Hukum Online sebagai Salah Satu Pelindung dari Kejahatan Global Maya

Hukum Online sebagai Salah Satu Pelindung dari Kejahatan Global Maya

Tahukah Anda hukum online ? Sebelum membahas hukum online , mari kita bahas sedikit tentang perkembangan internet. Melihat perkembangan internet di Indonesia nan sangat pesat dengan majemuk aktivitas sosial medianya, tentu cukup berpengaruh pada rentannya aktivitas penyalahgunaan nan dapat saja tak tersentuh hukum. Kini hampir semua kegiatan konvensional nan biasa kita lakukan sudah bisa dilakukan melalui jaringan internet.

Bisnis, bertransaksi, berhubungan dalam aktivitas sosial kini semakin mudah, efisien dan cepat. Perkembangan ini pula melahirkan celah kejahatan dan kriminalitas lintas global maya, penipuan uang, bisnis, pencurian data misteri dan lain sebagainya. Jadi kenapa tak turut pula diciptakan sebuah wahana hukum online ?

Dengan hukum online , semua orang bisa mengakses global hukum nan sering tampak angker dan untouchable . Dengan hukum online , semua dapat bebas mengakses guna mendapatkan informasi hukum secara perdeo tanpa perlu keluar uang banyak buat membayar pengacara misalnya atau advokat buat konsultasi masalah hukum.

Tanpa menampik fenomena tentu saja, beberapa kasus tetap membutuhkan jasa pengacara dan advokat. Dengan demikian, diperlukannya wahana hukum online dan perangkatnya nan bisa melindungi aktivitas manusia, terutama di global maya, sangatlah krusial.



Hukum Online sebagai Salah Satu Pelindung dari Kejahatan Global Maya

Hukum online atau cyber law ialah pelindung dan pengatur agar kegiatan manusia di global maya khususnya bisa berjalan sinkron koridor. Dan apabila ada nan menyalahi anggaran bisa diberi hukuman atau tindakan tegas sinkron kejahatan nan dilakukan.

Kejahatan global maya seperti nan tercantum pada Encyclopedia of Crime and Justice, New York : menyebutkan cyber crime ialah perbuatan melawan hukum nan minimalnya memerlukan pengetahuan tentang teknologi, terutama pada bidang komputer dengan tujuan buat melakukan kejahatan nan masuk dalam dua kategori utama.

Pertama, komputer atau internet nan digunakan sebagai alat buat melakukan suatu kejahatan seperti pemilikan uang secara ilegal dengan cara menipu, membobol rekening, pencurian data atau merencanakan kejahatan. Kedua, komputer memiliki posisi sebagai objek dari suatu kejahatan seperti menyabotase, pencurian atau mengubah data-data rahasia.

Berdasarkan warta pada kompas.com tentang survei nan dilakukan oleh AC Nielsen pada 2001, sukses ditemukan fakta bahwa Indonesia berada pada posisi keenam pada peringkat global atau sebagai peringkat keempat terbesar di Benua Asia nan melakukan tindak kejahatan di internet. Dalam data tersebut memang tak secara rinci disebutkan jenis tindak kejahatan apa saja nan telah dilakukan maupun warga negara Indonesia nan terlibat.

Berangkat dari fakta ini, kita sebagai pengguna internet harus tetap waspada akan segala tindakan kejahatan jenis cyber crime ini. Oleh sebab itu, buat menyeimbangkan antara adanya cyber crime dan kepastian hukumnya, perlu sekali adanya terobosan baru seperti hukum online .

Hukum online ialah sebuah surat keterangan hukum nan terdapat di internet sehingga dapat diakses setiap saat secara perdeo oleh para pengguna internet. Salah satu tujuan dibuatnya hukum online ialah buat mencari solusi hukum sekaligus melindungi kejahatan-kejahatan global maya ( cyber crime ).

Sementara itu, kejahatan-kejahatan global maya ( cyber crime ) sendiri secara generik terbagi atas lima jenis kejahatan, yaitu sebagai berikut.



1. Hukum Online Pelindung dari Jenis Trojan Horse

Barangkali Anda pernah mendengar jenis Trojan horse sebagai sebuah virus. Trojan horse sendiri ialah sebuah mekanisme nan digunakan buat mengubah, menambah atau mengurangi instruksi pada sebuah program di PC atau laptop. Dengan demikian, program tersebut tak dapat menjalankan fungsinya dengan sahih melainkan melakukan fungsi lain nan ilegal.

Akibat selanjutnya bisa ditebak, Trojan akan merusak sistem PC atau laptop Anda sehingga dibutuhkan hukum online buat menanggulanginya. Contoh kerusakan nan ditimbulkan antara lain sebagai berikut.

  1. Program nan ada akan berubah fungsi atau melakukan kesalahan ketika diperintahkan. Misalnya, dengan Trojan horse, program penghitungan buat melakukan pembulatan atau pengalian akan salah. Hal ini dapat terjadi pada jenis kejahatan pembobolan rekening tabungan atau kartu kredit nan Anda miliki.
  1. Trojan horse juga dapat mengubah program nan sudah ada dengan memasukkan transaksi-transaksi ilegal tertentu. Dengan demikian, transaksi-transaksi tersebut kemudian dikenal oleh sistem PC atau laptop Anda. Transaksi tak dikenal tersebut disusupkan bersama transaksi sah lainnya.
  1. Mengubah program nan sudah fix sehingga sebuah penghitungan keuangan terganggu balance- nya.
  1. Trojan horse juga bisa memasukkan berbagai instruksi ilegal nan diciptakan oleh berbagai pihak terkait nan langsung bertalian dengan sistem maupun pihak-pihak di luar sistem. Mereka bisa langsung mengakses sistem tersebut dan memanfaatkannya buat laba pribadi.


2. Hukum Online Mencegah Pengubahan data (Data Diddling)

Data-data nan ada, nan sah diubah dengan data nan ilegal. Data-data tersebut dimasukkan dengan maksud menyamarkan, menyembunyikan data dan informasi buat tujuan tak baik. Itulah sebabnya terjadi tindakan seperti penggelapan, pemalsuan melalui jaringan komputer. Hal ini juga bisa diberantas dengan adanya hukum online .



3. Hukum Online Mencegah Kebocoran data (Data Leakage)

Kebocoran data bisa terjadi di mana saja, misalnya di instansi pemerintah, fasilitas umum, organisasi dan sebagainya. Karena berhubungan dengan urusan kenegaraan, hak milik orang lain, urusan perusahaan atau kepentingan lainnya, sebuah data tentu sangat dapat digolongkan menjadi data nan bersifat teramat rahasia.

Oleh karenanya, orang-orang nan memiliki kepentingan tak baik berusaha buat mencuri data ini. Dengan kemampuan nan dimiliki seseorang tersebut, mudah saja baginya melakukan pembocoran atau pencurian data buat dibawa keluar tanpa diketahui. Salah satu caranya ialah dengan teknik perusakan sistem komputer. Istilah ini kita kenal dengan teknik hacking , yaitu sebuah akses tanpa izin dengan teknik dan cara eksklusif terhadap sistem keamanan komputer baik PC atau laptop.



4. Hukum Online Mencegah Penyadapan Data Melalui Saluran Kabel (Wiretapping)

Kejahatan