup sistem negara.

Kontrol masyarakat akan menentukan pemugaran setiap kebijakan dan keputusan pemerintah maupun aparatur negara. Sistem negara akan terkondisikan pada sistem nan manusiawi dan mencapai hasil optimal dalam aplikasi ketentuan hukum tata negara-nya.