Dirjen Pajak dan Urusan Pajak
Pembangunan sebuah negara juga ialah tanggung jawab masyarakat sebuah negara itu sendiri. Mendirikan berbagai wahana generik nan ditujukan bagi kepentingan masyarakat nan juga generik ialah kewajiban. Haknya ialah menggunakan wahana generik tersebut serta menjaganya secara bersama-sama. Selain sebab penghasilan nan didapat dari berbagai bidang nan biasa menjadi komoditi utama, seperti pariwisata, pertanian, serta ekspor berbagai barang kerajinan, iuran wajib setiap masyarakat ikut menyumbang aturan negara. Iuran wajib setiap warga negara dikenal juga dengan istilah pajak. Sebagai sebuah forum negara, Dirjen Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak dipercaya buat menangani berbagai permasalahan pajak.
Beragam Tugas Dirjen Pajak
Tugas inti Direktorat Jenderal Pajak ialah buat mengatur serta melaksanakan penerapan kebijakan dan standarisasi teknis aplikasi perpajakan. Secara umum, tugas tersebut dijelaskan kembali dalam 5 buah fungsi tugas berikut ini:
-
Pelaksanaan fungsi perumusan kebijakan di bidang perpajakan
-
Pelaksanaan fungsi penyelenggaraan kebijakan di bidang perpajakan
-
Pelaksanaan fungsi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan
-
Pelaksanaan fungsi pemberian bimbingan teknis dan penilaian di bidang perpajakan
-
Pelaksanaan fungsi penyelenggaraan layanan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk memudahkan kinerja, Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari unit kantor pusat dan unit kantor operasional. Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP). Adapun kantor operasional terdiri dari 500 unit nan tersebar di berbagai penjuru nusantara, dengan pegawai lebih dari 32.000 orang. Ini ialah satu dari sekian banyak organisasi besar dalam lingkungan Kementerian Keuangan. Berikut dijelaskan unit-unit di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak beserta fungsinya.
-
Sekretariat Direktorat Jenderal. Unit ini berfungsi menyelenggarakan koordinasi aplikasi tugas dan pembinaan serta pemberian dukungan administrasi ke setiap unsur di DJP.
-
Direktorat Peraturan Perpajakan I. Unit ini bertugas merumuskan dan melaksanakan standarisasi serta kebijakan teknis di bidang peraturan KUP, penagihan pajak menggunakan surat paksa, PPN dan PPnBM, PTLL, PBB, dan BPHTB.
-
Direktorat Peraturan Perpajakan II. Unit ini bertugas merumuskan dan mengaplikasikan standarisasi teknis dan kebijakan di bidang peraturan PPh, perjanjian perpajakan internasional, donasi hukum, penyediaan bimbingan, aplikasi donasi hukum serta harmonisasi peraturan perpajakan.
-
Direktorat Inspeksi dan Penagihan. Seperti namanya, unit ini bertugas merumuskan dan melaksanakan standarisasi teknis serta kebijakan di bidang inspeksi dan penagihan pajak.
-
Direktorat Intelijen dan Penyidikan. Unit ini berfungsi sebagai unit perumus dan pelaksana standarisasi teknis dan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan pajak.
-
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Unit ini bertugas melaksanakan juga merumuskan standarisasi teknis dan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan evaluasi perpajakan.
-
Direktorat Keberatan dan Banding. Unit ini berfungsi sebagai perumus dan pelaksana kebijakan dan standarisasi teknis di bidang keberatan dan banding.
-
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan. Unit ini bertugas merumuskan juga melaksanakan standarisasi teknis dan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.
-
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Interaksi Masyarakat. Unit ini bertugas merumuskan dan melaksanakan standarisasi teknis serta kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, dan interaksi masyarakat.
-
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan. Unit ini berfungsi sebagai perumus dan pelaksana kebijakan serta standarisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.
-
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur. Unit ini bertugas merumuskan serta melaksanakan standarisasi teknis dan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.
-
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi. Unit ini berfungsi sebagai perumus dan pelaksana standarisasi teknis serta kebijakan di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.
-
Direktorat Transformasi Proses Bisnis. Unit ini berfungsi sebagai perumus dan pelaksana standarisasi teknis serta kebijakan di bidang transformasi proses bisnis.
-
Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak. Bertugas menelaah dan mengkaji masalah di bidang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Bertugas juga memberi penalaran pemecahan konsepsional berdasarkan keahliannya.
-
Tenaga Pengkaji Bidang Supervisi dan Penegakan Hukum Perpajakan. Unit nan berfungsi sebagai pengkaji dan penelaah masalah di bidang supervisi serta penegakan hukum perpajakan; juga pemberi penalaran pemecahan konsepsional berdasarkan keahliannya.
-
Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia. Unit nan berfungsi sebagai pengkaji dan penelaah masalah di pembinaan dan penertiban sumber daya manusia; juga pemberi penalaran pemecahan konsepsional berdasarkan keahliannya.
-
Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan. Unit nan berfungsi sebagai pengkaji dan penelaah masalah di bidang pelayanan perpajakan; juga pemberi penalaran pemecahan konsepsional berdasarkan keahliannya.
Dirjen Pajak dan Kasus Korupsi
Belakangan ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus korupsi nan terjadi di Dirjen Pajak . Koruptor “uang iuran rakyat” itu ialah Gayus Tambunan. “menampung” banyak uang rakyat nan jumlahnya cukup banyak nyatanya mampu menggoda siapapun buat “berbuat curang”. Gayus ialah sosok nan kini tengah ramai dibicarakan sebab memanfaatkan “uang iuran” rakyat tersebut.
Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Direktorat Jenderal Pajak pun secara langsung sedikit berkurang. Uang nan sejatinya “diiurkan” buat memenuhi kewajiban sekaligus buat memajukan pembangunan bangsa, ternyata hanya berakhir di perut Gayus, istri serta anak-anaknya. Sebuah fenomena dursila nan cukup membuat masyarakat Indonesia geram.
Menggiurkan memang. Melihat uang dalam jumlah banyak nan bukan hasil kerja keras sendiri serta ketransparansian penggunaan dana nan tak terlalu dibeberkan pada masyarakat mampu “membujuk” oknum-oknum dalam forum resmi pemerintah khusunya Direktorat Jenderal Pajak buat melakukan korupsi. Terutama, Gayus Tambunan.
“Memakan” uang rakyat dan justru membiarkan rakyat “tidak makan” ialah cara pandang sederhana menanggapi kasus korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak ini. Jika sudah demikian, nan dapat diandalkan hanya hati nurani dan sisi humanisme dalam diri manusia itu sendiri. Hukum pun menjadi jalan terakhir nan memang diciptakan buat menjerat pelaku korupsi tersebut.
Dirjen Pajak dan Urusan Pajak
Dalam menjalankan segala bentuk kegiatannya, Direktorat Jenderal Pajak dilindungi undang-undang pemerintah tentang pajak. Berdasarkan undang-undang itu juga, masyarakat Indonesia diwajibkan patuh terhadap segala peraturan nan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ketetapan pada Dirjen Pajak berkisar pada iuran wajib serta ketentuannya.
Jenis pajak nan terdapat di Indonesia dan menjadi kewajiban bagi setiap masyarakatnya tanpa terkecuali ada beberapa. Berdasarkan wajib pajak, jenis pajak tersebut dibedakan menjadi dua, wajib pajak perorangan atau wajib pajak nan ditanggung oleh kelompok atau suatu bidang usaha.
Jenis pajak nan ditanggung oleh perorangan antara lain pajak Pph atau pajak penghasilan.
Pajak penghasilan dibayarkan oleh perorangan atas penghasilan nan dimilikinya secara pribadi. Pembuatan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi hal nan seharusnya wajib dilakukan oleh semua masyarakat Indonesia nan memiliki penghasilan. NPWP juga wajib dimiliki oleh bidang usaha tertentu.
Jenis pajak lain nan juga menjadi perhatian dari Direktorat Jenderal Pajak ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea materai, dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BHPTB).
Kegiatan nan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak nan berkenaan dengan pajak dan permasalahannya sinkron dengan visi dan misi nan dimiliki oleh mereka sendiri. Visi nan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ialah menjadi sebuah forum milik pemerintah nan menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern, efektif, efisien, memiliki integritas dan profesionalisme tinggi sehingga bisa dipercaya oleh masyarakat.
Misi nan dimiliki Dirjen Pajak ialah menjadi forum milik pemerintah nan menghimpun penerimaan pajak atau uang iuran wajib dari masyarakat Indonesia berdasarkan undang-undang perpajakan. Pembayaran tersebut dimaksudkan buat mewujudkan kemandirian pembayaran Aturan Pendapatan dan Belanja Negara melalui sistem administrasi perpajakan nan efektif dan efisien.