Penyebab Perceraian

Penyebab Perceraian



Tujuan Pernikahan

Sebelum memberikan sikap dan pandangan pada hukum cerai dalam agama Islam, ada baiknya kita meninjau kembali tujuan dilakukan pernikahan dalam Islam. Diantara tujuan dilakukannya pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah nan dijalankan Rasulullah saw ialah buat memuliakan harkat dan prestise manusia, memunculkan ketentraman lahir batin, meneruskan keturunan, memuliakan kaum wanita dan sebagai wahana manusia buat mendekatkan diri kepada Tuhan Sang Maha Pencipta.

Menikah dianggap sebagai penyempurna separuh agama, sebab dengan menikah, peluang buat mendapatkan pahala satu sama lain sangatlah besar. Istri beroleh pahala nan besar dengan mentaati suami, sementara suami pun mendapatkan pahala dengan menafkahi istri lahir dan batin.

Melalui pernikahan diharapkan akan muncul ketentraman lahir dan batin bagi mereka nan menjalaninya. Dimunculkannya rasa cinta oleh Allah di hati para pasangan nan telah menikah merupakan bentuk rahmat dan kasih sayang-Nya terhadap makhluk. Lantas kenapa keinginan bercerai itu dapat muncul? Dan bagaimana hukum cerai dalam Islam itu sendiri?

Keinginan buat bercerai baik nan dilontarkan oleh kaum wanita maupun pria merupakan bentuk aktualisasi diri kegagalan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Pihak nan mengajukan cerai ialah pihak nan merasa tak merasakan ketentraman lahir dan batin sebagai tujuan primer didirikannya pernikahan.

Banyak faktor nan mendorong munculnya keinginan seseorang mengajukan somasi cerai dalam rumah tangga. Baik faktor ekternal maupun internal. Apa pun itu, Islam bersuara cukup keras terhadap hukum perceraian. Sebuah hadits Nabi nan diriwayatkan oleh Ibnu Majah menjelaskan tentang pandangan dan hukum cerai dalam agam Islam. “Perbuatan halal nan paling dibenci Allah ialah perceraian” (HR. Ibnu Majah)

Dari hadits ini dapatlah kita simpulkan bahwa cerai dipandang sebagai perbuatan makruh nan dibenci oleh Allah. Tindakan cerai hanya boleh dijatuhkan oleh kaum pria, sementara kaum wanita jika ingin melakukan somasi cerai hendaklah melakukan tebusan, seperti nan diatur dalam ilmu fiqih.

Dampak Perceraian

Kasus perceraian merupakan hal nan akan memberikan akibat negatif permanen nan akan dirasakan oleh seluruh komponen keluarga. Baik seorang istri, suami maupun anak-anak. Hukum cerai dalam Islam nan dikatakan sebagai perbuatan nan dibenci Allah mengisyaratkan betapa bahaya dan buruknya perbuatan cerai.

Berikut ini beberapa akibat kasus perceraian bagi pihak-pihak nan bersangkutan.

1. Akibat jelek bagi anak-anak
Anak merupakan pihak nan paling primer mendapatkan akibat negatif dari kasus perceraian orang tua. Secara psikologis, seorang anak akan mengalami tekanan mental perasaan saat berada di pergaulan masyarakat. Orang-orang di sekitarnya akan sedikit berpandangan miring terhadap diri anak tersebut.

Terlebih jika kasus perceraian sang orang tua disebabkan adanya hal-hal tercela dan aib keluarga. Maka tidak pelak sang anak akan mengalami tekanan mental dalam pergaulan. Anak pun akan mengalami kekurangan curahan afeksi dari orang tua, seharusnya ia mendapatkan afeksi nan lengkap dari dua orang, kini hanya satu orang. Kekurangan afeksi akan memicu hal jelek lainnya pada anak, misalnya kenakalan remaja.

2. Orang tua
Seseorang nan melakukan perceraian dengan pasangannya atas dasar alasan cela atau aib secara psikologis akan mendapatkan tudingan dan asumsi miring di mata masyarakat. Masyarakat sulit memberi apresiasi positif terhadap seseorang nan dianggap telah gagal memimpin lingkup terkecil dari lingkungan hidupnya. Kepercayaan masyarakat akan berkurang terhadap orang nan bersangkutan.

Penyebab Perceraian

Ada banyak karena mengapa orang akhirnya bercerai. Pertama, perceraian terjadi sebab tak ada rasa saling mengerti dan memahami. Biasanya hal ini dipacuoleh tak adanya teknik berkomunikasi nan baik. Masing-masing pihak menyampaikan pendapatnya dengan nada tinggi sehingga akhirnya memicu pertengkaran nan tak ada habisnya. Karena monoton bertengkar, akhirnya perasaan cinta itu berangsur menjadi sirna dan berganti menjadi perasaan benci.

Bahkan tak ada rasa rindu ketika berjauhan. Inilah dampak dari pertengkaran nan tak ada habisnya. Masing-masing tak ada nan mau mengalah. Apalagi kalau sang wanita merasa bahwa ia banyak membantu keuangan keluarga. Ia ingin suaminya merasa malu dan harusnya menaruh hormat nan lebih kepadanya. Ia juga menginginkan kesetaraan dalam mengurus rumah tangga. Bukan hanya istri nan banting tulang mengurus kebersihan dan semua hal nan menyangkut kerumahtanggaan.

Ketidakmengertian suami terhadap apa nan diinginkan oleh istrinya, semakin memicu pertengkaran. Dampak dari pertengkaran itu ialah interaksi seks nan tak indah. Inilah penyebab kedua dari perceraian. Ketidakmampuan suami memuaskan istri atau sebaliknya semakin memicu perselisihan sehingga istri atau suami malah berpikir buat menikah lagi. Daripada mereka berselingkuh dan malah akan semakin tak baik bagi keluarga dan kehidupan mereka, akhirnya keputusan bercerai pun diambil.

Pasangan nan seperti ini biasanya malah cepat buat menikah lagi. Mereka tak merasa harus trauma atau tak mau menikah. Mereka ingin mencari kenikmatan berhubungan suami istri nan halal. Kalau dipernikahannya nan kedua mereka dapat menemukannya, biasanya pernikahan itu akan menumbuhkan cinta. Namun, kalau ternyata pernikahan kedua itu pun tak membuahkan apa nan diharapkan, maka perceraian nan kedua ini biasanya malah lebih cepat terjadi dan urusannya pun lebih mudah.

Bahkan ada nan menikah siri dahulu dan tak mau meresmikannya. Mereka tak mau ribet dengan urusan surat-menyurat. Tentu saja hal ini tak boleh dilakukan. Tetapi ternyata praktik seperti ini cukup banyak terjadi. Ketika pernikahan dirasakan tak saling memberikan manfaat, dengan mudah mereka bercerai lagi. Pernikahan memang diniatkan buat melegalkan interaksi suami istri. Mereka mungkin lupa bahwa Allah Swt akan melaknat wanita dan laki-laki nan bahagia kawin cerai ini.

Pernikahan dan perceraian itu bukan mainan. Ada konsekuensi nan besar dalam pernikahan dan dalam perceraian. Bayangkan kalau masing-masing mempunyai anak bawaan. Mereka tentu saja menjadi bingung. Baru saja memanggil seseorang dengan sebutan ‘papa’ lalu berganti dengan sebutan ‘om’ sebab ternyata si laki-laki bukan ayah tirinya lagi. Yang lebih seru lagi ialah kalau ternyata mamanya kembali menikah dengan laki-laki itu. Lalu sebutan ‘papa’ disematkan lagi kepada laki-laki nan kini ayah tirinya lagi.

Alasan berikutnya mengapa orang bercerai ialah tak tahan lagi sebab tak pernah mencintai pasangannya. Ia menikahi seorang wanita dan wanita itu pun mau dinikahi hanya sebab terpaksa belum menikah dan nan laki-laki menikahinya sebab patah hati. Melamarnya pun tak sungguh-sungguh. Hanya main-main dan diterima. Pernikahan tanpa dilandasi cinta ini ternyata membuat kehidupan memang kurang menggairahkan.

Yang laki-laki malah sering melakukan hal nan seharusnya tak dilakukan. Ia pergi ke klub malam dan mabuk-mabukan di situ. Istri tak dapat mencegah sebab memang tak mempunyai ikatan batin nan kuat dengan sang suami. Anak-anak pun tak dapat membuat mereka terlihat mesra dan romantis. Untuk tak lebih lama lagi saling menyakiti, mereka pun memutuskan buat berpisah. Biasanya kalau sang laki-laki menemukan cinta sejatinya, ia akan segera menikahi wanita nan merupakan mutiaranya nan hilang.


Begitu juga dengan sang wanita. Berapa pun usianya ketika ia menemukan laki-laki nan dapat menggetarkan hatinya lagi, ia akan menikah lagi. Baginya pernikahan itu cukup berarti. Kalaupun mereka belum bercerai dan suaminya telah menikah lagi, ia pun sesungguhnya tak keberatan dimadu. Tetapi biasanya laki-laki nan membutuhkan interaksi nan kuat dengan seorang wanita, tak mau dan tak mampu mempunyai istri dua.

Walaupun ia mau, kalau istrinya ialah seorang wanita nan juga membutuhkan interaksi nan erat dengan seorang laki-laki, tak mau hayati dengan poligami. Baginya lebih baik sendiri daripada hayati dengan suami orang lain. Konsep seperti ini sering kali terlihat secara tak langsung di tengah masyarakat.

Seharusnya apapun alasannya, sesunggunya memang lebih baik bagi wanita berada dalam interaksi pernikahan. Ada agunan keselamatan dan agunan mempunyai seorang mahram. Bagi laki-laki istri juga dibutuhkan buat menyalurkan nafsunya.