Unsur-Unsur Negara - Pemerintah
Unsur-unsur negara menurut Miriam Budiajo (1923-2007), seorang ahli politik dan ketatanegaraan, ialah wilayah, penduduk, pemerintah, dan kedaulatan. Empat unsur ini hampir serupa dengan unsur-unsur menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yaitu rakyat/penduduk, wilayah nan permanen, penguasa nan berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan (deklaratif).
Unsur negara menurut Jonh Locke merupakan faktor krusial terbentuknya sebuah negara, sebab tanpa unsur-unsur tersebut, negara akan berbentuk prematur dan tak memiliki legitimasi. Bagaimana dengan Indonesia? Baiklah, mari kita mengulas unsur-unsur negara Indonesia, nan secara resmi bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia, nan berdiri sejak Proklamai 17 Agustus 1945. Terminologi dari Miriam Budiarjo akan kita gunakan dalam ulasan ini.
Unsur-Unsur Negara - Wilayah
Unsur-unsur negara nan pertama ialah wilayah. Wilayah nan termasuk dalam NKRI ialah seluruh bekas jajahan Hindia Belanda ( East Indies ). Wilayah Yogyakarta (Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman) kemudian menyusul bergabung dengan NKRI, dua hari setelah Proklamasi dibacakan di Jakarta. Wilayah Yogyakarta merupakan wilayah merdeka dan berdaulat sendiri sebelum bergabung dengan NKRI.
Selain Yogyakarta, Timor Timur termasuk wilayah nan tak pernah dijajah oleh Hindia Belanda. Timor Timur merupakan jajajah Portugal/Portugis hingga tangal 17 Juli 1979 bergabung dengan NKRI. Namun, pada 19 Oktober 1999 berdiri sendiri sebagai sebuah negara berdaulat.
Wilayah sebagai salah satu unsur-unsur negara terwujud dalam daratan, lautan, udara, dan wilayah-wilayah ekstrateritorial lain. Luas daratan Indonesia ialah 1.922.570 km², terdiri atas 17.504 pulau. Pulau-pulau besar, seperti Sumatera (luas 473.606 km²), Kalimantan (539.460 km²), Sulawesi (189.216 km²), dan Papua (421.981 km²) termasuk dalam pulau-pulau terbesar di dunia.
Sekitar 6.000 pulau tak berpenghuni. Kebanyakan pulau-pulau tak berpenghuni ini ialah pulau-pulau kecil dan pulau-pulau karang. Pulau Jawa merupakan pulau dengan jumlah penduduk terbayak, walaupun luasnya hanya 132.107 km², atau kurang lebih seperempat luas Pulau Sumatera.
Wujud wilayah nan termasuk dalam unsur-unsur negara selanjutnya ialah laut/perairan (tidak termasuk danau, sungai, dan waduk). Indonesia mempunyai bahari seluas 3.257.483 km². Dengan luas sedemikian besar, Indonesia merupakan negara nan memiliki perairan bahari terbesar di global (lautan besar/samudera tak dihitung sebab termasuk perairan internasional).
Dasar penetapan batas lautan Indonesia ialah Deklarasi Juanda 1957, dan Konvensi Liga Bangsa-Bangsa tentang Hukum Bahari 1982. Dalam Deklarasi Juanda, Indonesia menegaskan diri menganut prinsip-prinsip negara kepulauan, nan artinya batasan luas bahari ialah 12 mil dari garis pantai (saat surut). Meskipun mendapat tentangan dari beberapa negara, Deklarasi Juanda bisa diperjuangkan di taraf internasional.
Pada tahun 1982, melalui Konvensi Hukum Bahari PBB ( United Nations Convention on the Law of the Sea /UNCLOS) ke-3, Deklarasi Juanda termasuk dalam keputusan UNLOS. Selain mengakui Deklarasi Juanda, Konvensi ini juga menetapkan:
- Batas bahari teritorial (12 mil dari garis pantai).
- Batas zona bersebelahan (12 mil diukur dari batas teritorial, atau 24 mil dari garis pantai, di mana negara kepulauan boleh mengambil tindakah terhadap pihak nan melakukan pelanggaran hukum di wilayah ini).
- Zona Ekonomi Ekslusif (200 mil dari garis pantai)
- Batas Landas Kontinen/Benua.
Unsur-unsur negara dalam bentuk wilayah nan lain ialah udara dan wilayah ektrateritorial. Wilayah udara ialah wilayah di atas wilayah negara (air dan udara) di atasnya. Suatu negara memang mempunyai kewenangan terhadap wilayah udaranya. Namun, penggunaan buat kepentingan humanisme tetap harus diakomodasi (seperti terbang dan pendaratan darurat).
Sementara, wilayah ekstrateritorial ialah wilayah-wilayah ekstra di luar wilayah bahari dan daratan primer suatu negara. Contoh wilayah semacam ini ialah wilayah di dalam kapal nan memiliki bendera suatu negara, saat berlabuh di perairan internasional. Hukum nan berlaku di atas kapal tersebut ialah hukum negara sinkron dengan bendera kapal.
Unsur-Unsur Negara - Penduduk
Penduduk ialah salah satu unsur-unsur negara nan absolut harus dimiliki oleh suatu negara. Penduduk memiliki pengertian semua orang nan tinggal atau berdomisili di suatu wilayah. Istilah warga mungkin lebih tepat digunakan dalam pembicaraan tentang negara, sebab dengan demikian akan ada istilah warga negara.
Tapi, istilah rakyat tak boleh dikesampingkan. Saat berlangsung usaha pembentukan suatu negara, istilah rakyat menjadi lebih akomodatif sebab istilah warga negara merupakan status saat negara sudah terbentuk.
Siapakah nan disebut sebagai penduduk Indonesia? Penduduk Indonesia ialah orang-orang/manusia nan tinggal di Indonesia. Istilah penduduk dalam suatu komunitas besar lazim disebut sebagai bangsa, maka orang-orang nan tinggal di Indonesia dapat disebut sebagai Bangsa Indonesia. Lalu, bagaimanakah mendefinisikan Bangsa Indonesia?
Suatu negara cenderung dibentuk oleh orang-orang nan berasal dari satu bangsa. Inggris dibentuk oleh Bangsa Briton. Perancis dibentuk oleh Bangsa Gaul/Galia. Norwegia, Denmark, dan negara-negara Skandinavia lainnya dibentuk oleh Bangsa Viking. Pun demikian dengan RRC nan dibentuk oleh Bangsa Cina, Mongolia dibentuk oleh Bangsa Mongol, negara-negara Timur Tengah dibentuk oleh Bangsa Arab, hingga Israel nan dibentuk oleh Bangsa Israel/Yahudi sebab mereka ngotot berbeda dengan Bangsa Arab.
Bagaimana dengan Indonesia? Bangsa Indonesia muncul buat menyebut orang-orang nan mendiami Negara Indonesia. Orang-orang nan mendiami Negara Indonesia, secara genetik, justru berasal dari berbagai bangsa. Ada bangsa Arab, bangsa Melayu, bangsa Cina, hingga bangsa Melanesia. Masing-masing bangsa memiliki kebudayaannya sendiri, nan berarti memiliki bahasa, sistem kepercayaan, hingga kebiasaan dan nilai-nilai hayati sendiri.
Hal ini sama dengan Amerika Serikat, nan dibentuk oleh orang-orang dari Bangsa Gaul, Briton, hingga Hispanik dan Afrika. Pemukim orisinil benua Amerika ialah orang-orang Indian, namun Amerika Perkumpulan justru dibentuk oleh para imigran dari luar benua Amerika.
Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah wadah besar bangsa-bangsa tersebut buat hidup. Berbagai bangsa nan berbeda inilah nan kemudian disebut sebagai Bangsa Indonesia. Media pemersatu dari berbagai bangsa nan ada di Indonesia ialah Bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu rendah, namun dalam perkembangannya Bahasa Indonesia menjadi sangat berbeda dengan bahasa Melayu tinggi (yang digunakan di Malaysia). Bahasa Indonesia memiliki perbendaharaan kata nan lebih kaya sebab menyerap banyak sekali istilah-istilah dari berbagai bangsa (terutama nan mendiami wilayah Indonesia).
Penduduk sebagai salah satu unsur-unsur negara bukan hanya persoalan legalitas formal, seperti status warga negara dan bukan warga negara. Ini sebab kenyataanya, perpindahan kewarganegaraan mudah sekali terjadi walau dengan mekanisme nan rumit. Negara terbentuk sebab ada ikatan senasib dari suatu bangsa.
Unsur-Unsur Negara - Pemerintah
Dalam unsur-unsur negara, pemerintah bagaikan kerangka dari wadah besar bernama negara. Pemerintah berperan sebagai penjaga bentuk negara. Bentuk negara turut mempengaruhi bentuk pemerintahan. Pemerintah bisa pula disebut penguasa. Penguasa dalam arti negatif berarti pihak nan memiliki kuasa dan bahkan menguasai segala tata kehidupan. Pada negara dengan bentuk monarki absolut, raja merupakan penguasa tunggal dan segala sumber daya nan ada dalam negara merupakan milik raja.
Pada negara-negara modern, kekuasaan tak lagi berada pada satu pihak. Konsep pembagian kekuasaan nan terkenal ialah Triaspolitica nan dikemukakan Montesquieu (1689-1755). Dalam Triaspolitica, kekuasaan negara dibagi dalam tiga bentuk, yaitu yudikatif, eksekutif, dan legislatif.
Pembagian ini bukan hanya sebagai perimbangan dan distribusi kekuasaan, namun juga sebagai distribusi tugas dan wewenang negara. Yudikatif merupakan kekuasaan dan kewenangan peradilan, eksekutif merupakan kewenangan menjalakan birokrasi, dan legislatif merupakan kewenangan membuat legislasi (peraturan).
Hukum dan peraturan lainnya merupakan bentuk dari keberadaan pemerintahan, sebab hukum dan peraturan merupakan bagian dari pemerintahan itu sendiri. Fungsi hukum ialah buat mengatur interaksi antara warga negara, mengatur hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dan bentuk konservasi pada warga negara. Penegakan hukum nan baik berarti simbol dari adanya pemerintahan.
Legitimasi pemerintah sebagai bagian dari unsur-unsur negara sangat tergantung dari pengakuan rakyatnya. Di Indonesia, legitimasi pembentukan pemerintahan ialah pada Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) 1945. Proklamasi dan UUD 1945 merupakan ungkapan kemerdekaan.
Di dalam kemerdekaan tersebut terdapat amanat buat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan buat memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban global nan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Unsur-Unsur Negara - Kedaulatan
Kedaulatan ialah unsur-unsur negara dan sangat terkait dengan pemerintah. Kedaulatan bisa terbentuk jika pemerintah benar-benar berusaha buat mewujudkannya. Kedaulatan sendiri berarti suatu hak buat menguasai diri sendiri tanpa campur tangan dari pihak lain.
Ada beberapa konsep tentang kedaulatan, yaitu konsep kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat. Konsep kedaulatan ini merupakan konsep kedaulatan ke dalam dan berhubungan juga dengan legitimasi pemerintah di mata penduduknya sendiri.
Kedaulatan sebagai bagian dari unsur-unsur negara lebih dipahami sebagai kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan buat mengatur tata cara kehidupan negara sendiri, tanpa hegemoni dari negara lain maupun organisasi lain. Kedaulatan ini berarti ada pengakuan dari negara lain terhadap keberadaan suatu negara, dan juga mengganggap negara tersebut mempunyai kedudukan/kasta nan sama dan seimbang.
Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia, dan menyatakan sebagai sebuah negara merdeka. Namun, pengakuan akan kemerdekaan Indonesia tak langsung didapat hari itu juga. Negara pertama nan mengakui kemerdekaan Indonesia ialah Vatikan, diikuti oleh beberapa negara kemudian, di antaranya India.
Belanda sebagai negara induk dari Hindia Belanda baru mengakui kedaulatan Indonesia pada tahun 1949, dengan kata “menyerahkan kedaulatan”, bukan dengan kata “mengakui kedaulatan”. Pada tahun 1950, Indonesia diterima sebagai anggota PBB, nan berarti kedaulatan Indonesia diakui secara menyeluruh di dunia.
Dalam unsur-unsur negara, wilayah dan penduduk merupakan suatu fakta fisik sebagai dasar awal terbentuknya negara. Pemerintah dan kedaulatan merupakan unsur negara nan harus diwujudkan kemudian. Wilayah merupakan loka buat mendirikan negara, dan penduduk merupakan pemberi dan pembentuk pemerintahan. Sedangkan kedaulatan merupakan usaha nan harus diperjuangakan agar negara bisa berdiri berdikari dan sejajar dengan negara lain.