Sistem Peradilan Syariah Berlandaskan Wahyu Allah

Sistem Peradilan Syariah Berlandaskan Wahyu Allah

Syariah atau hukum Islam telah mendapatkan perhatian besar dari rakyat tanah air. Hukum syariah ini dapat kita lihat dari banyaknya artikel nan ditulis di media cetak dan elektronik seperti di global Internet. Bahkan bisa kita jumpai berbagai kegiatan nan membahas tentang sistem peradilan Islam diselenggarakan di kota besar dan kota kecil. Bentuk dari kegiatan-kegiatan tersebut contohnya yaitu seminar, talk show, kajian keislaman, diskusi publik dan lainnya.

Sebagian besar kaum muslim dari kalangan ulama, intelektual, cendekiawan, pelajar dan lainnya mendukung penerapan sistem peradilan syariah daripada sistem peradilan sekuler. Antuasiasme tersebut memang tak lepas dari keinginan masyarakat buat mendapatkan solusi atas berbagai macam keburukan nan dialami sistem peradilan nan diterapkan bangsa saat ini.

Sistem peradilan syariah diyakini akan membawa negeri ini kepada hukum nan adil dan tak pandang bulu seperti nan terjadi pada peradilan nan berdasar dari Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya kita akan membahas beberapa cacatan krusial tentang sistem peradilan syariah.



Kegagalan Penerapan Sistem Peradilan Selain Syariah Islam

Sistem peradilan di tanah air ialah sistem peradilan nan lahir dari aqidah sekulerisme. Sekulerisme ialah paham pemisahan hukum kehidupan akhirat dengan hukum kehidupan global atau dengan kata lain memisahkan agama dengan kehidupan publik. Artinya, paham ini memberikan kebebasan kepada manusia secara generik buat menetapkan semua peraturan atau hukum nan ingin diterapkan di tengah-tengah masyarakat.

Paham sekulerisme juga membatasi hukum agama hanya boleh diterapkan jika menyangkut urusan individu dengan Tuhannya secara langsung atau ibadah mahdoh misalnya sholat, puasa, zakat, dan lainnya. Sementara itu, hukum agama nan menyangkut urusan publik tak boleh diterapkan misalnya sistem pemerintahan, sistem peradilan syariah, sistem ekonomi, dan lainnya.

Hukum-hukum sistem peradilan sekuler nan dibuat manusia memiliki banyak sekali kelemahan dalam aspek teoritis dan aplikatifnya. Dalam aspek teoritisnya, hukum-hukum nan ditetapkan itu dihasilkan oleh akal manusia secara penuh nan mempunyai kemungkinan terjadi kesalahan. Rakyatlah nan berhak membuat peraturan atau hukum nan berlaku bagi dirinya, sedangkan manusia memiliki banyak kepentingan dan majemuk pendapat.

Ada kalanya bagi manusia dalam satu pendapat ialah benar. Akan tetapi, bagi manusia nan lain pendapat tersebut salah besar sehingga dari sini dapat kita katakan bahwa tak ada baku dan tolok ukur mana pendapat nan sahih dan salah jika berdasarkan akal semata.

Berbeda dengan syariah Islam nan merupakan hukum dan peraturan nan merupakan wahyu Allah nan tak mempunyai kemungkinan salah. Syariah Islam memiliki baku dan tolok ukur, yaitu sahih ketika pendapat itu bersumber dari dalil Islam (Al qur'an, As Sunnah, Ijmak dan Qiyas).

Sistem sekularisme ditinjau dari segi penerapan banyak mengakibatkan kerusakan di global barat, contohnya ialah negara Yunani. Yunani di dalam sejarah ditulis sebagai negara pencetus dan pelaksana sistem demokrasi pertama kali. Faktanya sekarang Yunani mengalami krisis ekonomi nan luar biasa diakibatkan oleh penerapan sistem ekonomi kapitalis nan berbasis pada perdagangan ribawi. Krisis ekonomi itu mengakibatkan banyak sekali rakyat nan menjadi pengangguran dan miskin.

Penerapan sistem peradilan sekuler di Amerika mengakibatkan banyak sekali kerusakan konduite dan moral masyarakat. Di Amerika disebutkan bahwa kasus kejahatan nan terjadi tiap tahunnya ialah sebesar 20 juta kasus. Sebuah angka nan cukup mengejutkan bagi negara adidaya pelopor sistem sekuler dan peradilan sekuler.

Kementrian Kehakiman Amerika menyebutkan aksi pemerkosaan, perampokan, dan penganiyaan berjumlah 4.3 juta kasus dan 15,6 juta kasus buat kasus pencurian mobil dan barang di dalam rumah.

Data kejahatan nan terjadi di Amerika berbanding terbalik pada data nan tercatat di daulah khilafah nan menerapkan sistem peradilan syariah. Disebutkan dalam catatan sejarah di Universitas Malaya, Malaysia, bahwa hanya terjadi 200 kasus nan diajukan ke pengadilan selama pemerintahan khilafah Turki Ustmani selama berabad-abad.



Dalil Kewajiban Menerapkan Sistem Peradilan Syariah

Selain sebagai solusi terhadap kebobrokan peradilan saat ini, ternyata sistem peradilan syariah merupakan salah satu kewajiban nan harus ditunaikan oleh kaum muslim disamping kewajiban lainnya. Kewajiban ini tegas dan datang dari nas syara' nan qot'i . Allah Swt berfirman:

" Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa nan Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran nan telah datang kepadamu ." (QS. Al-Maaidah [5]: 48)

Dan juga firman-Nya:

" Barangsiapa nan tak memutuskan menurut apa nan diturunkan Allah, Maka mereka itu ialah orang-orang nan kafir ." (QS. Al-Maidah [5]: 44)

Dan juga firman-Nya:

" Wahai orang-orang nan beriman! Masuklah agama Islam secara keseluruhan; dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah Syaitan; sesungguhnya Syaitan memang musuh kamu nan nyata ." (QS. Al-Baqarah [2]: 208)

Masih banyak sekali nash dalam Al-Quran nan menyebutkan kewajiban kaum muslim buat menerapkan syariah Islam secara kaffah buat mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Rasulullah saw juga bersabda:

Hadis riwayat Aisyah ra.: " Demi Allah, sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti akan saya pangkas tangannya ." (Shahih Muslim)

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: " Pada zaman Rasulullah saw. tangan seorang pencuri tak dipotong pada (pencurian) nan kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi (seperempat dinar) nan keduanya berharga ." (Shahih Muslim)

Sistem peradilan syariah hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk pemerintahan khilafah sebab khilafahlah nan mempu menerapkan syariah Islam secara menyeluruh.



Sistem Peradilan Syariah Berlandaskan Wahyu Allah

Keberadaan sistem peradilan nan sahih dan tegas dibutuhkan oleh masyarakat agar terbentuk keadilan menyeluruh sehingga kedamaian dan ketenteraman bisa diwujudkan. Namun sering kali kata dari adil itu dapat berbeda dari sudut pandang manusia nan bermacam-macam.

Contohnya minuman keras kadang kali dikatakan orang itu jelek dan berbahaya, tetapi ada juga nan mengatakan minuman keras itu bermanfaat bagi ekonomi dan kesehatan. Ada kalanya orang mengatakan riba itu ialah hal nan menyengsarakan, tetapi ada pula nan mengatakan riba itu ialah hal pokok nan menunjang kemajuan ekonomi.

Jadi masyarakat membutuhkan baku dan tolok ukur nan sahih sinkron dengan akal dan fitrah manusia. Hal itulah nan kemudian oleh Islam dijawab dengan menyerahkan baku kebenaran itu ialah wahyu Allah Swt sehingga hukum syariah itu bisa diterima oleh akal dan hati manusia. Allah Yang Maha Adil berfirman:

" Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat jelek bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tak mengetahui. " (QS. Al-Baqarah [2]: 216)



Karakteristik Sistem Peradilan Syariah

Sistem peradilah syariah memiliki beberapa ciri nan membuatnya lebih unggul daripada sistem peradilan sekuler, di antaranya ialah sebagai berikut.



1. Sistem Peradilan Syariah Memberikan Keputusan nan Tegas dan Tidak Berbeli-belit

Keputusan nan dibuat oleh qadhi (hakim) dalam peradilan syariah ialah keputusan final. Artinya tak ada lagi pengajuan banding kepada taraf nan lebih tinggi seperti nan terjadi di Indonesia. Keputusan nan dihasilkan qadhi adalah keputusan nan tak dapat diganggu gugat.

Sistem peradilan sekuler telah membuat masyarakat merasa jenuh dan frustasi. Banyak sekali kasus nan berada di peradilan tertunda selama bertahun-tahun sebab adanya banding dan kasasi, apalagi jika menyangkut para pejabat dan pemilik modal.



2. Seseorang dalam Sistem Peradilan Syariah Tidak Dapat Dihukum Tanpa Bukti

Peradilan sekuler telah memberikan keleluasaan bagi orang buat melakukan kezaliman pada orang lain, contohnya yaitu banyaknya tuduhan palsu tanpa bukti nan penuh dengan kedengkian diajukan ke kepolisian. Hal itu tak akan terjadi dalam sistem peradilan syariah sebab asas praduga tak bersalah ialah hal nan harus dilaksanakan oleh para penegak hukum syariah.

Seseorang tak dapat ditahan jika tak ada bukti nan qath'i . Dalam sistem peradilan syariah, tak ada proses penahanan atau penjara sementara kepada seseorang jika tak ada bukti nan kuat bagi qadhi .



3. Dalam Sistem Peradilan Syariah, Penguasa Dapat Diadukan ke Pengadilan

Peradilan sekuler nan berlaku saat ini membuat para penguasa seperti presiden, gubernur, dan para menteri merasa kondusif sebab mereka tak dapat diajukan ke pengadilan jika melakukan kebijakan nan zalim. Contohnya ialah presiden tak dapat diajukan ke pengadilan bila bukan kasus suap dan korupsi, sedangkan kesalahan kebijakan presiden seperti rusaknya jalan, robohnya gedung sekolah, kemiskinan merajalela, dan lainnya tak dapat ditutuntut.

Sementara dalam sistem peradilan syariah, ada prinsip bahwa tak ada seorang pun nan dapat lepas dari tuntutan pengadilan bila melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam seperti kesalahan kebijakan pemerintah. Di dalam daulah khilafah seorang khalifah, muawin (pembantu khalifah), wali (gubernur), dan semua pejabat pemerintahan dapat diajukan ke pengadilan jika melakukan kebijakan nan salah.

Itulah bebepa catatan tentang sistem peradilan syariah nan akan memberikan keadilan dan ketenteraman bagi masyarakat nan melaksanakannya. Keruwetan kasus, hukum tebang pilih, dan kezaliman penguasa akan dapat diatasi dengan penerapan sistem peradilan syariah.