Pers Sebagai Forum Sosial
Dulu mungkin kita sering mengidentikan pers dengan seorang wartawan. Namun sebenarnya, istilah pers bukan hanya menegenai wartawan itu saja, melainkan seluruh kegiatan nan dilakukan oleh media pemberitaan termasuk di dalamnya ialah wartawan.
Pers ialah kegiatan nan berhubungan dengan media dan masyarakat luas. Kegiatan tersebut mengacu pada kegiatan jurnalistik nan sifatnya mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah materi, dan menerbitkannya berdasarkan sumber-sumber nan terpercaya dan valid. Lalu, bagaimana pengertian pers menurut para pakar itu?
Buku Four Theories of the Press yang ditulis oleh Wilbur Schramm,dkk mengemukakan 4 teori terbesar dari pers, yaitu the authoritarian, the libertarian, the social responsibility, dan the soviet communist theory . Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan lembaga nan menyampaikan pandangannya tentang banyak hal nan mengemuka di tengah-tengah masyarakat.
Sementara McLuhan menuliskan dalam bukunya Understanding Media terbitan 1996 mengenai pers sebagai the extended of man , yaitu nan menghubungkan satu loka dengan loka lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada momen nan bersamaan.
Pengertian pers menurut para ahli dari Bapak Pers Nasional, Raden Mas Djokomono, pers ialah nan membentuk pendapat generik melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini nan membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak-hak Bangsa Indonesia pada masa penjajahan Belanda.
Pers Sebagai Bagian dari Komunikasi
Pers sebagai wahana penyampaian informasi erat kaitannya dengan masyarakat dan warta nan berkembang di tengah-tengah mereka. Tidak heran bila pers dianggap sebagai bagian dari ilmu sosial. Mengetahui pers tak saja dari segi pengertian pers menurut para ahli, tetapi metode ilmiahnya. Pers mengenal metode ilmiah selayaknya apa nan dipelajari dalam ilmu sosial. Di antara metode ilmiah itu ialah sebagai berikut.
-
Observasi. Para pelaku kegiatan jurnalistik atau pers biasanya mencari dan menggali objek nan sedang diamati.
- Membentuk hipotesis. Setelah materi dikumpulkan, kemudian bahan tersebut diolah sedemikian rupa sinkron undang-undang pers nan berlaku dan diambil konklusi serta rumusan masalahnya.
- Release. Menyebarkan informasi ke publik dengan menerbitkan surat kabar atau informasi melalui media lainnya seperti internet, warta televisi atau radio.
Karena sifatnya menyampaikan informasi, pers menjadi bagian nan tak terpisahkan dari komunikasi massa. Seperti kita tahu komunikasi terjadi antara dua arah dan saling mempengaruhi. Pers menyampaikan informasi nan diharapkan bisa memunculkan umpan balik masyarakat sehingga akan semakin meningkatkan kualitas dari media nan menaungi sekelompok pers tertentu.
Komunikasi nan tercipta dalam global pers seringkali memberi pengaruh kuat terhadap pandangan masyarakat pada umumnya. Apa nan mengemuka di masyarakat sedikit banyak merupakan hasil komunikasi nan dilakukan pers.
Pengertian Pers Menurut Pakar – Pers di Indonesia
Pengertian pers menurut pakar menjadi salah satu pondasi dalam mengembangkan pers di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Pers Indonesia sebagai forum sosial serta sebagai forum alat komunikasi massa, menemukan sistemnya secara mantap melalui Undang-Undang No.11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Pers dan mengalami sedikit revisi dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1967, kemudian direvisi lagi dengan Undang-Undang No.21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.
Sistem pers Indonesia merupakan subsistem dari sistem komunikasi Indonesia, nan menempatkan sistem kenegaraan Indonesia sebagai suprasistemnya. Dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, tanggal 12 Desember 1966, dirumuskan bahwa pers ialah forum kemasyarakatan, alat revolusi nan mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa nan bersifat umum.
Pers Sebagai Forum Sosial
Dalam sistem pers Indonesia dirumuskan bahwa pers ialah forum kemasyarakatan atau forum sosial nan memiliki sifat-sifat kelembagaan, sebab menyelenggarakan dan melayani informasi dengan cepat dan teratur secara melembaga. Informasi nan disalurkan dan disebarluaskan oleh pers kepada khalayak tidak sejenis dan anonim itu diolah dalam sebuah organisasi nan bisa melibatkan pembiayaan nan besar.
Perkembangan pers sebagai industri memberikan makna bahwa pers melayani kepentingan bisnis, sebagai mana nan telah lama terjadi di negara kapitalis. Sebaliknya pers juga bisa melayani kepentingan politik penguasa seperti di negara otoriter, atau melayani kepentingan partai politik seperti di negara komunis.
Demikian juga pers bisa melayani kepentingan para pejuang kemerdekaan seperti nan pernah terjadi di Indonesia pada masa sebelum dan awal kemerdekaan. Dalam rangka melayani kepentingan nan berbeda itu, pers menjalankan fungsi sosial dan fungsi politik. Hal itu sangat terkait dengan sistem politik dan sistem komunikasi massa nan berlaku di sebuah negara loka pers itu lahir, berkembang, dan beroperasi. Dengan demikian sistem pers merupakan pencerminan sistem politik nan ada di negara nan bersangkutan.
Pers Sebagai Media Komunikasi Massa
Selain sebagai forum kemasyarakatan atau forum sosial, pers disebut juga sebagai media atau sarana komunikasi massa. Dalam massa itu terdapat publik, maka pers juga disebut sebagai media publik. Sebagai pers atau media publik nan tertua dan sekaligus sebagai media cetak nan bersifat visual, pers memiliki kelemahan dan keunggulan sekaligus.
Kelemahan nan inheren pada pers nan meliputi surat kabar dan majalah ialah hanya bisa dibaca dan tak memiliki aspek bunyi suara manusia, sehingga kurang persuasif dan aspek hiburannya sangat lemah. Dengan demikian dalam menggugah dan menyentuh emosi serta sentimen khalayak, surat kabar dan majalah hanya bersifat sederhana dan tak terlalu mengikat publik.
Kata pers berasal dari kata pressa (Latin) atau bahasa press (Inggris) nan artinya mesin cetak. Kemudian pengertian itu berkembang menjadi alat-alat mencetak dari suatu ide buat disebarkan lebih lanjut kepada masyarakat. Kemudian pengertian itu berkembang menjadi media nan menyebarkan ide atau pesan kepada masyarakat, nan dicetak dengan alat-alat percetakan sebelumnya. Media nan dimaksud itu ialah buku, surat kabar, majalah, bulletin, brosur, atau pamflet nan isinya mengandung ide atau pemberitahuan kepada masyarakat.
Surat kabar dan majalah sebagai media cetak hanya bisa disimak oleh khalayak nan berpendidikan dan nan memiliki Norma membaca nan tinggi, dan sukar disimak oleh mereka nan berpendidikan rendah. Surat kabar dan majalah juga sebagai media cetak menghadapi kendala nan bersifat geografis, sebab dalam penyebarannya memerlukan waktu nan cukup lama buat jeda nan jauh. Dengan demikian warta nan disajikan oleh surat kabar dan majalah kepda khalayaknya tak secepat radio dan televisi.
Pers Sebagai Kegiatan Jurnalistik
Pers merupakan media komunikasi massa nan melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran nan tersedia.
Pada awalnya kegiatan jurnalistik itu dilaksanakan dalam surat kabar, sebagai pers dalam arti sempit. Kini kegiatan jurnalistik itu tak hanya menggunakan media cetak seperti surat kabar, tetapi juga dilaksanakan dengan mengggunakan media elektronik seperti seperti film dalam bentuk film warta dan seperti radio dan televisi dalam bentuk siaran warta atau reportase.
Kegiatan jurnalistik itu bisa juga dilaksanakan melalui saluran lainnya seperti media sosial atau internet, seperti jurnalistik dotcom. Perkembangan itu berkaitan dengan kemajuan teknologi komunikasi dan demokrasi, terutama dalam upaya penerapan kebebasan informasi nan mencakup kebebasan pers.
Kegiatan jurnalistik nan menggunakan film disebut dengan jurnalistik film, nan menghasilkan karya jurnalistik nan bernama film berita. Sehingga tak mengalami sensor dariLembaga Sensor Film (LSF) dan tak memerlukan izin penayangan baik langsung maupun melalui televisi. Dalam Undang-Undang Perfilman 1992 dan 2009, film warta sebagai karya jurnalistik tak termasuk sebagai film sebagai karya seni buada nan dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dalam bentuk film cerita dan film noncerita.
Siaran warta melalui radio dan televisi juga merupakan karya jurnalistik radio atau jurnalistik televisi, sehingga tak mengalami sensor dan izin penyiaran. Dalam Undang-Undang Penyiaran 2002, disebutkan bahwa kegiatan jurnalistik nan dilakukan oleh wartawan penyiaran tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan nan berlaku. Perundang-undangan nan dimaksud itu terutama ialah Undang-Undang Pers 1999 dan peraturan atau ketentuan nan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Semua fungsi pers tersebut merupakan akibat dari pengertian pers menurut ahli. Selain surat kabar, film, radio, dan televisi nan digunakan sebagai media kegiatan jurnalistik, kini juga telah berkembang di Indonesia penggunaan media sosial atau media interaktif, nan melahirkan juga sebuah jurnalistik baru, nan disebut dengan jurnalistik internet atau dotcom journalism .