Lembaga-lembaga MUI

Lembaga-lembaga MUI

MUI merupakan singkatan dari Majelis Ulama Indonesia. MUI ialah loka berkumpulnya para ulama dan cendekiawan muslim Indonesia nan memiliki fungsi buat membimbing dan membina umat Islam di seluruh Indonesia.

Hal tersebut dilakukan sebab para ulama dan cendekiawan muslim menyadari bahwa dirinya ialah penerus dan pewaris para nabi dalam membawa selebaran Allah dan melanjutkan tugas para rasul Allah dalam menyampaikan ajaran Islam kepada umat manusia. MUI diharapkan bisa berperan aktif dalam membangun masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut pula, maka MUI selalu mengupayakan kebaikan nan ditujukan bagi kemajuan agama, bangsa dan negara. Mengingat umat Islam di Indonesia paling mendominasi maka wajar jika umat Islam memiliki peran dalam kemajuan bangsa Indonesia. Lalu bagaimana sejarah berdirinya MUI dan apa saja tugas dari MUI itu?



Sejarah MUI

MUI hadir setelah 30 tahun Indonesia merdeka. Setelah Indonesia merdeka pada 1945, tak serta merta Indonesia diakui sebagai negara nan merdeka. Butuh perjuangan besar buat memperjuangkan Indonesia agar diakui di mata dunia.

Bangsa Indonesia terus berjuang dalam hal politik baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga pembangunan di Indonesia sedikit terhambat. Setelah Indonesia diakui di mata dunia, maka mulailah buat membangun bangsa Indonesia ke arah nan lebih baik. Salah satunya ialah dengan mendirikan wadah bagi umat Islam nan kita kenal sekarang ini dengan sebutan MUI.

MUI lahir pada tanggal 17 Rajab 1395 Hijriyah atau pada tanggal 26 Juli 1975. Pada saat itu, hadir para tokoh ulama dan cendekiawan di seluruh wilayah di Indonesia, di antaranya ialah dari perwakilan tiap provinsi nan ada di Indonesia nan pada waktu itu ada 26 provinsi, sepuluh ulama nan termasuk dalam unsur dari organisasi masyarakat Islam, seperti NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Al Washliyah, Math'laul Anwar, al Ittihadiyyah dan ormas Islam lainnya, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta 13 orang ulama atau cendekiawan dari perorangan.

Dalam musyawarah tersebut, lahirlah MUI berdasarkan pada kesepakatan para tokoh muslim nan hadir buat membuat wadah loka bermusyawarahnya ulama-ulama dan cendekiawan muslim. Hal ini tertuang dalam sebuah piagam berdirinya MUI nan ditandatangani oleh semua peserta nan hadir dalam musyawarah pada saat itu. Serikat ini sekaligus disebut dengan Musyawarah Nasional Ulama I.



Peran MUI

MUI sebagai forum swadaya memiliki peran nan sangat krusial bagi umat Islam nan ada di Nusantara ini. Karena MUI ialah wadah loka berkumpulnya para ulama dan cendekiawan muslim, maka MUI memiliki peran sebagai pembimbing umat Islam Indonesia buat menciptakan kehidupan beragama serta bermasyarakat nan diridai Allah.

MUI juga memiliki peran sebagai pemberi nasihat serta fatwa tentang permasalahan agama dan kemasyarakatan agar tak terjadi polemik di masyarakat berkaitan tentang suatu masalah keagamaan. MUI juga memiliki peran sebagai penjaga antara sesama umat Islam, antara umat Islam dengan non muslim dan dengan pemerintahan agar tercipta persatuan dan kesatuan bangsa.

MUI juga berperan sebagai penghubung antarorganisasi, forum Islam dan cendekiawan muslimin dalam rangka menyampaikan bimbingan pada masyarakat terutama umat muslimm dengan memberikan informasi dan mengadakan konsultasi bersifat timbal balik.

Dalam khittah darma Majelis Ulama Indonesia dirumuskan 5 fungsi serta peran primer MUI, yaitu sebagai berikut.

  1. MUI sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi ( Warasatul Anbiya ).
  2. MUI sebagai pemberi fatwa ( mufti ).
  3. MUI sebagai pembimbing dan pelayan umat ( Ri'ayat wa khadim al ummah ).
  4. MUI sebagai gerakan Islah wa al Tajdid .
  5. MUI sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar.


Lembaga-lembaga MUI

MUI memiliki 4 forum dengan peran dan fungsinya masing-masing, di antaranya ialah sebagai berikut.



1. Dewan Syariah Nasional MUI

MUI memiliki forum nan wilayah kerjanya ialah memberikan saran atau menampung berbagai masalah nan berkaitan dengan forum keuangan syariah. Forum ini diberi nama dengan Dewan Syariah Nasional. Dewan Syariah Nasional didirikan MUI dengan asa bisa berfungsi buat mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi.



2. LP-POM MUI

MUI memiliki Forum Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik atau lebih dikenal sebagai LP POM MUI. Forum ini berfungsi buat memberikan keterangan kepada masyarakat mengenai kehalalan produk nan ada di masyarakat. Hal ini sangat diperlukan mengingat umat Islam diperintahkan buat mengonsumsi makanan nan halal dan dilarang menggunakan atau memakan makanan nan haram.

Oleh sebab itu, MUI mendirikan LP POM MUI pada tanggal 6 Januari 1989. Berdirinya LP POM MUI ini telah memberikan rasa kondusif kepada umat Islam akan makanan nan dikonsumsinya. MUI baru mengeluarkan sertifikat halal pada 1994.



3. Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional) MUI

MUI selain memiliki forum pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetik (LP-POM), forum ini juga memiliki forum Basyarnas. Basyarnas merupakan singkatan dari Badan Arbitrase Syariah Nasional. Di Indonesia, badan ini ialah salah satu wujud nyara dari Arbitrase Islam nan pertama kali didirikan.

Basyarnas ini dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 21 Oktober 1993 Masehi atau bertepatan pada tanggal 5 Jumadil Awal 1414 Hijriah. Pada tanggal 21 Oktober 1993, sinkron dengan akta notaris Yudo Paripurno, S.H. Nomor 175, Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) juga dibentuk sebagai badan hukum yayasan.

Penandatanganan peresmian Badan Arbitrase Islam Muamalat Indonesia ini ditandatangani oleh dewan pendirinya, yaitu K.H. Hasan Basri sebagai Ketua Generik dan H.S.dan Prodjokusumo sebagai Sekretaris Generik Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam akta notaris. Sementara itu, juga ikut menandatangani akta ini yaitu H.M. Soejono dan H. Zainulbahar Noor, S.E. (Dirut Bank Muamalat Indonesia) sebagai saksi saat itu. BAMUI diketuai oleh H. Hartono Mardjono, S.H. pada 1993 sejak didirikan sampai tahun 2003.

Tujuan didirikannya Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) ini ialah sebagai sebuah badan permanen nan independen dan memiliki fungsi menyelesaikan kemungkinan adanya masalah muamalat nan muncul di dalam interaksi perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain sebaginya di kalangan umat Muslim.



4. LPLH dan SDA MUI

LPLH dan SDA MUI ialah Forum Pemuliaan Lingkungan Hayati dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia nan didirikan pada tanggal 23 September 2010 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-485/MUI/IX/2010.

Lembaga nan dibentuk ini bertujuan buat meningkatkan pencerahan umat Islam bahwa pelestarian lingkungan hayati serta memanfaatkan sumber daya alam nan baik sangatlah penting. Hal ini dikarenakan agar kekayaan alam nan melimpah ini tak digunakan dengan seenaknya dan tak membiarkan munculnya kerusakan di bumi ini.

Kita sebagai manusia nan diamanati oleh Allah sebagai khalifah di muka bumi ini supaya menjaga dan memanfaatkan segala sesuatu nan ada di alam ini. Kita boleh menggunakan apa saja nan ada di alam ini secara bebas, namun kita juga harus melestarikannya kembali alam ini buat generasi selanjutnya. Untuk itu, pelestarian lingkingan hayati serta pemanfaatan sumber daya alam perlu dikembalikan secara Islami dalam rangka menyempurnakan tujuan diciptakan manusia buat ibadah dan muamalah.

Misi dari adanya forum pemuliaan lingkungan hayati dan sumber daya alam ini ialah buat mengembalikan pengelolaan lingkungan hayati dan pemanfaatan sumber daya alam secara islami melalui pembinaan umat Islam nan berkualitas tinggi ( khaira Ummah ) dan berakhlak mulia ( akhlakul karimah ) sehingga terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan nan baik, dan memperoleh rida serta ampunan dari Allah Swt.

Sementara itu, misi dari adanya LPLH dan SDA MUI ini ialah meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan keislaman dalam pengelolaan lingkungan hayati dan pemanfaatan sumber daya alam. Pemahaman ini bisa tercermin melalui tindakan dan konduite kehidupan sehari-hari nan mengacu kepada ekuilibrium antara imtak (iman dan takwa) dan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi).