Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) kerap kita jumpai dalam negara nan sudah merdeka ini. Pelanggaran HAM memang kebanyakan menimpa orang-orang kecil atau individu-individu nan tak berdaya dan tak mempunyai tenaga buat melawan atau berontak.

Kita tentu masih ingat pelanggaran nan terjadi di Indoneisa, yaitu pelanggaran HAM nan dilakukan oleh TNI ketika masa Orde Baru pada periode kepemimpinan Soeharto. Pada masa itu, pelanggaran-pelanggaran HAM kerap terjadi lantaran TNI dijadikan alat tunggangan sebagai penopang politik kekuasan Presiden Soeharto.

Dari pelanggaran HAM oleh TNI itu, kita dapat sama-sama melihat titik puncaknya pada akhir masa Orde Baru, yaitu pada saat rakyat juga mulai merasa muak dengan kepemimpinan Soeharto nan dianggap otoriter. Juga pelanggaran HAM nan amat berat, yaitu Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Gerakan 30 September (G30S).

Berbicara mengenai pelanggaran HAM, alangkah lebih baik jika kita bahas mengenai HAM atau Hak Asasi Manusia lebih dulu. Tiap insan manusia nan terlahir di bumi tercinta ini pada hakikatnya sudah memiliki haknya, bahkan hak tersebut sudah didapatkan sejak dia dalam kandungan. Yaitu hak buat hidup, tumbuh, dan berkembang.

Setiap makhluk hayati atau siapapun mempunyai hak asasi manusia sebab hak asasi ini bersifat universal. Sebagaimana nan telah kita ketahui bahwa Hak Asasi Manusia sudah tercatat lewat deklarasi pada saat kemerdekaan di Indonesia. Seperti nan tertuang dalam UUD 1945, pasal 27 ayat 1. Jadi jika seseorang melakukan pelanggaran HAM maka secara langsung orang tersebut sudah menyalahi peraturan UUD.

Di antara Hak Asasi Manusia itu antara lain:

  1. Hak buat hidup, sebab pada pencerahan bernegara dan beragama kita memang mesti saling menghargai setiap nan bernyawa.
  1. Hak buat memperoleh pendidikan, bagaimanapun majunya suatu jaman disebabkan oleh taraf pendidikan nan bagus dan merata. Namun, kenyataanya pendidikan perdeo hanya masih dalam sebatas wacana saja. Seharusnya pemerintah sadar, bahwa bukankah negara nan maju ialah negara nan menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan. Karena pendidikan ialah pondasi awal dalam meraih kegemilangan hidup.
  1. Hak buat mendapatkan pekerjaan, ialah keadilan bersama setiap warganya tanpa adanya subordinat hanya sebab si A dari suku nan berbeda atau tak menganut paham nan sama. Seharusnya hal-hal semacam itu tak kita lakukan sebab memang menyangkut dengan pelanggaran HAM terhadap sesama. Atau malah kita sendiri nan melakukan pelanggaran HAM terhadap teman dekat kita.
  1. Hak buat hayati bersama-sama seperti orang lain ialah Hak Asasi Manusia buat mendapatkan perlakuan nan sama. Saling berbagi dan menghormati satu sama nan lainnya, serta toleransi antaragama juga termasuk hak asasi manusia nan tak dapat dipaksakan sehingga tak lagi menimbulkan pelanggaran HAM.

Jika kita mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak memiliki ialah sesuatu nan benar, kewenangan, atau kepunyaan. Sementara kewajiban ialah keharusan, kewajiban nan mesti dilaksanakan. Pada akhirnya, hak dan kewajiban setiap manusia berbeda-beda. Dan kita sendiri nan menentukan hak tersebut, serta menjalankan dengan baik kewajibannya. Tapi bukan berarti pelanggaran HAM bebas dilakukan.

Hak dan kewajiban juga pada akhirnya, tercipta dengan melihat siapa kita, dari status sosial mengenai jabatan dan pekerjaan kita. Dari situlah hak dan kewajiban kita nan menjadikannya berbeda. Dalam pemikiran Romawi kuno, hak ialah holistik undang-undang, aturan-aturan masyarakat buat kepentingan generik dan bersama. Karena hak dan kewabian sama-sama memiliki interaksi nan sangat erat. Pelanggaran HAM pun sepertinya menjadi masalah bagi masyarakat nan ada di luar Indonesia.

Ada kewajiban nan disebut dengan hak orang lain atau kewajiban paripurna dan kewajiban nan tak terkait dengan orang lain atau kewajiban nan tak sempurna. Hak kewajiban paripurna mesti menggunakan dasar keadilan, sementara hak kewajiban tak paripurna hanya berdasarkan moral. Sekali lagi hak setiap nan hayati ialah buat hidup, dan kita tak boleh membunuhnya, sebab dapat mencederai dasar keadilan serta masuk dalam kriteria pelanggaran HAM.



Pelanggaran HAM dan Ragam Hak Asasi Manusia

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pelanggaran HAM, tidak ada salahnya jika kita membahas hak-hak nan ada pada diri manusia.



1. Pelanggaran HAM dan Ragam HAM - Hak Legal

Adalah hak nan berdasarkan hukum nan sudah ditetapkan dan dibentuk. Hak sah biasanya lebih mersepons dan membicarakan mengenai hukum dan sosialnya. Misalnya diberlakukannya tunjangan hari tua bagi semua buruh nan sudah mengabdi selama sekian tahun. Lalu setiap buruh nan sudah memenuhi persyaratannya dia berhak atas tunjangan hari tua tersebut. Contoh pelanggaran HAM ragam ini ialah tak dipenuhinya tunjangan tersebut.



2. Pelanggaran HAM dan Ragam HAM - Hak Moral

Sementara buat hak moral lebih mengacu kepada solidaritas dan terhadp individu. Ambil contoh misalnya kita mempunyai tukang kebun, lantaran tukang kebun itu rajin dalam bekerja, kita lalu memberikan uang lebih dari upah biasanya. Jika kita tak membayar upah maka sesungguhnya kita telah melakukan pelanggaran HAM .



3. Pelanggaran HAM dan Ragam HAM - Hak Konvensional

Ada pendapat bahwa antara hak sah dan hak moral juga disebut dengan hak konvensional. Hak konvensional ini tercipta sebab manusia sudah tunduk kepada sebuah aturan-aturan serta konvensi nan sudah disepakati secara bersama. Sementara itu, hak sah tak tercantum dalam payung hukum atau sistem nan membuatnya menjadi kewajiban nan mesti ditaati. Pelanggaran terhadap peraturan nan telah disepakati dapat juga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.



4. Pelanggaran HAM dan Ragam HAM - Hak Spesifik dan Umum

Hak negatif dan hak positif ialah hak atas kehidupan itu sendiri juga hak atas berpendapat. Ada juga hak spesifik dan umum, hak individu dalam hak menentukan hati nurani dan hak sosial nan bukan mengabdi pada masyarakat, namun juga pada negara secara keseluruhan. Dan nan kemudian ialah hak absolut atau dapat juga disebut hak tanpa dispensasi atau absolut. Pelanggaran terhadap hak jenis ini juga tergolong sebagai pelanggaran HAM.



Pelanggaran HAM

Hal-hal nan termasuk dalam kategori pelanggaran HAM sedikitnya terjadi pada kasus seperti penyiksaan, perdagangan manusia, perbudakan, kejahatan perang, kerusuhan, terorisme, tragedi semanggi, insiden Dili, hingga orang hilang nan banyak terjadi di Indonesia.

Mengenai orang hilang secara misterius, tentu kita masih ingat dengan Widji Thukul, penyair nan dimiliki Indonesia tiba-tiba menghilang begitu saja. Ketika Thukul memang terkenal keras dalam hal mengkritisi pemerintah lewat puisi-puisinya pada masa Orde Baru. Kasus hilangnya Widji Thukul ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Thukul hilang hingga sekarang. Keluarga dan sahabatnya pun belum menemukan jasadnya. Thukul entah ke mana, seperti hilang ditelan bumi.

Dalam kasus ini, jelas hak Thukul sudah dirampas dan direnggut oleh orang-orang nan tak bertanggung jawab. Haknya buat hayati dan berkarya sebab Hak Asasi Manusia ialah membiarkan setiap warganya nan tak melakukan kesalahan buat terus hidup. Bukan malah mendapat perlakuan nan kasar dan kejam. Inilah potret pelanggaran HAM nan dilakukan oleh orang-orang nan mempunyai kuasa.

Pada masa itu pelanggaran HAM dilakukan masih dalam sembunyi-sembunyi. Namun, ada juga bentuk pelanggaran HAM nan dilakukan secara terang-terangan. Seperti kerusuhan nan tak lagi terelakan dan pada akhirnya menimbulkan banyak korban dan menjadikan kesengsaraan orang banyak.

Lalu apa artinya negara hukum? Negara pancasila dan negara nan menjunjung nilai-nilai ketuhanan, jika banyak dari kita nan sering melanggar hukum dan melakukan pelanggaran HAM terhadap sesama. Kita tak ingin bahwa pemerintah otoriter nan memiliki kekuasaan penuh jadi gelap mata. Maka dari itu, demi menciptakan kedamaian dan keharmonisan dalam ‘kerajaannya’ mereka dengan gampang meghilangkan orang-orang nan pada hakikatnya membantu memajukan negara.

Cukup saja salah satunya Tan Malaka, pejuang republik nan justru dihilangkan oleh sistem pemerintahan nan tak tahan kritik. pelanggaran HAM lagi-lagi terjadi dalam negara nan berlandaskan hukum ini.