Cara Membayar Pajak

Cara Membayar Pajak

Sebagai warga negara nan baik, sudah sepantasnya jika Anda selalu membayar pajak atau PPh. Karena dari pajak ini, pembangunan negara nan dilakukan pemerintah bersama rakyat dapat berjalan dengan lancer. Namun, nan sering menjadi masalah ialah banyak nan tak paham bagaimana cara hitung PPh , baik nan buat perorangan atau pribadi maupun nan berbentuk badan.



Pajak atau PPh Pribadi

Bagi nan belum mengetahui bagaimana cara menghitung PPh 21 perorangan, mungkin jika dijelaskan tak mudah dipahami. Jadi lebih baik langsung diberi contoh saja. Misalnya seseorang bekerja dan mendapat gaji Rp3.000.000 setiap bulan tetapi harus membayar iuran buat persiapan pensiun sebanyak 200.000.

Orang nan bekerja ini sudah punya istri atau menikah tetapi belum punya anak.
Misalnya jika dia bekerja sejak tahun 2009, maka cara hitung PPh 21 dia ialah sebagai berikut.

Gaji atau penghasilan setiap bulan: 3.000.000
Potongan buat persiapan pensiun: 200.000
Potongan spesifik jabatan:
5% x 3.000.000 = 150.000
Jumlah potongan: 250.000
Penghasilan higienis satu bulan: 2.750.000
Penghasilan higienis satu tahun: 12 x 2.750.000 = 33.000.000

Dari sini lalu dihitung PKTP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan perhitungan seperti ini.

PKTP buat satu tahun Wajib Pajak atau WP sendiri: 15.840.000
PKTP buat WP nan telah punya istri/menikah: 1. 320.000
Jumlah 17.160.000

Sehingga, penghasilan nan kena pajak dalam satu tahun yaitu 33.000.000 dikurangi 17.160.000 menjadi 15.840.000. Selanjutnya buat perhitungan pajak nan harus dibayarkan ialah sebagai berikut: 15.840.000 : 5% menjadi 792.000. Jumlah 792.000 inilah nan harus dibayarkan orang tersebut setiap tahun sinkron dengan PPh 21. Jadi, apabila dihitung setiap bulannya hanya membayar 792.000 : 12, yaitu Rp66.000.

Sekadar buat menambah pengetahuan, nan dimaksud dengan biaya maupun potongan jabatan ialah suatu pengurangan dalam perhitungan pajak atau PPh buat pegawai atau karyawan tetap. Jadi bukan istilah nan ditujukan pada pangkat eksklusif dalam suatu perusahaan atau lembaga.



Pajak atau PPh Badan dan Lembaga

Kemudian, buat badan dan lembaga, cara menghitung PPh mereka agak berbeda. Sebab, ia tak memakai anggaran PPh 21 buat perorangan, tetapi ada beberapa pph lain nan harus dibayar secara bersamaan. Berikut ini ialah contohnya.

Sebuah Perseoran Terbatas atau PT mengeluarkan laporan keuangan seperti ini.
Peredaran kotor atau bruto.

Yang terkena PPh dan sifatnya final: 2.000.000.000
Yang tak menjadi objek pajak: 750.000.000
Yang terkena PPh tapi tak final: 3.000.000.000
Jumlah: 5.750.000.000
Kompensasi atau ganti rugi: 800.000.000
Kredit pajak:
PPh dari pasal 22: 50.000.000
PPh dari pasal 23: 55.000.000
PPh dari pasal 25: 5.000.000
Jumlah: 110.000.000
Perhitungan pajak

Dari laporan keuangan ini, maka cara menghitung PPh buat perusahaan tersebut:

Yang terkena PPh dan sifatnya final: 2.000.000.000
Yang tak menjadi objek pajak: 750.000.000
Yang terkena PPh tapi tak final: 3.000.000.000
Jumlah: 5.750.000.000

Biaya buat mendapat dan menagih serta memelihara penghasilan atau pemasukan usaha:

Yang terkena PPh dan sifatnya final: 600.000.000
Yang tak menjadi objek pajak: 300.000.000
Yang terkena PPh tapi tak final: 1.620.000.000
Jumlah: 2.520.000.000
Laba higienis usaha atau netto: 3.230.000.000
Penghasilan nan berasal dari luar jenis usaha utama:
Yang terkena PPh dan sifatnya final: 60.000.000
Yang terkena PPh tapi tak final: 150.000.000

Biaya buat mendapat dan menagih serta memelihara penghasilan atau pemasukan usaha :

Yang terkena PPh dan sifatnya final: 30.000.000
Yang terkena PPh tapi tak final: 75.000.000
Jumlah: 105.000.000
Jumlah penghasilan higienis atau netto seluruhnya: 3.335.000.000
Kompensasi atas kerugian: 700.000.000
Penghasilan kena pajak: 2.635.000.000

Dari perhitungan tersebut maka pajak terutang nan harus dibayar oleh perusahaan: (50% x 25%) dikalikan lagi 2.635.000.000 menjadi 329.375.000
Perlu diketahui, ini merupakan contoh cara hitung PPh nan sederhana.

Sebab suatu badan usaha nan lebih besar sinkron dengan undang-undang harus membuat perhitungan nan lebih terperinci dan lengkap. Bukan itu saja, perusahaan nan nilai perputaran uang brutonya lebih dari 50 miliar masih harus membayar beberapa jenis pajak lagi.



Cara Membayar Pajak

Setelah mengetahui bagaimana cara hitung PPh atau pajak penghasilan, maka selanjutnya Anda harus mengerti bagaimana cara membayar pajak. Perlu diketahui, membayar pajak itu tak hanya dapat dilakukan di kantor pajak, tetapi juga di kantor pos atau bank nan telah ditunjuk sebagai loka buat membayar pajak.

Hal pertama nan harus dilakukan yaitu mengisi formulir SSP atau Surat Setoran Pajak. Formulir SSP ini terdiri atas empat lembar. Lembar pertama ialah buat orang nan membayar pajak itu sendiri atau WP/Wajib Pajak. Kemudian lembar nan kedua buat KPPN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Sedangkan, lembar ketiga buat kantor pajak dan nan terakhir yaitu lembar keempat buat bank atau kantor pos loka kita membayar pajak.

Lembaran atau formulir SSP nan terdiri atas empat lembar tersebut selalu dibuat dengan teknik khusus, yaitu karbonisasi. Sehingga, Anda tak perlu menulis atau mengisi formulir berulang-ulang sebab jika bagian nan paling atas sudah tertulis dengan pulpen, secara otomatis formulir nan ada di bawahnya juga ikut tertulis.

Selain itu, formulir ini dapat didapatkan dengan perdeo pada kantor pajak di mana Anda tinggal. Namun, apabila kantor itu lokasinya terlalu jauh atau di loka tinggal tak ada kantor pelayanan pajak , formulir tersebut dapat diunduh di internet melalui situs resmi kantor pajak.

Kemudian, jika pajak sudah dibayar, pihak bank atau kantor pos akan mengembalikan formulir itu tetapi nan lembar pertama dan ketiga saja. Lembar pertama buat pembayar pajak sendiri nan nanti dapat dijadikan sebagai bukti bahwa WP tersebut telah membayar pajak. Kemudian lembar nan ketiga harus kita berikan sendiri ke kantor pajak.

Selain dilakukan secara langsung, pembayaran pajak juga bisa dilakukan dengan sistem online atau menggunakan fasilitas internet. Salah satu kelebihan dari sistem ini ialah pembayar pajak tak perlu keluar rumah dan tak usah pergi ke kantor pajak buat mendapatkan formulir SSP.

Setelah Anda membuka situs nan ditentukan, kemudian lakukanlah log in. Setelah itu Anda tinggal mengisi data nan diminta. Untuk pembayaran pajaknya sendiri bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, atau transfer secara langsung. Baik perorangan maupun badan usaha semua dapat menggunakan fasilitas ini buat membayar pajak mereka.

Bila tak tahu bagaimana cara menghitung PPh atau pajak, sebaiknya Anda menghubungi atau mendatangi kantor pajak buat menanyakan hal tersebut. Sementara itu buat pengguna internet, sistem atau cara menghitung pajak dapat diketahui melalui fitur simulasi nan telah disediakan. Cara ini jauh lebih mudah sebab kita tinggal memasukkan data nan diminta, kemudian akan keluar hasil dari perhitungan pajak nan harus dibayarkan.

Pajak ini dibayar setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Maret. Bila lewat dari jatuh tempo nan telah ditentukan, Wajib Pajak akan terkena hukuman yaitu harus membayar denda atau biaya adminitrasi sebesar 2% dari pajak nan seharusnya dibayar. Oleh karena itu, bayarlah pajak secepat mungkin agar tak terjadi keterlambatan.

Sebagai warga negara nan baik, Anda harus taat membayar pajak. Meski tampak rumit tetapi membuat perhitungan pajak itu sebenarnya mudah dilakukan. Bahkan, Anda dapat otodidak cara hitung PPh atau pajak penghasilan, baik buat perorangan maupun badan usaha. Sistem pembayarannya juga bisa dilakukan melalui berbagai cara, baik datang langsung ke kantor pos, melalui bank nan telah ditunjuk, atau melalui fasilitas online di internet.