Carrefour Indonesia lawan Pasar Tradisional

Carrefour Indonesia lawan Pasar Tradisional

Carrefour Indonesia ialah bagian dari Carrefour dunia, sebuah perusahaan supermarket internasional nan didirikan oleh Louis Deforey dan Marcel Fournier. Kantor pusat perusahaan ini bertempat di Prancis. Pertama kali dibuka pada tanggal 3 Juni 1957, Carrefour hanya merupakan sebuah gerai kecil di sebuah persimpangan di Annecy, Prancis (kata Carrefour dalam bahasa Prancis berarti persimpangan).

Lima tahun kemudian, barulah buat pertama kalinya Carrefour (supermarket nan membuka Carrefour Indonesia) memperkenalkan konsep hipermarket. Hipermarket pertamanya terletak di Sainte-Genevieve-des-Bois, Prancis. Kini, Carrefour telah berkembang menjadi sebuah kelompok retail kedua terbesar di global setelah bergabung dengan Continent (kelompok retail terbesar di global ialah Wal-Mart).

Di Indonesia sendiri, Carrefour telah hadir sejak tahun 1996. Gerai pertama Carrefour Indonesia dibuka pada bulan Oktober 1998 di Cempaka Putih, Jakarta. Hingga hari ini, telah ada 83 gerai Carrefour Indonesia nan tersebar di 28 kota/kabupaten. Terhitung sejak April 2010, komposisi saham Carrefour Indonesia didominasi oleh Trans Corp (40%), sisanya 39% dikuasai oleh Carrefour SA, 11.5% oleh Onesia BV, dan 9.5% oleh Carrefour Netherland BV.Sebagai bagian dari sebuah perusahaan retail terbesar kedua di dunia, PT Carrefour Indonesia berupaya buat melayani pelanggannya dengan baku pelayanan kelas dunia.

Sebagai pelopor konsep hipermarket di Indonesia, Carrefour Indonesia menawarkan ide segarnya, yaitu “ one stop shopping center ”, nan memungkinkan para pelanggan buat memilih dan membeli majemuk produk dengan harga nisbi terjangkau lengkap dengan loka nan nyaman dan pelayanan nan memuaskan.

Pada setiap gerainya, Carrefour menawarkan lebih dari 40 ribu produk nan berkualitas dan memberikan rabat pada produk-produk tertentu. Carrefour Indonesia berusaha buat menyuguhkan pelayanan nan terbaik bagi para pelanggannya. Adapun pada tahun 2010, tercatat 72 juta pelanggan Indonesia mengunjungi Carrefour. Angka ini menunjukkan peningkatan jumlah pengunjung sebanyak 16% dibanding tahun sebelumnya nan hanya mencapai 62 juta.



Manfaat Carrefour Indonesia Bagi Masyarakat dan UKM

Carrefour Indonesia tak hanya memberi kepuasan bagi para pelanggannya, tetapi juga turut menciptakan lapangan kerja dengan mempekerjakan kurang lebih 28 ribu karyawan di seluruh cabangnya di Indonesia, secara langsung maupun tak langsung. Tidak hanya itu, Carrefour Indonesia juga menekankan penggunaan produk lokal dengan bekerja sama dengan kurang lebih 4 ribu pemasok barang, nan mana 70% di antaranya ialah pemasok lokal dengan kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal ini diharapkan bisa merangsang tumbuhnya kesempatan kerja di daerah-daerah serta mengurangi arus urbanisasi dari desa ke kota. Adapun kualitas produk lokal di daerah-daerah, menurut pihak Carrefour Indonesia, cukup berkualitas dan unggul. Carrefour Indonesia percaya bahwa pemasok lokal lebih bisa memahami kebutuhan masyarakat setempat.

Karenanya, kolaborasi dengan pemasok lokal dengan pihak Carrefour Indonesia menjadikan harga produk lebih kompetitif. Terlebih jika produknya merupakan kategori fresh atau produk segar, pemasok lokal di daerah terkait mampu memberi produk nan lebih berkualitas sebab tak harus melalui proses pengiriman.

Oleh sebab itu, sebaiknya para pemasok lokal memanfaatkan kehadiran Carrefour Indonesia di daerahnya buat memperluas pangsa pasar. Setidaknya, ada lima peluang usaha nan bisa dimaksimalkan oleh para pemasok lokal dalam bekerja sama dengan Carrefour Indonesia.

Peluang-peluang usaha tersebut diklasifikasi ke dalam lima jenis, yaitu grocery (sembako, detergen, kosmetik, makanan dan minuman siap saji, dan sebagainya), fresh (daging, unggas, sayur dan buah segar, kue, roti, dan sebagainya), bazaar (aksesori kendaraan, mainan anak, alat tulis, loka sampah, dan sebagainya), electronic (mesin cuci, kulkas, radio, kamera, televisi, telepon, dan sebagainya), serta textile (pakaian, sepatu, dan berbagai kebutuhan pakaian lainnya).

Bagi UKM nan hanya mampu memproduksi tetapi belum sanggup mengembangkan merek dagang, Carrefour Indonesia memiliki program Private Label nan memungkinkan para pemasok hanya perlu memproduksi sedangkan merek dagang akan menggunakan nama Carrefour Indonesia.

Produk Private Label dari Carrefour Indonesia merupakan produk lokal pilihan nan melalui serangkaian proses pemilihan nan ketat sebelum dipasarkan. Hal ini sangat menguntungkan bagi UKM sebab UKM mendapatkan pengetahuan mengenai baku produk nan baik, berkualitas, dan layak jual serta mampu memproduksinya.

Produk-produk Private Label Carrefour Indonesia ini memiliki kualitas nan baik dan harga nan lebih murah dibanding produk-produk lain nan sejenis. Produk-produk tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori:

  1. Paling Murah. Produk-produk dalam kategori Paling Murah ialah produk-produk nan paling hemat di Carrefour Indonesia. Produk-produk dalam kategori ini meliputi perlengkapan rumah tangga, kebutuhan sehari-hari, produk tekstil, dan produk-produk segar.
  1. Bluesky. Bluesky merupakan produk-produk elektronik nan paling ekonomis dan terjangkau.
  1. Harmonie. Produk-produk dalam kategori ini memenuhi kebutuhan pelanggan akan produk tekstil berkualitas baik dengan harga nan kompetitif. Tidak hanya pakaian, produk Harmonie juga meliputi sepatu, tas, dan sebagainya.

Sejalan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR)-nya, Carrefour Indonesia mengembangkan program nan disebut “Pojok Rakyat”. “Pojok Rakyat” merupakan sebuah program nan terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan nan melibatkan pihak UMKM setempat. Program ini didukung sepenuhnya oleh Departemen Perdagangan, Departemen Koperasi dan UMKM, dan Departemen Perikanan dan Kelautan RI.



Carrefour Indonesia lawan Pasar Tradisional

Carrefour Indonesia memang memperluas lapangan kerja dan memberdayakan Usaha Kecil Menengah (UKM) di daerah lokasi berdirinya gerai Carrefour. Namun, bagai dua sisi mata uang, Carrefour juga member akibat negatif bagi perekonomian masyarakat setempat. Carrefour diduga menjadi penyebab matinya pasar lokal atau pasar tradisional di daerah sekitar gerainya.

Carrefour Indonesia diduga menekan para pedagang kecil dan menengah serta sering kali mempermainkan harga. Dengan kata lain, Carrefour diduga mendominasi serta memonopoli bisnis retail modern di Indonesia. Hal ini menyebabkan para konsumen nan biasa berbelanja di pasar tradisional berbalik ke Carrefour sebab harga nan sering kali lebih murah, proses nan lebih modern, dan loka nan lebih nyaman.

Padahal, pasar tradisional merupakan salah satu pilar penyokong pertumbuhan ekonomi Indonesia nan harus tetap hidup. Jika kita menengok ke belakang, sejak eksis di Indonesia setidaknya sudah dua kali Carrefour Indonesia bermasalah dengan peraturan pemerintah. Yang pertama terjadi pada bulan Agustus tahun 2005 lalu, ketika Carrefour dikenai denda sebesar Rp1.5 miliar oleh KPPU.

Pasalnya, Carrefour terbukti mencederai pasal 19 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tekait "Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat mengenai menolak dan atau menghalangi pelaku usaha buat melakukan kegiatan usaha nan sama pada pasar bersangkutan". Yang kedua ialah ketika Carrefour Indonesia diduga melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) pada undang-undang nan sama.

Pasal-pasal tersebut berisi embargo buat memonopoli atau menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang/jasa eksklusif serta embargo penyalahgunaan posisi dominan nan merugikan konsumen dan menghambat pelaku usaha lain masuk ke pasar nan sama. Carrefour Indonesia kedapatan melanggar pasal tersebut.

Pemerintah sudah berupaya buat memberi peringatan kepada pihak Carrefour Indonesia terkait masalah ini. Anggaran mainnya pun sudah diatur dengan baik, yaitu bahwa pasar retail modern harus berjarak minimal 2.5 kilometer jauhnya dari pasar tradisional setempat (Perda no. 2/2002). Akan tetapi, supervisi nan lemah dari pihak pemerintah menyebabkan perusahaan retail besar semacam Carrefour tetap memonopoli pasar, pada praktiknya.

Pemerintah provinsi setempat bahkan sudah mengakui lemahnya supervisi tersebut, dan mereka pun menyadari bahwa perusahaan retail semacam Carrefour Indonesia ini secara perlahan tetapi niscaya akan merenggut pelanggan dan menggeser eksistensi pasar lokal. Oleh sebab itu, perlu adanya ketegasan nan valid dari pihak pemerintah (baik daerah maupun pusat) buat lebih melindungi, menyelamatkan, dan memihak pedagang-pedagang kecil di pasar tradisional serta warung-warung rumahan.