Tugas dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum

Tugas dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Generik merupakan forum negara nan mempunyai peran sebagai penyelenggara dalam pemilihan generik di Indonesia, antara lain ialah Pemilihan Generik atas Presiden beserta wakil presiden, Pemelihan Generik buat Anggota DPR,DPD maupun DPRD, lalu buat Pemilihan Generik Dalam Kepala Daerah beserta dengan Wakil Kepala Daerah.

Pada masa sebelum Pemilu 2004, Anggota-anggota nan ada di dalam forum KPU ini seluruhnya ialah bagian dalam sebuah partai politik nan ada. Namun kali ini, berubah anggota-anggota nan ada dalam forum KPU ternyata boleh dari non-partisan. Hal ini berlangsung setelah pemerintah mengeluarkan sebuah anggaran pada sekitar tahun 2000 dari UU No. 4/2000.

Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A. merupakan ketua selama periode 2007-2012 dari forum komisi pemilihan umum. Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada 2005, berbagai kasus mengenai forum KPU ini banyak menjadi sorotan publik. Kasus nan selama ini bergulir yaitu kasus korupsi. Bahkan parahnya lagi, banyak fakta nan menunjukkan berbagai hal nan membuktikan bahwa ada keterkaitannya dengan para anggota KPU nan ada. Nazarudin nan merupakan ketua pada periode itu juga terlibat dalam kasus korupsi nan sekarang.



Sejarah Komisi Pemilihan Umum

KPU bila dilihat secara konstitusional sejak reformasi 1998 sesudah Pemilu demokratis, KPU nan sekarang itu termasuk dalam KPU ketika nan telah sukses dibentuk. Kepres No. 16 Tahun 1999 ialah nan membentuk KPU nan pertama, yaitu pada periode 1999 sampai dengan 2001. KPU nan pertama ini terdiri dari unsur partai politik serta pemerintah nan terdiri dari 53 anggota, melibatkan Presiden BJ Habibie nan melantik KPU ini.

Kepres No 10 Tahun 2001 membentuk KPU nan kedua, yaitu pada periode 2001 sampai dengan 2007. KPU nan kedua ini terdiri dari unsur LSM serta akademis nan mempunyai anggota berjumlah 11 orang. Pelantikan KPU nan kedua pada 11 April 2001 ini melibatkan Presiden Abdurrahman Wahid.

Kepres No 101/P/2007 merupakan nan membentuk KPU nan ketiga, yaitu pada periode 2007 sampai dengan 2012 . KPU nan ketiga ini berasal dari peneliti KPU provinsi, birokrat, serta akademisi. KPU nan ketiga ini mempunyai anggota nan berjumlah 7 orang anggota. Karena terkait dengan masalah terhadap hukum nan ada, Syamsulbahri urung dilantik pada 23 oktober 2009.

Dalam rangka Pemilihan Generik nan diselenggarakan pada 2009, tentunya nan menjadi perhatian paling utama, yaitu memperbaiki gambaran KPU sebab dugaan korupsi. Hal ini dilakukan supaya bisa membantu dalam penyelenggaraan Pemilihan Generik secara maksimal dan lancar juga harus disertai dengan prinsip Jurdil (Jujur Adil)

Penyelenggaraan Pemilihan Generik nan menggunakan prinsip Jujur serta Adil ialah faktor nan paling primer demi kelancaran proses memilih wakil rakyat dengan sebaik-baiknya secara objektif dan selektif. Sehingga rakyat bisa dengan mudah menyalurkan berbagai aspirasi nan ada di benak mereka .

Integritas moral sangat menjadi faktor nan paling primer nan sine qua non dalam diri para anggota KPU nan berperan krusial dalam membantu kelancaran pemilihan para wakil rakyat. KPU bukan hanya berperan sebagai penggerak motor saja, tapi menjadi lebih andal lagi. Hal ini didukung sebab prinsip jujur seta adil.

Hampir sudah selama 3 tahun penyelenggaraan Pemilihan Generik pada tahun 2004 nan telah selesai semakin memacu para anggota DPR serta pemerintahan dalam meningkatkan lagi kinerja serta kualitas nan ada pada setiap Pemilu. Karena independen serta non-parisan sangat dituntut dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Karena itulah, usulan nan bersifat sangat inisiatif dari DPR-RI mengenai proses penyusunan nan dilakukan bersama bersama pemerintah dalam mensahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 nan di dalamnya membahas segala hal nan berkaitan dengan Penyelenggaraan nan ada di Pemilihan Umum. Sebelum ada anggaran dalam UU No. 22 Tahun 2007 nan dijadikan panduan dalam aplikasi Pemilihan Generik ada dalam Undang-undang No 23 Tahun 2003 nan isinya, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 22-E dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, serta pada Undang-undang No12 Tahun 2003 mengenai Pemilu DPR, DPD, serta DPRD.

Penyelenggaraan Pemilihan generik nan diatur dalam UU no. 22 tahun 2007 ialah segala hal nan berkaitan dengan aplikasi dalam proses pemilihan generik nan diselenggarakan oleh forum KPU nan mempunyai sifat tetap,nasional serta mandiri.



Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Lembaga Pemilihan Umum, yaitu KPU memiliki wewenang, kewajiban, serta tugas antara lain mengendalikan semua tahapan nan ada dalam penyelenggaraan pemilu, baik di DPR, DPD maupun DPRD, Pemilu Presiden beserta wakil presiden dan pemilu Kepala Daerah beserta Wakil kepala Daerah, juga menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pemilu.

Terkait juga dengan memikirkan planning mengenai program beserta aturan secara matang. Selain itu, juga menetapkan berbagai jadwal, proses penyusunan serta menetapkan berbagai tata kerja nan ada di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPS, PPK, KPPSLN serta PPLN. Lalu juga dalam penyusunan serta menetapkn berbagai anggaran nan digunakan secara teknis dalam masing-masing tahapan nan selalu sinkron dengan peraturan nan ada di dalam undang-undang.

Sekertariat Jenderal KPU berperan dalam membantu KPU agar segala tujuan maupun target bisa tercapai dengan maksimal. Sekertariat Jenderal KPU sendiri dipimpin oleh Wakil Sekertaris Jenderal KPU beserta Sekertariat Jenderal nan bertanggung jawab dalam masalah teknis secara operasional.

Dalam rangka proses kelola nan berkaitan dengan administrasi keuangan dan juga pengadaan atas jasa maupun barang nan sinkron dengan anggaran nan ada dalam undang-undang, pimpinan KPU mempunyai planning buat membentuk kelengkapan alat-alat nan wujudnya divisi-divisi serta disesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka membentuk Korwil (Koordinator Wilayah).



Tugas dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum

Berdasarkan peraturan nan ada di pasal 10 undang-undang No 3 Tahun 1999 mengenai Pemilihan Generik serta dalam pasal 2 berdasarkan keputusan Presiden mengenai membentuk forum Komisi Pemilihan Umum, dipaparkan secara lengkap tata cara nan harus dilakukan dalam aplikasi Pemilihan Umum, Kewenangan nan dipegang oleh forum KPU ini adalah:

  1. Mempersiapkan serta merencanakan dengan matang dalam penyelaenggaraan Pemilihan Umum.
  2. Menerima, meneliti serta menetapkan berbagai macam partai politik nan berhak sebagai peserta dalam pelaksaan pemilihan umum.
  3. Pembentukan panitia buat pemilihan Indonesia nan berikutnya dikenal dengan PPI serta mengkordinasikan berbagai tahapan dalam pemilihan generik dari mulai taraf pusat hingga sampai pada loka buat pemungutan suara nan berikutnya dikenal dengan TPS.
  4. Mengatur jumlah dari kursi anggota DPR, DPRD I serta DPRD II pada setiap masing-masing daerah pemilihan.
  5. Mengatur holistik total dari pemilihan generik di seluruh daerah pemilihan antara lain DPR, DPRD I, dan DPRD II.
  6. Mensistemasikan serta Mengumpulkan data-data serta bahan-bahan dari hasil aplikasi pemilihan umum.
  7. Memilih tahapan nan ada dalam kegiatan aplikasi pemilihan umum.


KPU Periode 2012-2017

Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU nan telah dilantik bersama 5 anggota Bawaslu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012:

  1. Ida Budhiati, S.H., M.H., Ketua KPU Jawa Tengah.
  2. Sigit Pamungkas, S.IP., MA., Dosen FISIPOL UGM Yogyakarta.
  3. Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA., Anggota KPU Jawa Timur.
  4. Husni Kamil Manik, S.P., Anggota KPU Sumatera Barat. (Ketua)
  5. Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si.: Ketua KPU Jawa Barat.
  6. Drs. Hadar Nafis Gumay, Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro).
  7. Juri Ardiantoro, M.Si., Ketua KPU DKI Jakarta.

Agar Aplikasi Pemilu berhasil KPU sebagai forum pemilihan generik selalu menyampaikan keada khalayak luas mengenai kinerja serta produk nan ada pada institusinya. Ini merupakan upaya dalam mensosialisasikan penyelenggaraan dalam Pemilihan Generik pada khalayak luas selain dari kewajiban nan harus dilakukan dalam memberikan segala informasi.

Informasi nan disampaikan pada khalayak luas antara lain adalh dari mula peraturan-peraturan, mekanisme, perencanaan, anggaran, struktur organisasi calon legislatif, daerah pemilihan (dapil), partai politik hingga hasil nan di bisa dalam pemilihan generik nan sudah seharusnya bisa disampaikan oleh forum pemilihan umum, yaitu KPU secara actual,faktual serta akurat.

Karena hal itulah, Forum Pemilhan Umum, yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) mempunyai peranan nan krusial dalam berlangsungnya berbagai macam kegiatan Pemilu.