Objek Pajak

Objek Pajak

Pajak ialah kegiatan membayar sejumlah uang kepada negara nan diatur oleh undang-undang nan berlaku. Pajak merupakan salah satu pendapatan negara nan langsung dipungut dari berbagai objek pajak.

Objek pajak banyak macamnya, sepert transaksi ekonomi, pendapatan, bangunan, hasil tambang dan sebagainya. Fungsi pajak negara tak dapat berdiri kokoh tanpa ditopang pajak nan mumpuni. Pajak diatur sedemikian rupa sebab memiliki fungsi nan berbeda-beda.



Definisi Pajak

Ada berbagai macam batasan atau definisi tentang pajak nan dikemukakan oleh para pakar di antaranya ialah sebagai berikut:

  1. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang bisa dipaksakan) nan terutang oleh nan wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan generik (undang-undang) dengan tak mendapat prestasi kembali nan langsung bisa ditunjuk dan nan gunanya ialah buat membiayai pengeluaran-pengeluaran generik berhubung tugas negara buat menyelenggarakan pemerintahan.
  1. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak ialah iuran rakyat kepada Kas negara berdasarkan undang-undang (yang bisa dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) nan langsung bisa ditunjukkan dan nan digunakan buat membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya nan berbunyi sebagai berikut, pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara buat membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan buat public saving nan merupakan sumber primer buat membiayai public investment .
  1. Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., dan Brock Horace R, pajak ialah suatu pengalihan sumber dari sektor partikelir ke sektor pemerintah, bukan dampak pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan nan ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan nan langsung dan proporsional, agar pemerintah bisa melaksanakan tugas-tugasnya buat menjalankan pemerintahan.


Fungsi Pajak

Berikut ini merupakan beberapa fungsi pajak.

  1. Membiayai pembangunan negara buat menjamin kesejahteraan masyarakatnya agar tak kelaparan. Membeli peralatan tempur agar dapat memelindung negara dari gangguan asing dan dalam negeri.
  1. Membayar gaji aparat negara, seperti pegawai negeri sipil, tentara, polisi, dokter, dan aparatur negara lainnya.
  1. Memancing investor asing agar mau menanamkan kapital di Indonesia dengan iming-iming pajak nan ringan menjadi daya tarik bagi investor.

Oleh karena itu, pajak dirasa sangat krusial bagi kelangsungan hayati suatu negara. Negara memiliki sasaran atas pemasukan pajak agar dapat menentukan aturan belanja negara.

Dengan kata lain, besar kecilnya aturan belanja negara dipengaruhi oleh pendapatan pajak, selain pajak nan di pungut negara. Misalnya, pajak pendapatan, pajak ekspor impor, pajak produk IT, dan barang mewah.

Selain itu, ada pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor; pungutan nan diambil dari pariwara; pungutan dari hasil tambang daerah; dan pajak dari stasiun penyiaranan, seperti radio, televisi lokal, radio komunikasi dua arah dan prasarananya.



Objek Pajak

Pajak ialah kegiatan pungutan nan mengikat wajib pajak agar selalu membayar sejumlah uang sinkron perhitungan nan sudah ditetapkan. Warga negara Indonesia nan baik wajib membayar pajak.

Dunia perpajakan mengharuskan warga negara buat mendaftarkan sebagai pelaku wajib pajak atau istilahnya pemegang NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak). Berikut ini ialah siapa saja nan dikenai pungutan pajak.

  1. Perorangan, siapa saja warga negara Indonesia nan sudah berusia 21 ke atas harus mendaftarkan diri sebagai sasaran pembayar pajak dan wajib memiliki NPWP, termasuk pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, tentara, dan praktisi. Biasanya, dalam bentuk Pajak Pendapatan (PPh) serta Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  1. Orang asing selain warga negara Indonesia, orang asing nan datang ke Indonesia buat tinggal maupun hanya berwisata. Objek pajak bagi orang asing ialah izin tinggal, pajak nan disertakan pada pelayanan hotel, restoran, dan bandara. Warga negara nan ingin memperpanjang masa tinggal dikenai pajak lagi.
  1. Perusahaan, badan usaha nan menggelar usaha bisnisnya di wilayah Indonesia, baik badan usaha asing, wajib dikenai pajak. Contohnya, pajak hasil produksi, pajak penambahan nilai produk, dan pajak tambang.


Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan nan diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Subjek pajak penghasilan ialah orang pribadi, warisan nan belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan nan berhak, badan dan bentuk usaha tetap (BUT). Subjek pajak terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.



1. Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:
  1. Orang pribadi nan bertempat tinggal di Indonesia atau nan berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau nan dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat buat bertempat tinggal di Indonesia.
  1. Badan nan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi nan sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
  1. Warisan nan belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan nan berhak.


2. Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
  1. Orang pribadi nan tak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan nan tak didirikan dan tak bertempat kedudukan di Indonesia nan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
  1. Orang Pribadi nan tak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan nan tak didirikan dan tak bertempat kedudukan di Indonesia nan bisa menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau.
  1. Melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.


3. Tidak termasuk Subjek Pajak:
  1. Badan perwakilan negara asing.
  1. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang nan diperbantukan kepada mereka nan bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat, bukan warga Negara Indonesia, dan di Indonesia tak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya, serta negara nan bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  1. Organisasi-organisasi Internasional nan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat, Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, tak menjalankan usaha atau kegiatan lain buat memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah nan dananya berasal dari iuran para anggota.
  1. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional nan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat, bukan warga negara Indonesia, tak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain buat memperoleh penghasilan dari Indonesia.


Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan ialah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan hemat nan diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik nan berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, nan bisa dipakai buat konsumsi atau buat menambah kekayaan Wajib pajak nan bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa nan diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
  1. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  1. Laba usaha.
  1. Keuntungan sebab penjualan atau sebab pengalihan harta termasuk laba sebab pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, laba nan diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebab pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
  1. Penerimaan kembali pembayaran pajak nan telah dibebankan sebagai biaya.
  1. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sebab agunan pengembalian utang.
  1. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian residu hasil usaha koperasi.


Tidak Termasuk Objek Pajak
  1. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat nan diterima oleh badan amil zakat atau forum amil zakat nan dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat nan berhak.
  1. Warisan.
  1. Harta termasuk setoran tunai nan diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
  1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa nan diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
  1. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.