Notaris di Indonesia
Mungkin tak banyak nan tahu, bahwa notaris merupakan profesi dengan usia nan cukup tua. Profesi ini sudah ada pada Roma Antik sekitar abad ke 2 hingga ke 3. Profesi pada zaman Roma Antik tersebut merupakan profesi sebagai pencatat pidato. Nama profesi tersebut ini ambil dari nama pengabdinya yaitu Notarius, nan kemudian dijadikan titel atau istilah buat golongan pencatat pidato atau dapat disebut juga dengan stenografer .
Untuk informasi, profesi sebagai penulis cepat pidato ini merupakan profesi tertua di dunia. Jabatan dalan profesi ini tak dikhususkan buat berada dalam forum pemerintahan seperti forum yudikatif, forum eksekutif, ataupun forum yudikatif.
Penempatan seorang notaris ini nan tak buat forum pemerintahan diharapkan dapat menempatkan dirinya buat tak memihak dan tetap di posisi netral. Karena bila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan atau forum tersebut, pejabat ini tak lagi bisa dikatakan dalam posisi netral.
Dalam hal melakukan profesinya tersebut, notaris diharapkan bisa memberikan penyuluhan hukum terhadap apa nan kewajiban terhadap tersebut kliennya. Dalam hal melakukan tindakan hukum terhadap kliennya. Profesi ini juga tak diperkenankan membela klienya, sebab sejatinya profesi ini bertugas buat mencegah terjadinya suatu masalah.
Jenis-jenis Notaris
Berikut ialah jenis-jenis notaris:
1. Notaris Civil Law
Lembaga kenotariatan ini merupakan forum notariat nan berasal dari Italia Utara dan juga forum notariat nan dianut oleh Negara Indonesia. Forum notariat ini diangkat oleh penguasa nan berwenang, dalam hal ini ialah pemerintah nan berkuasa di negara tersebut. Tujuannya ialah buat melayani kepentingan masyarakat generik dan mendapat honorarium atau dalam hal ini merupakan biaya jasa nan diberikan masyarakat generik nan berperan sebagai klien.
2. Notaris Common Law
Secara umum, forum notariat ini berlaku di negara seperti Inggris dan Skandinavia. Karakteristik dari jenis notaris ini di antaranya ialah, akta sebagai tanda seseorang menjadi notaris ini tak dalam bentuk apapun, serta pejabat notaris jenis ini pun tak diangkat oleh pejabat pemerintah di negara tersebut. Dalam masa perkembangannya di abad ke-5, pejabat nan merupakan notaris ini di dianggap sebagai pejabat istana negara.
Di Negara Italia bagian utara, seorang notaris dikenal dengan nama Latijnse Notariat. Latijnse Notariat ini berarti orang nan diangkat oleh penguasa di daerah tersebut nan dimaksudkan buat melayani kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarkat ini dimaksudkan buat melayani masyarakat dan mendapat bayaran dari jasa nan telah ia lakukan terhadap masyarakat nan membutuhkan jasanya.
Terdapat beberapa istilah buat profrsi ini pada zaman Italia di saat itu. Berikut ialah istilah-istilah buat profesi tersebut;
- Notarii merupakan seorang nan bekerja dan menjabat di istana buat melakukan pekerjaan administratif,
- Tabeliones merupakan sekelompok orang nan bekerja di bidang tulis-menulis dan diangkat oleh pemerintah dan diatur oleh undang-undang nan berlaku pada saat itu,
- Tabularii ialah pegawai negeri di daerah tersebut nan ditugaskan buat melakukan pembukuan keuangan dan diberi wewenang buat membuat sebuah akta, sertifikat dan lainnya. Namun, walaupun demikian tugas-tugas nan diberikan tersebut belum merupakan tugas nan dapat disebut otentik.
- Notaris merupakan pejabat nan berwenang buat membuat sebuah akta nan otentik namun tetap bukan sebagai pegawai nan diangkat oleh pemerintah.
Kemudian perubahan-perubahan pada profesi ini dilakukan dalam hukum peradilan terhadap notaris nan kemudian membuat profesi ini terbagi menjadi dua. Perubahan-perubahan pada profesi ini dilakukan oleh Karel de Grote nan merupakan seorang pejabat pada saat itu. Berikut ialah pembagian dari profesi tersebut;
- Profesi Notarii dikhususkan buat konselor raja dan kanselarij paus
- Tabelio dan Clericus dikhususkan buat melakukan pekerjaan bagi gereja dan pejabat-pejabat agama nan berada di bawah paus.
Setalah beberapa masa berlangsung, kemudian buat pertama kalinya undang-undang mengenai profesi ini dibuat pada 6 Oktober 1791. Dari hasil undang-undang tersebut, pada 16 Maret 1803 profesi di bidang notariat ini berganti nama menjadi Ventosewet . Ventosewet ini di maksudkan sebagai orang nan memberi agunan pelayanan kepada masyarakat generik sebagai kelembagaan nan ditekuninya.
Notaris di Indonesia
Secara bersamaan pula pada saat itu, pemerintahan kolonial Belanda telah menjajah Negara Indonesia. Dan dari sini pulalah profesi di bidang notariat ini dikenal di Indonesia. Profesi di bidang notariat ini dikenalkan oleh pemerintahan Belanda dengan nama Notariiswet nan diadaptasi dari Ventosewet , Perancis.
Notariswet ini berlaku di pemerintahan Hindia Belanda/Indonesia nan di sesuaikan dengan asas-asas negara pada saat itu.
Kemudian setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, terjadi kekosongan di bidang notariat di Indonesia ini. Dari sinilah pemerintahan Indonesia pada saat itu mengadakan pelatihan-pelatihan buat warga negaranya supaya bisa mempelajari ilmu-ilmu kenotariatan agar dapat mengisi kekosongan di bidang tersebut.
Pelatihan-pelatihan ini dilakukan oleh para warga negara nan dianggap dapat mempelajari dasar-dasar ilmu kenotariatan.
Menurut pengertian undang-undang tersebut, dalam pasal 1 disebutkan bahwa definisinya yaitu : “Notaris ialah pejabat generik nan berwenang buat membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.” Pejabat nan dimaksudkan di sini merupakan pejabat publik nan terbuka buat generik dan menjalankan tugasnya buat kepentingan umum.
Orang nan berprofesi sebagai notaris ini merupakan orang nan berjiwa Pancasila nan taat kepada hukum dan telah disumpah dengan jabatannya tersebut. Seseorang nan berprofesi di bidang kenotariatan ini pun harus memliki kode etik dan mengerti hukum dan juga bisa berbahasa Indonesia nan sahih dan baik. Jika dilihat dari sisi keporfesionalan, profesi di bidang kenotariatan ini ialah orang nan mengetahui profesi di bidang kenotariatan ini, ikut serta dalam pembangunan di bidang hukum buat negaranya, dan juga menjunjung tinggi prestise dan kehormatan baik diri sendiri maupun profesinya tersebut.
Sebelum seseorang bisa menjadi seorang notaris, terdapat beberapa persyaratan nan harus dimiliki atau dipenuhi oleh orang tersebut. Berikut ialah persyaratan nan harus dimiliki oleh orang nan berprofesi di bidang tersebut di Indonesia, di antaranya;
- Seorang notaris harus merupakan warga negara orisinil Indonesia dikarenakan profesi ini merupakan sebagai pejabat generik nan menjalankan sebagian fungsi dari negara di bagian publik, hal ini tentunya berhubungan dengan misteri negara nan harus dijaga dan tak diperbolehkan buat negara lainpun mengetahuinya.
- Seorang nan berprofesi di bidang kenotariatan ini memiliki usia minimal 27 tahun dikarenakan usia tersebut bisa menyelesaikan tugas sebaik-baiknya sebab usia tersebut dianggap sudah stabil.
- Seorang nan berprofesi notaris ini diharuskan kepada Tuhan Yang Maha Esa, hal ini dimaksudkan agar seorang pejabat ini tak melakukan perbuatan asusila, amoral dan lain sebaginya.
- Seorang pejabat ini diharuskan telah berpengalaman dalam hal praktik kenotariatan sebelumnya
- Berijazah sarjana hukum serta lulusan S2 di bidang kenotariatan sehingga telah mengetahui dasar-dasar hukum Indonesia
- Bukan merupakan seorang pegawai negeri, hal ini dimaksudkan sebab seorang notaris tak boleh merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sebab profesi ini tak boleh memihak terhadap suatu sisi dari satu permasalahan. Karena seperti nan sudah dibahas di atas bahwa tugas dari profesi tersebut ialah menyelasaikan suatu permasalahan.
Informasi tentang kenotariatan ini semoga dapat menambah pengetahuan Anda tentang global kenotariatan.