Proses Pembayaran Pajak dan Perpanjangan STNK

Proses Pembayaran Pajak dan Perpanjangan STNK

Indonesia merupakan sebuah negara nan menganut sistem perpajakan. Pajak ialah iuran wajib nan diserahkan warga negara kepada kas negara nan digunakan buat kesejahteraan rakyat. Apapun nan dimiliki warga pastilah dikenai pajak. Tak terkecuali, sepeda motor. Pajak sepeda motor ialah pajak nan dibayarkan kepada kas negara atas kendaraan nan kita miliki.

Sama seperti pajak-pajak lainnya, pajak buat sepeda motor pun dibayarkan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan bermotor sudah ditetapkan dalam Perda No. 4 Tahun 2003, yaitu 1.5% buat kendaraan pribadi, 1% buat kendaraan umum, dan 0.5% buat kendaraan berat atau kendaraan besar.



Pajak Sepeda Motor dan Perpanjangan STNK

Pengertian pajak sendiri ialah sistem iuran nan diwajibkan kepada masyarakat suatu negara dan sudah diatur dalam undang-undang. Pemungutan pajak nan dilakukan oleh pihak pemerintah terkait bertujuan buat membangun infrastruktur sebuah negara, seperti Rumah Sakit Generik Daerah, Jalan Raya, dan fasilitas generik lainnya nan berguna buat masyarakat. Berikut ini penggolongan pajak berdasarkan sifatnya.



1. Pajak Subjektif

Pajak ini biasa juga disebut pajak perseorangan. Besarnya pajak nan harus dibayarkan bergantung sepenuhnya dari besarnya penghasilan dari setiap individu tersebut.

Bila wajib pajak sudah berkeluarga, maka jumlah pajak nan harus dibayarkan meliputi seluruh anggota keluarga. Jenis pajak nan termasuk dalam pajak bersifat subjektif ialah Pajak Penghasilan.



2. Pajak Objektif

Pajak Objektif atau biasa juga disebut dengan pajak kebendaan. Pajak kebendaan akan dikenakan pada seorang wajib pajak nan memiliki benda tertentu. Pajak tersebut dikenakan pada benda nan dimiliki.

Semakin mewah benda tersebut, maka biaya pajak nan harus dibayarkan pun akan semakin besar. Jenis pajak nan termasuk dalam pajak bersifat subjektif ialah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut ini penggolongan pajak berdasarkan cara pembayarannya.



1. Pajak Langsung

Sesuai namanya, golongan pajak ini sistem pembayarannya tak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, wajib pajak harus menanggung sendiri biaya pajak nan akan dibayarkan. Salah satu contoh pajak nan sistem pembayarannya dilaksanakan secara langsung ialah Pajak Penghasilan (PPh)



2. Pajak Tidak Langsung

Berbeda dengan Pajak Langsung, pajak jenis ini pembayarannya dapat dilimpahkan pada orang lain. Jenis pajak nan termasuk dalam Pajak Tidak Langsung ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini terjadi pada sebuah transaksi jual beli atau kesepakatan terhadap kepemilikan barang tertentu. Biasanya, nan dikenai pajak ialah pihak konsumen.

Pembayaran pajak buat sepeda motor, selain wajib, merupakan syarat nan harus dipenuhi buat perpanjangan STNK. Pembayaran pajak buat sepeda motor biasanya dilakukan di kantor bersama atau SAMSAT setempat. Tanggal berlakunya STNK sekaligus menjadi deadline buat pembayaran pajak kendaraan tersebut.

Jika pemilik sepeda motor tak membayar pajak sinkron tanggal nan tertera, STNK nan dimilikinya tak akan berlaku dan sepeda motor nan dimilikinya akan berubah status menjadi “motor bodong” atau sepeda motor tanpa surat-surat nan sah. Untuk bisa mengaktifkan lagi STNK nan pernah beku tersebut, si pemilik kendaraan harus membayar utang pajak sekaligus dendanya.



Proses Pembayaran Pajak dan Perpanjangan STNK

Lembaga pemerintahan di Indonesia nan mengurusi segala hal mengenai perpajakan ialah Dirjen Pajak. Pajak-pajak nan dibayarkan oleh masyarakat selain digunakan buat membangun infrastruktur sebuah negara juga digunakan buat biaya operasional suatu departemen nan bersangkutan dengan pajak.

Semisal saja Departemen Keuangan dan Perpajakan. Pemungutan Pajak bersifat memaksa, maksudnya ialah bila seorang wajib pajak tak juga membayarkan kewajibannya, maka wajib pajak tersebut akan dikenai hukuman sinkron peraturan nan berlaku. Misalnya, apabila pemilik kendaraan bermotor tak membayar pajak, maka akan dikenakan denda pajak.

Jika pengendara sampai terlambat membayar atau memperpanjang masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka akan dibebani denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor nan namanya tercantum dalam bukti kepemilikan atau dokumen nan absah termasuk BPKB DPP PKB(Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor) sinkron peraturan daerah nomor 4 tahun 2003, yaitu tentang perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot nan mencerminkan secara nisbi kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan dampak penggunaan kendaraan bermotor.

Untuk menghitung denda dampak keterlambatan membayar perpanjangan STNK ialah sebagai berikut.

  1. Cara menghitung denda buat SWDKLLJ. Batas limit terlambatnya ialah 3 hari dari masa berlaku habis dihitung sama dengan terlambat 1 tahun. Adapun besarnya denda ialah sebesar Rp32.000 buat jenis sepeda motor dan Rp100.000 buat denda mobil.
  1. Cara menghitung denda PKB ialah buat limit waktu terlambat setiap Samsat berbeda-beda. Prinsip denda PKB ialah 25% dalam 1 tahun. Ada nan 1 hari sudah dianggap terlambat atau 3 hari. Penghitungan jika terlambat 6 bulan adalah, Nominal PKB x 25% x 6/12. Untuk keterlambatan 3 bulan, PKB x 25% x 3/12. Dan begitu seterusnya.

Berikut ini ialah contoh kasus dari perhitungan denda buat sepeda motor. Pak Lanang sebab sedang tugas konferensi di Hongkong telah terlambat membayar pajak sepeda motor nya selama 3 bulan, maka denda nan dan pajak nan harus dibayar ialah sebagai berikut.

  1. Pembayaran wajib buat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ialah Rp250.000
  1. Pembayaran wajib SWDKLLJ ialah Rp80.000 + denda Rp32.000 = Rp112.000
  1. Sehingga nan harus dibayarkan, yaitu Rp250.000 + Rp112.000 + Rp15.625 ialah Rp377.625

Selain itu, berikut ini contoh kasus dari perhitungan denda dampak keterlambatan membayar pajak mobil. Ibu Heriyati telah terlambat membayar pajak mobil Fortunernya selama 6 bulan dari masa berlakunya. Pembayaran Pajak Kendaraan (PKB) Rp 3.000.000 dan buat SWDKLLJ sebesar Rp200.000. Maka penghitungan dendanya ialah sebagai berikut.

  1. Rp 3.000.000 x 25% x (6/12) = Rp375.000
  1. Denda SWDKLLJ Rp100.000
  1. Sehingga Total nan harus dibayar Rp3.000.000 + Rp200.000 + Rp375.000 + Rp100.000 = Rp3.675.000

Sekali lagi, perhitungan setiap Samsat berbeda, maka harus jeli. Bertanyalah terlebih dahulu. Jangan sampai berprasangka nan tidak-tidak.Seperti nan sudah disebutkan, pembayaran pajak sepeda motor dilakukan di SAMSAT setempat.

Adapun proses pembayarannya ialah dengan membayarkan uang sejumlah nan tertera di surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SDWKLLJ nan terdapat di belakang STNK.

Uang nan dibayarkan tersebut merupakan total dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan pembayaran tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) nan harus ditanggung si pemilik kendaraan.

Sementara itu, buat perpanjangan STNK, si pemilik kendaraan biasanya diharuskan memfotokopi kartu bukti diri pemilik, BPKB, dan mencantumkan nomor seri mesin, serta nomor seri rangka kendaraan bermotor nan akan diperpanjang STNK-nya tersebut. Ini dilakukan buat menyesuaikan ketepatan STNK dengan dokumen kendaraan lainnya.

Setelah semua proses tersebut selesai dilakukan, pemilik akan mendapatkan STNK beserta bukti pembayaran pajak nan baru. Perlu diingat, selain membayar pajak kendaraan bermotor, merupakan sebuah kewajiban, kepemilikan STNK dan bukti pembayaran pajak merupakan syarat nan harus dipenuhi oleh seorang pengendara motor.

Pengendara sepeda motor nan akan menggunakan kendaraannya di jalanan umum, selain harus memiliki dan membawa STNK, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dulu.

Tanpa kedua bukti krusial itu, pengendara sepeda motor tak akan leluasa mengendarai kendaraannya di jalan umum. Kepolisian Indonesia atau POLRI mewajibkan setiap pengendara kendaraan bermotor buat memiliki kedua bukti tersebut. Jika melanggar, akan ada hukuman nan diterima oleh si pengendara.

Mungkin pada umumnya orang berpikir buat apa membayar pajak? Toh, pembangunan bangunan, jalan, jembatan, dan lainnya juga banyak nan tak jadi. Kalaupun jadi, tak sinkron nan diharapkan. Bangunan nan jadi tak awet, tak tahan lama. Bahan bakunya tak nan berkualitas. Tapi, mengapa penduduk masih membayar tanpa ada timbal balik nan sinkron nan diharapkan?

Hal tersebut terjadi sebab oknum-oknum pejabat, pegawai nan tak bertanggung jawab. Mereka masih menerapkan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), sehingga bangunan-bangunan pemerintah tak awet dan tak tahan lama.

Kita sebagai warga negara jangan ikut-ikutan korupsi. Membayar pajak tepat waktu akan memperlancar jalannya hukum perpajakan di Indonesia. Untuk para koruptor, biar hukum negara nan mengaturnya.

Di atas telah diberi klarifikasi tentang bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, kita nan memiliki kendaraan bermotor buat selalu bayar tepat pada waktunya, sehingga kita dikenakan denda. Sering-seringlah melihat pajak sepeda motor, kapan habisnya. Semoga bermanfaat.