Hikmah Perkawinan dalam Agama Islam
Hukum Perkwaninan dalam Islam
Hukum nikah dalam Islam ialah sebagai berikut.
Wajib
Menikah wajib hukumnya apabila secara finansial sudah mampu dan berisiko dalam posisi perzinaan. Selain itu, hal-hal nan menjadi faktor wajibnya suatu pernikahan dilakukan apabila seseorang sudah cukup umur dengan kesehatan jasmani dan rohani nan baik, memiliki kemampuan dalam membiayai pernikahan dan rumah tangga.
Dalam hal seksualitas pun pernikahan wajib dilakukan apabila kedua belah pihak dari pasangan sudah merasakan keinginan nan kuat dalam hal tersebut sehingga apabila ditunda-tunda, hal nan terjadi ialah perzinahan.
Oleh karena itu, pihak keluarga, terutama orang tua juga wajib mengawasi tingkah laku anak-anak mereka agar tak terjerumus pada perzinahan sebab potensi buat hal tersebut sangatlah besar, apalagi bagi orang nan berpacaran.
Sunnah
Menikah sunnah (tidak diharuskan) apabila secara ekonomi sudah mapan, mampu membiayai pernikahan dan rumah tangga, memiliki umur nan cukup buat menikah, namun secara mental, belum memiliki kesiapan nan penuh buat dapat menjalin interaksi suami istri, serta merasa diri tak takut jatuh kepada zina. Biasanya, masyarakat Indonesia memenuhi hukum ini dengan alasan pernikahan nan disunnahkan.
Haram
Menikah menjadi haram hukumnya apabila pernikahan tanpa kesiapan rohani dan jasmani. Serta tak dilaksanakannnya/ kurang syarat dan rukun nikah. Selain itu, pernikahan juga haram dilakukan apabila niat dan tujuan dari pernikahan nan hendak dilakukan tersebut tak baik.
Misalnya saja, ada seorang kekasih nan pernah disakiti oleh kekasihnya sewaktu berpacaran sehingga ia mempunyai niat balas dendam apabila mereka sudah menjadi suami istri. Setelah dendamnya terlampiaskan, maka ia akan meminta suami atau istrinya buat menceraikannya. Hal tersebut merupakan sesuatu nan sangat dibenci oleh Allah.
Selain itu, ada juga pernikahan yan g haram dilakukan sebab kedua calon mempelai memiliki interaksi darah, saudara satu susu, atau memiliki interaksi perkawinan (seperti menikahi saudara atau ibu tiri).
Makruh
Orang nan tak mempunyai penghasilan atau tak paripurna kemampuan seksualnya (masih di bawah umur) maka hukumnya makruh menikah. Hal ini makruh hukumnya karena berdampak merugikan bagi wanita. Apabila pernikahan tersebut masih dapat ditunda, sebaiknya ditunda sampai pihak laki-laki siap buat menikah (baik secara fisik maupun batinnya).
Mubah
Mubah ialah posisi nan berada di tengah-tengah. Artinya, ia berada di antara hal-hal nan mendorong/ mengharuskan ia buat menikah dengan hal-hal nan melarang buat menikah. Dalam kondisi seperti ini tak ada embargo buat menikah, namun tak ada anjuran pula buat tak melakukan pernikahan.
Tujuan Perkawinan dalam Islam
Fitrah manusia
Adalah hal nan sangat wajar jika dua manusia nan berlawan jenis memiliki keinginan buat menyatukan diri mereka dalam suatu ikatan pernikahan. Hal tersebut tentu merupakan fitrah manusia nan dimiliki oleh semua orang.
Ada kebutuhan nan harus dipenuhi, baik secara jasmani maupun rohani, sehingga banyak orang melakukan perkawinan atau pernikahan dengan tujuan memenuhi kebutuhan tersebut nan memang merupakan fitrah manusia.
Ibadah
Sering seklai kita mendengar ucapan bahwa pernikahan itu ibadah. Hel tersebut tentu saja sahih sebab dengan menikah, seseorang akan menuai pahala dari majemuk hal nan disuguhkan oleh pernikahan, baik itu hal nan baik maupun hal nan tak baik.
Misalnya saja, seorang istri akan mendapat pahala sebab telah menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri dalam melayani hak hak suami, seperti memasak, mencuci, bahkan bersenggama buat memenuhi kebutuhan biologis sang suami.
Demikian juga dengan suami, ia akan mendapatkan pahala sebab telah menunaikan kewajibannya sebagai seorang suami dalam mencari nafkah, memberikan nafkah batin, dan menyayangi istri dan anak-anaknya.
Mendapatkan keturunan
Banyak sekali orang nan menikah dengan tujuan buat mendapatkan keturunan. Hal tersebut tidaklah salah sebab rasul sendiri menyunahkan kita buat memperbanyak keturunan demi mempertahankan bahkan membuat generasi Islam nan lebih baik dari sebelumnya.
Akan tetapi, keturunan tak hanya dimiliki buat menjadi penerus harta warisan saja. Kita juga harus pandai dalam mendidik mereka sehingga kelak mereka dapat menjadi generasi penerus Islam nan berkualitas luhur, dengan keimanan, ketakwaan, serta budi pekerti nan baik.
Menghindari zina
Tujuan nan satu ini sepertinya sudah menjadi hal nan sangat diprioritaskan para orang tua nan melihat anak mereka berpacaran. Zina bukan hanya berhubungan intim, tapi juga saling berpandangan, bersentuhan, dan hal lain nan menimbulkan hawa nafsu juga termasuk dalam kategori perzinahan.
Oleh sebab itulah, Rasulullah pun menganjurkan umatnya buat segera menikah agar terhindar dari keinginan buat berzina. Pernikahan nan diridhai ialah pernikahan nan didasari oleh tujuan nan baik dan mulia.
Hal tersebut merupakan salah satu contoh nan dapat diteladani dari sikap rasul. Dengan berpacaran, potensi zina akan semakin besar. Oleh karena itu, menikahlah jika usia dan berbagai hal sudah dapat memenuhi persyaratan pernikahan.
Menciptakan keluarga Islami
Sering kita dengar ucapan mengenai pernikahan nan sakinah, mawadah, warohmah. Hal tersebut tentu saja dapat diwujudkan dengan tujuan perkawinan nan baik, yakni menciptakan keluarga islami nan melakukan segala sesuatu berdasarkan al quran dan as sunnah.
Hikmah Perkawinan dalam Agama Islam
Selain memiliki tujuan nan baik dalam hal perkawinan, kita juga dapat menemukan hal nan baik setelah melakukan perkawinan tersebut. hal nan baik itu dapat kita sebut sebagai hikmah perkawinan nan memberi tauladan serta kebaikan nan lebih jika dibandingkan dengan kondisi kita sebelum melakukan pernikahan.
Berikut ialah ebberapa hikmah dari perkawinan nan dilakukan dengan tujuan nan mulia.
Agar Jiwa Menjadi Tenang dan Tentram
Manusia dalam hidupnya tak terlepas dari masalah. Dengan segala aktivitasnya, dan persoalan. Tak sporadis persoalan membuat putus asa, tak bergairah menjalankannya. Dengan adanya perkawinan, maka tiap pasangan (suami-istri) bisa saling memberi semangat, mencari solusi bersama.
Munculnya Insting Sebagai Orangtua, Keibuan dan Kebapaan
Sebelum menikah biasanya perbuatan, sikap cenderung semaunya, tak ada kontrol nan jelas. Setelah menikah biasanya segala sesuatu dilakukan dipikirkan melalui pertimbangan; terutama nan menyangkut rumah tangga. Setelah dikaruniai anak, insting orangtua akan memunculkan rasa tanggung jawab.
Dengan demikian, janganlah takut buat tak dapat mengurus dan menyayangi anak dengan baik sebab insting ibu dan bapak akan muncul seiring berjalannya waktu pernikahan.
Mewujudkan Pembagian Tugas
Keluarga ialah kelompok sosial terkecil, namun membawa pengaruh nan besar pada kehidupan sosial. Pembagian tugas di sini ialah pembagian kerja. Pembagian tugas dalam rumah tangga bukanlah pembagian tugas berdasarkan jenis kelamin, namun perlu dibarengi dengan seberapa besar kemampuannya.
Menjaga Kelangsungan Hidup, Memiliki Keturunan
Dengan adanya perkawinan, manusia akhirnya memiliki keturunan. Anak ialah anugerah, sudah keharusan orangtua menjaga, membimbing, menghidupi anak. Agar kelak menjadi manusia nan berguna, beriman. Dengan adanya perkawinan, maka permasalahan anak di luar nikah bisa dihindari.
Hikmah ini tentu saja akan sangat sinkron dengan tujuan pernikahan nan juga menginginkan kehadiran anak nan mampu memberi kesadaran bagia kedua belah pihak (suami dan istri).
Membentuk Ikatan Antarkeluarga, Masyarakat
Perkawinan bukan hanya ikatan laki-laki dan perempuan, namun ikatan di antara keluarga lelaki dan keluarga perempuan. Perkawinan bisa membina persatuan, tak membuat dinding diantara suku nan berbeda atau bahkan negara nan berbeda.
Demikianlah makalah hukum perkawinan Islam ini dijelaskan. Semoga dapat memberikan informasi nan tepat sinkron dengan apa nan Anda cari.