Hal-Hal nan Perlu Diperhatikan pada Stempel
Stempel ialah tanda tera nan dimiliki oleh sebuah institusi atau kelompok sebagai bukti ratifikasi atas sesuatu nan terkait dengan hubungan institusi dengan pihak kedua. Dengan stempel, maka ada kekuatan hukum nan mengikat diantara dua orang atau lebih nan terikat dalam ketentuannya. Oleh sebab itulah, maka stempel bersifat legal.
Kita tak boleh bermain-main dengan stempel. Stempel itu identik dengan tanda tangan. Ketika kita sedang melakukan komunikasi resmi secara tertulis, atas nama dan buat institusi, maka surat nan kita kirimkan tersebut harus dibubuhi stempel. Dengan pembubuhan stempel ini, maka kita tak bisa berbuat semena-mena, apalagi nan bertentangan dengan isi surat tersebut. Oleh sebab itulah, sebelum kita membubuhkan tanda tangan dan stempel di surat dan sebagainya, kita harus mempelajari isi surat dan sebagainya tersebut secara seksama.
Bentuk Stempel
Keberadaan stempel dalam hubungan antar institusi secara resmi memang tak bisa kita abaikan. Justru tanpa adanya stempel, maka surat dan sebagainya nan kita kirimkan, meskipun telah ditandatangani menjadi tak sah. Bahkan, dianggap pemalsuan. Selama surat dan sebagainya nan terkait dengan institusi, maka tanda tangan harus diperkuat dengan tera stempel institusi.
Terkait dengan hal tersebut, maka kita menjumpai bentuk stempel nan beragam. Stempel institusi dan stempel kelompok nan lain bentuknya berbeda. Kita tak memahami, mengapa bentuk stempel bhineka antara satu institusi dengan institusi lainnya. Untuk hal tersebut, mungkin bisa kita analisasi sebagai berikut:
1. Stempel Berbentuk Bulat
Stempel berbentuk bulat sebenarnya merupakan bentuk umum. Tetapi jika kita jajak lebih lanjut, maka kita bisa menyimpulkan bahwa stempel berbentuk bulat ini terutama digunakan oleh institusi resmi, institusi induk. Stempel ini terutama dipegang oleh Pimpinan atau Kepala Tata Usaha di institusi bersangkutan.
Hal ini sangat krusial karena pertanggungjawaban dibalik pembubuhan stempel ini bersifat menyeluruh. Selain itu, penanggungjawabnya ialah kepala institusi itu sendiri. Stempel ini mempunyai kekuatan hukum nan menyeluruh, baik intern maupun ekstern. Oleh sebab itu, keberadaannya terbatas pada pimpinan paling tinggi institusi atau perusahaan.
2. Stempel Berbentuk Bulat telur
Stempel berbentuk Bulat telur Jika kita jajak pemakaiannya, maka bisa kita katakan bahwa stempel ini digunakan buat kebutuhan – kebutuhan spesifik nan berada di lingkup institusi. Kekuatan hukumnya bersifat mengikat pada kelompok eksklusif dari institusi, misalnya kepanitiaan dalam institusi. Penggunaan stempel bulat telur lebih pada kepanitian nan kekuatannya di bawah institusi utama. Mereka harus bertanggung jawab terhadap pimpinan primer dari institusi bersangkutan.
3. Stempel Berbentuk Segi Empat
Stempel berbentuk segi empat umumnya dipergunakan buat kelompok lebih kecil lagi. Kelompok ini bersifat tak permanen, melainkan mempunyai ketentuan dan waktu kerja terbatas. Kelompok ini menangani kegiatan-kegiatan nan ada dalam naungan institusi induk, utama. Oleh sebab itu, ketua kegiatan bertanggung jawab penuh terhadap kelancaran kegiatan kepada pimpinan langsungnya.
Kegunaan Stempel Secara Umum
Keberadaan stempel dalam berbagai urusan resmi memang tak bisa kita abaikan. Setiap kegiatan nan ada hubungannya dengan institusi, maka harus diberikan bubuhan stempel di atas tanda tangan pimpinan. Jika tak ada, maka dianggap bukan apa-apa. Terkait dengan keberadaannya, maka kita bisa mengatakan bahwa stempel nan dibubuhkan dalam surat menyurat antar institusi merupakan prasyarat terciptanya hubungan formal.
Ketika pimpinan institusi menandatangani sebuah surat dan membubuhkan stempel di atasnya, maka semua dampak dari surat tersebut ialah tanggung jawabnya.Terkait dengan manfaat stempel dalam hubungan sosial, maka bisa kita indikasikan sebagai berikut:
1. Stempel sebagai Pengesahan
Ketika pimpinan membubuhkan stempel di atas tanda tangannya, maka segala isi dalam surat tersebut sudah disahkan oleh pimpinan tertinggi. Dengan demikian, maka segala konsekuensi dari isi surat tersebut ialah tanggung jawab pimpinan institusi. Setiap produk nan keluar dari institusi dinyatakan absah jika ada tanda tangan pimpinan dan dikuatkan oleh pembubuhan stempel.
Tanpa pembubuhan stempel, maka surat tersebut dianggap sebagai surat pribadi sehingga pertanggungajwabannya ada pada personal pimpinan tersebut. Keberadaan stempel di setiap produk nan dihasilkan institusi merupakan legalisasinya.
2. Stempel sebagai Penguatan
Stempel ialah bukti penguatan dari pimpinan atas sebuah kebijakan nan sudah dihasilkan dari rapat-rapat nan diselenggarakan oleh institusi ataupun kelompok resmi dalam institusi tersebut. Dengan adanya tanda tangan dan bubuhan stempel di surat atau produk kebijakan tersebut, maka pimpinan ikut bertanggung jawab terhadap konsekuensi isinya.
Ketika kelompok kerja dalam sebuah institusi menyelenggarakan kegiatan nan mencangkup lingkungan institusi, maka buat lebih menguatkan proses, maka pimpinan primer institusi memberikan tanda tangan dan sekaligus membubuhkan stempel. Dengan demikian, maka kegiatan nan dimaksudkan mempunyai kekuatan mengikat buat semua elemen di institusi tersebut.
3. Stempel sebagai Pertanggungjawaban
Ketika institusi mengeluarkan produk atau kebijakan dan disampaikan kepada pihak-pihak lain nan berwenang buat hal tersebut, maka peranan stempel dalam hal ini ialah sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan institusional. Dengan adanya bubuhan stempel pada produk tersebut, maka setidaknya ada sosok nan siap buat bertanggung jawab terhadap keberadaan produk dimaksudkan.
Seperti kita ketahui, setiap kegiatan nan dilakukan oleh institusi pada dasarnya harus dipertanggungjawabkan oleh pimpinan institusi. Setiap kali ada kegiatan, maka pada akhirnya, pimpinan paling tinggi sebagai penanggung jawab kegiatan harus memberikan pertanggungjawabannya. Hal tersebut mempunyai kekuatan hukum dan dianggap diterima jika dilengkapi dengan stempel institusi nan dipimpinnya.
Hal-Hal nan Perlu Diperhatikan pada Stempel
Pada saat kita mendirikan sebuah institusi, maka salah satu persyaratan nan harus kita sediakan ialah stempel. Stempel ini merupakan wujud dari institusi kita. Hal ini dikarenakan dalam stempel tersebut diterakan berbagai informasi institusi dalam porsi kecil, sedikit.
Meskipun demikian, informasi tersebut ialah informasi pokok terkait dengan institusi kita. Oleh sebab itulah, terkait dengan keberadaan stempel, maka sebelum kita membuat stempel, kita harus mengetahui beberapa hal nan perlu ada dalam stempel.
Hal ini sangat krusial agar tak ada kesalahan krusial dalam stempel tersebut. Kesalahan nan terdapat dalam stempel berakibat fatal bagi semua kegiatan institusional.Dan, beberapa hal nan perlu diperhatikan pada stempel adalah:
1. Bukti diri Institusi
Stempel ialah bukti diri diri. Dengan adanya stempel ini, maka setiap orang akan mengetahui keberadaan sebuah institusi. Oleh sebab itu, ketika kita menerbitkan stempel, maka bukti diri ini harus kita tampilkan secara tepat dan jelas.
Setiap institusi perlu memahami hal ini agar tak mengalami kesalahan pada saat perencanaan stempel nan akan dipakai. Dengan demikian, maka masyarakat segera mengetahui nama institusi kita, walaupun buat hal tersebut bisa diperoleh dari kertas kop nan kita gunakan menulis surat dan sebagainya tersebut.
2. Loka Keberadaan Institusi
Dalam stempel nan kita terbitkan juga sine qua non loka atau lokasi institusi kita berada. Lokasi nan kita maksudkan minimal ialah kota kedudukan institusi kita. Hal tersebut sine qua non agar tak terjadi kesalahan dalam pemahaman, terutama jika ada institusi lain nan mempunyai nama sama dan berkedudukan di kota lain.
Keberadaan institusi ini kita tampilkan dalam stempel agar semakin jelas jati diri kita di masyarakat. Bagaimanapun, setelah kita mendirikan sebuah institusi, maka keberadaannya bisa berkembang tak hanya di lingkungan lokal, melainkan juga regional, nasional, bahkan internasional. Oleh sebab itu, informasi tentang keberadaan institusi sangat penting.
Misalnya, kedudukan kita di Mojokerto, Jawa Timur, maka bukti diri institusi kita dalam stempel harus disertai nama kota tersebut. Jika, nama kota tersebut tercantum dalam stempel, maka masyarakat bisa mengetahui secara pasti.
3. Bidang Kerja Institusi
Hal ketiga nan sine qua non di dalam stempel ialah bidang kerja institusi kita. hal ini sangat krusial agar masyarakat segera mengetahui apa nan bisa kita lakukan buat mereka. Masyarakat nan mempunyai permasalahan dengan bidang tersebut bisa segera menghubungi kita dan selanjutnya bisa melakukan komunikasi terkait dengan pekerjaan nan ada.
Misalnya, kita menangani dan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, maka dalam stempel tersebut setidaknya kita mencantumkan kata sekolah. Kata sekolah sudah mewakili bidang pendidikan nan kita kelola. Oleh sebab itulah, dalam stempel kita harus menggunakan kata- kata nan efektif buat menginformasikan bidang kerja kita.
Stempel memang sangat krusial dalam kegiatan-kegiatan formal kita. Dalam setiap kegiatan nan terkait dengan institusi, maka selain tanda tangan pimpinan, keberadaan stempel ialah memperkuat eksistensinya. Oleh sebab itulah, maka setiap institusi harus membuat stempel buat bukti diri diri mereka. Jika tidak, mereka dianggap tak legal.