Sejarah HAM

Sejarah HAM

HAM atau nan sering disebut dengan Hak azasi manusia ini tentu tidak asing lagi di telinga kita. Sebenarnya, apa nan disebut dengan Hak azasi manusia? Kita tentu sering mendengar warta di televisi, radio atau koran tentang pelanggaran HAM . Hak azasi manusia ialah hak nan dimiliki oleh setiap manusia dari lahir sebagai sebuah anigerah dan nikmat dari Tuhan Yang Maha Esa.

Hak azasi manusia ini wajib dihormati oleh setiap manusia, negara, dan organisasi nan ada di muka bumi ini. Hak azasi manusia ini murni pemberian Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia lahir sebagai manusia nan patut dihormati dan dilindungi.

Oleh sebab itu, hak azasi manusia ini tak dapat dengan mudah dicabut atau diabaikan oleh orang lain, negara, atau kekuasaan organisasi lainnya.



Ciri-ciri Hak Azasi Manusia (HAM)

Jika terjadi pencabutan atas hak azasi manusia, maka manusia tersebut akan kehilangan prestise dan nilai nan sebenarnya pada dirinya nan menjadi inti nilai humanisme yakni hak azasi. Berikut ini merupakan ciri-ciri dari Hak azasi manusia, diantaranya:



• Hak Dasar Sejak Lahir

Ham ialah suatu hak dasar nan sudah ada pada diri manusia sejak lahir di global tanpa harus memintra dari orang lain, merupakan variasi dari oranglain, atau membelinya dari orang lain. Hal ini dikarenakan HAM memang absolut ada pada manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan YME.



• Hak nan tak dapat dan tak boleh dilanggar

HAM tak dapat dan tak boleh dilanggar, mengapa? Karena HAM absolut dimiliki oleh setiap orang, sehingga tak boleh seorang pun nan melanggar atau mengabaikan hak asasi orang lain buat kepentingannya sendiri.

Negara atau bangsa telah membuat hukum dan tatanan nilai serta kebiasaan nan telah disepakati rakyatnya, tapi manusia nan ada di dalamnya masih memiki kesempatan buat mempertahankan haknya selama tak melanggar dari hukum dan kebiasaan nan berlaku.



• Hak nan berlaku buat senua orang

Hak azasi manusia berlaku buat semua orang dan tak memandang suku, jenis kelamin, agama , ras, rona kulit, status sosial, daerah kelahiran, etnis, pandangan politik atau budayanya.



Unsur-unsur Hak azasi manusia (HAM)

Di era modern ini, banyak orang nan memerjuangkan hak azasi manusia buat dirinya sendiri, orang lain, atau buat sebuah golongan. Tak hanya itu, saat ini juga banyak organisasi masyarakat nan menjunjung tinggi dan membela hak azasi manusia. Berikut ini merupakan unsur-unsur hak azasi manusia, yaitu:

  1. Manusia berhak mendapatkan kehidupan nan layak dan memiliki sandang, pangan, dan papan.
  2. Manusia berhak mendapat konservasi dari kekerasan.
  3. Manusia berhak buat melakukan aktualisasi diri, berhak mendapat kebebasan berpendapat, dan kebebasan dalam berpolitik.
  4. Manusia berhak buat melakukan gerak dalam menjalani hidup.
  5. Manusia berhak memperoleh pendidikan.
  6. Manusia berhak memiliki kekayaan.
  7. Manusia berhak berhak memiliki rasa aman, sosial, dan keamanan diri.
  8. Manusia berhak memiliki hak hukum, mendapatkan konservasi hukum dan keadilan.
  9. Manusia berhak memilih agama, berpindah agama, atau memilih tak beragama.
  10. Manusia berhak bebas dari diskriminasi, penindasan, serta bebas dari hal nan bersifat anarkisme.


Sejarah HAM

Sejarah HAM atau hak azasi manusia diperkirakan mulai lahir ketika munculnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta ini berisi pernyataan nan mencanangkan bahwa raja atau penguasa nan sebelumnya memiliki kekuasaan mutlak berubah menjadi kekuasaan nan dibatasi dan harus mempertanggungjawabkan atas kebijakan selama pemerintahannya oleh umum.

Sejak saat itu, raja tidak memiliki kekuasaan mutlak dan raja bertanggung jawab terhadap rakyat. Jika dulu raja membuat peraturan dan ketika sang raja sendiri melanggar tak di hukum, berubah menjadi raja harus berdiskusi terlebih dahulu ketika akan membuat peraturan. Dan jika raja melanggar anggaran tersebut, maka raja juga harus diadili sinkron hukum nan berlaku.

Perkembangan HAM ini dilanjutkan dengan munculnya The American Declaration of independence nan muncul berkat paham dan pemikiran dari tokoh nan bernama J.J Rousseau dan Montesquieu. Sejak saat itu HAM mulai tegas dan menyatakan bahwa manusia telah memiliki kemerdekaan sejak lahir dan memiliki hak nan sama dengan orang lain.

Perkembangan HAM atau hak azasi manusia kemudian dilanjutkan dengan munculnya The French Declaration (Deklarasi Perancis) pada tahun 1789. Deklarasi Perancis ini memuat peraturan atau hukum HAM nan lebih detail, dimana ketentuan tentang Hak azasi manusia dijelaskan atau dijabarkan dengan lebih dirinci lagi.

Penjabaran mengenai Hak azasi manusia ini dimuat dalam The Rule of Law nan antara lain berbunyi tak boleh ada penangkapan seseorang tanpa alasan nan absah atau memiliki dasar dan barang bukti nan kuat. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent atau sering disebut dengan asas praduga tidak bersalah.

Asas praduga tidak bersakah ini artinya orang-orang nan ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan nan berkekuatan hukum tetap nan menyatakan ia bersalah.

Perkembangan HAM ini dilanjutkan dengan munculnya The Four Freedom atau empat hak kebebasan nan menjadi Hak azasi manusia nan berasal dari presiden Amerika Serikat, Roosevelt, nan dicanangkan pada 6 Januari 1941.

Keempat hak kebebasan atau Hak azasi manusia tersebut ialah hak kebebasan buat berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan buat memeluk agama dan beribadah sinkron dengan ajaran agama nan dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan.

Hak kebebasan dari kemsikinan ini berarti setiap bangsa bisa berusaha buat mendapatkan kehidupan nan damai dan sejahtera bagi penduduknya.

Terakhir ialah hak kebebasan dari ketakutan, nan berarti setiap negara dianjurkan buat mengurangi persenjataan dan tidak satu pun bangsa nan berada dalam posisi berkeinginan buat menyerang bangsa lain atau negara lain.



Kasus Tentang Pelanggaran HAM

Kasus mengenai pelanggaran HAM atau Hak azasi manusia ini banyak terjadi di pelbagai wilayah dipelbagai belahan dunia. Contoh pelanggaran HAM nan sampai saat ini masih terus terjadi ialah pelanggaran HAM nan dilakukan oleh Israel terhadap Palestina, terutama di wilayah Gaza .

Setiap bangsa berhak buat memperoleh kemerdekaan dan hal tersebut tidak terjadi di Palestina nan sampai saat ini masih dijajah oleh Israel.

Memang, secara de facto Palestina telah merdeka dan memiliki pemerintahan nan sah, partai politik, dan semua unsur nan diperlukan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Namun, negara Palestina ini masih belum mendapatkan pengakuan dari banyak negara di dunia. Bahkan, negara-negara di global ini pun seakan tidak berdaya ketika Israel melakukan agresi ke jalur Gaza nan jelas-jelas melanggar HAM.

Kadang, alasan tentang pelanggaran HAM ini menjadi senjata bagi negara adi kuasa seperti Amerika Perkumpulan dan sekutunya buat melakukan tekanan terhadap negara lain, seperti Indonesia.

Negara kita pernah mendapat sanksi berupa larangan suku cadang peralatan perang oleh Amerika Perkumpulan sebab Indonesia dianggap melakukan pelanggaran HAM di Timor Timur (sekarang Timor Leste), Aceh, dan Papua. Bahkan saat dampak isu pelanggaran HAM, gambaran TNI di mata internasional menjadi tercoreng.

Sebenarnya, Amerika Perkumpulan nan merupakan negara nan paling sering berkoar-koar mengenai penegakan HAM ini justru menjadi negara nan paling banyak melanggar HAM.

Hal ini terlihat dari agresi Amerika Perkumpulan dan sekutunya di negara nan merdeka dan berdaulat, yakni Afganistan, Iraq, Yugoslavia, dan Libya dengan alasan menegakkan HAM dan mengajarkan demokrasi di negara tersebut.