Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Reformasi ialah salah satu reaksi terhadap pemerintahan orde baru nan dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita demokrasi pancasila. Era reformasi berlangsung dari 1998 sampai dengan saat ini atau sering disebut orde transisi demokrasi pancasila .
Pengertian Demokrasi Pancasila
Apa nan dimaksud dengan demokrasi pancasila? Apakah sama dengan pengertian demokrasi pada umumnya? Setidaknya demokrasi pancasila itu merupakan demokrasi nan dijiwai oleh nilai-nilai luhur pancasila. Untuk lebih jelasnya berikut dikemukakan beberapa definisinya.
- Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H mengatakan bahwa demokrasi pancasila ialah Paham demokrasi nan bersumber pada kepribadian dan falsafah hayati bangsa Indonesia nan perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
- Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H, mengatakan jika demokrasi pancasila ialah kerakyatan nan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan nan berketuhanan Yang Maha Esa, nan berperikemanusiaan nan adil dan beradab, nan mempersatukan Indonesia dan nan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Berdasarkan ensiklopedi Indonesia, demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila nan meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta nan dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan buat mencapai mufakat.
Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan pendapat tentang demokrasi pancasila bisa dikemukakan aspek-aspek nan terkandung di dalamnya.
- Aspek Material (Segi Isi/Substansi). Demokrasi pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34).
- Aspek Formal. Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur buat mencapai kesepakatan bersama.
- Aspek Normatif. Mengungkapkan seperangkat kebiasaan atau kaidah nan membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
- Aspek Optatif. Mengetengahkan tujuan dan keinginan nan hendak dicapai.
- Aspek Organisasi. Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan nan hendak dicapai.
- Aspek Kejiwaan. Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran nan pokok atau dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok nan menjadi dasar nan merupakan syarat absolut buat harus diketahui oleh setiap orang nan menjadi pemimpin negara, rakyat, masyarakat, organisasi, partai, keluarga, yaitu:
- Suatu negara itu ialah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
- Siapapun nan menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya ialah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus dapat bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tak boleh atau dapat bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi pancasila ialah sebagai berikut:
- Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam klarifikasi UUD 1945 dikatakan:
1) Indonesia adalah negara berdasarkan hukum rechtstaat dan tak berdasarkan kekuasaan belaka atau machtstaat, 2) Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi atau hukum dasar tak bersifat absolutisme atau kekuasaan tak terbatas, 3) Kekuasaan nan paling tinggi berada di tangan MPR.
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
- Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
- Peradilan nan merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan nan merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
- Adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebab berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
- Pelaksanaan Pemilihan Umum.
- Kedaulatan ialah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Pelaksanaan kebebasan nan bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
- Kedaulatan ada di tangan rakyat.
- Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
- Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah buat mencapai mufakat.
- Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
- Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
- Menghargai hak asasi manusia.
- Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan sebab merugikan semua pihak.
- Tidak menganut sistem monopartai.
- Pemilu dilaksanakan secara luber.
- Mengandung sistem mengambang.
- Tidak kenal adanya tiran mayoritas dan tirani minoritas.
- Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sebagai warga negara kita niscaya berharap bangsa Indonesia dapat belajar dari pengalaman sejarah agar aplikasi demokrasi pancasila di era reformasi ini lebih baik dari era sebelumnya.
Ada beberapa hal nan akan menjamin berhasil atau tidaknya demokrasi pancasila di era reformasi ini. Antara lain ialah sebagai berikut.
- Komposisi elite politik nan ada di mana tak ada sistem monopartai dan tak adanya tiran komunitas. Semuanya memiliki porsi nan sama buat mewakili rakyat semata.
- Desain institusi politik di mana institusi politik disusun sedemikian rupa sehingga wakil-wakil rakyat nan dipilih benar-benar mewakili rakyat Indonesia bukan mewakili partai, sehingga lebih mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan nan dibuatnya. Institusi nan ada juga selalu mendukung perwujudan masyarakat Indonesia nan sejahtera.
- Budaya politik nan selalu mendahulukan kepentingan masyarakat bukan partai. Dengan begitu, maka demokrasi pancasila benar-benar mampu mewujudkan masyarakat nan sejahtera dalah segala bidang.
- Peranan masyarakat nan aktif dalam memberikan aspirasi dalam pemilihan wakil-wakil rakyat serta melaksanakan hak dan kewajibannya secara selaras.
Adapun ciri-ciri spesifik nan membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan era reformasi ini ialah kandungan nan terdapat dalam demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu:
- Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, nan kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan aplikasi nan lainnya.
- Aspek kaidah atau normatif, nan berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi mengandung seperangkat kaidah nan menjadi pembimbing dan anggaran dalam bertingkah laku nan mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
- Aspek materil, yaitu adanya citra manusia nan menegaskan pengakuan atas harkat dan prestise manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
- Aspek organisasi nan menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Aspek semangat atau kejiwaan di mana demokrasi pancasila memerlukan warga negara Indonesia nan berkepribadian peka terhadap apa nan menjadi hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian.
- Aspek tujuan, yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan buat mewujudkan masyarakat Indonesia nan sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara nan memiliki kebudayaan.
Demokrasi nan dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam tingkat perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi nan tak bisa disangkal adalah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas implisit di dalam Undang Undang Dasar 1945.
Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip nan menjiwai naskah itu dan nan dicantumkan dalam klarifikasi mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
- Indonesia adalah negara nan berdasarkan atas hukum ( Rechstaat ). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum ( Rechstaat ), tak berdasarkan kekuasaan belaka ( Machstaat ).
- Sistem Konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tak bersifat Absolutisme (kekuasaan nan tak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi nan menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, adalah demokrasi konstitusionil.
Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan nan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai spesifik seperti nilai-nilai nan memberikan panduan tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup.