Solusi Keselamatan Kerja dengan APD
Menggunakan alat pelindung diri atau nan lebih dikenal dengan APD sinkron dengan jenis pekerjaan ialah salah satu cara buat menjaga rasa kondusif dan nyaman saat sedang bekerja. Setiap perusahaan, pabrik, atau instansi apapun wajib utamakan keselamatan kerja para karyawannya dengan membuat berbagai mekanisme keselamatan (mengacu pada standart internasional) hingga menyediakan alat pelindung diri nan dibutuhkan.
Masalah nan kerap terjadi ialah seringkali karyawan tak menggunakan alat pelindung diri secara lengkap. Banyak faktor nan menyebabkan hal ini terjadi, dapat sebab keterbatasan alat nan disediakan oleh instansi tersebut atau sebab ketidak taatan karyawannya sendiri.
Namun, ada satu alasan nan seperti sudah menjadi permakluman bersama, yakni menggunakan alat pelindung diri seadanya sudah diterima di kalangan masyarakat luas.
Berbagai masalah bisa terjadi ketika karyawan tidak lagi utamakan keselamatannya, khususnya ketika di lapangan. Sering kita saksikan di media massa warta mengenai kecelakaan-kecelakaan dalam sebuah proyek hanya sebab sepatu nan digunakan tak sinkron dengan baku APD buat pekerjaannya.
Dokter kandungan atau tenaga medis nan tertular penyakit menular seksual sebab tebal, panjang, dan lebar hand scone-nya tak sinkron dengan nan tercantum dalam standar. Tangan seorang pekerja laboratorium melepuh sebab terkena tumpahan senyawa keras dan masih banyak lagi contoh kecelakaan di lapangan.
Lingkaran Setan Masalah APD
Melihat kondisi nan sedemikian parahnya, siapa nan patut dipersalahkan? Hampir setiap hari korban berjatuhan hanya sebab kurangnya pencerahan buat utamakan keselamatannya dalam bekerja. Agaknya jika diurut-urut dari taraf terendah (karyawan) hingga pejabat sistem di negeri ini mengenai siapa nan patut dipersalahkan, akan terjadi lempar-melempar tanggung jawab nantinya.
Ya, sebab pemerintah sudah merasa membuat suatu mekanisme tetap nan dituangkan dalam undang-undang, sedangkan pihak perusahaan merasa tidak cukup dana sebab perhitungan finansial. Tapi, karyawan nan notabene dengan masyarakat dengan kondisi ekonomi dan pendidikan nan paspasan, sudah merasa kondusif dan cukup dengan APD nan dikenakan.
Catatan dari penjelesan tersebut, yaitu jangan membayangkan semua perusahaan itu besar dengan surplus nan besar-besar pula, sehingga cukup dana buat melengkapi APD mulai dari kepala hingga safety belt!
Bagi pekerja nan bertugas dalam sebuah gedung perkantoran, duduk di kursi dan memiliki meja kerja nan nyaman dalam sebuah ruangan ber-AC, akan memiliki risiko kecelakaan kerja nan begitu minim dibanding mereka nan bekerja di lapangan.
Bagi para pekerja kantoran, faktor nan rawan terjadi dan menjadi kasus kecelakaan kerja hanyalah bala alam, seperti gempa dan robohnya gedung perkantoran tersebut. Namun, itupun begitu minim kemungkinannya. Perbandingannya begitu kecil dibanding mereka nan bekerja di luar gedung perkantoran.
Kasus kecelakaan kerja bagi setiap pekerja terjadi dampak faktor-faktor keselamatan kerja nan kerap diabaikan, baik oleh perusahaan maupun oleh pekerja itu sendiri. Fasilitas keselamatan nan tak disediakan oleh perusahaan dan pekerja nan tak mematuhi, serta memakai fasilitas keselamatan kerja ialah contoh bertambahnya kasus kecelakaan kerja.
Padahal, keselamatan kerja merupakan krusial dalam sebuah proses kerja. Pemerintah pun memuatnya dalam sebuah peraturan perundang-undangan nan mesti ditaati oleh seluruh elemen ( stakeholder ) kerja.
Undang-undang keselamatan kerja akan mengurangi kasus kecelakaan kerja. Undang-undang telah mengatur sedemikian rupa agar kecelakaan kerja bisa diminimalisasi dengan dicantumkannya hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan dalam sebuah proses kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, diharapkan dilakukan tindakan dan mekanisme nan sahih dalam penanganannya.
Undang-undang keselamatan kerja mengatur peraturan mekanisme proses kerja. Baik nan ditujukan pada perusahaan, meliputi pemenuhan fasilitas keamanan kerja, maupun nan ditujukan pada pekerja, meliputi kewajiban penggunaan fasilitas guna keselamatan kerja.
Dalam UU Keselamatan Kerja pasal 3, disebutkan bahwa UUD Keselamatan Kerja dibuat buat mengurangi kasus kecelakaan kerja nan mungkin saja terjadi. Misalnya, mengurangi atau mencegah timbulnya kebakaran, ledakan, radiasi, keruntuhan, dan berbagai kemungkinan kecelakaan lain.
Undang-undang keselamatan kerja pun mengatur kemestian nan perlu diperhatikan oleh perusahaan pengelola maupun pengembang. Penyelenggaraan kelembapan suhu dan udara nan baik, ketertiban dan kesehatan dalam bekerja, pengamanan dan pemeliharaan berbagai macam bahan bangunan, dan tanggap cepat darurat jika terjadi kasus kecelakaan kerja, merupakan beberapa kemestian dalam pengerjaan suatu proyek.
Bahkan, jika terjadi kecelakaan kerja, undang-undang pun mengatur keselamatannya. Petugas nan berwenang mesti melaporkan tiap kasus kecelakaan nan terjadi. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa segera dilakukan penanganan atas kecelakaan nan terjadi dan bisa diketahui bentuk kecelakaannya dengan sahih sehingga mendapat penanganan nan baik dan sinkron dari segi lahiriah dan materi.
Solusi Keselamatan Kerja dengan APD
Pekerja mesti menggunakan fasilitas keselamatan kerja dan menaati seluruh mekanisme kerja agar bisa terhindar dari risiko kecelakaan. Menggunakan dan menaati mekanisme keselamatan kerja hukumnya wajib bagi setiap pekerja. Undang-undang pun mengaturnya dalam pasal 12 Undang-Undang Keselamatan Kerja. Penggunaan dan penaatan alat-alat konservasi diri tersebut dan segala bentuk prosedurnya, diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh pengawas kerja di lapangan.
Segala bentuk kasus kecelakaan kerja akan dimintai keterangannya dari pengawas kerja di lapangan karena pengawaslah nan dianggap paling mengetahui kronologis terjadinya kecelakaan kerja. Undang-undang keselamatan kerja dibuat bukan sekadar menjadi pajangan atau kerjaan para wakil rakyat buat meninjaunya kembali secara berkala.
Undang-undang keselamatan kerja dibuat agar sebuah proses kerja bisa terselenggara dan berjalan dengan baik. Terlebih, bisa mengurangi, bahkan mencegah terjadinya kecelakaan kerja nan bisa membahayakan jiwa para pekerja.
Bila demikian adanya, diperlukan suatu kerjasama nan berkesinambungan antara tiga lapisan tersebut. Pemerintah dengan upayanya perbaiki sistem pajak, naikkan progresivitas angka usaha penanggulangan korupsi, dsb.
Untuk perusahaan pun demikian, seyogyanya utamakan keselamatan kerja karyawan dengan sediakan semua APD secara lengkap sinkron jenis pekerjaan disertai edukasi nan terus menerus mengenai cara penggunaan, pentingnya utamakan keselamatan kerja beserta langkah-langkahnya, dll. Bila perlu adakan pelatihan PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) dari taraf basic hingga advance kepada karyawan.
Sedangkan, karyawan pun dituntut buat secara aktif membantu jalankan sistem dengan disiplin terhadap peraturan nan diterapkan guna utamakan keselamatan kerja, gunakan APD sinkron dengan jenis pekerjaan.
Untuk itu, ketika masuk ke dalam global kerja, Anda harus memperhatikan surat kontrak kerja Anda. Di dalam surat kontrak tersebut sine qua non pernyataan nan menjamin keselamatan Anda selama bekerja di perusahaan tersebut.
Anda harus teliti sebelum menandatangani surat kontrak kerja dan harus bermaterai sebab kekuatan hukum materai lebih terjamin, seperti nan sudah dijelaskan sebelumnya.
Dunia kerja sekarang ini memang sangat keras dan semua orang bersaing buat mendapatkan laba nan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dan mempedulikan keselamatan kerja karyawan.
Selain peralatan atau fasilitas keamanan nan kurang menjamin, pengetahuan mengenai hukum keselamatan para karyawan juga sporadis dipahami oleh para pegawai.
Selai itu, para pekerja atau para karyawan harus memiliki kontrak kerja nan jelas. Kontrak kerja berguna selain buat menjaga di mana kewajiban dan hak, juga buat menjaga secara hukum bahwa Anda tak ditindas.
Bayangkan, bila pekerja tak memiliki kontrak kerja, nan terjadi ialah penindasan nan dilakukan oleh atasan kita. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki kontrak kerja nan akan menjamin bahwa Anda dilindungi oleh hukum di atas selembar kertas tersebut.
Namun, Anda tetap harus hati-hati, sebab surat kontrak terkadang malah lebih sering merugikan kita dibandingkan pihak nan membuat surat kontrak, jadi perhatikan dengan baik surat kontrak nan Anda dapatkan, dan bacalah dengan saksama.
Walau ada saja perusahaan nan mengatakan itu ialah formalitas saja, namun ketika Anda melangga surat kontrak, perusahaan atau pihak terkait bisa menuntut Anda, sebab berbeda dengan omongan nan dapat dengan cepat berubah, surat kontrak memiliki kekuatan hukum.
Untuk itu, pengetahuan mengenai pentingnya surat buat menjamin keselamatan diri dalam bekerja, seperti asuransi kerja, itu harus disosialisasikan kepada para karyawan atau para pekerja.
Setiap perusahaan sine qua non asuransi kerjanya buat menjamin keselamatan para karyawannya dalam bekerja. Apabila perusahaan tersebut tak mempunyai asuransi kerja buat para karyawannya, maka hal tersebut harus dipertanyakan. Apakah perusahaan tersebut sinkron dengan hukum nan berlaku, sah atau ilegal.
Jadi, bagi perusahaan dan karyawannta harus tetap utamakan keselamatan kerja. Apabila karyawan sejahtera, maka perusahaan pun akan berjalan dengan baik tanpa ada kasus kecelakaan kerja. Semoga bermanfaat.