Hukum Cerai - Tata Cara Aplikasi Cerai

Hukum Cerai - Tata Cara Aplikasi Cerai

Perceraian mungkin ialah jalan terakhir nan diambil sepasang suami istri nan sudah merasa tak serasi lagi. Tetapi, apakah semua pasangan suami istri tahu bagaimana hukum cerai itu? Baik hukum cerai secara perdata, secara agama, bahkan secara moral?

Perceraian ialah suatu hal nan sangat dihindari oleh semua orang. Lain halnya dengan pernikahan, semua orang menginginkannya. Pernikahan sendiri ialah suatu hal suci, lalu kenapa harus dirusak? Suatu hal suci, patutnya kita jaga kesuciannya itu.

Dua insan manusia nan memadu kasih pastilah ingin selalu bersama. Baik pagi, siang, atau malam, selamanya ingin selalu bersama. Sehari saja tak berjumpa rasanya sangat gelisah. Seperti semangkuk sayur nan tiada garam di dalamnya, niscaya serasa ada nan kurang dan hambar. Itulah sang kekasih nan sedang memadu kasih.

Kekasih nan merasa tak cocok lagi lebih memilih buat berpisah. Setiap kali ketemu, bukanlah bahagia nan dirasa, tetapi benci nan menggelora. Dan ketika berpisah, bukan lagi rindu nan dirasa, tetapi suka nan mendalam. Disertai perasaan lega telah lepas dari orang nan dibenci.

Hati manusia memang sangat aneh. Sejam nan lalu kita dapat mencintai seseorang dengan segenap jiwa dan raga, tetapi semenit kemudian dapat saja kita merasa benci dan marah pada orang nan sama. Orang nan kita perjuangkan mati-matian bahkan tak menghiraukan diri kita sendiri, dapat menjadi orang nan paling tak ingin kita lihat di global ini.

Ini semua ialah ulah hati manusia nan mengatur semua emosi kita. Janganlah kita menyalahkan hati nan membuat kita sakit sebab selain sakit, hati juga membuat kita senang. Dengan hati, kita juga saling menyayangi. Dengan hati pula kita belajar buat mencintai dan dicintai. Banyak hal nan dapat dilakukan oleh benda kecil nan ada dalam diri manusia ini. Karena kita punya hatilah, kita berbeda dengan makhluk lain.

Inilah kehidupan nan harus dialami oleh manusia. Setiap ada pertemuan, niscaya juga akan ada perpisahan. Ada pernikahan maka ada juga perceraian. Tetapi tahukah kita, bagaimana hukum cerai nan harus dijalani oleh insan manusia nan menjalankannya?



Hukum Cerai dalam Islam

Dalam Islam perceraian lebih dikenal dengan bahasa talak. Kata ini, talak, merupakan kata nan sakral buat diucapkan bagi seorang Muslim. Tidak terkecuali dalam keadaan apapun, baik diucapkan secara verbal atau nan semakna dengan itu. Semuanya itu sangatlah sakral, harus sangat berhati-hati dalam mengucapkannya.

Seorang suami tidaklah boleh menggunakan kata ini nan ditujukan kepada istrinya, walaupun hanya dalam batasan bercanda. Karena ikatan pernikahan ialah sebuah janji nan berat, maka tak ada nan namanya canda gurau dalam suatu ikatan perjanjian nan berat.

Dalam Islam, hukum cerai ada nan haram, mubah, sunnah, wajib, dan dan makruh. Semua hukum cerai dalam Islam itu bergantung pada kondisi nan ada. Adakalanya hukum cerai itu dapat haram, adapula nan wajib. Semua itu bergantung pada situasi fakta nan ada.

Hukum cerai bersifat wajib jika suami tak lagi mampu memberikan hak istri atau suami tak mampu lagi menunaikan kewajibannya sebagai seorang suami. Artinya ialah ketidakmampuan suami menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami nan seharusnya diperoleh oleh seorang istri nan sudah merupakan haknya.

Hukum cerai bersifat dianjurkan jika si istri rusak moralnya. Maksudnya ialah sang istri tak lagi mampu buat menjaga kehormatannya. Sesuatu nan seharusnya dijaga dan hanya disuguhkan buat suami, ternyata diberikan pada orang lain. Dalam artian, sang istri sudah berzina atau bersetubuh dengan orang lain selain suami. Padahal, statusnya masih menjadi seorang istri dari suaminya.

Bersifat haram jika dalam suatu kasus sang istri sedang haid atau datang bulan. Atau jika sang istri dalam keadaan kudus (tidak haid) dan suami baru saja menggaulinya. Maka hukumnya ialah haram jika sang suami menjatuhkan talak pada sang istri.

Bersifat mubah atau boleh jika istri memiliki konduite nan buruk. Istri tak mampu menyenangkan suaminya sebab konduite nan sangat jelek sebagai seorang istri.

Bersifat makruh (sebaiknya dihindari) sebab sudah merupakan hukum asal dari talak itu sendiri. Jadi, hukum asal dari cerai atau talak ialah makruh.

Bercerai dalam Islam sangatlah dianjurkan buat dihindari. Oleh sebab itu, ketika memilih pasangan buat dijadikan pedamping hidup, hendaknya diteliti dengan mendalam, baik dari segi akhlak maupun agamanya. Dengan demikian, kita akan mendapatkan ketenangan sebab telah memilih pendamping hayati nan sinkron dengan nan kita inginkan. Kalaupun ada kekurangan dari pasangan kita, pastilah kita dapat menerimanya sebab kita sudah tahu akan hal itu.



Hukum Cerai - Tata Cara Aplikasi Cerai

Perceraian bukanlah suatu jalan nan terbaik, tetapi perceraian hanyalah merupakan jalan terakhir ketika jalan lain tidak ada. Walau jalan itu sangat berduri dan tajam, tetapi sebab itu jalan terkahir maka tidak ada pilihan lain kecuali melewatinya.

Bagi pasangan nan ingin bercerai, belum tentu tahu bagaimana tata cara hukum cerai nan berlaku di negeri ini. Bagi warga nan beragama Muslim, aplikasi hukum cerai biasanya dilaksanakan di pengadilan agama. Sementara buat nan beragama selain Islam, biasanya di pengadilan negeri.

Bagi seseorang nan beragama Islam, jika ingin menginginkan perceraian, maka dia harus datang ke pengadilan agama. Walaupun secara agama dalam Islam jika ingin bercerai maka cukup mengatakan talak. Tetapi, sebagai peraturan dan pecatatan di negeri ini, maka seorang Muslim harus datang ke pengadilan agama buat mempertegas status perceraiannya.

Jika seseorang nan sudah cerai atau talak secara agama tetapi tak mempertegasnya secara absah lewat pengadilan agama, maka status pernikahannya secara hukum tetaplah sah. Dan setiap pasangannya berhak mendapatkan waris. Ini sebab secara hukum nan ada pada negeri ini, status keduanya ialah masih sebagai suami istri.

Untuk mengurus perceraian antara suami dan istri dalam hukum cerai nan ada di negara ini, biasanya suami atau istri harus membawa sejumlah berkas nan harus diserahkan di pengadilan agama. Berkas-berkas nan harus dipersiapkan ialah sebagai berikut.

  1. Buku nikah
  2. KTP (kartu tanda penduduk)
  3. Surat kartu keluarga
  4. Jika memiliki anak hendaknya membawa akta kelahiran
  5. Surat bukti kepemilikan harta benda

Bawa semua berkas nan disebutkan di atas dan jangan lupa buat di foto kopi.

Setelah semua berkas sudah siap, saatnya membuat somasi cerai. Setelah selesai membuat somasi cerai, bukan berarti langkahnya buat mengurus perceraian sudah selesai. Daftarkan dulu somasi cerai Anda di pengadilan agama atau pengadilan negeri. Jika Anda seorang Muslim maka sudah niscaya pendaftarannya dilaksanakan di pengadilan agama. Namun jika anda non muslim, silakan daftarkan somasi cerai Anda di pengadilan negeri.

Langkah selanjutnya ialah tinggal duduk manis menunggu surat panggilan datang dari pengadilan nan terkait. Surat panggilan nan dimaksud ialah surat penaggilan sidang nan diterbitkan oleh pihak pengadilan.

Jika surat panggilan sudah kita terima, maka sudah niscaya sebagai orang nan dipanggil oleh pengadilan kita harus datang ke pengadilan. Dalam proses ini, jangan lupa buat membawa saksi sebanyak dua orang.
Untuk proses selanjutnya, tinggal mengikuti proses pengadilan nan ada. Setelah selesai semuanya, tinggallah menunggu putusan dari pengadilan mengenai status pernikahannya. Apakah somasi cerai nan diajukan diterima atau tidak?

Begitulah proses pengadilan hukum cerai nan ada di negara ini. Semoga saja tak terjadi perceraian sebab akan memberikan akibat nan jelek baik di masyarakat atau pada anak-anak kita. Semuanya meninggalkan risiko psikologis nan akan selalu inheren pada diri kita.